KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. 7.1. Apabila Pihak Kedua terbukti secara sah tidak menggunakan Objek Sewa sesuai dengan peruntukan yang ditentukan dalam perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak untuk memutus perjanjian ini secara sepihak dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak Kedua.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. 26.1. Ketentuan tentang kewajiban PEMESAN yang diatur dalam Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-Syarat Umum, akan tetapi tidak diatur dalam AJB yang akan ditandatangani oleh Para Pihak dihadapan PPAT akan tetap mengikat PEMESAN setelah penandatanganan AJB tersebut.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. (1) PARA PIHAK secara tegas setuju untuk menandatangani dokumen atau instrumen lainnya yang mungkin diperlukan untuk menyempurnakan tujuan dari PERJANJIAN ini.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. 18.1 Jika suatu ketentuan atau syarat dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku oleh suatu putusan pengadilan atau kekuasaan yang berwenang, atau menjadi tidak berlaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka ketentuan dan syarat lain yang bukan termasuk yang dinyatakan tidak berlaku tersebut dalam Syarat dan Ketentuan ini tidaklah terpengaruh dan tetap mengikat Para Pihak;
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. 20.1 Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri menurut keperluan dan sesuai dengan sifat dan jenis kegiatan. Jika terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan kerjasama ini maka kedua belah Pihak akan berusaha secara maksimal untuk menyelesaikannya melalui musyawarah mufakat. Ditandatangani di : … Pada Tanggal : … PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Ketua ASPROPENDO …………………………. Xx. Xxxxxxxxxxx, X.Xx. NIDN. ……………….. NIP.1955032819831002 Catatan: MoU dicetak rangkap dua (satu bermaterai di pihak pertama, satu bermaterai di pihak kedua) dan menggunakan materai 6000.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. Kontraktor pekerjaan dalam hal ini PIHAK KEDUA sanggup melaksanakan pekerjaan tersebut dengan benar dan tepat waktu.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. Pasal 26 1) Perubahan dan/atau penyempurnaan Kode Etik Profesi dilakukan Asosiasi bersama dengan Dewan dan disahkan dalam Rapat Anggota Asosiasi, yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota serta Anggota Luar Biasa Asosiasi.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. Pasal 51 --------------------------------------------
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. Pemborong pekerjaan yang dalam hal ini PIHAK KEDUA menyatakan sanggup melaksanakan pekerjaan dengan benar • Developer yang dalam hal ini PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA bersifat lumsump dengan perincian harga borongan dan gambar lokasi terlampir • Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan batas aktu pekerjaan pelaksanaan yang sudah disetujui bersama, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan SURAT PERINTAH KERJA ini tanpa ada tuntutan pembayaran apapun • Pihak kedua menyediakan tenaga kerja yang terampil, bertanggung jawab, dan mampu menjaga keamanan di lingkungan kerja