Keadaan Kahar. 31.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Appears in 3 contracts
Samples: Syarat Syarat Khusus Kontrak, Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk), bumn.go.id
Keadaan Kahar. 31.1 34.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Appears in 3 contracts
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk), Surat Perjanjian, Surat Perjanjian
Keadaan Kahar. 31.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu 🞄 Suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Appears in 1 contract
Samples: lpse.malangkota.go.id
Keadaan Kahar. 31.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini 37.1Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Appears in 1 contract
Samples: latihan-spse.lkpp.go.id
Keadaan Kahar. 31.1 Yang dimaksud 30.1 Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Appears in 1 contract
Samples: lpse.papua.go.id
Keadaan Kahar. 31.1 Yang dimaksud 37.1 Keadaan Kahar dalam Kontrak ini kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Appears in 1 contract
Keadaan Kahar. 31.1 27.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Appears in 1 contract
Samples: lpse.kpu.go.id
Keadaan Kahar. 31.1 18.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Appears in 1 contract
Samples: sikarsa.um.ac.id