Pemberian. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju bahwa HSBC dapat (sebagaimana diperlukan dan sesuai untuk Tujuan-Tujuan) memindahtangankan dan mengungkapkan suatu Informasi Nasabah, termasuk, kepada penerima- penerima berikut ini dengan tunduk pada pembatasan yang diberlakukan oleh hukum di Indonesia (yang dapat juga memproses, mengalihkan dan mengungkapkan Informasi Nasabah tersebut untuk Tujuan-Tujuan):
(a) anggota mana pun dari HSBC Group;
(b) setiap sub-kontraktor, agen, penyedia layanan atau pihak terasosiasi dari HSBC Group (termasuk karyawan, direktur dan pejabat mereka);
(c) Otoritas mana pun;
(d) siapa pun yang bertindak atas nama Anda, penerima pembayaran, penerima manfaat, nominee dari rekening, perantara, bank koresponden dan bank agen (seperti: SWIFT), pusat kliring, sistem kliring dan penyelesaian, upstream withholding agent (agen pemotong pajak hulu), swap/trade repositories (penyimpan data swap), bursa saham, perusahan-perusahaan di mana Anda memiliki kepentingan atas efek-efeknya (di mana efek- efek tersebut disimpan oleh HSBC untuk Anda);
(e) pihak yang mendapatkan suatu kepentingan dalam atau menanggung risiko dalam atau terkait dengan Layanan;
(f) institusi keuangan lainnya, badan referensi kredit atau
Pemberian. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju bahwa HSBC dapat (sebagaimana diperlukan dan sesuai untuk Tujuan-Tujuan) memindahtangankan dan mengungkapkan suatu Informasi Nasabah, termasuk, kepada penerima- penerima berikut ini dengan tunduk pada pembatasan yang diberlakukan oleh hukum di Indonesia (yang dapat juga memproses, mengalihkan dan mengungkapkan Informasi Nasabah tersebut untuk Tujuan-Tujuan) :
(a) anggota manapun dari HSBC Group;
(b) setiap sub-kontraktor, agen, penyedia layanan atau pihak terasosiasi dari HSBC Group (termasuk karyawan, direktur dan pejabat mereka);
(c) Otoritas manapun;
(d) siapapun yang bertindak atas nama Anda, penerima pembayaran, penerima manfaat, nominee dari rekening, perantara, bank koresponden dan bank agen (seperti: SWIFT), pusat kliring, sistem kliring dan penyelesaian, upstream withholding agent (agen pemotong pajak hulu), swap/trade repositories (penyimpan data swap), bursa saham, perusahan-perusahaan di mana Anda memiliki kepentingan atas efek-efeknya (di mana efek- efek tersebut disimpan oleh HSBC untuk Anda);
(e) pihak yang mendapatkan suatu kepentingan dalam atau menanggung risiko dalam atau terkait dengan Layanan;
(f) institusi keuangan lainnya, badan referensi kredit atau biro kredit, untuk mendapatkan atau memberikan referensi kredit;
(g) setiap manajer investasi pihak ketiga yang memberikan layanan manajemen kekayaan kepada Nasabah;
(h) setiap broker pengenal kepada siapa HSBC menyerahkan referal atau pengenalan;
(i) dalam rangka pengalihan, penjualan, merger atau akuisisi bisnis HSBC; di manapun berada, termasuk di jurisdiksi-jurisdiksi yang tidak memiliki undang-undang perlindungan data yang memberikan tingkat perlindungan yang sama dengan jurisdiksi di mana Layanan-Layanan diberikan.
Pemberian. MAKANAN oleh salah seorang staf lembaga amal untuk warga Gaza yang tinggal di kamp pengungsian Al-Shati, Gaza, 17 Oktober 2024.
Pemberian. 12.1. Pemberian penjelasan dilakukan secara daring sesuai Penjelasan jadwal dalam pengumuman tender dan Portal E- porcurement BPDPKS.
12.2. Peserta yang tidak aktif/membuka Portal E- procurement BPDPKS dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
12.3. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan Dokumen Pemilihan.
12.4. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDP. Biaya yang diperlukan peserta dalam rangka peninjauan lapangan ditanggung oleh masing-masing peserta.
12.5. Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab.
12.6. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan (ulang).
12.7. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
12.8. Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, peserta tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja Pemilihan masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal.
12.9. Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
12.10. Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan.
Pemberian. 23.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pemberian. 9.1 Pemberian penjelasan dilakukan sesuai jadwal yang Penjelasan telah ditetapkan. (aanwijzing)
9.2 Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
9.3 Apabila diperlukan Xxx Xxxxadaan dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen pengadaan.
9.4 Apabila diperlukan, Xxx Xxxxadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta.
9.5 Xxx Xxxxadaan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab.
9.6 Apabila diperlukan Xxx Xxxxadaan pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
9.7 Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, Penyedia Jasa Konsultansi tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Xxx Xxxxadaan masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal.
9.8 Apabila diperlukan, Xxx Xxxxadaan dapat memberikan penjelasan (ulang).
9.9 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dirangkum dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan.
9.10 Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan.
Pemberian. ASI Ekslusif 83
Pemberian. Apabila diperlukan, pemberian penjelasan Penjelasan lanjutan melalui Peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada: Hari : Tanggal : Waktu : s.d Tempat : [Dalam hal dilakukan Peninjauan Lapangan]
Pemberian. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju bahwa HSBC dapat (sebagaimana diperlukan dan sesuai untuk Tujuan-Tujuan) memindahtangankan dan mengungkapkan suatu Informasi Nasabah, termasuk, kepada penerima- penerima berikut ini dengan tunduk pada pembatasan yang diberlakukan oleh hukum di Indonesia (yang dapat juga memproses, mengalihkan dan mengungkapkan Informasi Nasabah tersebut untuk Tujuan-Tujuan) :
(a) anggota manapun dari HSBC Group;
(b) setiap sub-kontraktor, agen, penyedia layanan atau pihak terasosiasi dari HSBC Group (termasuk karyawan, direktur dan pejabat mereka);
(c) Otoritas manapun;
(d) siapapun yang bertindak atas nama Anda, penerima pembayaran, penerima manfaat, nominee dari rekening, perantara, bank koresponden dan bank agen (seperti: SWIFT), pusat kliring, sistem kliring dan penyelesaian, upstream withholding agent (agen pemotong pajak hulu), swap/trade repositories (penyimpan data swap),
Pemberian. KESEMPATAN Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk: