KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Klausul Contoh

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. 7.1. Apabila Pihak Kedua terbukti secara sah tidak menggunakan Objek Sewa sesuai dengan peruntukan yang ditentukan dalam perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak untuk memutus perjanjian ini secara sepihak dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak Kedua.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. 24.1. Ketentuan tentang kewajiban PEMESAN yang diatur dalam Ketentuan dan Syarat ini, akan tetapi tidak diatur dalam AJB yang akan ditandatangani oleh Para Pihak dihadapan PPAT akan tetap mengikat PEMESAN setelah penandatanganan AJB tersebut.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. Pemborong pekerjaan yang dalam hal ini PIHAK KEDUA menyatakan sanggup melaksanakan pekerjaan dengan benar • Developer yang dalam hal ini PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA bersifat lumsump dengan perincian harga borongan dan gambar lokasi terlampir • Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan batas aktu pekerjaan pelaksanaan yang sudah disetujui bersama, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan SURAT PERINTAH KERJA ini tanpa ada tuntutan pembayaran apapun • Pihak kedua menyediakan tenaga kerja yang terampil, bertanggung jawab, dan mampu menjaga keamanan di lingkungan kerja
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. Kontraktor pekerjaan dalam hal ini PIHAK KEDUA sanggup melaksanakan pekerjaan tersebut dengan benar dan tepat waktu.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. Pasal 51 --------------------------------------------
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. 18.1 Jika suatu ketentuan atau syarat dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku oleh suatu putusan pengadilan atau kekuasaan yang berwenang, atau menjadi tidak berlaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka ketentuan dan syarat lain yang bukan termasuk yang dinyatakan tidak berlaku tersebut dalam Syarat dan Ketentuan ini tidaklah terpengaruh dan tetap mengikat Para Pihak;
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. Pasal 26 1) Perubahan dan/atau penyempurnaan Kode Etik Profesi dilakukan Asosiasi bersama dengan Dewan dan disahkan dalam Rapat Anggota Asosiasi, yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota serta Anggota Luar Biasa Asosiasi.
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. 20.1 Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.

Related to KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

  • KETENTUAN UMUM Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Penjelasan Jika ada keraguan pada mana-mana bahagian oleh Penyebutharga, ia perlu dilaporkan kepada Pejabat Setiausaha Persekutuan Sarawak serta-merta bagi mendapatkan penjelasan sebelum menghantar dokumen sebut harga. Tafsiran sebenar dokumen sebut harga hanya sah apabila Addenda secara rasmi oleh Jawatankuasa Sebut Harga seperti Para 9.

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.