Rasional Klausul Contoh
Rasional. Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi merupakan tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi. Penelitian merupakan salah satu Dharma dari Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian disamping melaksanakan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan kewajiban tersebut, penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan seni; serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa Dalam rangka meneguhkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sesuai surat edaran Ditjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tentang publikasi karya ilmiah, Universitas Udayana memandang perlu menyusun standar hasil penelitian. Standar ini menjadi pijakan dalam upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah akademisi Indonesia. Hal ini, sesuai dengan salah satu tujuan strategis pengembangan Universitas Udayana dalam Renstra Universitas Udayana yaitu menghasilkan publikasi ilmiah nasional, internasional, dan HKI melalui peningkatan jumlah dan mutu penelitian sesuai dengan perkembangan ipteks untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan dunia. Menurut Permendikbud No. 3 Tahun 2020, standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian pada tingkat universitas. Standar hasil penelitian disusun dan ditetapkan untuk menjamin tercapainya tujuan program penelitian di perguruan tinggi yang berperan strategis dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki oleh Universitas Udayana untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan di bidang penelitian, maka Universitas Udayana menetapkan standar hasil penelitian.
Rasional. Peningkatan Standar SPMI STAI Ma`arif Magetan adalah kegiatan konkrit perguruan tinggi untuk meningkatkan atau meninggikan mutu atas isi standar . Kegiatan ini sering disebut kaizen atau continuous quality improvement, dan hanya dapat dilakukan apabila Standar telah melalui keempat tahap dari siklus SPMI di atas yaitu penetapan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian. Peningkatan Standar harus dilakukan karena terjadi perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan internal dan/atau eksternal perguruan tinggi. Isi Standar Pernyataan Standar Indikator Strategi
Rasional. Pengelolaan dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB Wakil Ketua I STAI Ma`arif Magetan Dekan setiap Fakultas Kepala LP3M Koordinator prodi PERNYATAAN STANDAR, INDIKATOR, DAN STRATEGI PENCAPAIAN Pernyataan Standar Indikator Strategi
Rasional. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) menjadi salah satu misi yang dicanangkan STAI Ma`arif Magetan guna mencapai visi tahun 2034, yaitu melaksanakan pengabdian masyarakat untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan bidang dakwah demi kemajuan lembaga dakwah, sosial maupun masyarakat. Misi tersebut kemudian diturunkan ke dalam tujuan dan sasaran-sasaran dalam tiap periode pembangunan STAI Ma`arif Magetan yang mengarah pada terlaksananya kegiatan pengabdian kepada masyarakat khususnya dalam bidang dakwah yang bermutu, terencana dan berkelanjutan. Untuk menjamin mutu pelaksanaan kegiatan PkM STAI Ma`arif Magetan diperlukan standar penilaian yang menjadi tolok ukur pelaksanaan kegiatan melalui proses evaluasi, koreksi, dan pengembangan yang sistematis, eduaktif, objektif, akuntabel, dan transparan. Sehingga proses dan hasil penilaian akan bisa memberikan masukan yang berkesinambungan, serta kepuasan berbagai pemangku kepentingan. Oleh karenanya dibutuhkan penetapan standar penilaian PkM STAI Ma`arif Magetan yang menjadi pijakan bagi program studi dan dosen yang salah satunya bertanggung jawab sebagai pelaksana dan pengembangan kegiatan PkM. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB Program Studi.
Rasional. Pembiayaan merupakan unsur penentu dalam penyelenggaraan kegiatan di Fakultas Peternakan. Kegiatan akan berjalan dengan baik dan berkualitas apabila Fakultas Peternakan memiliki sistem keuangan dan pembiayaan yang baik pula. Oleh karena itu Fakultas Peternakan menetapkan standar pembiayaan pembelajaran dengan tujuan penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan berhasil dengan baik. Standar tersebut menjadi sangat penting, terutama terkait dengan pengembangan kualitas dan kuantitas Fakultas Peternakan.. Fakultas Peternakan harus memprioritaskan perhatian dalam pengelolaan biaya, sehingga biaya yang dimiliki dapat dialokasikan dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan biaya pendidikan pada Fakultas Peternakan harus mampu meningkatkan mutu lulusan dan mampu bersaing dengan lulusan dari Prodi sejenis di luar Universitas Udayana. Standar pembiayan pembelajaran harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik, sesuai bunyi pasal 48 ayat 1 UU No. 20Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa standar pembiayaan pembelajaran tersebut harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, dan standar pengelolaan pembelajaran.
