Risiko Harga Klausul Contoh

Risiko Harga. Price risk Portofolio efek Reksa Dana dalam efek bersifat utang diukur dengan harga pasar wajar sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh Reksa Dana. Manajer Investasi mengelola risiko harga dengan hanya berinvestasi pada efek bersifat utang yang telah memiliki peringkat yang diberikan oleh perusahaan pemeringkat yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). The Mutual Fund’s security portfolios in debt instrument are measured in fair value thus price fluctuation risk is one of the risks faced by the Mutual Fund. Investment Manager manages the price risks by investing only in debt instrument which ranked by rating firm appointed by the Indonesian Financial Services Authority (“FSA”). Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada efek bersifat utang, Manajer Investasi melakukan diversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh kebijakan investasi Xxxxx Xxxx. In respect of managing the price risk coming from debt instruments, Investment Manager diversifies its portfolios. Diversification of portfolios is in accordance with the investment policy limit of the Mutual Fund.
Risiko Harga. Perseroan melalui Entitas Anak, menghadapi risiko harga komoditas karena batubara adalah produk komoditas yang diperjualbelikan di pasar global. Harga batubara cenderung berfluktuasi seiring dengan perubahan permintaan dan penawaran di pasar global. Saat ini terdapat risiko yang tinggi bahwa harga rata-rata batubara akan mengalami penurunan dibandingkan dengan harga pada tahun-tahun sebelumnya.
Risiko Harga. Investasi dalam bentuk efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang adalah berdasar- kan pada turun naiknya harga yang akan mempengaruhi nilai unit penyertaan di dalam Reksa Dana. Sebagai contoh, kenaikan suku bunga akan menyebabkan tu- runnya nilai efek bersifat utang, sementara pertumbuhan pendapatan yang tidak baik dapat menyebabkan harga saham turun. Hal ini akan membuat nilai unit pe- nyertaan Reksa Dana turun. Manajer Investasi mengelola risiko harga pasar Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan se- cara harian.
Risiko Harga. Risiko tingkat bagi hasil adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perusahaan tingkat bagi hasil di pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh akibat perubahan tingkat bagi hasil terutama terkait dengan portofolio efek. Untuk meminimalkan risiko tingkat bagi hasil, Manajer Investasi melakukan investasi menggunakan strategi diversifikasi portofolio ke beberapa sektor, termasuk sektor yang tidak sensitif terhadap perubahan tingkat bagi hasil. Instrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko tingkat bagi hasil pada tanggal 31 Desember 2018 terdiri dari portofolio efek dalam instrumen pasar uang dan efek utang dengan tingkat bagi hasil per tahun sebesar 5,33-9,90%. Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara reguler.
Risiko Harga. 14.1 Sekuriti Ekuiti dan/atau Hutang adalah suatu instrumen mudah ubah dan banyak mengalami turun naik nilai. Nilai sesuatu Sekuriti Ekuiti dan/atau Hutang boleh jatuh dan naik sama cepat disebabkan pelbagai faktor termasuk, tetapi tidak terhad kepada risiko sistematik, variasi dalam kekerapan dan magnitud perubahan dalam kadar faedah / keuntungan, prospek inflasi (dan harga/tingkat apa-apa instrumen rujukan pendasar yang berkait dengan sekuriti itu (contoh, sekuriti lain, komoditi, dana, kadar dan/atau indeks)).
Risiko Harga. Untuk dapat mencapai tujuan investasi tertentu, manajer portofolio mungkin harus menjual sekuritas. Risiko ini timbul karena tidak adanya kepastian mengenai nilai pasar sekuitas di masa depan.
Risiko Harga. Perseroan terpengaruh risiko harga efek ekuitas dan efek utang karena Perseroan memiliki investasi yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual dan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dalam laporan posisi keuangan. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi efek ekuitas, Perseroan melakukan diversifikasi portofolio. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh Perseroan.

Related to Risiko Harga

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Risiko Pasar Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: - Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; - Perubahan harga dari efek bersifat utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; dan - Setiap penurunan peringkat efek.

  • Risiko Pihak Ketiga (Wanprestasi)

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Risiko Likuiditas Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

  • Keadaan Hartanah a. Hartanah itu adalah dipercayai dan akan dianggap sebagai diperihalkan dengan betul dan dijual tertakluk kepada semua syarat bertulis sekatan kepentingan, ismen (easement), hak-hak yang sama, pajakan, penyewaan, penghuni, pencerobohan, kacau ganggu, caj, lien, kaveat, perjanjian, liabiliti, bebanan, semua hak-hak awam dan swasta, sokongan, saliran dan semua hak atau kejadian yang lain (jika ada) yang wujud di atasnya tanpa apa-apa obligasi yang timbul bagi Pemegang Serahhak/Pembiaya untuk mentakrif ia masing-masing dan apa-apa kesilapan, salah nyata, peninggalan atau salah perihalan ditemui dalam kontrak ini tidak akan membatalkan penjualan dan tiada apa-apa pampasan yang dibenarkan oleh mana-mana pihak berkenaan dengannya. Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan mempunyai pengetahuan penuh dengan sifat dan keadaan hartanah itu. b. Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan telah memeriksa dan menyiasat keadaan hartanah tersebut sepertimana sedia ada dan hendaklah tidak mengenakan apa-apa tuntutan atau bantahan keatasnya atau dengannya. Tiada jaminan perwakilan atau aku janji dibuat atau harus tersirat mengenai sama ada atau tidak hartanah itu mematuhi mana-mana undang-undang relevan bangunan atau perundangan. Penawar yang Berjaya hendaklah mengambil hartanah tersebut sepertimana sedia ada dan tidak memerlukan sambungan air, elektrik atau utiliti lain kepadanya atau pemunggahan sampah di situ. Hakikat (jika itu menjadi kes) bahawa hartanah atau pengubahsuaian tempat itu yang mungkin bertentangan dengan undang-undang bangunan atau perundangan tidak akan membatalkan penjualan dan atau Penawar yang Berjaya untuk membatalkan jualan atau menuntut ganti rugi atau kejatuhan dalam harga. c. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk pemilikan kelengkapan perabot dan lekapan terletak di hartanah tersebut yang terletak dibawah perjanjian jual beli, pajakan atau jualan tertunda daripada pihak ketiga. Dalam kes-kes seperti di atas Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab terhadap apa-apa bayaran yang mungkin terkumpul berkenaan dan hartanah itu dijual tertakluk dengannya.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.