Pemberian Klausul Contoh

Pemberian. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju bahwa HSBC dapat (sebagaimana diperlukan dan sesuai untuk Tujuan-Tujuan) memindahtangankan dan mengungkapkan suatu Informasi Nasabah, termasuk, kepada penerima- penerima berikut ini dengan tunduk pada pembatasan yang diberlakukan oleh hukum di Indonesia (yang dapat juga memproses, mengalihkan dan mengungkapkan Informasi Nasabah tersebut untuk Tujuan-Tujuan) :
Pemberian. ASI Ekslusif 83
Pemberian. 12.4 Apabila diperlukan, pemberian penjelasan Penjelasan lanjutan melalui Peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada: Hari : Tanggal : Waktu : s.d Tempat : [Dalam hal dilakukan Peninjauan Lapangan]
Pemberian. KESEMPATAN Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan; Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum SPK yang didalamnya mengatur: waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan; pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia; Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan diikuti pengenaan denda keterlambatan; Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan: tidak dapat melampaui Tahun Anggaran; dan paling lama sama dengan Masa Pelaksanaan awal. ASURANSI Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya. Besarnya xxxxxxxx sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya SPK. PENUGASAN PERSONEL Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
Pemberian. Pelayanan
Pemberian. KESEMPATAN Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk: a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender. 2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat: (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya. b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada). c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran. d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain: 1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; 2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau 3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
Pemberian. KESEMPATAN Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum SPK yang didalamnya mengatur: 1) waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan; 2) pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia; Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan diikuti pengenaan denda keterlambatan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan: 1) tidak dapat melampaui Tahun Anggaran; dan 2) paling lama sama dengan Masa Pelaksanaan awal.
Pemberian. 23.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pemberian. 9.1 Pemberian penjelasan dilakukan sesuai jadwal yang Penjelasan telah ditetapkan. (aanwijzing) 9.2 Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. 9.3 Apabila diperlukan Xxx Xxxxadaan dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen pengadaan. 9.4 Apabila diperlukan, Xxx Xxxxadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta. 9.5 Xxx Xxxxadaan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab.
Pemberian