Definisi Satuan Perdagangan

Satuan Perdagangan berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.
Satuan Perdagangan. Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan. Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Examples of Satuan Perdagangan in a sentence

  • Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek telah dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

  • Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek telah dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

  • Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

  • Satuan Perdagangan Obligasi Berwawasan Lingkungan di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

  • Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.


More Definitions of Satuan Perdagangan

Satuan Perdagangan. Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Perdagangan. Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Jaminan : Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi, Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi berupa Piutang Performing yang akan dibebankan dengan fidusia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dengan nilai Jaminan sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Jaminan dan Perseroan berkewajiban untuk menambah uang tunai jika nilai jaminan fidusia berupa Piutang Performing kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Jaminan.
Satuan Perdagangan. Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya Jenis Tingkat Suku Bunga : Tetap
Satuan Perdagangan. Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Satuan Perdagangan. Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No.SE- 00004/BEI/01-2021 Tanggal 19 Januari 2021.
Satuan Perdagangan. Sukuk Mudharabah : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan. Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).