Rasional. Sarana dan prasarana penelitian merupakan elemen utama untuk mencapai hasil penelitian yang berkualitas. Berkaitan dengan hal itu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Udayana wajib mendorong dan merekomendasikan penyediaan sarana dan prasarana penelitian secara memadai. Sarana dan prasarana penelitian di Universitas Udayana yang direkomendasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat meliputi fasilitas yang dapat digunakan untuk memfasilitasi penelitian, paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program program studi yang ada di Universitas Udayana. Selain itu, fasilitas dimaksud juga dapat dipergunakan untuk proses pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat. Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian. Sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020, harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. Dalam rangka mewujudkan kualitas hasil penelitian yang bermutu, maka Universitas Udayana memandang perlu menetapkan standar sarana dan prasarana penelitian.
Rasional. Proses pendidikan di Fakultas Peternakan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran yang mencakup bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung yang dapat dijadikan pedoman bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam menjalankan aktivitasnya. Proses pembelajaran merupakan proses membangun pengetahuan melalui transformasi pengalaman. Proses ini dikatakan berhasil bila dalam diri individu terbentuk pengetahuan, sikap, keterampilan, atau kebiasaan baru yang secara kualitatif lebih baik dari sebelumnya. Proses ini dapat terjadi karena adanya interaksi antara individu dengan lingkungan belajar secara mandiri atau dengan sengaja dirancang. Permendikbud No, 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Karakteristik proses Pembelajaran adalah berpusat pada mahasiswa. Yang mana dimaksudkan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan. Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a). karakteristik proses Pembelajaran; b). perencanaan proses Pembelajaran; c). pelaksanaan proses Pembelajaran; dan d). beban belajar mahasiswa. Standar proses pembelajaran ini harus mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi pembelajaran. Selain itu, dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki oleh Fakultas Peternakan untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan di bidang pendidikan, maka Fakultas Peternakan menetapkan standar proses pembelajaran.
Rasional. Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan STAI Ma`arif Magetan dibutuhkan dosen/tenaga pendidik yang bermutu dan profesional. Untuk memenuhi kreteria dosen dan tenaga kependidikan dibutuhkan ukuran atau standar minimum tentang kualifikasi akademik dan kom-petensi. Untuk menjamin mutu proses pembelajaran dibutuhkan kompetensi dan sertifikasi Dikti/ nasional yang dibutuhkan oleh dosen dan tenaga kependidikan. Isi Standar Pernyataan Standar SDM Indikator Strategi
Rasional. Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Penilaian pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh seorang pendidik yang dilakukan secara terencana dan terarah sesuai dengan tujuan pencapaian kompetensi yang meliputi ranah pengetahuan, keterampilan dan sikap. Sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa standar penilaian pembelajaran tersebut harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, dan standar proses pembelajaran. Penilaian pembelajaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi, yaitu suatu proses penilaian dengan cara membandingkan kompetensi yang dicapai oleh peserta didik dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan pada suatu mata kuliah. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dimaksud mencakup: prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian, dan kelulusan mahasiswa. Penilaian pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dalam suatu proses pembelajaran. Artinya kegiatan penilaian ditempatkan sebagai kegiatan yang tidak terpisahkan dalam proses pembelajaran, karena penilaian pembelajaran tidak hanya berorientasi pada hasil (product oriented) akan tetapi juga pada proses pembelajaran (process oriented). Dengan demikian, melalui kegiatan penilaian dapat diupayakan pemantauan terhadap perkembangan peserta didik baik menyangkut perkembangan kemampuan intelektual dan keterampilan maupun perkembangan mental dan kejiwaan.
Rasional. Dana dan biaya merupakan komponen penting untuk menjamin terlaksananya penelitian yang bermutu dan berkelanjutan. Universitas Udayana wajib menyediakan anggaran yang memadai agar pelaksanaan penelitian dapat berjalan dengan baik dan bermutu sesuai dengan Visi dan Misi Universitas. Oleh karena itu, Universitas Udayana menetapkan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian. Tercapainya standar pendanaan dan pembiayaan penelitian menunjukan produktivitas dan efektivitas institusi dalam menghasilkan karya-karya penelitian secara berkelanjutan. Permendikbud No.3 Tahun 2020, menyatakan Perguruan Tinggi wajib menyediakan dana Penelitian internal selain itu pendanaan penelitian dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat. Mekanisme pendanaan dan pembiayaan Penelitian diatur oleh pemimpin Perguruan Tinggi.