Sumatera Utara Klausul Contoh

Sumatera Utara. SES - SURABAYA - GALAXY MALL 2 LT. 3 NO.321 B JAWA TIMUR
Sumatera Utara. SES - SUKOHARJO - THE PARK SOLO - LT. GF LT. GF XX. 00 XXXX XXXXXX 00 XXX - XXXXXXXX - TRANS STUDIO MALL LT. GF BALI 78 SEP - NASA - ITC CEMPAKA MAS LT.4 BLOK H NO.599 - 2 (ITC CEMPAKA MAS)_HHP ITC CEMPAKA MAS LT.4 BLOK X XX.000 XXX XXXXXXX 00 XXX - XXXXXXXXX - XXXXXXXXX ICON - LT. 1 LT. 1 SUMATERA SELATAN 80 SEP - NASA - LT.LG RK10 (MALL XXXXXXXX)_XXX XXXX XXXXX XXXXXXXX XX.XX XX00 DKI JAKARTA 81 SEP - NASA - LT.G (PONDOK GEDE LAZA)_HHP MALL PLAZA PONDOK GEDE LT.DASAR JAWA BARAT 82 SEP - NASA - XX.XX UNIT 09B (KINGS SHOPPING CENTRE)_HHP KINGS XXXX XXXXXXX XX.XX XXXX 09B JAWA BARAT
Sumatera Utara. BNN bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara, Polres Madina (Mandailing Natal), Pemkab Madina, dan BNK Madina melaksanakan eradikasi lahan ganja, pada tanggal 26 Oktober 2011 di Bukit Xxx Xxxxxx, Mandailing Natal. Ladang ganja tersebut tersebar di 5 (lima) desa, yaitu Huta Tua, Huta Bangun, Huta Tinggi, Banjar Lancat, dan Huta Tonga. Total lahan yang ditemukan adalah 7 (tujuh) hektar. Dari lahan tersebut, petugas menemukan ± 1000 batang pohon ganja siap panen. Sebanyak 800 batang dimusnahkan di lokasi TKP, sedangkan sekitar 200 batangdibawa ke Polres Madina. Daerah Madina merupakan pemasok ganja terbesar kedua setelah Aceh, dan pemasarannya meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera. Saat ini sedang dilakukan pemetaan ladang ganja dan selanjutnya akan dilakukan operasi berkelanjutan sampai daerah Madina dinyatakan bebas dari ladang ganja
Sumatera Utara. Nasional 2015 2016 2017 2018 2019
Sumatera Utara. 1)xxxxxxxx00@xxxxx.xxx. ABSTRAK PKPU Applications submitted by 11 PKPU Applicants who are Creditors of PT. Sumatra Xxxxx Xxxxxxx as PKPU Respondent based on the Medan Industrial Relations Court (PHI) Decision at the Medan District Court with Case Register No. 76/Pdt.Sus-PHI/2015 dated August 28, 2015. Whereas based on the Decision of the Industrial Relations Court, the Respondent PKPU has filed an cassation with the case of Reg. No. 450 K/ Rev. Sus-PHI/2015, which in its decision rejected the appeal from the Cassation Petitioner PT. Sumatra Concrete Independent. The type of research used in this research is normative juridical research. The nature of this research is descriptive analytical. The data used is secondary data which can consist of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results of the discussion in this study are the Industrial Relations Court's decision can be used as the basis for a PKPU application referring to the conditions described above as stipulated in Article 2 paragraph 1 in conjunction with Article 8 paragraph 4 in conjunction with Article 222 paragraphs 1, 2 and 3 of the UUKPKPU as long as the PKPU application is submitted by 2 creditors, one of which is past due and can be billed. In the explanation of Article 2 paragraph 1 UUKPKPU that what is meant by debt that has matured and can be collected is the obligation to pay debts that have matured, either because it has been agreed upon, because of the acceleration of the collection time as agreed, due to the imposition of sanctions or fines by the competent agency. , or because of the decision of the court, arbitrator, or arbitral tribunal. The Judge's Decision on the PKPU Application with register No.20/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mdn is in accordance with the principle of justice and based on applicable legal provisions so that both creditors and debtors are obliged to carry out the decision in good faith. Keywords: PKPU, Execution, Industrial Relations Court Decision Perselisihan atau sengketa senantiasa dimungkinkan terjadi dalam setiap hubungan antar manusia, bahkan mengingat subjek hukumpun telah banyak mengalami perkembangan, maka para pihak yang terlibat didalamnya pun semakin banyak. Salah satu perselisihan yang terjadi di antara manusia yaitu perselisihan hubungan industrial. Hubungan kerja dalam hubungan industrial merupakan perikatan hukum antara dua pihak, yaitu pengusaha xxx pekerja. Sejalan dengan kebutuhan masyarakat Indone...
Sumatera Utara. 1) xxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx. ABSTRAK PT. Xxxx Xxxxxxx membuat suatu MoU dengan Rumah Sakit Umum Yoshua dalam meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat dengan isi perjanjian bahwa pihak pertama melaksanakan pemberian jaminan pertanggungan kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan berdasarkan UU nomor 33 tahun 1964 dan UU nomor 34 tahun 1964 beserta peraturan pelaksanaannya. Para pihak sepakat untuk saling kordinasi dan kerjasama sesuai dengan kewenangan masing-masing. Maksud dari perjanjian ini yaitu sebagai landasan untuk meningkatkan kerjasama para pihak dalam rangka meningkatkan kecepatan penanganan dan pendataan korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas secara terpadu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas melalui kerjasama PT. Jasa Raharja dengan Rumah Sakit Umum Xxxxxx Xxxxx Pakam, menganalisa hambatan pelaksanaan yang dilakukan PT. Jasa raharja dalam memberikan pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas dan menganalisa cara mengatasi permasalahan dalam hambatan pelaksanaan PT. Jasa raharja dalam memberikan pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas. Metode penelitian yaitu yuridis empiris, dengan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Fokus masalah berkenaan dengan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama PT. Jasa Raharja Perwakilan Tingkat II Tebing Tinggi Dengan Rumah Sakit Umum Yoshua Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Dan Lalu Lintas Jalan Di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas melalui kerjasama PT. Jasa Raharja dengan Rumah Sakit Umum Xxxxxx Xxxxx Pakam yaitu PT. Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial antara lain Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964. Hambatan pelaksanaan yang dilakukan PT. Jasa raharja dalam memberikan pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas yaitu berkaitan erat dengan sistem administrasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta hambatan eksternal yaitu masih adanya korban kecelakaan lalu lintas yang belum berhasil mendapatkan santunan jasa raharja. Permasalahan dalam hambatan pelaksanaan PT. Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas yaitu p...

Related to Sumatera Utara

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) Aplikasi Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; (ii) Aplikasi Penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application); (iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk SUCORINVEST EQUITY FUND untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD