Common use of Keadaan Kahar Clause in Contracts

Keadaan Kahar. 31.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Syarat Khusus Kontrak, Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk), bumn.go.id

Keadaan Kahar. 31.1 34.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk), Surat Perjanjian, Surat Perjanjian

Keadaan Kahar. 31.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu 🞄 Suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

Appears in 1 contract

Samples: lpse.malangkota.go.id

Keadaan Kahar. 31.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini 37.1Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

Appears in 1 contract

Samples: latihan-spse.lkpp.go.id

Keadaan Kahar. 31.1 Yang dimaksud 30.1 Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

Appears in 1 contract

Samples: lpse.papua.go.id

Keadaan Kahar. 31.1 Yang dimaksud 37.1 Keadaan Kahar dalam Kontrak ini kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (

Keadaan Kahar. 31.1 27.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

Appears in 1 contract

Samples: lpse.kpu.go.id

Keadaan Kahar. 31.1 18.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

Appears in 1 contract

Samples: sikarsa.um.ac.id