KERAHASIAAN. (1) PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan segala data, informasi, dan keterangan yang diperoleh berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali informasi yang sifatnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya dikategorikan sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya pelanggaran dari ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, dan/atau disyaratkan, dikecualikan, atau diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku dan/atau anggaran dasar masing-masing PIHAK. (2) PARA PIHAK tidak akan membuka kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini kepada pihak lain manapun, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya. (3) Ketentuan kerahasiaan dalam pasal ini akan terus berlangsung dan mengikat
Appears in 4 contracts
Samples: Kerja Sama, Kerja Sama, Kerja Sama
KERAHASIAAN. (1) PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan segala data, informasi, dan keterangan yang diperoleh berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali informasi yang sifatnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya dikategorikan sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya pelanggaran dari ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, dan/atau disyaratkan, dikecualikan, atau diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku dan/atau anggaran dasar masing-masing PIHAK.
(2) PARA PIHAK tidak akan membuka kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini kepada pihak lain manapun, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
(3) Ketentuan kerahasiaan dalam pasal ini akan terus berlangsung dan mengikatmengikat PARA PIHAK, meskipun Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
Appears in 2 contracts
Samples: Kerjasama, Cooperation Agreement
KERAHASIAAN. (1) PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan segala data, informasi, dan dan/atau keterangan yang diperoleh berkaitan dengan dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali informasi yang sifatnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya dikategorikan sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundang- undangan tanpa adanya pelanggaran dari ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, ini dan/atau disyaratkan, dikecualikan, atau diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku dan/atau anggaran dasar peraturan internal masing-masing PIHAK.
(2) PARA PIHAK tidak akan membuka kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini kepada pihak lain manapun, manapun tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
(3) Ketentuan kerahasiaan dalam pasal ini akan terus berlangsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengikatayat
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama
KERAHASIAAN. (1) PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan segala data, informasi, dan keterangan yang diperoleh diperolah berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali informasi yang sifatnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya dikategorikan sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya pelanggaran dari ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, dan/atau disyaratkan, dikecualikan, atau diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku dan/atau anggaran dasar masing-masing PIHAKundangan.
(2) PARA PIHAK tidak akan membuka kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini kepada pihak lain manapun, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnyasalah satu pihak.
(3) Ketentuan kerahasiaan dalam pasal ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) akan terus berlangsung dan mengikatmengikat PARA PIHAK meskipun Perjanjian Kerja sama ini berakhir.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
KERAHASIAAN. (1) PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan segala data, informasi, dan keterangan yang diperoleh berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali informasi yang sifatnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya dikategorikan sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya pelanggaran dari ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, dan/atau disyaratkan, dikecualikan, atau diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku dan/atau anggaran dasar masing-masing PIHAKundangan.
(2) PARA PIHAK tidak akan membuka kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini kepada pihak lain manapun, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
(3) Ketentuan kerahasiaan dalam pasal ini akan terus berlangsung dan mengikatmengikat PARA PIHAK, meskipun Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
KERAHASIAAN. (1) PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan segala data, informasi, dan keterangan yang diperoleh berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali informasi yang sifatnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya dikategorikan sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya pelanggaran dari ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, dan/atau disyaratkan, dikecualikan, atau diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku dan/atau anggaran dasar masing-masing PIHAKundangan.
(2) PARA PIHAK tidak akan membuka kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini kepada pihak lain manapun, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK pihak lainnya.
(3) Ketentuan kerahasiaan dalam pasal ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan terus berlangsung dan mengikatmengikat PARA PIHAK, meskipun Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama
KERAHASIAAN. (1) PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan segala data, informasi, dan keterangan yang diperoleh diperolah berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali informasi yang sifatnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya dikategorikan sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya pelanggaran dari ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, dan/atau disyaratkan, dikecualikan, atau diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku dan/atau anggaran dasar masing-masing PIHAK.
(2) undangan. PARA PIHAK tidak akan membuka kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini kepada pihak lain manapun, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
(3) salah satu pihak. Ketentuan kerahasiaan dalam pasal ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) akan terus berlangsung dan mengikatmengikat PARA PIHAK meskipun Perjanjian Kerja sama ini berakhir.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement