LATAR BELAKANG. Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat UUD 1945, menjamin atas warga negara mendapat pekerjaan yang layak untuk menghidupi keluarga dan dirinya sendiri oleh karena itu maka semua warga Negara berhak atas pekerjaan yang layak yang sesuai UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yaitu: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerja atau buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja atau buruh beserta keluarganya, serta untuk mewujudkan hubungan antara pekerja dan pengusaha yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan maka pekerja mempunyai hak kebebasan berserikat. Hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja merupakan hak dasar yang dilindungi dan dijamin secara konstitusional. Di Indonesia kebebasan berserikat dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945. Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 28E ayat (3) amandemen kedua Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dalam mewujudkan hak tersebut, pekerja harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja. Dalam bagian umum penjelasan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehubungan dengan hal itu, Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka (17) yang dimaksud dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang di bentuk oleh, dari, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya. Menurut undang-undang yang lain yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, definisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh memiliki pengertian yang sama dengan apa yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan bahwa kedua undang-undang ini memiliki pemahaman yang sama tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Berdasarkan pengertian tersebut nyata bahwa tugas pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh sangat berat, tetapi mulia. Oleh sebab itu, mereka diberikan jaminan, seperti yang diatur pada pasal 25-29, dan pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.1 Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh selalu dikaitkan dengan hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja dan pemerintah.2 Salah satu fungsi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Melalui Serikat Pekerja segala aspirasi atau kepentingan pekerja disampaikan kepada pengusaha melalui negosiasi yang disebut dengan Perjanjian Kerja Bersama selanjutnya disingkat (PKB). PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.3 1 Xxxxx Xxxxxx, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2009, hlm. 222-223 2 Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, 1999, hlm. 2 3 HS Xxxxxxxx xxx, Hukum Tenaga Kerja, Bandar Lampung: PKKPUU FH Unila, 2013, hlm. 49 PKB hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh Serikat Pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja diperusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian para pihak atau subjek yang membuat PKB adalah dari pihak buruh/pekerja diwakili oleh Serikat Pekerja atau beberapa serikat pekerja/buruh di perusahaan itu dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha. Maksud dengan perwakilan tersebut supaya pekerja lebih kuat posisinya dalam melakukan perundingan dengan majikan karena pengurus Serikat Pekerja umumnya dipilih orang yang mampu memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.4 Dalam Pembuatan PKB, Serikat Pekerja melakukan negosiasi dengan pengusaha/organisasi pengusaha untuk memperjuangkan hak-hak pekerja seperti: upah yang layak, jaminan sosial yang memadai, pemenuhan hak-hak cuti, pembayaran lembur yang sesuai serta hak-hak pekerja lainnya yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Di dalam pelaksanaan PKB, Serikat Pekerja harus dapat memberikan informasi dan menjelaskan hak dan kewajiban anggota kepada anggotanya serta mewakili/mendampingi anggota. PT Great Giant Pineapple selanjutnya disingkat (PT GGP) yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan dan pengemasan buah-buahan dalam berbagai macam produk olahan maupun buah segar. Perusahaan ini telah memiliki Serikat Pekerja yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia selanjutnya disingkat (SPSI) yang merupakan organisasi resmi pada perusahaan yakni PT GGP dimana SPSI dapat bertindak untuk dan atas nama anggotanya dan dapat mewakili kepentingan semua pekerja. 4 Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003, hlm. 67
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Bersama (Pkb)
LATAR BELAKANG. Negara Kesatuan Republik Indonesia Pemerintah Kabupaten Badung merupakan bagian integral dari pemerintah pusat yang merupakan perpanjangan tangan dalam menyelenggarakan melaksanakan fungsi-fungsi kepemerintahan termasuk didalamnya dalam pelaksanaan pembangunan secara berkelanjutan dengan menggunakan sumber daya yang ada secara profersional sehingga dapat memberikan dampak yang optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan dan menjaga kelestarian dan keseimbangan alam secara bijaksana sehingga dapat mengurangi dampak atau ekses yang bersifat negatif utamanya terkait dengan penurunan fungsi dan daya dukung lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip keseimbangan sosial, ekonomi dan alam. Dalam pelaksanaan fungsi kepemerintahan, pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka mendorong, mempercepat proses pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang dinginkan ditopang oleh lembaga, instansi yang masing-masing mempunyai tugas dan fungsi yang diamanatkan Peraturan Bupati kabupaten Badung Nomor: 78 Tahun 2016 dan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung merupakan salah satu instansi yang menjalankan fungsi pembangunan dalam bidang lingkungan hidup dan kebersihan yang dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis yang merupakan dokumen pembangunan lima tahunan. Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenaan dengan harapan tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adildapat berlangsung secara berdaya guna, makmur berhasil guna, bersih dan merata berdasarkan Pancasila bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara kesatuan Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atasoran Kinerja Instansi Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Tekni Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, setiap Pemerintah Daerah (Pejabat Eselon II) diminta untuk menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP SKPD) kepada Bupati, sebagai amanah dan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program utama dari organisasi dalam mendukung mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang selanjutnya disingkat UUD 1945telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik setiap akhir tahun anggaran. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP SKPD) dibuat dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi melalui pengelolaan sumberdaya yang dipercayakan kepada setiap Instansi Pemerintah, menjamin atas warga negara mendapat pekerjaan berdasarkan suatu sistem akuntabilitas yang layak memadai. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah (LKjIP OPD) juga berperan sebagai alat kendali, alat penilai kinerja dan alat pendorong terwujudnya good govermance. Dalam perspektif yang lebih luas, maka Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah (LKjIP OPD) berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik. Semua hal tersebut memerlukan dukungan dan peran aktif seluruh masyarakat. Adapaun dasar hukum untuk menghidupi keluarga kegiatan Penyusunan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan dirinya sendiri oleh karena itu maka semua warga Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara berhak atas pekerjaan yang layak yang sesuai UUD 1945 Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589).
d. Pepres No. 54 Tahun 2010 Pasal 27 3 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dilakukan melalui Swakelola dan/atau dan Pemilihan Penyedia barang/Jasa
e. Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 26 ayat (2) yaitu: Setiap warga negara berhak atas hurup a s/d k tentang pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerja atau buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja atau buruh beserta keluarganya, serta untuk mewujudkan hubungan antara pekerja dan pengusaha yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan maka pekerja mempunyai hak kebebasan berserikat. Hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja merupakan hak dasar yang dilindungi dan dijamin secara konstitusional. Di dapat dilakukan dengan swakelola
f. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia kebebasan berserikat dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945. Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 28E ayat 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614).
g. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (3) amandemen kedua Undang- Undang Dasar Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat2006 Nomor 25, berkumpulTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614).
h. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah.
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan mengeluarkan pendapat”. terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam mewujudkan hak tersebut, pekerja harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja. Dalam bagian umum penjelasan atas Undang-Undang Negeri Nomor 21 Tahun 2000, 2011 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehubungan dengan hal itu, Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Berdasarkan Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2003 2006 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka (17) yang dimaksud dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang di bentuk oleh, dari, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya. Menurut undang-undang yang lain yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, definisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh memiliki pengertian yang sama dengan apa yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan bahwa kedua undang-undang ini memiliki pemahaman yang sama tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Berdasarkan pengertian tersebut nyata bahwa tugas pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh sangat berat, tetapi mulia. Oleh sebab itu, mereka diberikan jaminan, seperti yang diatur pada pasal 25-29, dan pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.1 Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh selalu dikaitkan dengan hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja dan pemerintah.2 Salah satu fungsi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Melalui Serikat Pekerja segala aspirasi atau kepentingan pekerja disampaikan kepada pengusaha melalui negosiasi yang disebut dengan Perjanjian Kerja Bersama selanjutnya disingkat (PKB). PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.3
1 Xxxxx Xxxxxx, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2009, hlm. 222-223
2 Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, 1999, hlm. 2
3 HS Xxxxxxxx xxx, Hukum Tenaga Kerja, Bandar Lampung: PKKPUU FH Unila, 2013, hlm. 49 PKB hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh Serikat Pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja diperusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian para pihak atau subjek yang membuat PKB adalah dari pihak buruh/pekerja diwakili oleh Serikat Pekerja atau beberapa serikat pekerja/buruh di perusahaan itu dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha. Maksud dengan perwakilan tersebut supaya pekerja lebih kuat posisinya dalam melakukan perundingan dengan majikan karena pengurus Serikat Pekerja umumnya dipilih orang yang mampu memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.4 Dalam Pembuatan PKB, Serikat Pekerja melakukan negosiasi dengan pengusaha/organisasi pengusaha untuk memperjuangkan hak-hak pekerja seperti: upah yang layak, jaminan sosial yang memadai, pemenuhan hak-hak cuti, pembayaran lembur yang sesuai serta hak-hak pekerja lainnya yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Di dalam pelaksanaan PKB, Serikat Pekerja harus dapat memberikan informasi dan menjelaskan hak dan kewajiban anggota kepada anggotanya serta mewakili/mendampingi anggota. PT Great Giant Pineapple selanjutnya disingkat (PT GGP) yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan dan pengemasan buah-buahan dalam berbagai macam produk olahan maupun buah segar. Perusahaan ini telah memiliki Serikat Pekerja yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia selanjutnya disingkat (SPSI) yang merupakan organisasi resmi pada perusahaan yakni PT GGP dimana SPSI dapat bertindak untuk dan atas nama anggotanya dan dapat mewakili kepentingan semua pekerjaPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
4 Lalu Husni, Pengantar x. Xxxaturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER- 09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan Instansi Pemerintah.
k. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
l. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003, hlm. 67Daerah.
