Definisi Satuan Perdagangan

Satuan Perdagangan berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.
Satuan Perdagangan. Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan. Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Examples of Satuan Perdagangan in a sentence

  • Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek telah dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

  • Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

  • Satuan Perdagangan Surat Berharga Perpetual di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

  • Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek telah dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

  • Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.


More Definitions of Satuan Perdagangan

Satuan Perdagangan. Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Perdagangan berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).
Satuan Perdagangan. Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya Jenis Tingkat Suku Bunga : Tetap
Satuan Perdagangan. Sukuk Mudharabah : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan. Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No.SE- 00004/BEI/01-2021 Tanggal 19 Januari 2021.