Rasional Klausul Contoh

Rasional. Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi merupakan tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi. Penelitian merupakan salah satu dharma dari Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian disamping melaksanakan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan kewajiban tersebut, penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan seni; serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Sebagai kelanjutan dari Standar Hasil Penelitian, Universitas Udayana memandang perlu menyusun standar-standar penelitian berikutnya, diantaranya adalah standar hasil penelitian. Standar ini menjadi pijakan dalam upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah. Hal ini, sesuai dengan salah satu tujuan strategis pengembangan Universitas Udayana dalam Renstra Universitas Udayana yaitu menghasilkan publikasi ilmiah nasional, internasional dan Hak Atas Xxxxxxan Intelektual (HKI) melalui peningkatan jumlah dan mutu penelitian sesuai dengan perkembangan ipteks untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan dunia. Menurut Permendikbud No. 3 Tahun 2020, standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian yang harus mengacu pada sandar hasil penelitian. Standar isi penelitian disusun dan ditetapkan untuk menjamin tercapainya tujuan program penelitian di Universitas Udayana yang berperan strategis dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki dan menjawab tantangan yang ada di bidang penelitian, maka Universitas Udayana menetapkan standar isi penelitian.
Rasional. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks) yang semakin pesat serta arus globalisasi, menuntut kesiapan lulusan Fakultas Peternakan Universitas Udayana mengambil peran dalam memecahkan permasalahan di masyarakat. Kesiapan dan peran lulusan Fakultas Peternakan mengacu pada Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi telah dengan tegas mengatur capaian pembelajaran (Learning of come) dan Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 Tahun 2020, tanggal 21 Januari 2020 tentang Standar Universitas Udayana. Standar profil lulusan ditetapkan berdasarkan hasil tracer study, employer survey dan analisis perkembangan dunia kerja di tingkat regional, nasional, dan global. Standar ini juga digunakan sebagai acuan dalam menyusun Standar Kompetensi Lulusan Program Studi di Fakultas Peternakan dengan melibatkan stakeholders internal dan eksternal. Profil/peran lulusan prodi di Fakultas Peternakan pada prodi S1 ditekankan pada penerapan bidang ilmu, S2 pada pengembangan bidang ilmu dan S3 pada pendalaman bidang ilmu. Rincian lengkapnya ada pada standar masing-masing prodi.
Rasional. Kompetensi lulusan merupakan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Ksrena itu, sangat penting bagi Fakultas Peternakan Universitas Udayana untuk menetapkan standar kompetensi lulusan guna mewujudkan visinya. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepa Sangat panting bagi Fakultas Peternakan Univeritas Udayana untuk menetapkan standar kompetensi lulusan guna mewujudkan visinya sebagai pusat pengembangan Iptek peternakan berkelanjutan serta menghasilkan SDM yang unggul, mandiri dan berbudaya. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Kompetensi lulusan dirumuskan sebagai capaian pembelajaran, yaitu kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Standar ini menjadi dasar dalam pengembangan standar lainnya. Oleh karena pentingnya standar kompetensi lulusan, maka sebagai pengakuan terhadap telah tercapainya kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu, diberikan supplenen transkrip sebagai pendamping ijasah, yang diberikan oleh penyelenggara pendidikan yaitu Fakultas Peternakan Universitas Udayana. Pada Permendikbudi No. 3 tahun 2020, ditegaskan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Standar ini digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.
