Xxxxxan Kinerja Klausul Contoh

Xxxxxan Kinerja. Sesuai Perjanjian Kinerja Dekan Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023 yang memuat 4 (empat) sasaran dan 15 (lima belas) indikator kinerja utama (IKU), Fakultas Sains dan Teknik Undana telah berupaya untuk mencapai target yang telah ditetapkan melalui pelaksanaan serangkaian program dan kegiatan. Adapun tingkat ketercapaian kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023 ditampilkan pada Tabel 3 sebagai berikut : Tabel 3. Capaian Kinerja Fakultas Sains dan Teknik Undana Tahun 2023 Sasaran Indikator Target (%) Realisasi (%) Persentase Capaian (%) Meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi Kesiapan kerja lulusan 60% 33% 55,01% Mahasiswa di luar kampus 30% 6,83% 22,77% Meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi Dosen di luar kampus 20% 9,75% 48,74% Kualifikasi dosen 40% 7,17% 17,92% Penerapan riset dosen 0.50 0,48 96% Meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran Kemitraan program studi 50% 81,8% 164% Pembelajaran dalam kelas 50% 25,7% 51% Akreditasi internasional - - - Meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi Realisasi pendapatan BLU 20.37 M 19,361 M 87% Persentase penyelesaian modernisasi pengelolaan BLU 100% 100% 100% Realisasi pendapatan dari pengelolaan asset 400 jt 298,932 juta 75% Mutu layanan 100% 71% 71% Kualitas birokrasi 100% 94% 94% Kualitas sarana prasarana 100% 100% 100% Optimasi layanan berbasis system informas 100% 99% 99% Sasaran 1 : Meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan dalam rangka terwujudnya sasaran meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi adalah kesiapan kerja lulusan dan mahasiswa di luar kampus. Alasan penetapan indikator kinerja utama (IKU) ini sebagai indikator kinerja yang harus ditingkatkan adalah karena kedua indikator ini dapat menggambarkan kapasitas serta mutu atau kualitas dari penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam hal ini adalah yang diselenggarakan oleh Fakultas Sains dan Teknik Undana. Berdasarkan data yang diolah, capaian kinerja penentu terwujudnya sasaran strategis meningkatnya kualitas lulusan ditampilkan pada Tabel 4 sebagai berikut : Tabel 4. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Terwujudnya Sasaran Meningkatnya Kualitas Lulusan No Indikator Kinerja Utama (IKU) Kegiatan Target Renstra Realisasi 2022 Tahun 2023 1 Kesiapan kerja lulusan 50% 23 % 60% 33% 55,01% 2 Mahasiswa diluar kampus 10% 22 % 30% 6,83% 22,77% Terkait dengan capaian realisasi terhadap target Tahun 2023, Tabel 4 diatas menunjukkan bah...
Xxxxxan Kinerja. A kuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun secara periodik. Analisis tentang pencapaian akuntabilitas kinerja instansi secara keseluruhan menyajikan data dan informasi yang relevan bagi pembuat keputusan agar dapat menginterprestasikan keberhasilan dan kegagalan secara lebih luas dan mendalam. Analisis tersebut meliputi keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi sebagaimana ditetapkan dalam rencana strategis. Dengan mengacu pada Program Utama Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017-2022 sebagai rujukan/acuan bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun program kerja, maka ditetapkan sasaran dalam rencana kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 untuk memberikan arah kebijakan, program dan kegiatan pada Bagian-Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sehingga pencapaian kinerja dalam tujuan, sasaran dan program dalam Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan dapat terlaksana dengan baik 1. Pencapaian Target Kinerja dan Realisasi Kinerja Tahun 2021 Dalam rangka pencapaian target kinerja realisasi kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021, maka ditetapkan sasaran dan indikator kinerja dalam Rencana Kerja Tahun 2021 yang mengacu pada Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2017-2022 adalah 1. Indeks Kepuasan Pelayanan Internal 90% 99,60% 90% 99,95% 2. Indeks Kepuasan Kualitas Pelayanan Masyarakat 90% 99,03% 90% 99,97% a. Indeks Kepuasan Pelayanan Internal Karyawan mampu mengembangkan budaya pelayanan prima di lingkungan internal. Mereka memberikan fasilitas, baik kepada semua karyawan, bawahan, maupun atasan dengan tujuan untuk mendukung kelancaran proses pelayanan publik untuk menunjang kelangsungan tujuan dan sasaran dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di lingkungan internal sendiri. b. Indeks Kepuasan Kualitas Pelayanan Masyarakat (Eksternal) Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh aparatur pemerintah masih perlu terus ditingkatkan, sehingga kualitas p...

Related to Xxxxxan Kinerja

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • XXXXXXXXX PINDAHMILIK Harta tersebut akan tertakluk kepada kebenaran pindahmilik diperolehi oleh pembeli berjaya daripada Pemaju dan/atau mana pihak berkuasa lain (jika berkenaan). Untuk butiran selanjutnya sila hubungi dengan Tetuan Xxxx Xxxx, Ng & Co, Peguamcara bagi pihak Pemegang Serah Hak/Bank yang beralamat Suite 22.03, Level 22, Johor Bahru City Square, Xxxxx Xxxx Xx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxx, Xxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. Faks: 07-2249386 (Ruj: VV.BSN.J63119.15.L.izan) atau Pelelong tersebut dibawah ini. Suite B-15-03, Level 00, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxx 0, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. No. Tel: 00-0000000, No. H/P: 016-6639786/000-0000000 No. Fax: 00-0000000 E-mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Rujukan kami: EZ/LACA/BSN/287/2023/MNS/nfa IN THE MATTER OF LOAN AGREEMENT CUM ASSIGNMENT DATED 23RD JANUARY, 2007 In the exercise of the rights and powers conferred upon the Assignee/Bank under the Loan Agreement Cum Assignment Dated 23rd January, 2007 entered into between the Assignee/Bank and Assignors/Customers, it is hereby proclaimed that the said Assignee/Bank with the assistance of the under mentioned Auctioneer will sell the property described below by:-

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan minimum sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa dari Saldo Mininum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipesyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa - Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Sebelum melakukan Pembelian, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus / Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir lainnya yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung (Face to Face) dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).