Common use of Risiko Likuiditas Clause in Contracts

Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 8 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali membayar penjualan kembali Unit Penyertaan tersebutyang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila seluruh atau sebagian besar Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan uang dana tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebutdengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) ), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 8 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJKBAPEPAM & LK.

Appears in 4 contracts

Samples: media.bareksa.com, pasardana.id, www.schroders.com

Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeurema- jeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJKBAPEPAM & LK.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) ), Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJKBAPEPAM dan LK.

Appears in 3 contracts

Samples: www.bni.co.id, www.commbank.co.id, www.hsbc.co.id

Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali membayar penjualan kembali Unit Penyertaan tersebutyang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila seluruh atau sebagian besar Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan uang dana tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebuttersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) ), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) ), Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJKBAPEPAM & LK .

Appears in 2 contracts

Samples: pasardana.id, www.bca.co.id

Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali membayar penjualan kembali Unit Penyertaan tersebutyang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila seluruh atau sebagian besar Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan uang dana tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebutdengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Penjualan Kembali ), penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeurema- jeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, www.hsbc.co.id

Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) ), Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJKBAPEPAM & LK.

Appears in 2 contracts

Samples: www.danamon.co.id, www.cimbniaga.co.id

Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit PenyertaanPenyertaannya. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 1 contract

Samples: www.hsbc.co.id

Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali membayar penjualan kembali Unit Penyertaan tersebutyang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila seluruh atau sebagian besar Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan uang dana tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebuttersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan- keadaan di luar diluar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) ), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Risiko Likuiditas. Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) ), Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif