PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
Appears in 4 contracts
Samples: Pemberian Penjelasan (Aanwijzing), Surat Edaran, Pengadaan
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik IndonesiaMediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
Appears in 2 contracts
Samples: Surat Perintah Kerja, Surat Perintah Kerja
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik IndonesiaLayanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.
Appears in 1 contract
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka musyawarah, perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesiasesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Appears in 1 contract
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
Appears in 1 contract
Samples: Surat Perintah Kerja (Spk)
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh- sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka musyawarah, perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesiasesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Appears in 1 contract
Samples: Tata Cara Pemilihan Penyedia
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
Appears in 1 contract
Samples: Tender Agreement
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik IndonesiaLayanan Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Negeri Surakarta.
Appears in 1 contract
Samples: Surat Perintah Kerja