Sumber Data Penelitian Klausul Contoh

Sumber Data Penelitian. Berhubung karena metode penelitian adalah penelitian hukum normatif maka sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan penelitian yang berupa bahan-bahan hukum, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, seperti:27 a. Bahan Hukum Primer yaitu bahan-bahan hukum atau dokumen peraturan yang mengikat dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang berupa bahan pustaka yang berisikan peraturan Perundang-undangan, yang antara lain terdiri dari: 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan.
Sumber Data Penelitian a. Data Primer yaitu penulis melakukan pengumpulan data dengan cara membaca sejumlah literatur yang relevan dengan tinjauan mengenai Konstruksi Hukum Perjanjian antara PT. Jasa Marga, Bank Mandiri dan Konsumen Pengguna E-Toll Card Mandiri yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 16/PRT/M/2017 tentang transaksi Tol Non Tunai di Jalan Tol di Jalan Tol, UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
Sumber Data Penelitian. Dalam penelitian ini, pengambilan sumber data penelitian menggunakan teknik “purpose sampling”. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx (2005: 101) menyatakan, sampel purposive adalah sampel yang dipilih karena memang menjadi sumber dan kaya dengan informasi tentang fenomena yang ingin ditiliti. Pengambilan sampel ini didasarkan pada pilihan peneliti tentang aspek apa dan siapa yang dijadikan fokus pada saat situasi tertentu dan saat ini terus- menerus sepanjang penelitian, sampling bersifat purposive yaitu tergantung pada tujuan fokus suatu saat. Dalam penelitian ini yang diajadikan sebagai subjek adalah kepala sekola SMP Negeri 14 Binjai. Untuk mendapatkan hasil yang komprehensif, selain kepala sekolah, guru, tenaga administrasi dan pengurus komite sekolah akan menjadi sumber data pendukung dalam penelitian ini.
Sumber Data Penelitian. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang berupa:
Sumber Data Penelitian. Terdapat dua sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari pertanyaan atau Questioner yang ditujukan kepada mitra PT. Perkebunan Nusantara III. Data skunder diperoleh melalui PT. Perkebunan Nusantara III berupa daftar mitra yang mengikuti program kemitraan.
Sumber Data Penelitian a. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari: 1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 2) Naskah Perjanjian kerja sama kemitraan antara PT AKAB dengan Xxxxx (driver). b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yang merupakan hasil olahan pendapat atau pikiran para pakar atau ahli yang mempelajari suatu bidang tertentu secara khusus yang akan memberikan petunjuk kemana peneliti akan mengarah. 7Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta), 2012, hlm. 141. Bahan hukum sekunder adalah doktrin-doktrin yang ada di dalam buku, jurnal hukum dan internet. c. Bahan hukum tertier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder; contohnya adalah kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan seterusnya.8
Sumber Data Penelitian. Sumber data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari: a. Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini, antara lain: 1) Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPer); 2) Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE); 3) Undang-Udang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; 4) Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto; 5) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP PSTE); 6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 (PP PSME); 7) Uniform Electronic Transaction Act (UETA); 8) Electronic Signatures in Global and National Commerce Act (ENSIGN);dan 9) Electronic Transaction Act (ETA). b. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang tidak mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis, seperti: rancangan peraturan perundang-undangan, literatur, buku-buku ilmu hukum, surat kabar, hasil karya dari kalangan hukum, penelusuran internet dan jurnal. c. Bahan Hukum Tersier, yaitu bahan hukum pelengkap data primer dan sekunder, seperti kamus dan ensiklopedia.

Related to Sumber Data Penelitian

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 00946/2.1030/AU.1/04/1154-2/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01015/2.1030/AU.1/04/1154-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, AP No. 1153, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01013/2.1030/AU.1/04/1153-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan. Data-data keuangan tersebut juga berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 yang telah direviu oleh KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Review (“SPR”) 2410 yang ditetapkan oleh IAPI yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxx Xxxx, AP No. 1154, dalam laporan No. R/041.ARC/dns/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Perseroan akan memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 dan 4/POJK.04/2022 (“Surat Edaran”) sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka Informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 (tidak diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Dollar Amerika Serikat yang juga dicantumkan dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • METODE PENELITIAN A. Tipe Penelitian..................................................................... 69 B. Lokasi Penelitian ................................................................ 69 C. Populasi dan Sampel............................................................ 70 D. Tenik Penarikan Sampel ..................................................... 71 E. Jenis dan Sumber Data ........................................................ 71 F. Teknik Pengumpulan Data ................................................. 72 G. Teknik Analisis Data dan Uji Hipotesis .............................. 74 H. Jadwal Penelitian ................................................................. 75

  • KATA PENGANTAR i IKHTISAR EKSEKUTIF ii DAFTAR ISI iv DAFTAR TABEL v DAFTAR GAMBAR vi DAFTAR LAMPIRAN vii

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.