Definisi Harga Perkiraan Sendiri

Harga Perkiraan Sendiri. (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
Harga Perkiraan Sendiri. (HPS) Sebesar Rp. 373.796.940,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) termasuk pajak yang berlaku
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.

Examples of Harga Perkiraan Sendiri in a sentence

  • Evaluasi kewajaran harga penawaran dilakukan dengan membandingkan harga penawaran peserta pengadaan dengan harga rata – rata dari semua penawaran yang memenuhi syarat akan tetapi tidak lebih tinggi dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau dana yang tersedia dan juga tidak lebih rendah 20 % dari HPS.

  • Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar: 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS.

  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.

  • HPS : Harga Perkiraan Sendiri / perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.

  • Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak yang telahmemperhitungkanbiayatidaklangsung, keuntungan dan PajakPertambahan Nilai.


More Definitions of Harga Perkiraan Sendiri

Harga Perkiraan Sendiri. (HPS): Rp......... [diisi nilai nominal HPS pekerjaan yang akan dilaksanakan]
Harga Perkiraan Sendiri. (HPS): Rp31.000.000.000,00
Harga Perkiraan Sendiri. (HPS) sebesar: ………
Harga Perkiraan Sendiri. (HPS)/Owner Estimate (OE) adalah harga yang dikalkulasikan secara keahlian untuk menilai kewajaran harga penawaran.
Harga Perkiraan Sendiri. Uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan , sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK. - Le mbar Data Pemilihan : yang selanjutnya disingkat LDP adalah lembar data yang memuat ketentuan dan informasi yang spesifik sesuai dengan jenis pekerjaan dan kualifikasi yang diperlukan. - Pengguna Anggaran (PA) : yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah; - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : yang selanjutnya disingkat KPA: 1. pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan; 2. pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah.
Harga Perkiraan Sendiri. (HPS): Rp......... [diisi nilai nominal HPS pekerjaan yang akan dilaksanakan] D. Persyaratan Kualifikasi Pelaku Usaha 5 Persyaratan Kualifikasi: 1. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/paspor/surat keterangan domisili tinggal. 2. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku dengan kode SKTK: ..... [diisi nomor kode SKTK yang disyaratkan] 3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun 20..... [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pembayaran pajak sesuai peraturan perpajakan]