Appears in 1 contract
Samples: Kerangka Acuan Kerja (Kak)
LATAR BELAKANG. Negara Kesatuan Republik Indonesia Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi mandat oleh Undang – Undang sebagai penyelenggara Kewenangan Otonomi Daerah di Bidang Sosial yang selalu di tuntut untuk meningkatkan kinerja organisasi agar tujuan pembangunan dapat dirumuskan dan dicapai secara efektif dan efesien. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Seruyan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Funsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, Dinas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di di Bidang Sosial dengan tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan wajib pelayanan dasar pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan dan urusan pemerintah dibidang sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembangunan Kesejahteraan Sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional untuk mencapai yang juga mengambil peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat adildi Kabupaten Seruyan. Seiring dengan kemajuan dibidang Kesejahteraan Sosial yang dicapai dalam kurun waktu satu Tahun berjalan. Disadari pula bahwa keberhasilan suatu manusia di lingkungan masyarakat ternyata masih diwarnai dengan aneka permasalahan Sosial yang belum terselesaikan, makmur memasuki tahun 2024 Kabupaten Seruyan masih dihadapkan pada permasalahan kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, bencana alam dan merata berdasarkan Pancasila bencana sosial, permasalahan anak, tindak kekerasan dalam keluarga, penyimpangan perilaku Sosial baik yang bersifat primer maupun akibat dampak dari non sosial yang belum sepenuhnya terjangkau oleh proses pembangunan kesejahteraan sosial. Pertambahan jumlah penduduk dari setiap tahun membawa pola pembangunan kesejahteraan sosial yang telah dilaksanakan pada umumnya telah memberikan kontribusi peran pemerintah dan Undangmasyarakat didalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Sasaran utama Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial adalah Sumber Daya Manusia, maka perubahan-Undang Dasar Negara kesatuan Republik Indonesia perubahan yang selanjutnya disingkat UUD 1945terkait dengan sasaran program tersebut terutama permasalahan dan kebutuhannya, menjamin atas warga negara mendapat pekerjaan yang layak untuk menghidupi keluarga taraf kesejahteraan sosialnya sangat berpengaruh terhadap arah tujuan dan dirinya sendiri oleh karena itu maka semua warga Negara berhak atas pekerjaan yang layak yang sesuai UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yaitu: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerja atau buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruhkegiatan-kegiatan Program Dinas Sosial Kabupaten Seruyan. Dalam memperjuangkanrangka mewujudkan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan perlu disusun Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sejalan dengan itu telah ditetapkan TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, melindungi, membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja atau buruh beserta keluarganya, serta untuk mewujudkan hubungan antara pekerja dan pengusaha yang harmonis, dinamisKolusi, dan berkeadilan maka pekerja mempunyai hak kebebasan berserikat. Hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja merupakan hak dasar yang dilindungi Nepotisme dan dijamin secara konstitusional. Di Indonesia kebebasan berserikat dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945. Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 28E ayat (3) amandemen kedua Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dalam mewujudkan hak tersebut, pekerja harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja. Dalam bagian umum penjelasan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehubungan dengan hal itu, Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka (17) yang dimaksud dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang di bentuk oleh, dari, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya. Menurut undang-undang yang lain yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, definisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh memiliki pengertian yang sama dengan apa yang disebutkan dalam sebagai pelaksanaannya telah ditetapkan Undang- Undang Nomor 13 28 Tahun 2003 1999 sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut di atas. Untuk itu telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang KetenagakerjaanAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa kedua undang-undang ini memiliki pemahaman Dinas Sosial Kabupaten Seruyan sebagai instansi teknis mempunyai kewajiban untuk merumuskan kebijaksanaan dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang Sosial. Selanjutnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Sosial Kabupaten Seruyan berupaya memberdayakan segala sumber daya yang sama tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Berdasarkan pengertian tersebut nyata bahwa tugas pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh sangat beratada, tetapi mulia. Oleh sebab itusesuai Rencana Strategis Dinas Sosial Kabupaten Seruyan yang dituangkan dalam bentuk Visi, mereka diberikan jaminanMisi, seperti yang diatur pada pasal 25-29Tujuan, Sasaran , Kebijakan Teknis, Program dan pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.1 Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh selalu dikaitkan dengan hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja dan pemerintah.2 Salah satu fungsi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Melalui Serikat Pekerja segala aspirasi atau kepentingan pekerja disampaikan kepada pengusaha melalui negosiasi yang disebut dengan Perjanjian Kerja Bersama selanjutnya disingkat (PKB). PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.3
1 Xxxxx Xxxxxx, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2009, hlm. 222-223
2 Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, 1999, hlm. 2
3 HS Xxxxxxxx xxx, Hukum Tenaga Kerja, Bandar Lampung: PKKPUU FH Unila, 2013, hlm. 49 PKB hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh Serikat Pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja diperusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian para pihak atau subjek yang membuat PKB adalah dari pihak buruh/pekerja diwakili oleh Serikat Pekerja atau beberapa serikat pekerja/buruh di perusahaan itu dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha. Maksud dengan perwakilan tersebut supaya pekerja lebih kuat posisinya dalam melakukan perundingan dengan majikan karena pengurus Serikat Pekerja umumnya dipilih orang yang mampu memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.4 Dalam Pembuatan PKB, Serikat Pekerja melakukan negosiasi dengan pengusaha/organisasi pengusaha untuk memperjuangkan hak-hak pekerja seperti: upah yang layak, jaminan sosial yang memadai, pemenuhan hak-hak cuti, pembayaran lembur yang sesuai serta hak-hak pekerja lainnya yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Di dalam pelaksanaan PKB, Serikat Pekerja harus dapat memberikan informasi dan menjelaskan hak dan kewajiban anggota kepada anggotanya serta mewakili/mendampingi anggota. PT Great Giant Pineapple selanjutnya disingkat (PT GGP) yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan dan pengemasan buah-buahan dalam berbagai macam produk olahan maupun buah segar. Perusahaan ini telah memiliki Serikat Pekerja yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia selanjutnya disingkat (SPSI) yang merupakan organisasi resmi pada perusahaan yakni PT GGP dimana SPSI dapat bertindak untuk dan atas nama anggotanya dan dapat mewakili kepentingan semua pekerjaKegiatan.
4 Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003, hlm. 67
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kinerja (Pk)
LATAR BELAKANG. PENDAHULUAN Indonesia merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sistem pemerintahan terbuka, dan memiliki struktur pemerintahan dengan beberapa level yang dibagi dalam menyelenggarakan pemerintahan berbagai kewenangan dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat UUD 1945, menjamin atas warga negara mendapat pekerjaan yang layak untuk menghidupi keluarga dan dirinya sendiri oleh karena itu maka semua warga Negara berhak atas pekerjaan yang layak yang sesuai UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yaitu: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerja atau buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruhurusan. Dalam memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja atau buruh beserta keluarganya, serta untuk mewujudkan hubungan antara pekerja dan pengusaha yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan maka pekerja mempunyai hak kebebasan berserikat. Hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja merupakan hak dasar yang dilindungi dan dijamin secara konstitusional. Di Indonesia kebebasan berserikat dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945. Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 jo (Amandemen ke-4) pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 28E ayat (3) amandemen kedua Undang- Undang Dasar 18, Ayat 1, dinyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak dibagi atas kebebasan berserikatdaerah-daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, berkumpulyang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten dan mengeluarkan pendapatKota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur dengan Undang- Undang”. Dalam mewujudkan hak tersebutHal ini, pekerja harus diberi kesempatan merupakan penjabaran bahwa sistem pemerintahan yang seluas-luasnya untuk mendirikan dijalankan saat ini adalah desentralisasi kekuasaan antara pemerintah pusat dan menjadi anggota Serikat Pekerjadaerah sehingga tugas daerah baik itu Provinsi dan Kabupaten/Kota telah dibagi sesuai dengan tingkatannya. Dalam bagian umum penjelasan atas Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000Dasar 1945, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruhsecara jelas mengatur adanya pembagian daerah dengan susunan pemerintahannya yang bersifat otonom ditetapkan dengan Undang- Undang. Istilah bersifat otonom ini, menyatakan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur, mengurus serta menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan tugas pembantuan atau medebewind. Hal ini ditekankan agar terwujudnya tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnyamelalui peningkatan pelayanan, sehubungan pemberdayaan dan peran serta dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan sehingga dapat terwujud pemerataan pembangunan, sebagaimana fungsi pemerintahan disegala sector yang dapat mewujudkan daerah yang mandiri sesuai dengan tujuan otonom. Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenangnya, kecuali urusan pemerintahan bersifat konkuren yang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, hal ituini sangat jelas bahwa desentralisasi telah dilaksanakan dalam tataran normative dengan seluas-luasnya. (conlan & Xxxxxx, Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh Xxxx X, 2008) Tantangan-tantangan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonissystem desentralisasi akan menguji kapasitas, dinamis dan berkeadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka (17) yang dimaksud dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang di bentuk oleh, darifleksibilitas, dan kemampuan beradaptasi sistem management antar level pemerintahan. Rancangan dan pengelolaan program antar level pemerintahan menjadi lebih penting bagi pencapaian tujuan nasional di banyak bidang. Bentuk tindakan kolektif negara bagian dan lokal yang muncul juga akan berdampak pada tujuan nasional baik dari negara bagian yang telah mengorganisir untuk pekerja/buruh baik mencapai tujuan bersama di perusahaan maupun bidang-bidang seperti merampingkan kebijakan dan administrasi pajak penjualan atau dari daerah lokal yang telah menghidupkan kembali regionalisme untuk mengatasi limpahan dan mencapai hasil kebijakan yang lebih seragam di luar perusahaanseluruh wilayah regional. Konstruksi pengaturan perwilayahan dan hierarkis kewenangan dalam urusan pemerintahan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis kebijakan dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya. Menurut undang-undang yang lain yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, definisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh memiliki pengertian yang sama dengan apa yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan bahwa kedua undang-undang ini memiliki pemahaman yang sama tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Berdasarkan pengertian tersebut nyata bahwa tugas pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh sangat berat, tetapi mulia. Oleh sebab itu, mereka diberikan jaminan, seperti yang diatur pada pasal 25-29, dan pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.1 Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh selalu dikaitkan dengan hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja dan pemerintah.2 Salah satu fungsi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Melalui Serikat Pekerja segala aspirasi atau kepentingan pekerja disampaikan kepada pengusaha melalui negosiasi yang disebut dengan Perjanjian Kerja Bersama selanjutnya disingkat (PKB). PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.3
1 Xxxxx Xxxxxx, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2009, hlm. 222-223
2 Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, 1999, hlm. 2
3 HS Xxxxxxxx xxx, Hukum Tenaga Kerja, Bandar Lampung: PKKPUU FH Unila, 2013, hlm. 49 PKB hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh Serikat Pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja diperusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian para pihak atau subjek yang membuat PKB adalah dari pihak buruh/pekerja diwakili oleh Serikat Pekerja atau beberapa serikat pekerja/buruh di perusahaan itu dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha. Maksud dengan perwakilan tersebut supaya pekerja lebih kuat posisinya dalam melakukan perundingan dengan majikan karena pengurus Serikat Pekerja umumnya dipilih orang yang mampu memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.4 Dalam Pembuatan PKB, Serikat Pekerja melakukan negosiasi dengan pengusaha/organisasi pengusaha untuk memperjuangkan hak-hak pekerja seperti: upah yang layak, jaminan sosial yang memadai, pemenuhan hak-hak cuti, pembayaran lembur yang sesuai serta hak-hak pekerja lainnya pembangunan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 23 Tahun 20032014 tentang Pemerintahan Daerah menjabarkan bahwa provinsi dan kabupaten/kota sebagai daerah otonom sekaligus sebagai wilayah administrasi. Di Pengaturan sedemikian ini berarti bahwa antara provinsi dengan kabupaten dan kota mempunyai keterkaitan, hubungan hirarkis satu sama lain, baik dalam arti status kewilayahan maupun dalam sistem dan prosedur penyelenggaraan pemerintahan. Seiring dengan itu, kapasitas sistem management antar level pemerintahan untuk menilai dan merespons perkembangan ini secara sistematis juga akan diuji. Memantau kinerja dan kapasitas sistem yang beragam, mitra antar pemerintah selalu menjadi tantangan. Karena pentingnya dan relevansi manajemen antar level pemerintah menjadi lebih sentral untuk lebih banyak bidang kebijakan, memperoleh pemahaman yang sistematis dan kredibel tentang tren dalam kapasitas fiskal, program, dan administratif sistem menjadi lebih penting. (conlan & Xxxxxx, Xxxx X, 2008) Adanya hegemony bahwa provinsi dengan kabupaten/kota terlepas satu sama lain mengingkari prinsip-prinsip sebagai negara kesatuan dan UUD 1945, yang secara jelas telah diatur secara sistematik antara masing-masing tingkat pemerintahan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menyadari hal itu, maka perlu memahami prinsip Otonomi daerah secara