Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Klausul Contoh

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. 1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar ------ Perseroan sehubungan dengan diterbitkannya- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor ---- 15/POJK.04/2020 Demikian kami sampaikan. Atas perhatian serta ---- kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.------ Hormat kami, Untuk dan atas nama PT LAUTAN LUAS Tbk Direktur Tembusan:
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. 1. Persetujuan rencana penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas IV (PUT IV) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. 1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 14/POJK.04/2019, POJK No. 15/POJK.04/2020 dan POJK NO. 16/POJK.04/2020
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, Transaksi ini akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hari & Tanggal : Selasa, 26 Oktober 2021 Waktu : 10:00 WIB - selesai Tempat : Studio SCTV Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City Mata Acara :
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa a) RUPSLB terkait dengan rencana PUT III akan dilaksanakan pada hari 17 November 2021 pada pukul 14.00 WIB di Jakarta dengan agenda sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. 1. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ; 2. Persetujuan Rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 3. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa a. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat;

Related to Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG;

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Batas Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan TRAM ALPHA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap transaksi penjualan kembali. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan di atas.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.