Aspek Direksi Klausul Contoh

Aspek Direksi. Indikator penerapan GCG dalam Aspek Direksi yang menjadi dasar penilaian meliputi 13 indikator dengan 52 parameter pengujian. Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Direksi, skor yang dicapai adalah 33,056 dari bobot sebesar 35,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 94,45%. Dari hasil pencapaian tersebut dapat diuraikan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Direksi yang telah berjalan dengan baik adalah sebagai berikut: 1. Direksi telah melaksanakan program pengenalan dan program pelatihan secara berkelanjutan 2. Direksi telah melakukan pembagian tugas/fungsi, wewenang dan tanggung jawab secara jelas 1. Menetapkan peleburan Biro Operasi-1 dan Biro Operasi-2 menjadi Biro Operasi. 2. Menetapkan perubahan nama Divisi Bangunan menjadi Divisi Permukiman dan Pengembangan Wilayah. 3. Menetapkan perubahan nama Divisi Pengembangan Aset menjadi Divisi Pengembangan Usaha dan perubahan tugas kerja menjadi sama dengan divisi- divisi lainnya. 4. Menetapkan penghapusan Marketing Eksekutif Bidang Pasar BUMN pada Biro Pemasaran. 5. Menetapkan Struktur Organisasi Unit Produksi (Divisi/Wilayah/Cabang) Perseroan. 6. Menetapkan Struktur Organisasi Unit Kerja Kantor Pusat (Sekretaris Perusahaan, SPI dan Biro-Biro). 2.3.1 Pembagian Tugas. Setiap perubahan struktur organisasi Perseroan telah disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan. Perseroan memiliki kebijakan tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Perseroan yang di dalamnya menjelaskan bagaimana mengidentifikasi, merumus-kan, menyusun, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP administrasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakannya. Pada tahun 2020, Perseroan melakukan pemutakhiran pedoman penyusunan SOP menyesuaikan dengan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1/007/KPTS/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Perubahan Struktur Organisasi PT. Xxxxx Xxxxx (Persero) dan Sertifikasi ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System sebagaimana tercantum dalam Dokumen Nomor: QHSEB-PK- MGN-26 tanggal revisi 2 Maret 2020. Perseroan senantiasa mensosialisasikan SOP-SOP yang telah disusun kepada karyawan sehingga dapat diimplementasikan. Dalam praktiknya, SOP yang ada secara umum telah sesuai dengan pekerjaaan yang dilakukan. Perseroan akan melakukan penyempurnaan atau penyesuaian sesuai kebutuhan Perusahaan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara SOP dengan praktik yang ada dalam pekerjaan atau tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika bisn...
Aspek Direksi. Berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan pada Aspek Direksi, skor yang dicapai adalah 33,056 dari bobot sebesar 35,000 atau setara dengan prosentase pencapaian sebesar 94,45% yang berarti bahwa secara umum penerapan GCG untuk Aspek Direksi telah berjalan dengan Sangat Baik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa praktik yang telah berjalan dengan baik yaitu: 1. Direksi telah melaksanakan program pengenalan dan program pelatihan secara berkelanjutan. 2. Direksi telah melakukan pembagian tugas/fungsi, wewenang dan tanggung jawab secara jelas. 3. Direksi telah menyusun perencanaan Perusahaan. 4. Direksi telah berperan dalam pemenuhan target kinerja perusahaan. 5. Direksi telah melaksanakan pengendalian operasional dan keuangan terhadap implementasi rencana dan kebijakan perusahaan. 6. Direksi telah melaksanakan pengurusan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. 7. Direksi telah menjalankan hubungan yang bernilai tambah bagi perusahaan dan 8. Direksi telah memonitor dan mengelola potensi benturan kepentingan Anggota Direksi dan manajemen di bawah Direksi. 9. Direksi telah memastikan bahwa Perseroan melaksanakan keterbukaan informasi dan komunikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan informasi kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham secara tepat waktu. 10. Direksi telah menyelenggarakan Rapat Direksi dan menghadiri Rapat Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 11. Direksi telah menyelenggarakan pengawasan intern yang efektif. 12. Direksi telah menyelenggarakan fungsi Sekretaris Perusahaan yang efektif. 13. Direksi telah menyelenggarakan RUPS sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Direksi yang masih memerlukan perhatian dan merupakan area of improvement yaitu: 1. Sistem penilaian kinerja pegawai belum sepenuhnya didukung dengan aplikasi komputer. 2. IT Master Plan (ITMP) Tahun 2020-2024 masih dalam bentuk draf dan belum mendapatkan pengesahan.

Related to Aspek Direksi

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • PERNYATAAN DAN JAMINAN 1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan D-BisMart dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan D-BisMart termasuk manfaat, resiko, biaya dan fitur-fitur yang melekat pada Layanan D-BisMart. 2. Nasabah dengan ini menyatakan akan menggunakan Layanan D-BisMart dengan penuh tanggung jawab sesuai batasan/syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank Danamon. 3. Nasabah menyatakan bahwa instruksi yang dilakukan Nasabah melalui Layanan D-BisMart diakui sebagai instruksi yang benar dan sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya Transaksi Finansial tersebut dan transaksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti. 4. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/ merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart baik dalam bentuk catatan komputer dan/ atau bukti transaksi; dan/atau tape/ cartridge; dan/atau hasil print out komputer; dan/atau salinan atas bukti- bukti tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat. 5. Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional dalam sistem yang dikelola oleh Bank Danamon, kecuali kegagalan pada sistem dan/atau sarana online yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon (dalam kondisi Keadaan Kahar). 6. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara Anchor dan Retailer termasuk namun tidak terbatas pada hal- hal terkait dengan transaksi jual-beli barang, pembayaran, kualitas barang, maka baik Anchor dan Retailer bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa melibatkan maupun mengikutsertakan Bank Danamon ke dalam proses penyelesaian perselisihan atau sengketa tersebut dan akan membebaskan Bank Danamon dari segala gugatan, tuntutan, atau ganti rugi apapun dari pihak manapun yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan perselisihan atau sengketa tersebut. 7. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon berhak dan dengan ini diberi kuasa untuk melakukan koreksi (sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon) dalam hal Bank Danamon salah melakukan transaksi atas instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart. Bilamana saldo Rekening Terdaftar Nasabah pada saat koreksi dilakukan tidak mencukupi, maka Bank Danamon dengan ini berhak untuk mendebet Rekening Terdaftar Nasabah atau menagih langsung kekurangannya kepada Nasabah. Koreksi akan dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. 8. Nasabah mengakui telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya prosedur transaksi serta segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan transaksi melalui Layanan D-BisMart, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul: a. Atas penyalahgunaan Layanan D-BisMart karena kelalaian dan kesalahan Nasabah atau sebab lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada tidak dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun kelalaian/kekeliruan dalam memberikan data-data/instruksi-instruksi kepada Bank Danamon). b. Atas terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam pelaksanaan/eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Layanan D-BisMart yang antara lain disebabkan oleh Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud butir IX Syarat dan Ketentuan Umum ini, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Layanan D-BisMart yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini. Sehubungan dengan ketentuan pada butir VIII angka 7 dan 8 Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah setuju untuk mengganti kerugian yang diderita Bank Danamon termasuk biaya pengadilan dan biaya pengacara (bila ada) yang telah dibayar oleh Bank Danamon. 9. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan sepanjang dalam Syarat dan Ketentuan Umum tidak mengatur secara khusus, maka berlaku Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan pada Bank Danamon. 10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh BI dan/atau OJK. 11. Nasabah bertanggungjawab atas setiap spesifikasi, gambar, konten barang yang diunduh dalam Layanan D- BisMart termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembalian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam gambar.