Metode Pengumpulan Data Klausul Contoh

Metode Pengumpulan Data. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan, peneliti menggunakan metode pengumpulan data dengan cara sebagai berikut.
Metode Pengumpulan Data. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode angket (kuesioner). Kuesioner adalah daftar pertanyaan yang harus dijawab dan atau daftar isian yang harus diisi oleh responden. Sejumlah pertanyaan diajukan dalam bentuk kuesioner dan kemudian responden diminta menjawab sesuai dengan pendapat mereka. Untuk mengukur pendapat responden digunakan empat skala yaitu : Sangat Tidak Setuju (STS), Tidak Setuju (TS), Setuju (S), dan Sangat Setuju (SS) Cara pengambilan sampel pada penelitian ini dilakukan dengan non probability sampling. Metode ini berupa purposive sampling dan convenience sampling. Pengumpulan data dilakukan sendiri oleh peneliti dengan dibantu oleh rekan-rekan peneliti melalui penyebaran kuisioner secara langsung kepada responden, mengecek kriteria calon responden dan meminta kesediaan responden untuk mengisi kuisioner. Prosedur ini penting dilaksanakan karena peneliti ingin menjaga agar kuesioner hanya diisi oleh responden yang memenuhi syarat dan bersedia mengisi dengan kesungguhan.
Metode Pengumpulan Data. Karena penelitian ini bersifat normatif empiris, maka diperlukan pengumpulan data dengan berbagai metode yakni dengan pengumpulan data secara langsung dari lapangan dan juga studi kepustakaan. Metode pengumpulan data yang penulis lakukan adalah:
Metode Pengumpulan Data. Studi ini mengumpulkan informasi melalui wawancara, survei, dan observasi yang dilakukan di lapangan dan studi pustaka.20
Metode Pengumpulan Data. 3.4.1 Metode Survei
Metode Pengumpulan Data. Metode yang kami gunakan untuk mengumpulkan data untuk menganalisa masalah yang telah dikemukan untuk memperolah data serta keterangan yang telah diperlukan dalam penulisan ini adalah:

Related to Metode Pengumpulan Data

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian 43

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan................................................................................. 82 B. Saran........................................................................................... 83

  • Kesimpulan Dari hasil penelitian di atas berikut merupakan kesimpulan yang diperoleh:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan