Risiko Harga Klausul Contoh

Risiko Harga. Price risk Portofolio efek Reksa Dana dalam efek bersifat utang diukur dengan harga pasar wajar sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh Reksa Dana. Manajer Investasi mengelola risiko harga dengan hanya berinvestasi pada efek bersifat utang yang telah memiliki peringkat yang diberikan oleh perusahaan pemeringkat yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). The Mutual Fund’s security portfolios in debt instrument are measured in fair value thus price fluctuation risk is one of the risks faced by the Mutual Fund. Investment Manager manages the price risks by investing only in debt instrument which ranked by rating firm appointed by the Indonesian Financial Services Authority (“FSA”). Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada efek bersifat utang, Manajer Investasi melakukan diversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh kebijakan investasi Xxxxx Xxxx. In respect of managing the price risk coming from debt instruments, Investment Manager diversifies its portfolios. Diversification of portfolios is in accordance with the investment policy limit of the Mutual Fund.
Risiko Harga a. Price Risk
Risiko Harga. 14.1 Sekuriti Ekuiti dan/atau Hutang adalah suatu instrumen mudah ubah dan banyak mengalami turun naik nilai. Nilai sesuatu Sekuriti Ekuiti dan/atau Hutang boleh jatuh dan naik sama cepat disebabkan pelbagai faktor termasuk, tetapi tidak terhad kepada risiko sistematik, variasi dalam kekerapan dan magnitud perubahan dalam kadar faedah / keuntungan, prospek inflasi (dan harga/tingkat apa-apa instrumen rujukan pendasar yang berkait dengan sekuriti itu (contoh, sekuriti lain, komoditi, dana, kadar dan/atau indeks)).
Risiko Harga. Perseroan melalui Entitas Anak, menghadapi risiko harga komoditas karena batubara adalah produk komoditas yang diperjualbelikan di pasar global. Harga batubara cenderung berfluktuasi seiring dengan perubahan permintaan dan penawaran di pasar global. Saat ini terdapat risiko yang tinggi bahwa harga rata-rata batubara akan mengalami penurunan dibandingkan dengan harga pada tahun-tahun sebelumnya.
Risiko Harga. Perseroan terpengaruh risiko harga efek ekuitas dan efek utang karena Perseroan memiliki investasi yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual dan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dalam laporan posisi keuangan. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi efek ekuitas, Perseroan melakukan diversifikasi portofolio. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh Perseroan.
Risiko Harga. Investasi dalam bentuk efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang adalah berdasar- kan pada turun naiknya harga yang akan mempengaruhi nilai unit penyertaan di dalam Reksa Dana. Sebagai contoh, kenaikan suku bunga akan menyebabkan tu- runnya nilai efek bersifat utang, sementara pertumbuhan pendapatan yang tidak baik dapat menyebabkan harga saham turun. Hal ini akan membuat nilai unit pe- nyertaan Reksa Dana turun. Manajer Investasi mengelola risiko harga pasar Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan se- cara harian.
Risiko Harga. Untuk dapat mencapai tujuan investasi tertentu, manajer portofolio mungkin harus menjual sekuritas. Risiko ini timbul karena tidak adanya kepastian mengenai nilai pasar sekuitas di masa depan.

Related to Risiko Harga

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Risiko Pasar Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: - Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; - Perubahan harga dari efek bersifat utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; dan - Setiap penurunan peringkat efek.

  • Risiko Pihak Ketiga (Wanprestasi)

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Risiko Likuiditas Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :