Rasional Klausul Contoh

Rasional. ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Perguruan Tinggi merupakan tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi. Penelitian merupakan salah satu Dharma dari ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian disamping melaksanakan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan kewajiban tersebut, penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan seni; serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa Dalam rangka meneguhkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sesuai surat edaran Ditjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tentang publikasi karya ilmiah, Universitas Udayana memandang perlu menyusun standar hasil penelitian. Standar ini menjadi pijakan dalam upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah akademisi Indonesia. Hal ini, sesuai dengan salah satu tujuan strategis pengembangan Universitas Udayana dalam Renstra Universitas Udayana yaitu menghasilkan publikasi ilmiah nasional, internasional, dan HKI melalui peningkatan jumlah dan mutu penelitian sesuai dengan perkembangan ipteks untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan dunia. Menurut Permendikbud No. 3 Tahun 2020, standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian pada tingkat universitas. Standar hasil penelitian disusun dan ditetapkan untuk menjamin tercapainya tujuan program penelitian di perguruan tinggi yang berperan strategis dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki oleh Universitas Udayana untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan di bidang penelitian, maka Universitas Udayana menetapkan standar hasil penelitian.
Rasional. Pengelolaan dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB Wakil Ketua I STAI Ma`arif Magetan Dekan setiap Fakultas Kepala LP3M Koordinator prodi PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN Pernyataan Standar Indikator Strategi
Rasional. Pembiayaan merupakan unsur penentu dalam penyelenggaraan kegiatan di Fakultas Peternakan. Kegiatan akan berjalan dengan baik dan berkualitas apabila Fakultas Peternakan memiliki sistem keuangan dan pembiayaan yang baik pula. Oleh karena itu Fakultas Peternakan menetapkan standar pembiayaan pembelajaran dengan tujuan penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan berhasil dengan baik. Standar tersebut menjadi sangat penting, terutama terkait dengan pengembangan kualitas dan kuantitas Fakultas Peternakan.. Fakultas Peternakan harus memprioritaskan perhatian dalam pengelolaan biaya, sehingga biaya yang dimiliki dapat dialokasikan dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan biaya pendidikan pada Fakultas Peternakan harus mampu meningkatkan mutu lulusan dan mampu bersaing dengan lulusan dari Prodi sejenis di luar Universitas Udayana. Standar pembiayan pembelajaran harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik, sesuai bunyi pasal 48 ayat 1 UU No. 20Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa standar pembiayaan pembelajaran tersebut harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, dan standar pengelolaan pembelajaran.
Rasional. Dalam mekanisme pemenuhan Standar sarana dan prasarana Kerjasama memuat kriteria serta indikator dari berbagai isi standar mutu yang harus dilaksanakan oleh unit kerja maupun pejabat/petugas yang bertanggung jawab dalam pemenuhan standar kerjasama. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB Ketua Wakil Ketua II
Rasional. Sudah selayaknya sebuah kegiatan bisa berjalan dengan baik dan terukur yang tidak bisa dihindarkan untuk memperoleh manfaat lebih dari aktivitas yang dilakukan adalah biaya atau dana. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB LP3M wajib menyediakan dana pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Rasional. Penelitian yang dilaksanakan diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memiliki ciri khas keislaman dan keindonesiaan dan dilakukan untuk pengembangan ilmu agama, iptek, budaya dan seni, budaya akademik, dan mengatasi persoalan kehidupan dan kemanusiaan dengan pendekatan mono, inter dan multi disiplin keilmuan. Standar ini juga mencakup aspek edukatif, objektif, akuntabel dan transparan penelitian dengan menjunjung tinggi kode etik penelitian dan terbebas dari unsur plagiarism. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB Ketua LP3M LPM Kepala UPPS Ketua Jurusan / Ketua Program Studi PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN Pernyataan Standar Indikator Strategi
Rasional. Dosen dan tenaga kependidikan merupakan sumberdaya manusia yang sangat menentukan dalam sistem pendidikan tinggi. Di lingkungan perguruan tinggi, dosen berkualitas merupakan kebutuhan utama, karena perannya sebagai penggerak segala hal terkait aktivitas ilmiah dan akademis. Dosen berperan sangat strategis untuk kemajuan suatu perguruan tinggi. Oleh karena itu, standar dosen dan tenaga kependidikan yang relevan diperlukan agar mutu perguruan tinggi terus meningkat secara berkelanjutan. Dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, dosen dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana akademik yang kondusif, komitmen pada profesionalisme kerja, kreatif dan inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan teladan bagi mahasiswa. Dosen juga berkewajiban meningkatkan kompetensi, akses terhadap sumber dan sarana pengembangan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Profesi dosen dan tenaga kependidikan menunjuk pada upaya-upaya yang dilakukan oleh tenaga pengajar sebagai realisasi dari perannya selaku pendidik dan pembelajar di perguruan tinggi. Pengembangan profesionalisme dosen dan tenaga kependidikan di Fakultas Peternakan Universitas Udayana merupakan keharusan untuk peningkatan kompetensi dan peran akademisnya. Di samping itu, dosen dan tenaga kependidikan mempunyai kewajiban dalam menjaga martabat dan kehormatan institusi. Dengan pertimbangan hal tersebut, Fakultas Peternakan menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan yang akan menjadi pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan dalam merencanakan, mengelola, dan mengembangkan sumberdaya manusia yang ada di Fakultas Peternakan. Sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 pasal 28 , tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan b tentang kualifikasi dan konpetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan Pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Standar dosen dan tenaga kependidikan harus mengacu pada standar Kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran dan standar penilaian pembelajaran.
Rasional. Pengelolaan Perguruan Tnggi khususnya Fakultas Peternakan merupakan kegiatan pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tinggi melalui pendirian Fakultas Peternakan oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Pengelolaan Fakultas Peternakan yang baik dalam menjalankan sistem pendidikan tinggi amat penting, karena tanpa pengelolaan yang baik, tidak mungkin Fakultas Peternakan berkualitas atau bermutu. Pengelolaan kelembagaan di Fakultas P e t e r n a k a n menuntut pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi berjalan optimal, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pendidikan tinggi yang berkelanjutan dengan rasa aman dan kepercayaan tinggi. Prinsip manajemen atau pengelolaan pendidikan tinggi telah diatur dalam Undang- Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 Ayat 5 yang berbunyi: “pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan atas prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan”. Lebih lanjut pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi telah ditetapkan standar minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pembelajaran pada tingkat Program Studi yang wajib diacu oleh setiap Perguruan Tinggi di Indonesia. Hal tersebut Fakultas Peternakan Universitas Udayana menyusun dan menetapkan Standar Pengelolaan Pembelajaran. Sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang standar pengelolaan pembelajaran maka standar pengelolaan pembelajaran d i F a k u l t a s P e t e r n a k an mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran.
Rasional. Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan STAI Ma`arif Magetan dibutuhkan dosen/tenaga pendidik yang bermutu dan profesional. Untuk memenuhi kreteria dosen dan tenaga kependidikan dibutuhkan ukuran atau standar minimum tentang kualifikasi akademik dan kom-petensi. Untuk menjamin mutu proses pembelajaran dibutuhkan kompetensi dan sertifikasi Dikti/ nasional yang dibutuhkan oleh dosen dan tenaga kependidikan. Isi Standar Pernyataan Standar SDM Indikator Strategi
Rasional. Untuk mencapai kualitas penelitian yang baik diperlukan sistem pengelolaan yang baik. Oleh karena itu pihak Universitas LPPM Universitas Udayana wajib memiliki sistem pengelolaan yang baik dalam rangka memberikan akses pelayanan penelitian bagi pemangku kepentingan. Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteriaminimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian pada tingkat universitas. Sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020, standar pengelolaan penelitian tersebut harus mengacu pada standar hasil penelitian, standar isi penelitian, standar proses penelitian, standar penilaian penelitian, standar peneliti, serta standar sarana dan prasarana penelitian. Berdasarkan Rencana Induk Penelitian (RIP) Universitas Udayana yang berisikan peta- jalan (road-map) penelitian. Oleh karena itu, Universitas melalui LPPM Universitas Udayana menetapkan standar pengelolaan penelitian. Dalam upaya pencapaian hasil penelitian yang berkualitas dan bermanfaat dan dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki oleh Universitas Udayana untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan dibidang penelitian, maka Universitas Udayana menetapkan standar pengelolaan penelitian.