Rasional Klausul Contoh

Rasional. Berkenaan dengan upaya mewujudkan visi, dan misi Institut dalam menyelenggarakan program pendidikan tinggi yang akuntabel dengan jaminan mutu, profesional dan kompetitif, diperlukan penyelenggaraan dharma penelitian yang mendukung program pendidikan tinggi, hal tersebut telah mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan dharma penelitian, disamping melaksanakan pendidikan. Supaya penyelenggaraan dharma tersebut dapat dilaksanakan oleh setiap dosen maupun mahasiswa baik secara individual maupun kelompok diperlukan adanya acuan, standar, ukuran, kriteria dan spesifikasi tertentu yang harus dipenuhi dosen maupun mahasiswa sehingga dibutuhkan adanya penetapan standar hasil penelitian. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB Kepala UPPS Fakultas Ketua Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian kepada Masyarakat
Rasional. Penelitian yang dilaksanakan diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memiliki ciri khas keislaman dan keindonesiaan dan dilakukan untuk pengembangan ilmu agama, iptek, budaya dan seni, budaya akademik, dan mengatasi persoalan kehidupan dan kemanusiaan dengan pendekatan mono, inter dan multi disiplin keilmuan. Standar ini juga mencakup aspek edukatif, objektif, akuntabel dan transparan penelitian dengan menjunjung tinggi kode etik penelitian dan terbebas dari unsur plagiarism. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB Ketua LP3M LPM Kepala UPPS Ketua Jurusan / Ketua Program Studi PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN Pernyataan Standar Indikator Strategi
Rasional. Kegiatan penelitian merupakan kewajiban bagi perguruan tinggi sesuai dengan isi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga perguruan tinggi berkewajiban untuk mempersiapkan dosen menjadi insan peneliti yang mandiri dan mampu memberikan kontribusi pada perkembangan IPTEK dan juga diharapkan mampu membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu peneliti pada STAI Ma`arif Magetan juga diharapkan bisa menghasilkan berbagai proses dan produk ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat selain juga dapat berujung pada Hak atas Kekayaan Intelektual dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian harus dilakukan secara profesional dengan prinsip-prinsip akuntabel, transparan, dan mengacu kepada sistem penjaminan mutu penelitian dapat menjadi acuan bagi peneliti STAI Ma`arif Magetan dalam kegiatan penelitian sehingga dapat memperlancar pertanggung- jawaban pelaksanaan kegiatan berbagai pihak terkait. Oleh karena itu perlu ditetapkan Standar Peneliti sebagai salah satu komponen SPMI. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Rasional. Pengelolaan dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB Wakil Ketua I STAI Ma`arif Magetan Dekan setiap Fakultas Kepala LP3M Koordinator prodi PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN Pernyataan Standar Indikator Strategi
Rasional. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) menjadi salah satu misi yang dicanangkan STAI Ma`arif Magetan guna mencapai visi tahun 2034, yaitu melaksanakan pengabdian masyarakat untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan bidang dakwah demi kemajuan lembaga dakwah, sosial maupun masyarakat. Misi tersebut kemudian diturunkan ke dalam tujuan dan sasaran-sasaran dalam tiap periode pembangunan STAI Ma`arif Magetan yang mengarah pada terlaksananya kegiatan pengabdian kepada masyarakat khususnya dalam bidang dakwah yang bermutu, terencana dan berkelanjutan. Untuk menjamin mutu pelaksanaan kegiatan PkM STAI Ma`arif Magetan diperlukan standar penilaian yang menjadi tolok ukur pelaksanaan kegiatan melalui proses evaluasi, koreksi, dan pengembangan yang sistematis, eduaktif, objektif, akuntabel, dan transparan. Sehingga proses dan hasil penilaian akan bisa memberikan masukan yang berkesinambungan, serta kepuasan berbagai pemangku kepentingan. Oleh karenanya dibutuhkan penetapan standar penilaian PkM STAI Ma`arif Magetan yang menjadi pijakan bagi program studi dan dosen yang salah satunya bertanggung jawab sebagai pelaksana dan pengembangan kegiatan PkM. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB Program Studi.