mendalam, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menerima pelimpahan wewenang di bidang pemerintahan umum dan pelimpahan wewenang urusan teknis Pemerintah Pusat. Provinsi mempunyai kedudukan sebagai daerah otonom sekaligus adalah wilayah administrasi yaitu wilayah kerja Gubernur untuk melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. Dalam menjaga system yang terintergasi satu sama lain, dalam hubungan antar level management Pemerintahan, dibutuhkan plan and action kebijakan antar level Pemerintahan yang muaranya adalah setiap kebijakan yang ada dikedua level management Pemerintahan ini dapat saling mendukung satu sama lain baik dari kebijakan fiscal maupun regulasi dari kedua level pemerintahan yang ada. Beberapa wilayah regional atau Provinsi telah mengeluarkan kebijakan atau program Bantuan Keuangan kepada daerah bawahanya atau untuk wilayah Kabupaten dan Kota, tujuannya menstimulus pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota disesuaikan dengan kebutuhan dari kedua level Pemerintahan tersebut. Peterson et. Al lebih lanjut menggambarkan Pemerintah federal menggunakan hibah "untuk mempengaruhi perilaku pemerintah negara bagian dan lokal sedemikian rupa untuk mempromosikan realisasi tujuannya sendiri." Tindakan sederhana menawarkan hibah atau bantuan, terutama bantuan kategoris untuk tujuan tertentu, menominasikan item kepentingan federal untuk perhatian politik lokal. Hibah atau bantuan dapat menstimulus penyelesaian masalah lokal dengan cara yang baik tentang tujuan dan keseimbangan yang tepat di antara prioritas yang bersaing. Hibah atau bantuan federal pada dasarnya memulai negosiasi antar pemerintah yang diperluas mengenai kedua tujuan dan sarana. Salah satu cara hibah atau bantuan mempengaruhi pemilihan tujuan negara bagian dan lokal adalah dengan menurunkan biaya tujuan tertentu, tetapi hibah federal tampaknya bekerja paling kuat dengan cara lain, yaitu mereka mengidentifikasi, memperkuat, dan kadang-kadang bahkan menciptakan mitra tujuan lokal. Dengan mengajukan hibah, negara bagian dan lokalitas menunjukkan minat bersama mereka dalam masalah yang menyangkut pemerintah federal. Ketersediaan hibah atau bantuan memperkuat posisi tawar di Pemerintahan lokal dalam upaya pengelolaan sumber daya lokal, dan tenggat waktu hibah atau bantuan memberi mitra tujuan lokal alasan untuk mengangkat masalah ke dalam agenda aksi local atau program pemerintah lokal.66 Hibah federal telah berhasil menciptakan inti profesional Kerjasama antar level Pemerintahan di negara bagian, seringkali merupakan lembaga negara tunggal, yang berfungsi sebagai mitra tujuan. Namun, kemampuan mereka sebagai mitra untuk meningkatkan hasil terbatas, jika kondisi hibah atau bantuan cenderung lebih pada masalah administratif daripada hasil. (Agranoff, 2017) Bahkan ketika bantuan dialokasikan dengan formula daripada aplikasi atau program kompetitif, mereka dapat meningkatkan mitra tujuan lokal yang ada. bantuan membantu mitra lokal atau pemerintahan local dengan menyediakan sumber daya untuk melakukan apa yang sudah ingin mereka lakukan tanpa ikatan lokal. bantuan sesuai formula kategoris yang secara rutin didistribusikan ke program atau kebijakan yang sama setiap tahun mempertahankan kemampuan mitra pemerintahan lokal untuk mencurahkan waktu untuk masalah yang dinominasikan oleh pemerintahan regional atau federal. Posner, 2008) Mungkin tantangan terbesar dengan manajemen kebijakan bantuan antar pemerintah muncul dalam menetapkan dan mengelola kondisi hibah atau bantuan.72 Persyaratan bantuan ditetapkan untuk memastikan bahwa pemerintah rtegional mendapatkan apa yang dianggapnya sebagai manfaat dari anggaran yang dihibahkan, daripada sekadar meringankan beban pajak lokal atau tunjangan. Serta melakukan aksi Porting proyek atau program kebijakan lokal yang tidak memajukan tujuan negara bagian atau regional. Kondisi hibah dapat berhasil mengkatalisasi perubahan konstruktif di negara bagian dan lokalitas, tetapi juga dapat menghasilkan kegiatan yang sia-sia. (X.Xxxxxx, Xxxxxx, Translater Alih Bahasa Xxxxx Xxxxxxx, dkk, 1992) Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah pada Pasal 1 (Satu) ayat 10 disebutkan bahwa hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hal ini merupakan salah satu landasan normatif yang Sebagian wilayah pemerintahan melaksanakan dengan mekanisme Kerjasama manajemen antar level pemerintahan dalam melakukan penyelesaian satu kebijakan untuk bisa dimanfaatkan dengan seluas-luasnya tanpa melanggar peraturan yang ada melalui mekanisme hibah antar level Pemerintahan. Dalam rangka pelaksanaan PKBprinsip otonomi, Serikat Pekerja harus nyata, dan bertanggungjawab, Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalami perubahan pola sistem pemerintahan di Indonesia dari sentralistik menjadi pola desentralisasi diharapkan dapat memberikan informasi banyak manfaat kepada kemajuan daerah yaitu diberikannya keleluasaan dan menjelaskan hak kemandirian kepada daerah untuk mengatur dan kewajiban anggota kepada anggotanya serta mewakili/mendampingi anggotamengelolah urusan rumah tangganya sesuai tidak efisien. PT Great Giant Pineapple selanjutnya disingkat (PT GGPAgranoff, 2017) Jika dilihat dalam system Pemerintahan Indonesia, mekanisme Management hubungan antar level Pemerintahan dimasa desentrtalisasi ini, Jelaslah bahwa wilayah provinsi adalah tingkatan