Definisi Satuan Pemindahbukuan

Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari 1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan. Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satuan Perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Examples of Satuan Pemindahbukuan in a sentence

  • Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.


More Definitions of Satuan Pemindahbukuan

Satuan Pemindahbukuan. Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemindahbukuan. Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan. Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B.
Satuan Pemindahbukuan. Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Pemindahbukuan. Berarti satuan jumlah Obligasi senilai Rp1 (satu rupiah) yang dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Satuan Pemindahbukuan. Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendapatkan 1 (satu) suara dalam RUPSI.
Satuan Pemindahbukuan. Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.