Risiko Perekonomian Klausul Contoh

Risiko Perekonomian. Krisis ekonomi Asia pada tahun 1997 berdampak signifikan pada Indonesia, dan ditandai oleh dampak khas, antara lain, depresiasi nilai tukar mata uang, penurunan PDB yang signifikan, tingkat suku bunga yang tinggi, kerusuhan sosial dan perkembangan politik yang luar biasa serta kegagalan perusahaan-perusahaan Indonesia dalam membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Indonesia memasuki fase resesi setelah krisis tersebut, dengan laju pertumbuhan yang relatif rendah pada tahun 1999 hingga 2002. Belakangan ini, pasar keuangan global mengalami guncangan hebat yang bermula dari kekurangan likuiditas di pasar kredit dan hipotek subprima AS sejak paruh kedua tahun 2007, yang mengakibatkan pelemahan ekonomi signifikan di AS dan pada akhirnya, kelangkaan ketersediaan pinjaman segara global, pengurangan investasi asing langsung, kegagalan institusi keuangan global, kejatuhan nilai pasar saham global, perlambatan pertumbuhan ekonomi secara global dan penurunan permintaan atas komoditas tertentu. Kerusuhan dan konflik sipil, terutama di Timur Tengah, bencana alam seperti gempa dan tsunami pada tahun 2011 di Jepang serta ketidakpastian politik global menyusul pemilihan politik di AS dan Eropa Barat serta referendum nasional Inggris pada tahun 2016 ketika mayoritas pemilih dalam referendum memilih untuk menarik diri dari Uni Eropa, telah menghambat pemulihan ekonomi global. Pembatasan perjalanan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 terjadi hampir di seluruh dunia yang berdampak pada kontraksi ekonomi termasuk pada perekonomian Indonesia yaitu terkontraksi sebesar 5,32% year-on-year pada triwulan II tahun 2020.
Risiko Perekonomian. Secara Makro atau Global Anggaran dasar Pe’rseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dimana anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 92/2021 tanggal 19 Agustus 2021, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta No. 131/2022 tanggal 25 Februari 2022.
Risiko Perekonomian. Risiko untuk mendapatkan tambahan modal
Risiko Perekonomian. Kondisi makro ekonomi, baik nasional, regional maupun internasional sangat mempengaruhi kegiatan usaha perbankan. Tingginya tingkat bunga dan inflasi serta rendahnya pertumbuhan ekonomi mempengaruhi kegiatan Perseroan, karena hal tersebut berdampak pada penurunan dana pihak ketiga dan kredit yang diberikan serta pendapatan dan beban bunga Perseroan. Dalam hal kondisi perekonomian memburuk, banyak industri melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan dan buruhnya yang menyebabkan tingkat pengangguran meningkat, selanjutnya akan berpengaruh pada jumlah pangsa pasar yang ditargetkan oleh Perseroan yang sebagian besar adalah SME dan consumer banking (kredit konsumen). Apabila hal tersebut terus berlangsung, kegiatan operasional, likuiditas, dan kinerja usaha Perseroan akan terpengaruh secara negatif. Sejalan dengan pertumbuhan usaha dan ketentuan untuk memenuhi rasio kecukupan modal atau KPMM, maka jumlah modal yang dimiliki oleh bank-bank di Indonesia, termasuk Perseroan, harus selalu ditingkatkan. Jika Perseroan tidak mampu mendapatkan tambahan modal yang dibutuhkan, rasio kecukupan modal Perseroan dapat berpotensi tidak memenuhi ketentuan minimum. Dalam hal Perseroan tidak memenuhi persyaratan kecukupan modal minimum, Perseroan harus meningkatkan tambahan modal, dan kemampuan Perseroan untuk meningkatkan tambahan modal mungkin terbatas. Dampak lebih lanjut dari ketidaktersediaan modal yang cukup bagi kinerja Perseroan adalah tidak dapat diimplementasikannya rencana bisnis dengan optimal, termasuk rencana pemberian kredit sehingga dapat menurunkan profitabilitas Perseroan. Per tanggal 31 Desember 2015, rasio KPMM Perseroan dengan memperhitungkan risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional sebagai entitas induk adalah sebesar 15,0% dan secara konsolidasian 15,2%.
Risiko Perekonomian. Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian nasional secara umum seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Risiko ini dapat memengaruhi secara langsung maupun tidak langsung kegiatan operasional dan pendapatan Perseroan, seperti misalnya penyaluran kredit, kualitas aset produktif, biaya pendanaan yang selanjutnya berdampak negatif pada kegiatan operasional dan pendapatan Perseroan.

Related to Risiko Perekonomian

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG mempunyai hak-hak sebagai berikut: 1. Mendapatkan Bukti Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali. 2. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian MAYBANK DANA PASAR UANG 3. Memperoleh Pembagian Keuntungan Investasi 4. Menjual Kembali dan Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan 5. Memperoleh Laporan Bulanan 6. Memperoleh Laporan Keuangan secara Periodik 7. Memperoleh Xxxxx Xxxxxxxxx Secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan apabila MAYBANK DANA PASAR UANG Dibubarkan dan Dilikuidasi.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.