Kekuatan (Strength) Klausul Contoh

Kekuatan (Strength). Dimensi ini lebih menekankan pada tingkat kekuatan atau kemantapan individu terhadap keyakinannya. Self-efficacy menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan individu akan memberikan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan individu. Self-efficacy menjadi dasar bagi dirinya melakukan usaha yang keras, bahkan ketika menemui hambatan sekalipun. Orang yang memiliki keyakinan yang kuat akan bertekun pada usahanya, meskipun pada tantangan yang sulit, tidak mudah merasa putus asa terhadap rintangan yang dialami. Dimensi ini mencakup pada derajat kemantapan individu terhadap keyakinannya. Kemantapan inilah yang menentukan ketahanan dan keuletan individu.
Kekuatan (Strength) a. Memiliki program pelatihan berbasis kompetensi / Competency Based Training (CBT);
Kekuatan (Strength). Kekuatan merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi yang dapat diidentifikasi adalah sebagai berikut : a. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palangka Raya. b. Terdapat kelembagaan 30 (tiga puluh) cabang Olahraga dan 16 (enam belas) Organisasi Kepemudaan di Kota Palangka Raya. c. Tersedianya prestasi pemuda dan olahraga di Kota Palangka Raya.
Kekuatan (Strength) a. Keragaan SDM yang cukup memadahi b. BBPP Ketindan didukung oleh 101 orang pegawai, yang terdiri dari 78 orang ASN, 3 orang THL dan 20 orang tenaga kontrak. Dari 78 orang ASN terdapat 23 orang widyaiswara, 2 orang pranata computer, 1 orang fungsional perencana dan 1 orang pranata humas. Widyaiswara BBPP Ketindan terdiri dari 5 macam pengampuan/kompetensi, yaitu kompetensi budidaya tanaman, pengendalian hama/penyakit tanaman, pengolahan hasil pertanian, sosial ekonomi pertanian dan penyuluhan pertanian. c. Tenaga fungsional widyaiswara telah menjadi asesor di berbagai bidang sector pertanian; d. Mempunyai tenaga penyelenggaraan pelatihan yang tersertifikasi management of training (MOT) dan training of course (TOC) oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN); e. Sarana prasarana BBPP Ketindan cukup memadahi untuk menunjang penyelenggaraan pelatihan f. BBPP Ketindan berada di atas areal seluas 4,73 Ha dengan rincian, bangunan kantor seluas 2,1 Ha dan lahan praktek seluas 1,64 Ha serta jalan dan halaman kantor seluas 0,99 Ha. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pelatihan didukung oleh keragaan prasarana dan sarana pelatihan g. Mempunyai sarana IT dan LMS untuk mendukung pelatihan metode online (daring) h. Pola, desain dan metodologi pelatihan yang tepat sesuai kebutuhan sasaran calon peserta; i. Sebagai tempat uji kompetensi (TUK) sertifikasi profesi bagi penyuluh pertanian dan petani; j. BBPP Ketindan mempunyai program-program pelatihan yang up to date yang dapat dilaksanakan secara online, offline maupun blended (kombinasi); k. BBPP Ketindan mempunyai P4S binaan di Jawa Timur yang layak untuk menjadi tempat praktek bagi peserta pelatihan; l. Adanya regulasi yang menjadi dasar untuk menjalankan tugas dan fungsi; m. Regulasi dalam pembangunan pertanian khususnya dalam pembangunan SDM Pertanian mutlak diperlukan agar tidak ada tumpang tindih kewenangan dan peraturan perundang-undangan terkait penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian. Regulasi tersebut adalah : • Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/SM.230/ 7/2016 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya; • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/ 12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani; • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/ SM.2001/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian; • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor ...
Kekuatan (Strength). Bidang Kelembagaan (1) Merespon kebutuhan tata kelola Fakultas telah disusun struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. SOTK memungkinkan FKIP UMMY Solok untuk lebih efektif dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai Fakultas yang mengemban tugas Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi. (2) Pengukuran kinerja lembaga dilakukan melalui audit kinerja, baik kinerja fakultas maupun kinerja jurusan dan program studi. Hasil audit kinerja dijadikan dasar penyusunan evaluasi diri tahunan dalam rangka merumuskan strategi pengembangan ke depan (3) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dikembangkan untuk meningkatkan kinerja program studi. Xxxxxxxx lulusan dan pelayanan lembaga. Sejak tahun 2014 FKIP UMMY Solok mendeklarasikan pengimplementasian Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dikelola oleh Badan Penjaminan Mutu (BAPEM). (1) Jumlah mahasiswa terdaftar tahun 2020 pada masing-masing program studi yaitu Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia 65 Pendidikan Bahasa Inggris yang terdaftar 52 orang, Pendidikan Matematika yang terdaftar 37 orang. Pendidikan Biologi yang terdaftar 39 orang Pendidikan Ekonomi 49 orang. (2) Layanan informasi digital telah dikembangkan melalui situs FKIP UMMY Solok dan masing-masing program studi dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi yang ada. (3) Selama tahun 2020 telah dihasilkan 30 judul penelitian (4) Upaya meningkatkan program-program yang bermuara pada perluasan akses kepada masyarakat terbadap pendidikan telah dilakukan, antara lain melalui program Praktek Lapangan Kependidikan (PL-K) yang melihatkan mahasiswa tahap akhir sebagai prasyarat untuk menjadi Sarjana Pendidikan. (1) Sejumlah beasiswa telah diberikan kepada mahasiswa, sebagai bentuk reward kepada mereka yang memiliki prestasi akademik. Jenis beasiswa yang diberikan antara lain beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA). Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM), Beasiswa Bidikmisi dan UKT dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Melalui Program Kreativitas Mahasswa, telah mendudukkan FKIP UMMY Solok setara dengan perguruan tinggi lain di Sumatera Barat dengan berbagai prestasi mahasiswanya. (3) Apresiasi terhadap kreativitas mahasiswa telah diwadahi kegiatan esktrakurikuler yaitu Debat Bahasa Inggris, Bengkel Seni, Sastra dan Wajah, English Club dan Matematika Club yang melalui keberadaan organisasi kemahasiswaan seperti Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) dan Dewan Legislatif Mahasiswa Fakultas (DLMF) dan Forum Studi Islam Darussalam (FSI) dan Unit Kegiatan M...

Related to Kekuatan (Strength)

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • PERSELISIHAN (1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  • Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.850.000.000,00 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.200.000.000,00 Pasir Pengaraian, Maret 2019 Plt.Kepala Dinas Plt.Kepala Bidang Kawasan Permukiman XXXXXXX, X.Xxx X.XXXX XXXXXXX ADIWINATA, ST NIP. 19790319 200604 1 004 NIP. 19791209 201001 1 007 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : SUPRAPTO Jebatan : Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan, dan Keuangan Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : XXXXXXX,X.Xxx Jabatan : Plt. Kepala Dinas Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pasir Pengaraian, Maret 2019 XXXXXXX,S.Hut SUPRAPTO NIP.19790319 200604 1 004 NIP.00000000 000000 0 001 NO Sasaran Strategi Indikator Kinerja Target

  • Kegiatan Anggaran Penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) Camat Paringin Kasi Pelayanan Umum XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXX XXXXXXXXX, SAP Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXXXX, S.Sos Jabatan : KASI PEMERINTAHAN Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM Jabatan : CAMAT PARINGIN Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini,dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Paringin, September 2019 XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXXX, S.Sos No. SASARAN/CAPAIAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA TARGET

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.