pertama dalam pembagian wilayah dan kewenangan dalam system pemerintahan desentralisasi di Indonesia. Berikutnya adalah wilayah Kabupaten dan Kota yang berlokasi turut memiliki kewenangan dan wilayah sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam Undang-Undang tersebut sangat jelas dalam lampirannya bagaimana membagi kewenangan dalam setiap urusan baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota. Dalam urusan pembangunan kedua level Pemerintahan ini sama fungsinya, yaitu; fungsi pembangunan, fungsi pemeberdayaan, fungsi pelayanan dan fungsi pengaturan. Membangkitkan system management hubungan antar level Pemerintahan tersebut menjadi isu penting yang pantas mendapat perhatian serius. Ditengah banyak nya terjadi kebiasaan egosentris wilayah, kedaerahan maupun diantar level Pemerintahan itu sendiri. Masih banyak isu strategis dalam konteks kerjasama sektoral dan daerah yang dibingkai dalam management Kerjasama antar level Pemerintahan, akan tetapi Kerjasama dalam kebijakan bantuan keuangan adalah salah satu isu strategis yang masih kurang terlaksana di Indonesia, karena adanya keterbatasan fiscal atau kemapuan wilayah Provinsi dalam membantu daerah bawahannya atau Kabupaten Lampung Tengah merupakan perusahaan yang bergerak dan Kota. Isu tersebut mesti diletakkan dalam bidang pengolahan kerangka kerjasama pembangunan sektoral dan pengemasan buah-buahan dalam berbagai macam produk olahan maupun buah segar. Perusahaan ini telah memiliki Serikat Pekerja yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia selanjutnya disingkat (SPSI) yang merupakan organisasi resmi pada perusahaan yakni PT GGP dimana SPSI dapat bertindak untuk daerah dan atas nama anggotanya dan dapat mewakili kepentingan semua pekerjadikaji secara mendalam.
4 Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003, hlm. 67
Appears in 1 contract
Samples: Tesis
LATAR BELAKANG. Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menyelenggarakan Indonesia. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan pembangunan nasional kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan adalah fungsi fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mencapai masyarakat adilmengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, makmur melayani, memberdayakan dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat UUD 1945, menjamin atas warga negara mendapat pekerjaan yang layak untuk menghidupi keluarga dan dirinya sendiri oleh karena itu maka semua warga Negara berhak atas pekerjaan yang layak yang sesuai UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yaitu: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerja atau buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruhmensejahterakan masyarakat. Dalam memperjuangkanbidang Ketenagakerjaan, melindungikhususnya bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, membela kepentingan fungsi dan kesejahteraan pekerja atau buruh beserta keluarganyakewenangan pembinaan, serta pelayanan, pemberdayaan dan mensejahterakan masyarakat merupakan urusan wajib, yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan provinsi untuk mewujudkan bidang ketenagakerjaan yang lintas kabupaten/kota. Oleh karena itu, Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang mempunyai Wilayah Kerja Lebih dari 1 (Satu) Kab/Kota, hubungan antara pekerja industrial dan pengusaha jaminan sosial yang harmonisberskala provinsi, dinamismerupakan urusan wajib pemerintahan daerah provinsi. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pengesahan Peraturan Perusahaan dan berkeadilan maka pekerja mempunyai hak kebebasan berserikat. Hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja Lebih dari 1 (Satu) Kab/Kota, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial di Jawa Tengah merupakan hak dasar yang dilindungi dan dijamin secara konstitusional. Di Indonesia kebebasan berserikat dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945. Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 28E ayat (3) amandemen kedua Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dalam mewujudkan hak tersebut, pekerja harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja. Dalam bagian umum penjelasan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha salah satu kegiatan yang sangat penting karena sangat diperlukan dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh upaya melakukan pembinaan dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehubungan dengan hal itu, Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilanjaminan sosial di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka (17) yang dimaksud dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang di bentuk oleh, dari, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya. Menurut undang-undang yang lain yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, definisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh memiliki pengertian yang sama dengan apa yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan bahwa kedua undang-undang ini memiliki pemahaman yang sama tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Berdasarkan pengertian tersebut nyata bahwa tugas pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh sangat berat, tetapi mulia. Oleh sebab itu, mereka diberikan jaminan, seperti yang diatur pada pasal 25-29, dan pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.1 Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh selalu dikaitkan dengan Hubungan Industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau dan jasa yang meliputi terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah.2 Salah satu pemerintah yang didasari nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan hubungan industrial, Pemerintah, Pekerja/Serikat Pekerja dan Pengusaha mempunyai peran dan fungsi dari masing masing yang saling mendukung sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah, pekerja dan pengusaha yang terwujud dalam ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha. Oleh karena itu perlu adanya peraturan peraturan yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang mencerminkan nilai nilai budaya dalam perusahaan khususnya dalam hubungan industrial. Dalam mewujudkan hal tersebut diperlukan sarana hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 bahwa hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana sarana sebagai berikut: ⮚ Lembaga Kerjasama Bipartit, ⮚ Lembaga Kerjasama Tripartit, ⮚ Serikat Pekerja/Serikat Buruh seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Melalui Serikat Pekerja segala aspirasi atau kepentingan pekerja disampaikan kepada pengusaha melalui negosiasi yang disebut dengan Buruh, ⮚ Organisasi Pengusaha, ⮚ Peraturan Perusahaan, ⮚ Perjanjian Kerja Bersama selanjutnya disingkat (PKB)dan ⮚ Lembaga Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. PKB adalah perjanjian Dengan adanya pengaturan mengenai hal-hal apa yang harus dilakukan oleh pekerja dan pengusaha melalui sarana sarana hubungan industrial tersebut diharapkan suasana dan kelangsungan bekerja tertib, nyaman sehingga terwujud suasana yang kondusif. Hal tersebut diatas sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya para pelaku proses produksi, untuk menciptakan kondisi hubungan kerja secara harmonis antara pengusaha dengan pekerja, antara pengusaha dan pemerintah, dan antara pemerintah dengan pekerja. Upaya pemerintah membuat perangkat aturan dalam menata hubungan kerja telah dilakukan, namun demikian, seiring dengan perkembangan masyarakat dunia usaha dan perkembangan teknologi, masih sering muncul permasalahan dalam hubungan kerja Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan adanya data informasi berkaitan dengan karakteristik atau ciri-ciri khusus suatu populasi di bidang ketenagakerjaan yang berasal dari Kabupaten/Kota yang merupakan hasil perundingan daerah pelaksana otonomi. Data terkait informasi ketenagakerjaan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan dan pembuatan kebijakan, sehingga sangat diperlukan komunikasi yang efektif antara Serikat PekerjaKabupaten/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota dengan Provinsi maupun Pusat. Langkah-langkah yang tercatat pada instansi dilakukan adalah melakukan inventarisasi permasalahan di bidang Hubungan Industrial dan Jamsos, melakukan analisis permasalahan dan upaya pemecahan secara komprehensif mengingat bahwa permasalahan Hubungan Industrial dapat menjadi permasalahan yang bertanggung jawab dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.3
1 Xxxxx Xxxxxx, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2009, hlm. 222-223
2 Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, 1999, hlm. 2
3 HS Xxxxxxxx xxx, Hukum Tenaga Kerja, Bandar Lampung: PKKPUU FH Unila, 2013, hlm. 49 PKB hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh Serikat Pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja diperusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian para pihak atau subjek yang membuat PKB adalah dari pihak buruh/pekerja diwakili oleh Serikat Pekerja atau beberapa serikat pekerja/buruh di perusahaan itu dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha. Maksud dengan perwakilan tersebut supaya pekerja lebih kuat posisinya dalam melakukan perundingan dengan majikan karena pengurus Serikat Pekerja umumnya dipilih orang yang mampu memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.4 Dalam Pembuatan PKB, Serikat Pekerja melakukan negosiasi dengan pengusaha/organisasi pengusaha untuk memperjuangkan hak-hak pekerja seperti: upah yang layak, jaminan sosial yang memadai, pemenuhan hak-hak cuti, pembayaran lembur yang sesuai serta hak-hak pekerja lainnya yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Di dalam pelaksanaan PKB, Serikat Pekerja harus dapat memberikan informasi dan menjelaskan hak dan kewajiban anggota kepada anggotanya serta mewakili/mendampingi anggota. PT Great Giant Pineapple selanjutnya disingkat (PT GGP) yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan dan pengemasan buah-buahan dalam berbagai macam produk olahan maupun buah segar. Perusahaan ini telah memiliki Serikat Pekerja yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia selanjutnya disingkat (SPSI) yang merupakan organisasi resmi pada perusahaan yakni PT GGP dimana SPSI dapat bertindak untuk dan atas nama anggotanya melintasi batas wilayah dan dapat mewakili kepentingan semua pekerjamempengaruhi kondisi Hubungan Industrial pada wilayah lain.
4 Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003, hlm. 67
Appears in 1 contract
Samples: Kerangka Acuan Kerja (Kak) Untuk Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja