KETENTUAN-KETENTUAN Klausul Contoh

KETENTUAN-KETENTUAN. Selain pewajiban-pewajiban di atas, regulasi di suatu kota juga harus memuat beberapa ketentuan yang baik langsung maupun tidak langsung akan mendukung keberadaan LLTT. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain menyangkut a) kriteria dan spesifikasi unit setempat yang baik, b) kerangka kelembagaan pengelolaan lumpur tinja, c) keterlibatan swasta dalam mengelola lumpur tinja, d) pelaksanaan L2T3, e) mekanisme pembayaran tarif atau rekening layanan lumpur tinja dan f ) baku mutu efluen IPLT dan kualitas lumpur hasil olahan. Kerangka regulasi pengelolaan lumpur tinja juga perlu memuat ketentuan menyangkut besaran tarif atau rekening layanan lumpur tinja, baik LLTT maupun L2T3. Untuk mengantisipasi perubahan-perubahan besaran tarif atau rekening, maka regulasi mengenai hal ini sebaiknya dibuat tersendiri dan terpisah dari ketentuan-ketentuan lain. Demikian juga halnya untuk besaran tarif pembuangan lumpur tinja di IPLT.
KETENTUAN-KETENTUAN. YANG BERLAKU 1. Tanpa mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 11 Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga, rapat anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari setengah bagian dari jumlah pengurus anggota asosiasi. 2. Keputusan rapat diambil sedapat-dapatnya dengan jalan / menurut xxxxxx kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan usul bersangkutan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan jalan suara terbanyak dari suara yang dikeluarkan. 3. Asosiasi diurus dan dipimpin oleh sebuah Dewan Pengurus Pusat (DPP)untuk tingkat Nasional / Pengurus yang terdiri dari : - Seorang Ketua Umum, dibantu Ketua I dan seterusnya yang sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang. - Seorang Sekretaris Jenderal dibantu Sekretaris Jenderal I dan seterusnyayang sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang. - Seorang Bendahara Umum dibantu Bendahara Umum I dan seterusnyayang sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang. - Beberapa Ketua Bidang/Biro sesuai dengan kebutuhan. 4. Untuk Tingkat Propinsi diurus dan dipimpin oleh sebuah Dewan Pengurus Daerah (DPD), pengurus terdiri dari : • Seorang Ketua Umum dan Paling banyak 2 (Dua) orang Wakil Ketua Umum. • Seorang Sekretaris Umum dan Paling banyak 2 (Dua) orang Wakil Sekretaris Umum. • Seorang Bendahara Umum dan Paling banyak 2 (Dua) orang Wakil Bendahara Umum. • Beberapa Ketua Bidang/Biro sesuai dengan kebutuhan.
KETENTUAN-KETENTUAN. Pelanggaran yang mengakibatkan diberikannya Surat peringatan tingkat I (pertama) Pasal 62 Pelanggaran yang mengakibatkan diberikannya Surat peringatan tingkat II (Kedua) Pasal 63 Pelanggaran yang mengakibatkan diberikannya Surat peringatan tingkat III (Ketiga) atau Peringatan Terakhir
KETENTUAN-KETENTUAN. 1. Selain tindakan Pemutusan Hubungan Kerja, semua tindakan disipliner diberikan kepada seorang karyawan dianggap sebagai upaya memperbaiki dan mendidik. 2. Masa berlaku suatu tindakan disipliner atau Surat Peringatan dimulai dari tanggal tindakan disipliner atau peringatan itu dikeluarkan. 3. Suatu tindakan disipliner atau peringatan dianggap sah dan berlaku walaupun karyawan bersangkutan menolak menandatangani Surat Peringatan sesuai dengan bukti dan data-data yang ada. 4. Jika karyawan berkeberatan maka berhak mengadukan ke Serikat Pekerja paling lambat 2 hari kerja melalui mekanisme yang ada, dan apabila dinyatakan tidak bersalah berhak mendapatkan rehabilitasi. 5. Apabila suatu tindakan disipliner masih berlaku dan karyawan masih melakukan kesalahan yang sama atau pelanggaran lainnya, dapat mengakibatkan tindakan disipliner yang lebih berat. 6. Tindakan Disipliner diterapkan atas pelanggaran antara lain :
KETENTUAN-KETENTUAN. Mengenai Sanksi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
KETENTUAN-KETENTUAN. Surat Persetujuan komitmen Izin Usaha ini bukan sebagai dokumen izin yang sah, diterbitkan hanya sebagai persyaratan pemberian notifikasi pada sistem OSS dan mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan/disetujui.

Related to KETENTUAN-KETENTUAN

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • KETENTUAN PENUTUP (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.

  • Penjelasan Jika ada keraguan pada mana-mana bahagian oleh Penyebutharga, ia perlu dilaporkan kepada Pejabat Setiausaha Persekutuan Sarawak serta-merta bagi mendapatkan penjelasan sebelum menghantar dokumen sebut harga. Tafsiran sebenar dokumen sebut harga hanya sah apabila Addenda secara rasmi oleh Jawatankuasa Sebut Harga seperti Para 9.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • KETENTUAN LAIN-LAIN Segala sesuatu yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat akan melakukan adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

  • Tujuan PKS ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.