Definisi Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang memerlukan -------------- persetujuan Menteri, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:---
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. -bahwa dalam Rapat tersebut telah diberikan kuasa kepada Direksi dengan hak ---- substitusi untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan ----- tersebut di atas termasuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar -- Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan ----- pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mengumumkannya ----- dalam Berita Negara Republik Indonesia, dan untuk maksud tersebut melakukan - pengubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang diperlukan - dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ------ Indonesia agar dapat disetujui perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dan melakukan segala sesuatu yang disyaratkan oleh peraturan perundang---------- undangan yang berlaku. -bahwa hal tersebut termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham - Tahunan PT BANK BTPN SYARIAH Tbk” tertanggal 20-3-2024 (dua puluh ----- Maret dua ribu dua puluh empat) nomor 45 yang minutanya dibuat oleh saya, ----- Notaris (untuk selanjutnya disebut ”Risalah Rapat"); --------------------------------- -Maka sekarang para penghadap dengan senantiasa bertindak seperti tersebut ------ menerangkan, dengan ini menyatakan kembali sebagian keputusan yang telah ----- diambil dalam Rapat, yaitu dalam Mata Acara Kelima dari Rapat, sebagaimana --- termuat dalam Risalah Rapat tersebut, sebagai berikut: ---------------------------------
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Pimpinan Rapat memberikan penjelasan Agenda Rapat Ketiga sebagai berikut: “Perlu disampaikan bahwa, Perseroan didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian Nomor 46 - - tanggal 14 (empat belas) Maret tahun 1980 - - -- (seribu sembilan ratus delapan puluh). Akta - - Pendirian Perseroan telah mendapatkan - - - - - - - pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik - -- Indonesia dalam keputusannya tanggal 26 (dua - puluh enam) Juli 1980 (seribu sembilan ratus - delapan puluh). Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami - - - - beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan Akta Nomor 136 dari Notaris Xxxx Xxxxx Xxxxxx X.X., X.Xx tanggal 27 (dua puluh tujuh) Juni - 2023 (dua ribu dua puluh tiga). - - - - - - - - - - - - - sehubungan dengan Perubahan Anggaran Dasar - -- Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan - Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) yang berlaku - tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala - Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK Nomor - - -- 14/POJK.04/2022). Perubahan ini telah - - - - - - - mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan - -

Examples of Perubahan Anggaran Dasar Perseroan in a sentence

  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 28 November 2016, yang dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No AHU-AH.01.03- 0103195 Tahun 2016 tanggal 28 November 2016.

  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Nomor 68 tanggal 25 April 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2022 tanggal 25 April 2022.

  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 28 November 2016, yang dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2016 tanggal 28 November 2016.

  • Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33, tanggal 7 September 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 14 September 2021 jis.

  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan nomor 35 tanggal 30 November 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengenai perubahan pasal 3 anggaran Dasar Perseroan terkait Kegiatan Usaha Perseroan dan perubahan nilai nominal saham Perseroan terkait dengan pelaksanaan pengabungan nilai nominal saham (reverse stock).

  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK 14/2022”).

  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 14/POJK.04/2019, POJK No. 15/POJK.04/2020 dan POJK NO.

  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dilakukan berdasarkan Akta Notaris No. 34 tanggal 10 Juli 2019 dari Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.

  • Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Agustus 2023, yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Agustus 2023.

  • TAHUN 2023 tanggal 16 Agustus 2023, dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 16 Agustus 2023, yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 16 Agustus 2023 (“Akta No. 61/2023”).


More Definitions of Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam --- akta Notaris, dan selanjutnya mengajukan ---- permohonan persetujuan serta melaporkan ----- kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -- Republik Indonesia sehubungan dengan -------- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, dan untuk melakukan pengubahan dan atau ----- penambahan dalam bentuk bagaimanapun juga --- yang diperlukan dan atau disyaratkan oleh --- pihak yang berwenang dalam rangka ----------- penyempurnaan dan pemenuhan ketentuan ------- perundang-undangan, serta untuk melakukan --- segala tindakan yang dianggap baik dan perlu tanpa ada yang dikecualikan, demikian dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang -- undangan. -Sesuai dengan tata tertib Rapat, Pimpinan Rapat --- membuka kesempatan kepada para pemegang saham atau - kuasanya untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan Acara Pertama Rapat. -Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, - maka Pimpinan Rapat mengusulkan kepada Rapat untuk - dapat menerima dan menyetujui usulan keputusan ----- Acara Pertama Rapat yang telah disampaikan --------- sebelumnya. -Selanjutnya Pimpinan Rapat meminta kepada saya, --- Notaris, untuk membantu dalam pemungutan suara. ---- -Kemudian atas permintaan Pimpinan Rapat, saya, ---- Notaris menyampaikan hasil pemungutan suara secara - fisik dan elektronik sebagai berikut: -------------- -Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain - sebanyak 3.105.700 (tiga juta seratus lima ribu tujuh ratus) suara. -Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju -- sebanyak 120.649.555 (seratus dua puluh juta enam - ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima --- puluh lima) suara. -Para pemegang saham yang menyatakan suara setuju -- sebanyak 737.742.225 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus --- dua puluh lima) suara. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020, pemegang -- saham yang memberikan suara abstain dianggap ------ mengeluarkan suara yang sama dengan suara --------- mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. - Dengan demikian keseluruhan jumlah total suara ---- yang setuju adalah sebanyak 740.847.925 (tujuh ---- ratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh -- tujuh ribu sembilan ratus dau puluh lima) suara --- atau 85,9954% (delapan puluh lima koma sembilan --- sembilan lima empat persen) dari seluruh suara ---- yang dikeluarkan secara sah untuk Rapat ini. ------ -Untuk Acara Pertama Rapat, keputusan adalah sah --- jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) - bagian dari jumla...
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. -Selanjutnya Ketua Rapat mempersilakan kepada tuan BUDI ----------------- XXXXXXXX XXXXXX selaku Direktur Strategic Portfolio untuk ----------- menyampaikan materi mengenai Agenda Keenam dari Rapat yang pada --- pokoknya sebagai berikut: “Adapun yang menjadi pokok-pokok perubahan Anggaran Dasar adalah -- perubahan rumusan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Maksud --- dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, yang terkait dengan penyesuaian --------- kegiatan usaha Perseroan dengan KBLI 2020 (dua ribu dua puluh).---------- Detail rumusan perubahan Anggaran Dasar dapat diakses melalui ----------- perangkat elektronik para pemegang saham, dengan melakukan scan ------- barcode yang terdapat dalam layar Para Pemegang Saham.-------------------- Para pemegang saham, kuasa pemegang saham, para undangan dan hadirin sekalian yang kami hormati, Demikian penjelasan kami mengenai Agenda Keenam tentang “Perubahan Anggaran Dasar Perseroan”, selanjutnya kami mohon agar Rapat dapat ---- menyetujui usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dimaksud.”------- -setelah menjelaskan Agenda Keenam, maka Ketua Rapat mengajukan ---- usul keputusan untuk Agenda Keenam dari Rapat sebagai berikut: ----------
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Oleh Nyonya XXXXXX XXXX XXXXX disampaikan bahwa Penjelasan mengenai Mata Acara Ketujuh telah disampaikan oleh Perseroan melalui situs web Perseroan dan situs web eASY.KSEI masing-masing sejak tanggal 6 (enam) Maret 2024 (dua ribu dua puluh empat). Direksi Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar antara lain disesuaikan dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, dan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Adapun pokok-pokok perubahan Anggaran Dasar dapat dilihat pada situs web Perseroan dan materi yang telah disediakan bagi para pemegang saham atau kuasanya. Dengan demikian, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:

Related to Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Rincian Perhitungan Jumlah Rincian Perhitungan Jumlah Koefisien Satuan Harga PPN (Rp) Koefisien Satuan Harga PPN (Rp) Jilid Biasa Spesifikasi : - 100 Buku Buah 7.000 0 Rp700.000 100 Buku Buah 7.000 0 Rp700.000 Rp0 [#] Kemantren Ngampilan Sumber Dana : Rp14.495.300 Rp14.495.300 Rp0 [-] Amplop kop Spesifikasi : - 800 Lembar lembar 1.016 0 Rp812.800 800 Lembar lembar 1.016 0 Rp812.800 Rp0 Blangko NCR Bend 26 (1/2 folio, 4x50 lbr) Spesifikasi : - 75 Buku bendel 28.600 0 Rp2.145.000 75 Buku bendel 28.600 0 Rp2.145.000 Rp0 Cetak Boks Arsip Spesifikasi : - 125 Buah buah 18.500 0 Rp2.312.500 125 Buah buah 18.500 0 Rp2.312.500 Rp0 Cetak Folder Arsip Spesifikasi : - 75 Buah buah 4.500 0 Rp337.500 75 Buah buah 4.500 0 Rp337.500 Rp0 Cetak Kartu Kendali Keluar Spesifikasi : - 25 Buku bendel 7.500 0 Rp187.500 25 Buku bendel 7.500 0 Rp187.500 Rp0 Jilid Biasa Spesifikasi : - 50 Buah Buah 7.000 0 Rp350.000 50 Buah Buah 7.000 0 Rp350.000 Rp0 Kartu Kendali Masuk Spesifikasi : - 10 Buku buku 30.000 0 Rp300.000 10 Buku buku 30.000 0 Rp300.000 Rp0 Lembar Disposisi Spesifikasi : - 15 Buku buku 30.000 0 Rp450.000 15 Buku buku 30.000 0 Rp450.000 Rp0 [-] Penggandaan SPJ dan Administrasi Kantor Fotocopy Spesifikasi : - 38000 Lembar Lembar 200 0 Rp7.600.000 38000 Lembar Lembar 200 0 Rp7.600.000 Rp0 Sub Kegiatan : 7.01.01.2.06.09 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Berita Acara Penggantian Bendera Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan).

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Program Anggaran Keterangan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Rp. 156.143.000,- APBN KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KEPALA SATUAN PEMBINAAN MASYARAKAT POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. XXX XXXXX XXXXX TERISANA, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 68030333 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : I XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. Pangkat : AJUN KOMISARIS POLISI Jabatan : KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. Xxxxxxx : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka penghargaan dan sanksi. Negara, 10 Januari 2024 Pihak Kedua Pihak Pertama KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. X XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 71100183

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Keluaran Sub Kegiatan Waktu Pelaksanaan : Mulai Januari sampai Desember Keterangan : Kode Rekening Uraian Rincian Perhitungan Jumlah

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.