Definisi Satuan Pemindahbukuan

Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari 1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan. Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan. Rp1,- (satu Rupiah).

Examples of Satuan Pemindahbukuan in a sentence

  • Dalam RUPO, setiap 1 (satu) Satuan Pemindahbukuan Obligasi memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

  • Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1.- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

  • Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.


More Definitions of Satuan Pemindahbukuan

Satuan Pemindahbukuan. Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan. Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B.
Satuan Pemindahbukuan. Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan. Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan. Rp 1,− (satu Rupiah).
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.