Rasional. Sudah selayaknya sebuah kegiatan bisa berjalan dengan baik dan terukur yang tidak bisa dihindarkan untuk memperoleh manfaat lebih dari aktivitas yang dilakukan adalah biaya atau dana. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB LP3M wajib menyediakan dana pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN
Rasional. Dalam mekanisme pemenuhan Standar Kerjasama memuat kriteria serta indikator dari berbagai isi standar mutu yang harus dilaksanakan oleh unit kerja maupun pejabat/petugas yang bertanggung jawab dalam pemenuhan standar kerjasama. Oleh karena itu, agar mutu STAI Ma`arif Magetan dapat terus ditingkatkan, diperlukan Standar Kerjasama yang penyusunannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bahwa meliputi: Penciptaan iklim hubungan kerjasama Pegabdian masyarakat dengan Lembaga terkait dalam dan/atau luar negeri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja dan hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja dan hasil penelitian. Menjalin hubungan kerjasama dengan ……… sebagai landasan kerjasama secara proaktif. Menjalin hubungan dengan birokrasi lain dan praktisi dalam meningkatkan kinerja dan manajemen pengabdian kepada masyarakat. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB Wakil Ketua 3 LP3M Bagian Sarpras Ketua Prodi PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN Pernyataan Standar Indikator Strategi Kerjasama yang dilakukan oleh UPPS harus memberikan manfaat bagi PS guna memenuhi proses pembelajaran, penelitian dan PkM Ada bukti survei hasil kepuasan mitra kerjasama tri dharma perguruan tinggi Adanya kegiatan yang dilakukan dari hasil kerjasama yang dilakukan dalam bentuk pendidikan, penelitian dan PkM Publikasi bersama terkait tri dharma perguruan tinggi Adanya pemanfaatkan produk dari hasil kegiatan kerjasama yang telah dilakukan dari kerjasama Ketua menetapkan Pedoman Kerjasama Ketua memberikan Penetapan kebijakan kerjasaman Ketua memberikan Penetapan pedoman survei kepuasan bidang kerjasama UPPS melakukan kerjasama bidang tri dharma perguruan tinggi dengan institusi/Lembaga lain lain Adanya bukti kerjasama berupa MoU, MoA, SPK, surat tugas dan laporan pada instansi tingkat internasional 1, nasional 5, lokal sebanyak 5 instansi Pelaporan kegiatan kerjasama disusun dan laporkan oleh UPPS Pelaporan kegiatan kerjasama disusun maksimal 1 bulan setelah kegiatan kerjasama dilaksanakan LPM memberikan kuesioner surve kepuasan dan tindak lanjut setiap akhir semester genap Adanya survie kuesioner kepuasan dari mitra kerja untuk kerjasama minimal 60% Kerja sama yang dilakukan oleh UPPS memberikan jaminan keberlanjutan tri dharma perguruan tinggi Adanya dokumen MoU minimal durasi waktu minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun dan dievaluasi s...
Rasional. Kerjasama yang dilakukan STAI Ma`arif Magetan merupakan langkah nyata perwujudan darma perguruan tinggi dalam mencari solusi terhadap suatu permasalahan, kesenjangan atau langkah nyata dalam upaya peningkatan mutu STAI Ma`arif Magetan, lembaga, unit kegiatan baik di pemerintahan maupun masyarakat/ industri. Kerjasama perguruan tinggi dilaksanakan dalam rangka peningkatan relevansi kegiatan perguruan tinggi terhadap kebutuhan masyarakat serta pembentukan masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society). Berbagai macam ruang lingkup kerjasama dikenal di STAI Ma`arif Magetan, yaitu kerjasama dengan persyarikatan Muhammadiyah, kerjasama antar STAI Ma`arif Magetan, kerjasama dengan pemerintah dalam negeri, kerjasama dengan dan pihak swasta dalam negeri, kerjasama dengan pemerintah tingkat internasional, kerjsama dengan pihak swasta tingkat internasional. Kerjasama lokal dapat terwujud dalam bentuk kerjasama antara STAI Ma`arif Magetan dengan STAI Ma`arif Magetan dan perguruan tinggi atau lembaga lain dalam negeri. Kerjasama dalam negeri dapat terwujud dalam bentuk kerjasama antara STAI Ma`arif Magetan dengan pihak lembaga pemerintah atau swasta yang bertaraf nasional. Bidang kerjasama STAI Ma`arif Magetan dengan pihak lain mencakup bidang Tridharma STAI Ma`arif Magetan dengan syarat tertentu, dan jangka waktu tertentu. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Rasional. Dalam mekanisme pemenuhan Standar Kerjasama memuat kriteria dan indikator dari berbagai isi standar mutu yang harus dilaksanakan oleh unit kerja maupun pejabat/petugas yang bertanggung jawab dalam pemenuhan standar kerjasama. Dengan demikian, mutu STAI Ma`arif Magetan dapat terus berkembang dan ditingkatkan, diperlukan Standar Kerjasama yang penyusunannya mengacu pada Peraturan Mendiknas No. 14 Tahun 2014, bahwa kerjasama meliputi kegitan pengelolaan perguruan tinggi, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta praktik baik dalam penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Dikti 2008), yang meliputi: Penciptaan iklim hubungan kerjasama penelitian dengan universitas dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja dan hasil penelitian Menjalin hubungan kerjasama dengan dunia industri sebagai landasan kerjasama secara proaktif. Menjalin hubungan dengan birokrasi lain dan praktisi dalam meningkatkan kinerja dan manajemen pengabdian kepada masyarakat. Menyediakan jasa pelayanan konsultasi kepada masyarakat dan jika perlu melalui kerjasama dengan partner organisasi non pemerintah PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB Ketua
Rasional. Dalam mekanisme pemenuhan Standar sarana dan prasarana Kerjasama memuat kriteria serta indikator dari berbagai isi standar mutu yang harus dilaksanakan oleh unit kerja maupun pejabat/petugas yang bertanggung jawab dalam pemenuhan standar kerjasama. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB Ketua Wakil Ketua II