Xxxxx Xxxx-Xxxx Klausul Contoh

Xxxxx Xxxx-Xxxx. Direktur Akademi Kebidanan
Xxxxx Xxxx-Xxxx. Akun ini terdiri dari beban jasa profesional. Beban lain-lain untuk periode sejak 24 Oktober 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp 19.250.000.
Xxxxx Xxxx-Xxxx. Beban Bunga 10.000 Total Beban lain-Lain (10.000) Laba/Rugi bersih 145.000 Saldo awal, 1 Januari 2019 635.000 Laba Bersih 145.000 Prive (20.000) Saldo akhir, 31 Desember 2019 760.000 Aset lancar: Hutang Lancar: Kas 100.000 Hutang dagang 110.000 Piutang Dagang 300.000 Hutang gaji 50.000 Perlengkapan 30.000 Pendapatan diterima dimuka 50.000 Persediaan 250.000 Total hutang lancar 210.000 Asuransi dibayar di muka 20.000 Hutang jangka panjang: Total Aktiva lancar 700.000 Hutang bank 150.000 Aset tetap: Wesel bayar 200.000 Tanah 500.000 Total hutang jangka panjang 350.000 Peralatan 200.000 Total hutang 560.000 Akumulasi penyusutan -peral (80.000) Ekuitas: Total aset tetap 620.000 Modal 760.000 Total aset 1.320.000 Total kewajiban dan Modal 1.320.000 Xxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, dan Xxxxx Xxxxxxx. (2017). Pengantar Akuntansi Sekilas Pandang Perbandingan dengan SAK yang Mengadopsi IFRS, SAK ETAP, dan SAK EMKM. Edisi Pertama. Bogor: In Media Ikatan Akuntan Indonesia. (2017). Standar Akuntansi Keuangan. Cetakan Pertama. Jakarta: IAI Xxxxx, Xxxxxxxx, dan Xxxxxxxx. (2018). Intermediate Accounting IFRS Edition.
Xxxxx Xxxx-Xxxx. Akun ini terdiri dari beban jasa profesional dan biaya operasional lainnya. Beban lain-lain untuk periode sejak 6 Oktober 2017 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp 19.968.000.

Related to Xxxxx Xxxx-Xxxx

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Portofolio Efek Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka. Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • Tujuan PKS ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • DAFTAR TABEL Tabel Halaman