Rasional. Pada era globalisasi dengan arus informasi yang sangat deras, dinamika kehidupan bermasyarakat dan berbangsa semakin berkembang, baik pada skala lokal, regional, maupun internasional. Oleh karena itu, secara berkelanjutan diperlukan penyesuaian/ peningkatan kualitas dalam sistem pendidikan tinggi. Penyesuaian dalam sistem pendidikan tinggi di Fakultas Peternakan Universitas Udayana dimulai dari Visi, Misi, dan tujuan Fakultas Peternakan Universitas Udayana. Penyesuaian juga dibuat terkait dengan diterbitkannya beberapa peraturan menteri, seperti Permendikbud No. 73 Tahun 2013 dan Permendibud No. 3 Tahun 2020. Penetapan Standar Isi Pembelajaran di Fakultas Peternakan Universitas Udayana dimaksudkan untuk peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan pada pengembangan potensi mahasiswa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks), serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Standar isi pembelajaran mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensinya untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Secara umum, standar isi pembelajaran di Fakultas Peternakan Universitas Udayana memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum, dan kalender akademik. Mengacu ke Permendikbud No. 3 Tahun 2020, dan Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Universitas Udayana. Maka standar isi pembelajaran program studi di Fakultas Peternakan merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan Fakultas Peternakan. Dengan kata lain, standar isi pembelajaran di Fakultas Peternakan Universitas Udayana harus mengacu kepada Standar Profil Xxxxxan dan Standar Kompetensi Lulusan Universitas Udayana.
Rasional. Proses pendidikan di Fakultas Peternakan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran yang mencakup bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung yang dapat dijadikan pedoman bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam menjalankan aktivitasnya. Proses pembelajaran merupakan proses membangun pengetahuan melalui transformasi pengalaman. Proses ini dikatakan berhasil bila dalam diri individu terbentuk pengetahuan, sikap, keterampilan, atau kebiasaan baru yang secara kualitatif lebih baik dari sebelumnya. Proses ini dapat terjadi karena adanya interaksi antara individu dengan lingkungan belajar secara mandiri atau dengan sengaja dirancang. Permendikbud No, 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Karakteristik proses Pembelajaran adalah berpusat pada mahasiswa. Yang mana dimaksudkan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan. Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a). karakteristik proses Pembelajaran; b). perencanaan proses Pembelajaran; c). pelaksanaan proses Pembelajaran; dan d). beban belajar mahasiswa. Standar proses pembelajaran ini harus mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi pembelajaran. Selain itu, dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki oleh Fakultas Peternakan untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan di bidang pendidikan, maka Fakultas Peternakan menetapkan standar proses pembelajaran.
Rasional. Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Penilaian pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh seorang pendidik yang dilakukan secara terencana dan terarah sesuai dengan tujuan pencapaian kompetensi yang meliputi ranah pengetahuan, keterampilan dan sikap. Sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa standar penilaian pembelajaran tersebut harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, dan standar proses pembelajaran. Penilaian pembelajaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi, yaitu suatu proses penilaian dengan cara membandingkan kompetensi yang dicapai oleh peserta didik dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan pada suatu mata kuliah. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dimaksud mencakup: prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian, dan kelulusan mahasiswa. Penilaian pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dalam suatu proses pembelajaran. Artinya kegiatan penilaian ditempatkan sebagai kegiatan yang tidak terpisahkan dalam proses pembelajaran, karena penilaian pembelajaran tidak hanya berorientasi pada hasil (product oriented) akan tetapi juga pada proses pembelajaran (process oriented). Dengan demikian, melalui kegiatan penilaian dapat diupayakan pemantauan terhadap perkembangan peserta didik baik menyangkut perkembangan kemampuan intelektual dan keterampilan maupun perkembangan mental dan kejiwaan.
Rasional. Dosen dan tenaga kependidikan merupakan sumberdaya manusia yang sangat menentukan dalam sistem pendidikan tinggi. Di lingkungan perguruan tinggi, dosen berkualitas merupakan kebutuhan utama, karena perannya sebagai penggerak segala hal terkait aktivitas ilmiah dan akademis. Dosen berperan sangat strategis untuk kemajuan suatu perguruan tinggi. Oleh karena itu, standar dosen dan tenaga kependidikan yang relevan diperlukan agar mutu perguruan tinggi terus meningkat secara berkelanjutan. Dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, dosen dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana akademik yang kondusif, komitmen pada profesionalisme kerja, kreatif dan inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan teladan bagi mahasiswa. Dosen juga berkewajiban meningkatkan kompetensi, akses terhadap sumber dan sarana pengembangan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Profesi dosen dan tenaga kependidikan menunjuk pada upaya-upaya yang dilakukan oleh tenaga pengajar sebagai realisasi dari perannya selaku pendidik dan pembelajar di perguruan tinggi. Pengembangan profesionalisme dosen dan tenaga kependidikan di Fakultas Peternakan Universitas Udayana merupakan keharusan untuk peningkatan kompetensi dan peran akademisnya. Di samping itu, dosen dan tenaga kependidikan mempunyai kewajiban dalam menjaga martabat dan kehormatan institusi. Dengan pertimbangan hal tersebut, Fakultas Peternakan menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan yang akan menjadi pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan Fakultas Peternakan dan Koordinator Program Studi di Fakultas Peternakan dalam merencanakan, mengelola, dan mengembangkan sumberdaya manusia yang ada di Fakultas Peternakan. Sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 pasal 28 , tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan b tentang kualifikasi dan konpetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan Pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Standar dosen dan tenaga kependidikan harus mengacu pada standar Kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran dan standar penilaian pembelajaran.
Rasional. Sarana dan prasarana pembelajaran yang tersedia merupakan salah satu komponen yang mempengaruhi mutu lulusan perguruan tinggi. Kebutuhan sarana dan prasarana dalam suatu perguruan tinggi tidak selalu sama, tergantung pada bidang ilmu, kondisi serta arah kebijakan yang diambil. Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Oleh karena itu Fakultas Peternakan menyusun standar agar sarana dan prasarana pembelajaran dapat terdistribusi merata, tepat, efisien dan sesuai dengan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Rasional. Pengelolaan Perguruan Tnggi khususnya Fakultas Peternakan merupakan kegiatan pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tinggi melalui pendirian Fakultas Peternakan oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Pengelolaan Fakultas Peternakan yang baik dalam menjalankan sistem pendidikan tinggi amat penting, karena tanpa pengelolaan yang baik, tidak mungkin Fakultas Peternakan berkualitas atau bermutu. Pengelolaan kelembagaan di Fakultas P e t e r n a k a n menuntut pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi berjalan optimal, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pendidikan tinggi yang berkelanjutan dengan rasa aman dan kepercayaan tinggi. Prinsip manajemen atau pengelolaan pendidikan tinggi telah diatur dalam Undang- Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 Ayat 5 yang berbunyi: “pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan atas prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan”. Lebih lanjut pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi telah ditetapkan standar minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pembelajaran pada tingkat Program Studi yang wajib diacu oleh setiap Perguruan Tinggi di Indonesia. Hal tersebut Fakultas Peternakan Universitas Udayana menyusun dan menetapkan Standar Pengelolaan Pembelajaran. Sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang standar pengelolaan pembelajaran maka standar pengelolaan pembelajaran d i F a k u l t a s P e t e r n a k an mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran.
Rasional. Pembiayaan merupakan unsur penentu dalam penyelenggaraan kegiatan di Fakultas Peternakan. Kegiatan akan berjalan dengan baik dan berkualitas apabila Fakultas Peternakan memiliki sistem keuangan dan pembiayaan yang baik pula. Oleh karena itu Fakultas Peternakan menetapkan standar pembiayaan pembelajaran dengan tujuan penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan berhasil dengan baik. Standar tersebut menjadi sangat penting, terutama terkait dengan pengembangan kualitas dan kuantitas Fakultas Peternakan.. Fakultas Peternakan harus memprioritaskan perhatian dalam pengelolaan biaya, sehingga biaya yang dimiliki dapat dialokasikan dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan biaya pendidikan pada Fakultas Peternakan harus mampu meningkatkan mutu lulusan dan mampu bersaing dengan lulusan dari Prodi sejenis di luar Universitas Udayana. Standar pembiayan pembelajaran harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik, sesuai bunyi pasal 48 ayat 1 UU No. 20Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa standar pembiayaan pembelajaran tersebut harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, dan standar pengelolaan pembelajaran.