Rasio Klausul Contoh

Rasio memiliki Saham Seri B paling rendah - - - 3,5% (tiga koma lima persen) sampai - - - dengan kurang dari 5% (lima persen) - - - dari seluruh modal yang telah - - - - - - - - ditempatkan dan disetor penuh, rasio - - hak suara Saham Seri B terhadap hak - - - suara Saham Seri A sebesar 30 (tiga - - - puluh) berbanding 1 (satu). - - - - - - - - - - - Dalam hal pemegang Saham Seri B baik - - - sendiri maupun secara Bersama-sama - - - - memiliki Saham Seri B paling rendah - - - 2,44% (dua koma empat puluh empat - - - - - persen) sampai dengan kurang dari 3,5% (tiga koma lima persen) dari seluruh - - modal yang telah ditempatkan dan - - - - -- disetor penuh, rasio hak suara Saham - - Seri B terhadap hak suara Saham Seri A sebesar 40 (empat puluh) berbanding 1 - (satu). jumlah kepemilikan Saham Seri B - - - - - -- sebagaimana dimaksud di dalam Ayat (7) - - - - - berubah mengikuti jumlah kepemilikan saham - pemegang Saham Seri B baik sendiri maupun - - secara bersama-sama tanpa harus mengubah - - - anggaran dasar terlebih dahulu. - - - - - - - - - - -
Rasio. 31 Desember 30 September 2015 2016 2017 (1) Rasio lancar dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek masing-masing pada periode/tahun yang bersangkutan. (2) Rasio liabilitas terhadap ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman jangka panjang baik porsi yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun maupun porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun (yang termasuk di dalamnya: pinjaman bank, pinjaman dari instansi keuangan non-bank, wesel jangka menengah, obligasi Rupiah, obligasi Dolar AS dan obligasi Dolar Singapura) dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada periode/tahun yang bersangkutan. (3) Rasio liabilitas neto terhadap ekuitas dihitung dengan cara membandingkan jumlah pinjaman bank jangka pendek, pinjaman jangka panjang baik porsi yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun maupun porsi jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun (yang termasuk di dalamnya: pinjaman bank, pinjaman dari instansi keuangan non-bank, wesel jangka menengah, obligasi Rupiah, obligasi Dolar AS dan obligasi Dolar Singapura) dan dikurangi dengan kas dan setara kas, dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada periode/tahun yang bersangkutan. (4) Rasio imbal hasil atas aset dihitung dengan cara membandingkan jumlah laba (rugi) tahun/periode berjalan untuk periode/tahun yang bersangkutan dengan jumlah aset pada periode/tahun yang bersangkutan.
Rasio. Uraian 31 Desember 2022 2021 Rasio Pertumbuhan Rasio Usaha Rasio Keuangan
Rasio. (dalam persentase)
Rasio. 31 Maret 31 Desember 31 Desember 2022 2021 2020 (R)
Rasio. Sumber : Data diolah Tim (2019)
Rasio. Lancar 2011 2012 2013 2014 2015
Rasio. Adalah bilangan asli yang memiliki besaran, interval yang sama dan bilangan asli nol. Skala ukur rasio dapat diukur pada usia seperti 45, 55, 77.

Related to Rasio

  • Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Saran 20.1. Jika Anda memberikan Saran apapun kepada Exabytes atau afiliasi-afiliasinya, Exabytes akan memiliki seluruh hak, hak milik dan kepentingan dalam dan atas Saran, bahkan apabila Anda telah menentukan Saran sebagai hal yang bersifat rahasia. Exabytes dan afiliasi-afiliasinya akan berhak untuk menggunakan Saran tanpa batasan. Anda dengan ini dengan tidak dapat ditarik kembali mengalihkan kepada Exabytes seluruh hak, hak milik, dan kepentingan dalam dan atas Saran dan setuju untuk memberikan kepada kami bantuan apapun yang mungkin kami minta untuk mendokumentasi, menyempurnakan, dan memelihara hak kami dalam Saran.

  • Syarat Syarat Tambahan Untuk Perjanjian Layanan Cloud (atau perjanjian cloud dasar yang setara) yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2019, syarat-syarat yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxx berlaku.

  • XXXXXXXXX PINDAHMILIK Harta tersebut akan tertakluk kepada kebenaran pindahmilik diperolehi oleh pembeli berjaya daripada Pemaju dan/atau mana pihak berkuasa lain (jika berkenaan). Untuk butiran selanjutnya sila hubungi dengan Tetuan Xxxx Xxxx, Ng & Co, Peguamcara bagi pihak Pemegang Serah Hak/Bank yang beralamat Suite 22.03, Level 22, Johor Bahru City Square, Xxxxx Xxxx Xx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxx, Xxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. Faks: 07-2249386 (Ruj: VV.BSN.J63119.15.L.izan) atau Pelelong tersebut dibawah ini. Suite B-15-03, Level 00, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxx 0, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. H/P: 016-6639786/000-0000000 No. Fax: 00-0000000 E-mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Rujukan kami: EZ/LACA/BSN/287/2023/MNS/nfa IN THE MATTER OF LOAN AGREEMENT CUM ASSIGNMENT DATED 23RD JANUARY, 2007 In the exercise of the rights and powers conferred upon the Assignee/Bank under the Loan Agreement Cum Assignment Dated 23rd January, 2007 entered into between the Assignee/Bank and Assignors/Customers, it is hereby proclaimed that the said Assignee/Bank with the assistance of the under mentioned Auctioneer will sell the property described below by:-

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Rapat rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah 64.180.000,00

  • Keadaan Kahar (1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar. (2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material. (3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut. (4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan. (5) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian. (6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi. (7) Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar. (8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini. (9) Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. (10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan- perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • Perubahan (1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan (2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.