Definisi Penjelasan Mata Acara Rapat

Penjelasan Mata Acara Rapat. Mata acara nomor 1, 2, 4 dan 5 merupakan mata acara rutin yang diadakan setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat. Mata acara 1 sampai dengan mata acara ke 3: Merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/OJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Penjelasan Mata Acara Rapat ke-4 dan ke-5:

More Definitions of Penjelasan Mata Acara Rapat

Penjelasan Mata Acara Rapat. Mata acara Rapat ke 1: Sehubungan dengan akan dilakukannya Penambahan modal dengan memberikan HMETD IV maka Perseroan perlu meningkatkan modal dasar Perseroan dengan mengubah Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan yaitu dari sebesar Rp647.500.000.000,00 (enam ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) yang terbagi atas 00.000.000.000 (dua puluh lima miliar sembilan ratus juta) saham yang masing-masing bernilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima Rupiah) menjadi sebesar Rp875.000.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) yang terbagi atas 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) saham yang masing-masing bernilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima Rupiah) dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. Mata acara Rapat ke 2: Perseroan merencanakan untuk melakukan Penerbitan saham baru melalui Penambahan Modal dengan memberikan HMETD IV sebanyak-banyaknya 00.000.000.000 (dua puluh satu miliar lima ratus juta) saham yang masing-masing saham bernilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima Rupiah). Keterbukaan informasi atas rencana Penambahan Modal dengan memberikan HMETD IV tersebut telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia xxx.xxx.xx.xx, situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx dan eASY.KSEI. Mata acara Rapat ke 3: Dilaksanakan sehubungan dengan adanya perubahan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan, penjelasan lengkap mata acara Rapat dan materi/bahan acara Rapat termasuk Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2022 telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan (xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxx-xxxx-xxxxxx/). Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait penjelasan mata acara Rapat, Perseroan senantiasa dari waktu ke waktu akan menyampaikan informasi tersebut pada situs web Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat. 6, 7 dan 8:
Penjelasan Mata Acara Rapat. -Seluruh Mata Acara Rapat merupakan agenda yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Catatan:
Penjelasan Mata Acara Rapat. Perseroan akan meminta persetujuan Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan atas saham- saham yang diperkirakan maksimal hingga sekitar 849.000.000 lembar saham dalam modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sesuai dengan dana yang dianggarkan Perseroan dalam rangka pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham tersebut.
Penjelasan Mata Acara Rapat. Mata acara nomor 1 dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 19 ayat 1 Undang- Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan Pasal 12 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, perubahan ketentuan atau isi Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Penjelasan Mata Acara Rapat. Penjelasan mengenai Mata Acara Rapat 1 s.d 3