Common use of PERPAJAKAN Clause in Contracts

PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SP. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SP.

Appears in 2 contracts

Samples: Surat Perjanjian / Kontrak, Surat Pesanan

PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan SPSPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPnilai SPK.

Appears in 2 contracts

Samples: pta-jambi.go.id, www.pta-jambi.go.id

PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPSPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPkontrak. 10.

Appears in 2 contracts

Samples: Satuan Kerja, spi.ut.ac.id

PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPSPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPSPK.

Appears in 1 contract

Samples: P a K T

PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPSPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPSPK.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian Pemborongan

PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPSPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPnilai SPK. 7.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (