Definisi Perjanjian konsensual

Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karena ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian disamping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan pinjam pakai (Pasal 1694, 1740 dan 1754 KUHPerdata). Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukum adat bahwa setiap prbuatan hukum (perjanjian) yang obyeknya benda tertentu, seketika terjadi persetujuan kehendak serentak keetika itu juga terjadi peralihan hak. Hal ini disebut "kontan dan tunai".15
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, di mana bila mereka telah mencapai persesuaian (persetujuan) kehendak untuk mengadakan perikatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata perjanjian tersebut sudah mempunyai kekuatan mengikat bagaikan undang –undang bagi 23 Xxxxxxxxxxx, sebagaimana dikutip I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, 2016, Hukum Perikatan, Jakarta, Sinar Grafika hlm 67

Examples of Perjanjian konsensual in a sentence

  • Perjanjian konsensual merupakan perjanjian yang dilakukan oleh para pihak yang telah dikatakan sah apabila perjanjian tersebut telah terjadi kata sepakat bagi para pihak yang membuat suatu perjanjian.

  • Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul baru dalam taraf melahirkan hak dan kewajiban saja bagi kedua belah pihak dimana tujuan dari perjanjian tersebut baru tercapai apabila ada tindakan realisasi hak dan kewajiban tersebut.

  • Perjanjian konsensual ialah perjanjian yang terjadi dengan kata sepakat.


More Definitions of Perjanjian konsensual

Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, di mana bila mereka telah mencapai persesuaian (persetujuan) kehendak untuk mengadakan perikatan.19 Perjanjian Riil adalah perjanjian antara dua orang atau lebih, di mana keterikatan mereka ditentukan, bukan karena konsensus (kesepakatan), tetapi terjadi setelah dilakukan penyerahan (perbuatan ril) atas barang yang dijanjikan itu.20
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul baru dalam taraf melahirkan hak dan kewajiban saja bagi kedua belah pihak dimana tujuan dari perjanjian tersebut baru tercapai apabila ada tindakan realisasi hak dan kewajiban tersebut. Perjanjian riil adalah perjanjian yang terjadinya sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.24
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karena ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan pinjam pakai (Pasal 1694, 1740 dan 1754 KUHPerdata). Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukum adat bahwa setiap prbuatan hukum (perjanjian) yang obyeknya benda tertentu, seketika terjadi persetujuan kehendak serentak keetika itu juga terjadi peralihan hak. Hal ini disebut "kontan dan tunai".45 Sebelum melakukan perjanjian, harus diketahui terlebih dahulu asas- asas apa saja yang terkandung di dalam perjanjian. Karena hal itu sangat penting, supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Seperti yang dikatakan oleh Xxxxx X. Xxxxxxxxxx bahwa pengjakian asas-asas perjanjian memiliki peranan penting untuk memahami berbagai undang- undang mengenai sahnya perjanjian. Perkembangan yang terjadi terhadap suatu ketentuan undang-undang akan lebih mudah dipahami setelah mengetahui asas-asas yang berkaitan dengan masalah tersebut.46 Xxxxxxxxxx menjelaskan hubungan fungsional antara asas dan ketentuan hukum (rechtsgels) sebagai berikut:
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang dilakukan oleh para pihak dan bersifat mengikat sejak adanya kesepakatan atau konsensus dari para pihak. Sejak itu maka berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian tersebut dapat memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagaikan Undang-undang bagi para pihak. Perjnajian Riil adalah kebalikan dari Perjanjian Konsensual, di mana perjanjian ini mengikat jika disertai dengan perbuatan atau sesudah penyerahan barang, jadi perjanjian ini mengikat bukanlah akibat dari adanya konsensus.
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang mengikat sejak adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli dan sewa 7 Ibid., hlm.227. menyewa. Perjanjian riil adalah perjanjian yang tidak hanya mensyaratkan kesepakatan, namun juga mensyaratkan penyerahan objek perjanjian atau bendanya. Misalnya perjanjian penitipan barang dan perjanjian pinjam pakai. Perjanjian formil adalah perjanjian yang selalu dibutuhkan kata sepakat juga dibutuhkan formalitas tertentu, sesuai dengan apa yang telah di tentukan oleh Undang-Undang.

Related to Perjanjian konsensual

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL