PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA BAHANA GEBYAR DANA LIKUID
Tanggal Efektif : 14 Maret 2022 Tanggal Mulai Penawaran : 01 September 2022
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Reksa Dana BAHANA GEBYAR DANA LIKUID adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BAHANA GEBYAR DANA LIKUID (selanjutnya disebut “BAHANA GEBYAR DANA LIKUID”) bertujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada instrumen pasar uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
Reksa Dana BAHANA GEBYAR DANA LIKUID mempunyai target komposisi investasi:
-sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID diinvestasikan pada instrumen pasar uang dalam negeri antara lain Deposito dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA GEBYAR DANA LIKUID sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, dan Prospektus BAHANA GEBYAR DANA LIKUID.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (perincian lebih lanjut mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX).
Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Facsimile : (021) 250-5279 | Bank Kustodian PT. Bank Central Asia, Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan, Jakarta Utara 14440 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimile : (021) 660 1823 / 660 1824 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023
UNTUK DIPERHATIKAN
BAHANA GEBYAR DANA LIKUID tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam BAHANA GEBYAR DANA LIKUID. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA GEBYAR DANA LIKUID 13
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 21
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO 26
REKSA DANA BAHANA GEBYAR DANA LIKUID 26
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 33
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 35
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 36
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 37
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 43
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 47
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 51
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN, DAN PEMBUBARAN55 BAHANA GEBYAR DANA LIKUID 55
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 62
PENYELESAIAN SENGKETA 64
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN65
PT BAHANA TCW INVESTMENT MANAGEMENT 65
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukanTransaksi Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID.
3. BAHANA GEBYAR DANA LIKUID
BAHANA GEBYAR DANA LIKUID adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA GEBYAR DANA LIKUID Nomor 18 tanggal 10 Januari 2022 beserta Perubahan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA GEBYAR DANA LIKUID No 59 tanggal 22 Juni 2022 yang keduanya dibuat di hadapan Dini Lastari, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian, dalam hal ini PT Bank Central Asia Tbk, adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
5. BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tertanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan .
6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan adalah bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia.
8. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragunan Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dimana OJK akan menerbitkan surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
10. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BAHANA GEBYAR DANA LIKUID sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12. FORMULIR PEMBELIAN BERKALA
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipergunakan oleh calon pembeli untuk melakukan Pembelian Berkala Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
16. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
19. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek ("Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3").
20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi, dalam hal ini PT Bahana TCW Investment Management, adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat atau instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. IV.C.2, tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di sektor pasar modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
24. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
26. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka apa yang disebut dalam Prospektus ini sebagai BAPEPAM dan LK, dan Peraturan BAPEPAM dan LK, juga dimaksudkan sebagai OJK dan Peraturan OJK.
27. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
28. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus BAHANA GEBYAR DANA LIKUID, dan yang
namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
30. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
31. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
32. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pexrundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
33. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tertanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
34. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
35. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
36. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
37. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tertanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta perubahannya di kemudian hari.
38. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum REKSA DANA BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dengan tujuan agar pihak lain membeli REKSA DANA BAHANA GEBYAR DANA LIKUID, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 pada tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
39. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID.
40. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
41. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
42. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
43. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasi telah dilaksanakan perintah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan atau penjualan kembali Unit Penyertaan atau pengalihan Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA GEBYAR DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian Unit Penyertaan, Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest) dengan biaya ditanggung oleh Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
44. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
45. TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan/atau transaksi pengalihan investasi dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama
46. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
47. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA GEBYAR DANA LIKUID
2.1 Pembentukan
BAHANA GEBYAR DANA LIKUID adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA GEBYAR DANA LIKUID Nomor 18 tanggal 10 Januari 2022 beserta Perubahan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA GEBYAR DANA LIKUID No 59 tanggal 22 Juni 2022 yang keduanya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada BAHANA GEBYAR DANA LIKUID
BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan;
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi - Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai BAHANA GEBYAR DANA LIKUID secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi BAHANA GEBYAR DANA LIKUID bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BAHANA GEBYAR DANA LIKUID saat ini terdiri dari:
• XXXXX XXXXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-591/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Agustus 2022. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya PT Bank Niaga pada tahun 1990 sebagai Senior Manager dan memulai karirnya di pasar modal pada tahun 1999 sebagai Vice President di PT Bahana Securities. Sejak Maret 2006 yang bersangkutan mulai bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management sebagai Direktur. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1988 dengan memperoleh Sarjana Arsitektur dari Universitas Trisakti dan mendapat gelar Master of Business Administration di University of Edinburg, Inggris pada tahun 1996 dan Master International Securities, Investment and Banking. di University of Edinburg, Inggris pada tahun 1997.
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-44/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
▪ XXXX XXXXXX
Sebagai Kepala Makroekonomi di PT Bahana TCW Investment Management. Sebelum bergabung dengan Bahana pada tahun 1997, beliau menjadi Periset Senior di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) bersama Ibu Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxx dan Bpk. Xxxxxx Xxxxx. Setelah meraih gelar Sarjana dari Universitas Xxxxxxxxx, Xxxx Menerima Ford Foundation Study Award Scolarship untuk program MSc (Economics) di National University of Singapore. Beliau juga menjadi dosen tamu di Prasetiya Mulia Business School dan aktif melakukan sosialisasi investasi ala Xxxx Xxxxx. Memegang lisensi Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-208/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 17 Maret 2022.
• Pengelola Investasi BAHANA GEBYAR DANA LIKUID Ketua Tim Pengelola Investasi
▪ XXXX XXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- KEP-51/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 27 Januari 2022. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di PT Bank Internasional Indonesia, Tbk. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung dan mendapat gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dan gelar Magister Manajemen jurusan Manajemen Operasi Teknologi.
Anggota Tim Pengelola Investasi
▪ XXXXXXXX XXXXXXX MA
Memiliki pengalaman di bidang pasar modal sejak tahun 2017. Bertanggung jawab atas pengelolaan portfolio bersifat Pasar Uang dan pembuatan produk Reksa Dana Terproteksi. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-659/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 09 September 2022. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Prasetiya Mulya dan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Keuangan.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No.12 tanggal 7 Desember 1992, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2- 1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 1993, Tambahan No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% (empat puluh persen) pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% (enam puluh persen) pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxx Silitonga
▪ Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
2. Dewan Direksi
▪ Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxxx
▪ Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah,
sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) sampai akhir Februari 2023 telah mencapai lebih dari Rp 50,08 triliun .
Pada Tahun 2019, Bahana TCW meluncurkan Bahana Centrum Protected Fund 179, Bahana Progressive Protected Fund 177, Bahana Progressive Protected Fund 176, Bahana Progressive Protected Fund 172, Bahana Kas Syariah Fund, Bahana Progressive Protected Fund 183, Bahana Xxxxxx Xxxxxxx, Bahana Centrum Protected Fund 192, Bahana Progressive Protected Fund 184, Bahana Progressive Protected Fund 189, Bahana Centrum Protected Fund 193, Bahana Progressive Protected Fund 187, Bahana Akselerasi Multi Flexi Saham, Bahana ETF Bisnis-27, Bahana Progessive Protected Fund 188, Bahana Centrum Protected Fund 194, Bahana Protected Fund 170, dan Bahana Progessive Protected Fund 196.
Pada Tahun 2020, Bahana TCW meluncurkan Bahana Progressive Protected Fund 199, dan Bahana Alhami Syariah, Bahana Mahmiya Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 197, Bahana Premier Fixed Income Fund, Bahana Himaya Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 202, Bahana Pendapatan Tetap Utama, Bahana Alhami Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 185, Bahana Progressive Protected Fund 200, Bahana Dynamic Plus Protected Fund 203, Bahana Centrum Protected Fund 198, Bahana Progressive Protected Fund 201, Bahana Centrum Protected Fund 204, Bahana Protected Fund 205, Bahana Protected Fund 209, Bahana Centrum Protected Fund 207, dan Bahana Protected Fund 208.
Pada Tahun 2021, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Pratama Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 211, Bahana Protected Fund 214, Bahana Andalan Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 206, Bahana Investasi Kas, Bahana Protected Fund 216, Bahana Protected Fund 210, Bahana Salama Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 212, Bahana Progressive Protected Fund 220, Bahana US Opportunity Sharia Equity USD, Bahana Salama Syariah 2, Bahana Apex Fixed Income Fund, Bahana Protected Fund 217, Bahana Centrum Protected Fund 221, Bahana Progressive Protected Fund 213, Bahana Centrum Protected Fund 222, dan Bahana Tawqiya Berbasis Sukuk.
Pada tahun 2022, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Indeks IDX30, Bahana Himaya Likuid Syariah, Bahana Global Healthcare Sharia Equity USD Fund, dan Bahana Gebyar Dana Likuid.
Pada tahun 2023, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana USD Nadhira Sukuk, Bahana Centrum Protected Fund 233, dan Bahana Himaya Syariah 2.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero);
b. PT Bahana Sekuritas;
c. PT Bahana Xxxxx Xxxxxxx;
d. PT Bahana Kapital Investa;
e. PT Asuransi Jiwa IFG;
f. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (terafiliasi sejak 2020);
g. PT Asuransi Jasa Indonesia (terafiliasi sejak 2020);
h. PT Asuransi Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 2020);
i. PT Jaminan Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 2020);
j. PT Grahaniaga Tatautama;
k. PT Bahana Mitra Investa;
l. Badan Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 27 September 2021 Nomor 218, dibuat dihadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 27 September 2021 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Xxxxxxxan juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi BAHANA GEBYAR DANA LIKUID.
Pihak – pihak yang merupakan anak perusahaan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
Tujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada instrumen pasar uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun.
2. Pembatasan Investasi
BAHANA GEBYAR DANA LIKUID akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam pengelolaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
3. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4. memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada setiap saat; dan
b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada setiap saat;
5. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
6. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
7. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada setiap saat;
9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
12. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
15. terlibat dalam transaksi marjin;
16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada saat terjadinya pinjaman;
17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
20. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
▪ sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID diinvestasikan pada instrumen pasar uang dalam negeri antara lain Deposito dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA GEBYAR DANA LIKUID sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, dan Prospektus BAHANA GEBYAR DANA LIKUID.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio Reksa Dana BAHANA GEBYAR DANA LIKUID menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi angka 3 tersebut diatas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dari OJK.
Manajer Investasi dilarang mengubah Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 3 diatas, kecuali dalam rangka :
a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
4. Alokasi Aset
1. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang : Maksimum 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID
Xxxxxx Xxxxx : Kurang dari 1 (satu) tahun.
Denominasi : Rupiah.
Maksimum Pembelian : Efek yang diterbitkan masing-masing maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID setiap saat.
2. Efek Bersifat Utang
Efek Bersifat Utang : Maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID.
Xxxxxx Xxxxx : Kurang dari 1 (satu) tahun.
Denominasi : Rupiah.
Maksimum Pembelian : masing-masing maksimum 10% (sepuluh persen)dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID setiap saat, kecuali bagi Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
5. Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro-ekonomi (top-down approach) maupun mikro-ekonomi (bottom-up approach) terhadap pengelolaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian yang optimal.
6. Kebijakan Perputaran Portofolio
Pengelolaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portfolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan Efek didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portfolio, sehingga perputaran portfolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
7. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Tolok Ukur Kinerja BAHANA GEBYAR DANA LIKUID adalah 100% Index rata-rata deposito IDR 3 bulan Bloomberg.
8. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio BAHANA GEBYAR DANA LIKUID sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi BAHANA GEBYAR DANA LIKUID Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah
dibukukan kedalam BAHANA GEBYAR DANA LIKUID tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi yang diperoleh BAHANA GEBYAR DANA LIKUID maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID terkoreksi.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA GEBYAR DANA LIKUID
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagngkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerimaan Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. B. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga/imbal hasil obligasi* c. Capital gain Obligasi* d. Bunga /imbal hasil Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf a UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf f UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Xxxxhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
• Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan
**Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (“PP”) No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen).
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar BAHANA GEBYAR DANA LIKUID sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Industri
Kinerja Emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat Ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka Emiten- Emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh Emiten-Emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh Emiten- Emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
3. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
4. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
BAHANA GEBYAR DANA LIKUID wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
ii. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID
5. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali dan likuidasi BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio BAHANA GEBYAR DANA LIKUID. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
6. Risiko Fluktuasi Tingkat Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut, sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID.
7. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
a. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%
b. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang telah ditetapkan di depan sebelum BAHANA GEBYAR DANA LIKUID diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dapat dibubarkan.
8. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi mempengaruhi kinerja BAHANA GEBYAR DANA LIKUID.
9. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar pokok dan/atau kupon dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Apabila Emiten yang menerbitkan salah satu Efek Bersifat Utang yang dimiliki oleh BAHANA GEBYAR DANA LIKUID tidak mampu melunasi pembayaran kupon dan/atau pokok Efek Bersifat Utang yang diterbitkannya, maka Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dapat berkurang.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dibatalkan peluncurannya atau dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada BAHANA GEBYAR DANA LIKUID, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Danatelah berusaha dengan kehati-hatian yang
wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1. Rincian biaya yang menjadi beban Reksa Dana BAHANA GEBYAR DANA LIKUID adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,18% (nol koma delapan belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran BAHANA GEBYAR DANA LIKUID menjadi Efektif;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA GEBYAR DANA LIKUID, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas;
▪ Biaya asuransi Portfolio BAHANA GEBYAR DANA LIKUID (jika ada);
▪ Biaya lain di mana BAHANA GEBYAR DANA LIKUID adalah pihak yang memperoleh manfaat; dan
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) dari waktu ke waktu menjadi beban BAHANA GEBYAR DANA LIKUID.
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA GEBYAR DANA LIKUID termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA GEBYAR DANA LIKUID, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ BAHANA GEBYAR DANA LIKUID tidak membebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee);
▪ BAHANA GEBYAR DANA LIKUID tidak membebankan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee);
▪ Untuk pengalihan investasi BAHANA GEBYAR DANA LIKUID ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama, Pemegang Unit Penyertaan tidak di bebankan biaya pengalihan investasi (switching fee).
▪ Biaya bank atas pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehubungan dengan pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembagian hasil investasi (jika ada), dan hasil pembubaran serta likuidasi (jika ada);
▪ Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
▪ Biaya atas permintaan penerbitan surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan, pembelian kembali, atau pengalihan Unit Penyertaan serta laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dinyatakan efektif oleh OJK (jika ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan secara tercetak.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau BAHANA GEBYAR DANA LIKUID sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA GEBYAR DANA LIKUID mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA GEBYAR DANA LIKUID;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID kepada Manajer Investasi;
c. Hak untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA GEBYAR DANA LIKUID;
f. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
h. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID tahunan; dan
j. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Reksa Dana Bahana Gebyar Dana Likuid
Laporan keuangan untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
beserta laporan auditor independen/
Financial statements for the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022 with independent auditors’ report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager Statement Letter
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank Statement Letter Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report Laporan Keuangan Financial Statement
Laporan Posisi Keuangan 1 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain 2
Statements of Profit or Loss and Other
Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih 3 Statements of Changes in Net Assets
Laporan Arus Kas 4 Statements of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan 5-45 Notes to the Financial Statements
No. : 00330/2.1133/AU.1/09/0305-1/1/II/2023
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT |
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian | The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank |
Reksa Dana Bahana Gebyar Dana Likuid | Reksa Dana Bahana Gebyar Dana Likuid |
Opini | Opinion |
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Bahana Gebyar Dana Likuid (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan. | We have audited the financial statements of Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxx (“the Mutual Fund”), which comprise the statement of financial position as at December 31, 2022, and the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset and statement of cash flows for the period March 14, 2022 (effective date) to December 31, 2022, and notes to the financial statements, including a summary of significant accounting policies. |
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. | In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of the Mutual Fund as at December 31, 2022, and its financial performance and its cash flows for the period March 14, 2022 (effective date) to December 31, 2022, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards. |
Basis Opini | Basis for Opinion |
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. | We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Our responsibilities under those standards are further described in the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements paragraph of our report. We are independent of the Mutual Fund in accordance with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements. We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. |
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan | Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. | Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation and fair presentation of the financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as investment manager and custodian bank determines are necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error. |
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan (Lanjutan) | Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements (Continued) |
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya. | In preparing the financial statements, investment manager and custodian bank are responsible for assessing the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern, disclosing, as applicable, matters related to going concern and using the going concern basis of accounting unless investment manager and custodian bank either intends to liquidate the Mutual Fund or to cease operations, or has no realistic alternative but to do so. |
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana. | Those charged with governance are responsible for overseeing the Mutual Fund’s financial reporting process. |
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan | Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements |
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut. | Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements as a whole are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditor’s report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with Standards on Auditing will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements. |
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga: | As part of an audit in accordance with Standards on Auditing, we exercise professional judgment and maintain professional skepticism throughout the audit. We also: |
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal. | • Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control. |
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana. | • Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the Company’s internal control. |
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. | • Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by management. |
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha. | • Conclude on the appropriateness of management's use of the going concern basis of accounting and, based on the audit evidence obtained, whether a material uncertainty exists related to events or conditions that may cast significant doubt on the Company's ability to continue as a going concern. If we conclude that a material uncertainty exists, we are required to draw attention in our auditor's report to the related disclosures in the financial statements or, if such disclosures are inadequate, to modify our opinion. Our conclusions are based on the audit evidence obtained up to the date of our auditor's report. However, future events or conditions may cause the Company to cease to continue as a going concern. |
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar. | • Evaluate the overall presentation, structure and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation. |
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit. | We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit. |
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan |
|
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.E., M.M., Ak., CPA, CA |
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0305 |
16 Februari 2023/ February 16, 2023 |
Per 31 Desember 2022 As of December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ | |||
Notes | 2022 | ||
ASET | ASSETS | ||
Portofolio efek | Investment portfolios | ||
Efek bersifat utang (harga perolehan | Debt instruments (cost of | ||
Rp 217.594.300.000 | Rp 217,594,300,000 | ||
pada tahun 2022) Sukuk | 2c,2d,3,8 | 217.815.308.567 | in 2022) Sukuk |
(harga perolehan | (cost of | ||
Rp 00.000.000.000 pada tahun 2022 | 2c,2d,3,8 | 00.000.000.000 | Rp 66,200,852,500 in 2022) |
Instrumen pasar uang | 2c,2d,3,8 | 675.746.530.040 | Money market instruments |
Total portofolio efek | 959.238.748.635 | Total investment portfolios | |
Kas | 2d,4 | 13.944.412.279 | Cash |
Piutang bunga dan piutang bagi hasil | 2d,2e,5 | 2.034.678.956 | Interest and profit sharing receivables |
Piutang lainnya | 6 | 50.693.992 | Other receivables |
TOTAL ASET | 975.268.533.862 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | ||
Beban akrual | 2d,2e,7 | 772.381.934 | Accrued expenses |
Utang pajak lainnya | 4.432.778 | Other tax payable | |
TOTAL LIABILITAS | 776.814.712 | TOTAL LIABILITIES | |
NILAI ASET BERSIH | NET ASSET VALUE | ||
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | 974.491.719.150 | Total Increase Net Asset Value | |
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 974.491.719.150 | TOTAL NET ASSET VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 10 | 966.821.441,6157 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER |
| NET ASSETS VALUE PER | |
UNIT PENYERTAAN | 1.007,93 | INVESTMENT UNIT |
KOMPREHENSIF LAIN
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
OTHER COMPREHENSIVE INCOME
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ Notes | 2022 (293 hari/days) | ||
PENDAPATAN | INCOME | ||
Pendapatan Investasi | Investment Income | ||
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 2e,11 | 7.396.763.703 | Interest and profit sharing income |
Kerugian investasi yang telah | Realized loss | ||
direalisasi | 2d,2e | (13.400.000) | on investments |
Kerugian investasi yang belum | Unrealized loss | ||
direalisasi | 2d,2e | (269.857.005) | on investments |
TOTAL PENDAPATAN | 7.113.506.698 | TOTAL INCOME | |
BEBAN Beban Investasi | EXPENSES Investment Expenses | ||
Beban pengelolaan investasi | 2e,12,15 | (1.700.727.077) | Investment management fee |
Beban kustodian | 2e,13 | (161.121.513) | Custodian fee |
Beban lain-lain | 2e,14 | (1.244.055.383) | Other expenses |
TOTAL BEBAN | (3.105.903.973) | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM PAJAK | 4.007.602.725 | PROFIT BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2f,9b | (6.615.380) | INCOME TAX EXPENSE |
LABA PERIODE BERJALAN | 4.000.987.345 | PROFIT CURRENT PERIOD | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | OTHER COMPREHENSIVE | ||
LAIN PERIODE BERJALAN |
| INCOME FOR THE CURRENT | |
SETELAH PAJAK | - | PERIOD AFTER TAX | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF |
| COMPREHENSIVE INCOME | |
PERIODE BERJALAN | 4.000.987.345 | FOR THE CURRENT PERIOD |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih/
Total Increase (Decrease) in Net Assets
Total Nilai Aset Bersih/ Total Net
Unit Holders Value Asset Value
Saldo per Amount as of
14 Maret 2022 March 14, 2022
(tanggal efektif) - - - (effective date)
Perubahan aset bersih pada periode 2022
Changes in net assets in 2022
Penghasilan komprehensif periode
berjalan - 4.000.987.345 4.000.987.345
Comprehensive income current
period
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan
Transaction with unit holders
Penjualan unit | Subsription for | |||
penyertaan | 1.341.587.038.881 | - | 1.341.587.038.881 | investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (371.096.307.076) | - | (371.096.307.076) | Redemption of investment units |
Saldo per |
| Amount as of | ||
31 Desember 2022 | 970.490.731.805 4.000.987.345 974.491.719.150 | December 31, 2022 |
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2022 (293 hari/days) | ||
Cash flows from operating | ||
Arus kas dari aktivitas operasi | activities | |
Pembelian efek bersifat utang | (222.107.700.000) | Purchase of debt instruments |
Penjualan efek bersifat utang | 4.500.000.000 | Proceeds from sale of debt instruments |
Pembelian sukuk | (00.000.000.000) | Purchases of sukuk |
Pembelian Negotiable Certificate of Deposit | (9.764.147.132) | Purchases of Negotiable Certificate of Deposit |
Penerimaan bunga efek bersifat utang | 767.474.305 | Receipts of interest on debt instruments |
Penerimaan bagi hasil sukuk | 590.228.346 | Receipts of interest on sukuk |
Penerimaan bunga deposito berjangka | 3.946.100.644 | Receipts of interest on time deposits |
Penerimaan bunga jasa giro | 58.281.452 | Receipts of interest on current accounts |
Pembayaran jasa | Payments of investment | |
pengelolaan investasi | (1.006.145.641) | management fee |
Pembayaran jasa kustodian | (95.319.060) | Payments of custodian fee |
Pembayaran beban lain-lain | (1.227.904.560) | Payments of other expenses |
Pembayaran beban pajak kini | Payments of current tax | |
(capital gain) | (6.335.380) | (capital gain) |
Kas bersih yang digunakan untuk |
| Net cash used in |
aktivitas operasi | (290.546.319.526) | operating activities |
Arus kas dari aktivitas | Cash flows from financing | |
pendanaan | activities | |
Proceeds from subscription | ||
Penjualan unit penyertaan | 1.341.587.038.881 | for investment units |
Payments on redemption of |
Pembelian kembali unit penyertaan (371.096.307.076) investment units
Kas bersih yang dihasilkan dari Net cash provided by
aktivitas pendanaan 970.490.731.805 financing activities
Kenaikan kas dan
setara kas 679.944.412.279
Increase cash and cash equivalent
Kas dan setara kas Cash and cash equivalent at
pada awal periode - the beginning of the period
Kas dan setara kas Cash and cash equivalent at
pada akhir periode 679.944.412.279 the end of the period
Kas dan setara kas terdiri atas:
Cash and cash equivalent
consist of:
Kas 00.000.000.000 Cash
Deposito berjangka 666.000.000.000 Time deposits
Jumlah kas dan setara kas 679.944.412.279 Total cash and cash equivalent
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana Bahana Gebyar Dana Likuid (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxx (“the Mutual Fund”) is an open-ended Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning chairman of Capital Market and Fincancial Institution Supervisory Agency Decree No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 of Amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 dated June 19, 2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk, Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 18 tanggal 10 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif akan dilakukan secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) unit penyertaan selama periode penawaran umum dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah) per unit penyertaan.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT Bahana TCW Investment Management as Investment Manager and PT Bank Central Asia Tbk, Jakarta, as Custodian Bank was stated in deed No. 18 dated January 10, 2022 of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. The number of units offered by Mutual Fund in accordance with the Collective Investment Contract shall be made continuously up to the amount of 10,000,000,000 (ten billion) units during the offering period with the initial net assets value of Rp 1,000.00 (one thousand Rupiah) per unit holders.
PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
PT Bahana TCW Investment Management as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Investment Committee will direct and control the investment management team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Invesment Committee consist of:
Ketua | : Xxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx |
Anggota | : Xxxx Xxxxxx | Member |
(Lanjutan)
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Continued)
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Tujuan investasi Reksa Dana adalah menghasilkan tingkat pengembalian optimal melalui investasi pada instrumen pasar uang dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
The investment objective of Mutual Funds is to generate optimal returns through investment in money market instruments and/or debt instruments issued by the Government of the Republic of Indonesia and/or corporations domiciled in Indonesia with a maturity less than more than 1 (one) year.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
In relation to the Mutual Fund’s investment objective, the Investment Manager will invest Mutual Fund with a target composition of investment as follows:
- Sebesar 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih Reksa Dana diinvestasikan pada instrumen pasar uang dalam negeri antara lain deposito dan/atau efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau efek bersifat utang yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
- Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset Reksa Dana dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada pemegang unit penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban Reksa Dana sebagaimana diatur dalam kontrak dan prospektus Reksa Dana.
- 100% (one hundred percent) of the net asset value of the Mutual Fund is invested in domestic money market instruments, including deposits and/or debt instruments issued with a maturity of less than 1 (one) year and/or remaining debt securities the maturity is less than 1 (one) year in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia;
- The Investment Manager can put a certain amount of Mutual Fund assets in cash, among others, for settlement of securities transactions, fulfillment of redemption to unit holders and payment of fees that are the burden of Mutual Fund as stipulated in the Mutual Fund contract and prospectus.
Reksa Dana telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. S-288/PM.21/2022 pada tanggal 14 Maret 2022. Reksa Dana mulai beroperasi sejak tanggal 1 September 2022.
The Mutual Fund obtained a statement of effectivity of its operation from Financial Services Authority based on his Decision Letter No. S-288/PM.21/2022 dated March 14, 2022. The Mutual Fund has been started to operate on September 1, 2022.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2022 tanggal 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan
31 Desember 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022.
Transactions of unit holders and net asset value per unit holders were published only on the bourse day. The last day of the bourse in December 2022 was December 30, 2022. The financial statement of the Mutual Fund for the period March 14, 2022 (effective date) to December 31, 2022 was presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2022.
(Lanjutan)
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Continued)
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 16 Februari 2023. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
The financial statement were authorized for issue by the Investment Manager and Custodian Bank on February 16, 2023. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statement in accordance with each party’s duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Fund and the prevailing laws regulations.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
Presented below are basis of preparation of the financial statements and the significant accounting policy adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial
Statements
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
The financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which include statements and interpretations issued by The Board of Financial Accounting Standards of the Indonesian Institute of Accountants and Capital Market Requlator regulations.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi yang diukur berdasarkan nilai wajar.
The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss, which are measured at fair value.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Financial statement prepared based on the accrual accounting basis except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in banks and time deposits with matured of three months or less.
(Lanjutan)
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Continued)
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Figures in the financial statements are stated in Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan manajer investasi Reksa Dana membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Mutual Fund Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the incident and the current action, the realization may differ from those estimates.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana b. Net Assets Value of the Mutual Fund
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.
c. Portofolio Efek c. Invetment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang, sukuk, dan instrumen pasar uang.
Investment portfolios consist of debt instruments, sukuk, and money market instruments.
d. Instrumen Keuangan d. Financial Instruments
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
The Mutual Fund classified its financial instruments into financial assets and financial liabilities.
(Lanjutan)
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Continued)
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
The Mutual Fund has adopted SFAS 71, which sets the requirements for classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedge accounting. Therefore, accounting policies applied for the current reporting period are as described below.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
A financial instrument is recognised when the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument.
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan
Classification, Recognition and Measurement of Financial Assets
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
Classification and measurement of financial assets are based on a business model and contractual cash flows. the Mutual Fund assesses whether the financial instrument cash flows represent solely payments of principal and interest (“SPPI”). Financial assets are classified into the three categories as follows:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”).
- Financial assets at amortised cost;
- Financial assets at fair value through profit or loss ("FVTPL");
- Financial assets at fair value through other comprehensive income ("FVTOCI").
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification already made at initial adoption.
Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
The Mutual Fund has financial assets at amortised cost and financial assets at fair value through profit or loss;
(Lanjutan)
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Continued)
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan (lanjutan)
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga".
Pada pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai "Pendapatan bunga" dan “Pendapatan lain-lain”.
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
- Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
Classification, Recognition and Measurement of Financial Assets (continued)
- Financial assets held at amortised cost;
This classification applies to debt instruments which are held under a hold to collect business model and which have cash flows that meet the “solely payments of principal and interest” (“SPPI”) criteria.
At initial recognition, financial assets at amortized cost are recognized at fair value plus transaction costs (if any) and subsequently measured at amortised cost using the effective interest method.
Income on financial assets classified as financial assets at amortized cost is included in the statements of profit or loss and is reported as "Interest income" and "Other income”.
- Financial assets held at fair value through profit or loss;
The classification applies to the following financial assets. In all cases, transaction costs are immediately expensed to profit or loss.
- Debt instruments that do not meet the criteria of amortised cost or fair value through other comprehensive income. Gains and losses arising from changes in fair value and sale of financial assets are recognized in the statements of profit or loss and recorded as “Unrealized gain/(loss) on investment” and “Realized gain/(loss) on investment".
(Lanjutan)
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Continued)
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan (lanjutan)
Classification, Recognition and Measurement of Financial Assets (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2022, Reksa Dana memiliki Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
As of December 31, 2022, The Mutual Fund has financial assets at fair value through profit or loss.
Pengakuan Recogniotion
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
Transaction of the Mutual Fund’s financial assets are recognised on the trade date.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan Derecognition of Financial Assets
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
Financial assets are derecognised when the Mutual Fund’s contractual rights to the cash flows from the financial assets expire,
i.e. when the asset is transferred to another party without retaining control or when substantially all risks and rewards are transferred. Financial liabilities are derecognised if the Mutual Fund’s obligations expire or are discharged or cancelled.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund uses the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit loss against the Mutual Fund’s financial assets.
(Lanjutan)
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Continued)
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan) Impairment of Financial Assets (continued)
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable, and supportable information, that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
The Mutual Fund applies the simplified approach to measuring expected credit losses which uses a lifetime expected loss allowance for all trade receivables, other receivables and contract assets without significant financing components and the general approach for all other financial assets. The general approach incorporates a review for any significant increase in counterparty credit risk since inception.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
The expected credit loss reviews include assumptions about the risk of default and expected loss rates. For trade receivables, the assessment considers the use of credit enhancements, for example, letters of credit and bank guarantee. To measure the expected credit losses, trade receivables have been grouped based on similar credit risk characteristics and the days past due.
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
The Investment Manager believes there is no impairment of financial assets as of December 31, 2022.
(Lanjutan)
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Continued)
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan (lanjutan) Financial Liabilities (continued)
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
The Mutual Fund classifies its financial liabilities as the following categories: (i) financial liabilities at fair value through profit or loss, and (ii) financial liabilities measured at amortised cost.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Xxxxx Xxxx hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
As of December 31, 2022, the Mutual Fund only has financial liabilities that are measured at amortised cost.
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial liabilities at amortised cost are initially measured at fair value plus transactions costs (if any). After initial recognition, the Mutual Fund measures all financial liabilities at amortised cost using effective interest rate method.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
The fair value of financial instruments at the statements of financial position date is based on their quoted market price traded in active market.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
If the market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
(Lanjutan)
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Continued)
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Level 3).
1. Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1);
2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (e.g. price) or indirectly observable (e.g. the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2);
3. Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy to categorize the measurement or fair value as a whole is determined based on the lowest level of input which is significance of an input to the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
The fair value of sukuk classified by using fair value hierarchy are as follow:
- Level 1 - Harga kuotasian (tanpa
penyesuaian) di pasar aktif; atau
- Level 2 - Input selain harga kuotasian
(tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi.
- Level 1 - Quoted price (not adjustable)
in active market; or
- Level 2 - Input other than quoted
prices (not adjustable) in observable active market.
Investasi pada surat berharga syariah khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut:
Investments in sharia marketable securities, especially sukuk, are classified in accordance with SFAS No. 110 (Revised 2020) regarding "Accounting for Sukuk" as follows:
(Lanjutan)
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Continued)
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
1. Securities measured at cost securities are stated at cost (including transaction costs, if any), adjusted by unamortized premium and/or discount. Premium and discount are amortized over the period until maturity.
2. Securities measured at fair value securities are stated at fair values. Unrealised gains or losses from theincrease or decrease in fair values are presented in current year profit or loss.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
3. Securities measured at fair value through other comprehensive income securities are stated at fair value. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year other comprehensive income.
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar.
The Fund classifies its investment portfolios in sukuk as at fair value securities.
Instrumen Keuangan Saling Hapus Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Financial assets and liabilities are offset and the net amount is reported in the statements of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognised amounts and there is an intention to settle on a net basis, or realise the asset and settle the liability simultaneously.
(Lanjutan)
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Continued)
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Instrumen Keuangan Saling Hapus (lanjutan)
Offsetting of Financial Instruments (continued)
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default in solvency or bankcrupty of the Mutual Fund or the counterparty.
e. Pendapatan dan Beban e. Income and Expenses
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Interest income from of financial instruments is recognised on an accrual basis, by reference to the time, the nominal value and the related of interest. While other income is income that does not come from investment activities, including interest income on current accounts.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Expenses is recognised on an accrual basis. Expenses related to investment management fee, custodian fee and other expenses are calculated and accrued daily. While other expenses are expenses unrelated to investment activities and financial costs, including final income tax of interest income on current accounts arising from activities outside of investment.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Unrealized gains or losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of comprehensive income for the year. Gains and losses that have been realized on the sale of portfolios investment are calculated based on the cost of using the weighted average method.
(Lanjutan)
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Continued)
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Pajak Penghasilan f. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognised in the profit or loss, except to the extent that it relates to items recognised in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognised in other comprehensive income or directly in equity, respectively.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
For nonfinal income tax, current year income tax is calculated based on taxable income for the year computed using prevailing tax rates.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Deferred tax assets and liabilities are recognised for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deferred tax liabilities are recognised for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognised for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against which the deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized.
(Lanjutan)
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Continued)
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Pajak Penghasilan (lanjutan) f. Income Tax (continued)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo- saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Deferred tax assets and liabilities can be set off each other if there is a legally enforceable right to offset current tax assets and current tax liabilities and if the deferred income tax assets and liabilities are imposed by the same tax authority. Current tax assets and current tax liabilities will offset each other when the Mutual Fund has a legally enforceable right to set- off and there is an intention to settle these balances on a net basis or to realize and settle the liability simultaneously.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined.
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi g. Transactions with Related Party
Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan pihak-pihak berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapan dalam catatan atas laporan keuangan.
The Mutual Fund enters into transactions with related party as defined in SFAS 7 (revised 2015) “Related Party Disclosures”. Type of transactions and balances with related party are disclosed in the notes to the financial statements.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
h. Changes to the Statements of Financial Accounting Standards and Interpretations of Financial Accounting Standards
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022, diantaranya sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountant (DSAK- IAI) has issued the following new standards, amendments and interpretations which were effective on or after January 1, 2022, as follow:
- Amendemen PSAK 71: Instrumen keuangan.
- Amendemen PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi”.
- Amendment SFAS No. 71: Financial instrument.
- Amendment to SFAS 57 “Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets”.
(Lanjutan)
Untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022
(Continued)
For the period March 14, 2022 (effective date)
to December 31, 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (lanjutan)
h. Changes to the Statements of Financial Accounting Standards and Interpretations of Financial Accounting Standards (continued)
Penerapan PSAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Implementation of the above SFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Fund's financial statements for current period or prior years.
Standar akuntansi revisian yang telah diterbitkan dan relevan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023 dan belum diterapkan secara dini:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”.
- Amendemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan”.
- Amendemen PSAK 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”.
The following revised accounting standards Issued and relevant, are effective from January 1, 2023 and have not been early adopted:
- Amendment to PSAK 1 “Presentation of Financial Statements”.
- Amendment to PSAK 46 “Income Taxes”.
- Amendment to PSAK 25 “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors”.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
As at the authorisation date of this financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact of these new and revised standards to the Mutual Fund’s financial statements.
3. PORTOFOLIO EFEK 3. INVESTMENT PORTFOLIOS
Ikhtisar portofolio efek Summary of investment portfolios
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut: Balance of investment portfolios as of December 31, 2022 are as follows:
Jenis efek/Type of investment
Nilai nominal/
Nominal amount
2022
Nilai perolehan rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/ Maturity date
Peringkat efek/ Investment rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat utang/Debt instruments
Obligasi korporasi/Corporate bonds
75.000.000.000 | 75.000.000.000 | 75.000.000.000 | 5,98 | 2 | 12 Des 23 | AAA(idn) | 7,82 |
62.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,50 | 2 | 19 Agt 23 | AAA(idn) | 6,36 |
40.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,50 | 2 | 5 Apr 23 | idAAA | 4,15 |
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022 Seri A Obligasi Berkelanjutan III Protelindo TahapI Tahun 2022 Seri A
Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 Seri A
Total obligasi korporasi (dipindahkan)/
Total corporate bonds (brought forward) 177.000.000.000 175.738.900.000 175.849.843.060 18,33
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investment
Nilai nominal/
Nominal amount
2022
Nilai perolehan rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/ Maturity date
Peringkat efek/ Investment rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat utang/Debt instruments
Obligasi korporasi/Corporate bonds
Total obligasi korporasi (pindahan)/
Total corporate bonds (carried forward) 177.000.000.000 175.738.900.000 175.849.843.060 18,33
Obligasi Berkelanjutan III Smart | ||||||||
Tahap III Tahun 2022 Seri A | 12.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,00 | 2 | 26 Feb 23 | idAA- | 1,25 |
Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka | ||||||||
Hermina Tahap I Tahun 2020 Seri A | 9.000.000.000 | 9.050.100.000 | 9.106.038.450 | 8,00 | 2 | 8 Sep 23 | idAA- | 0,95 |
Obligasi Berkelanjutan Bank Mandiri | ||||||||
Tahap I Tahun 2016 Seri B | 5.450.000.000 | 5.569.900.000 | 5.567.511.647 | 8,50 | 2 | 30 Sep 23 | idAAA | 0,58 |
Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi | ||||||||
Internasional Tahap II Tahun 2018 | ||||||||
Seri B | 5.000.000.000 | 5.150.000.000 | 5.159.287.950 | 10,75 | 2 | 28 Sep 23 | idA+ | 0,54 |
Total obligasi korporasi (dipindahkan)/
Total corporate bonds (brought forward) 208.450.000.000 207.451.300.000 207.667.414.347 21,65
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investment
Nilai nominal/
Nominal amount
2022
Nilai perolehan rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/ Maturity date
Peringkat efek/ Investment rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Total corporate bonds (carried forward) | 208.450.000.000 | 207.451.300.000 | 207.667.414.347 | 21,65 | ||||
Green Bond Berkelanjutan I SMI Tahap I Tahun 2018 Seri B | 5.000.000.000 | 5.055.000.000 | 5.059.711.700 | 7,80 | 2 | 6 Jul 23 | idAAA | 0,53 |
Obligasi Berkelanjutan I Indosat Tahap IV Tahun 2016 Seri D | 3.000.000.000 | 3.073.500.000 | 3.067.405.170 | 9,00 | 2 | 2 Sep 23 | idAAA | 0,32 |
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 Seri B | 1.000.000.000 | 1.007.800.000 | 1.014.314.080 | 8,00 | 2 | 8 Sep 23 | AA+(idn) | 0,11 |
Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2020 Seri B | 1.000.000.000 | 1.006.700.000 | 1.006.463.270 | 7,90 | 2 | 7 Jul 23 | idAAA | 0,10 |
Total efek bersifat utang/ |
| |||||||
Total debt instruments | 218.450.000.000 217.594.300.000 217.815.308.567 | 22,71 |
Efek bersifat utang/Debt instruments Obligasi korporasi/Corporate bonds Total obligasi korporasi (pindahan)/
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
2022
Persentase | |||||||
Tingkat | (%) terhadap | ||||||
bunga | total | ||||||
(%) per | portofolio | ||||||
tahun/ | efek/ | ||||||
Interest | Level | Jatuh | Peringkat | Percentage | |||
Nilai perolehan | rate (%) | hierarki/ | tempo/ | efek/ | (%) of total | ||
Nilai nominal/ | rata-rata/Average | Nilai wajar/ | per | Hierarchy | Maturity | Investment | investment |
Jenis efek/Type of investment Nominal amount | cost amount | Fair value | annum | level | date | rating | portfolios |
Sukuk
Sukuk pemerintah/Government sukuk
SBSN Seri PBS027 | 38.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,50 | 2 | 15 Mei 23 | - | 3,97 |
Sukuk Negara Ritel Seri SR-013 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,05 | 2 | 10 Sep 23 | - | 2,87 |
Total sukuk/Total sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 6,84 |
Instrumen pasar uang/
Money market instruments Negotiable Certificate of Deposit
NCD Rupiah BNI Tahun 2022 Seri A 10.000.000.000 9.713.453.140 9.746.530.040 5,90 2 6 Jun 23 - 1,02
Total Negotiable Certificate of Deposit/
Total Negotiable Certificate of Deposit 10.000.000.000 9.713.453.140 9.746.530.040 1,02
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investment
Instrumen pasar uang/
Money market instruments
Deposito berjangka/Time deposits
Nilai nominal/
Nominal amount
2022
Nilai perolehan rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/ Maturity date
Peringkat efek/ Investment rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
PT Bank Sinarmas Syariah | 75.000.000.000 | 75.000.000.000 | 75.000.000.000 | 6,00 | - 30 Mar 23 | - | 7,82 |
PT Bank Syariah Indonesia Tbk | 41.000.000.000 | 41.000.000.000 | 41.000.000.000 | 5,00 | - 1 Mar 23 | - | 4,27 |
PT Bank Rakyat Indonesia | |||||||
(Persero) Tbk | 28.000.000.000 | 28.000.000.000 | 28.000.000.000 | 5,50 | - 30 Jun 23 | - | 2,92 |
PT Bank Syariah Indonesia Tbk | 27.000.000.000 | 27.000.000.000 | 27.000.000.000 | 5,25 | - 30 Mar 23 | - | 2,81 |
PT Bank Sinarmas Syariah | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 5,25 | - 26 Jan 23 | - | 2,08 |
PT Bank Mega Tbk | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 5,50 | - 30 Mar 23 | - | 2,08 |
PT Bank Jago Tbk | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 5,00 | - 28 Jan 23 | - | 2,08 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 4,70 | - 27 Mar 23 | - | 2,08 |
PT Bank Mega Tbk | 18.000.000.000 | 18.000.000.000 | 18.000.000.000 | 5,50 | - 27 Jan 23 | - | 1,88 |
PT Bank Jago Tbk | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 5,00 | - 12 Jan 23 | - | 1,56 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk (Unit Usaha | |||||||
Syariah) | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 4,95 | - 20 Mar 23 | - | 1,56 |
Total deposito berjangka (dipindahkan)/ |
|
|
| ||||
Total time deposits (brought forward) | 299.000.000.000 | 299.000.000.000 | 299.000.000.000 | 31,14 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investment
Instrumen pasar uang/
Money market instruments
Nilai nominal/
Nominal amount
2022
Nilai perolehan rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/ Maturity date
Peringkat efek/ Investment rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Deposito berjangka/Time deposits | ||||||||
Total deposito berjangka (pindahan)/ Total time deposits (carried forward) | 299.000.000.000 | 299.000.000.000 | 299.000.000.000 | 31,14 | ||||
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Unit Usaha Syariah) | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 6,25 | - 29 Jan 23 | - | 1,57 | |
PT Bank Mega Tbk | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 5,50 | - 30 Jan 23 | - | 1,57 | |
PT Bank Syariah Indonesia Tbk | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 5,25 | - 30 Jan 23 | - | 1,57 | |
PT Bank ICBC Indonesia PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Unit Usaha Syariah) | 14.000.000.000 13.000.000.000 | 14.000.000.000 13.000.000.000 | 14.000.000.000 13.000.000.000 | 4,00 6,25 | - 9 Jan 23 - 28 Jan 23 | - - | 1,47 1,37 | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk (Unit Usaha Syariah) | 12.000.000.000 | 12.000.000.000 | 12.000.000.000 | 4,95 | - 21 Mar 23 | - | 1,26 | |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,75 | - | 1 Des 23 | - | 1,04 |
Total deposito berjangka (dipindahkan)/ |
|
|
| |||||
Total time deposits (brought forward) | 393.000.000.000 | 393.000.000.000 | 393.000.000.000 | 40,99 |
25
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investment
Instrumen pasar uang/
Money market instruments
Nilai nominal/
Nominal amount
2022
Nilai perolehan rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/ Maturity date
Peringkat efek/ Investment rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Deposito berjangka/Time deposits | ||||||||
Total deposito berjangka (pindahan)/ Total time deposits (carried forward) | 393.000.000.000 | 393.000.000.000 | 393.000.000.000 | 40,99 | ||||
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Unit Usaha Syariah) | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,50 | - 1 Jan 23 | - | 1,04 | |
PT Bank Mega Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,00 | - 2 Jan 23 | - | 1,04 | |
PT Bank Mega Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,50 | - 9 Jan 23 | - | 1,04 | |
PT Bank Jago Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,00 | - 13 Jan 23 | - | 1,04 | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,95 | - 16 Mar 23 | - | 1,04 | |
PT Bank ICBC Indonesia PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Unit Usaha Syariah) | 10.000.000.000 10.000.000.000 | 10.000.000.000 10.000.000.000 | 10.000.000.000 10.000.000.000 | 4,00 5,75 | - 19 Jan 23 - 21 Mar 23 | - - | 1,04 1,04 | |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,75 | - | 28 Nov 23 | - | 1,04 |
Total deposito berjangka (dipindahkan)/ |
|
|
| |||||
Total time deposits (brought forward) | 473.000.000.000 | 473.000.000.000 | 473.000.000.000 | 49,31 |
26
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investment
Instrumen pasar uang/
Money market instruments
Nilai nominal/
Nominal amount
2022
Nilai perolehan rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/ Maturity date
Peringkat efek/ Investment rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Deposito berjangka/Time deposits | ||||||||
Total deposito berjangka (pindahan)/ | ||||||||
Total time deposits (carried forward) | 473.000.000.000 | 473.000.000.000 | 473.000.000.000 | 49,31 | ||||
PT Bank OCBC NISP Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,50 | - 30 Jan 23 | - | 1,04 | |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,75 | - 29 Nov 23 | - | 1,04 | |
PT Bank Jago Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,00 | - 29 Jan 23 | - | 1,04 | |
PT Bank Jago Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,00 | - 10 Jan 23 | - | 1,04 | |
PT Bank Tabungan Negara | ||||||||
(Persero) Tbk (Unit Usaha Syariah) | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,25 | - 24 Jan 23 | - | 1,04 | |
PT Bank Negara Indonesia | ||||||||
(Persero) Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,00 | - | 15 Mei 23 | - | 1,04 |
PT Bank Tabungan Negara | ||||||||
(Persero) Tbk (Unit Usaha Syariah) | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,25 | - | 26 Mar 23 | - | 1,04 |
Total deposito berjangka (dipindahkan)/ |
|
| ||||||
Total time deposits (brought forward) | 543.000.000.000 | 543.000.000.000 543.000.000.000 | 56,59 |
27
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investment
Instrumen pasar uang/
Money market instruments
Nilai nominal/
Nominal amount
2022
Nilai perolehan rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/ Maturity date
Peringkat efek/ Investment rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Deposito berjangka/Time deposits | ||||||||
Total deposito berjangka (pindahan)/ Total time deposits (carried forward) | 543.000.000.000 | 543.000.000.000 | 543.000.000.000 | 56,59 | ||||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,50 | - 27 Jan 23 | - | 1,04 | |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,75 | - | 27 Apr 23 | - | 1,04 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 9.000.000.000 | 9.000.000.000 | 9.000.000.000 | 5,75 | - | 19 Des 23 | - | 0,94 |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 9.000.000.000 | 9.000.000.000 | 9.000.000.000 | 4,75 | - | 19 Apr 23 | - | 0,94 |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 9.000.000.000 | 9.000.000.000 | 9.000.000.000 | 4,75 | - | 28 Apr 23 | - | 0,94 |
Total deposito berjangka (dipindahkan)/ |
| |||||||
Total time deposits (brought forward) | 590.000.000.000 590.000.000.000 590.000.000.000 | 61,49 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investment
Instrumen pasar uang/
Money market instruments
Nilai nominal/
Nominal amount
2022
Nilai perolehan rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/ Maturity date
Peringkat efek/ Investment rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Deposito berjangka/Time deposits | |||||||
Total deposito berjangka (pindahan)/ | |||||||
Total time deposits (carried forward) | 590.000.000.000 | 590.000.000.000 | 590.000.000.000 | 61,49 | |||
PT Bank Rakyat Indonesia | |||||||
(Persero) Tbk | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 5,75 | - 08 Des 23 | - | 0,83 |
PT Bank Mega Tbk | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 5,50 | - 13 Jan 23 | - | 0,83 |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 4,75 | - 25 Apr 23 | - | 0,74 |
PT Bank Mega Tbk | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 5,50 | - 16 Jan 23 | - | 0,63 |
PT Bank Negara Indonesia | |||||||
(Persero) Tbk | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 5,00 | - 9 Mei 23 | - | 0,63 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,70 | - 24 Mar 23 | - | 0,52 |
Total deposito berjangka (dipindahkan)/ |
| ||||||
Total time deposits (brought forward) | 630.000.000.000 630.000.000.000 630.000.000.000 | 65,67 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investment
Instrumen pasar uang/
Money market instruments
Nilai nominal/
Nominal amount
2022
Nilai perolehan rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/ Maturity date
Peringkat efek/ Investment rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Deposito berjangka/Time deposits | |||||||
Total deposito berjangka (pindahan)/ | |||||||
Total time deposits (carried forward) | 630.000.000.000 | 630.000.000.000 | 630.000.000.000 | 65,67 | |||
PT Bank Negara Indonesia | |||||||
(Persero) Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,75 | - 30 Apr 23 | - | 0,52 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5,50 | - 24 Feb 23 | - | 0,52 |
PT Bank Syariah Indonesia Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5,25 | - 29 Jan 23 | - | 0,52 |
PT Bank Rakyat Indonesia | |||||||
(Persero) Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5,75 | - 30 Nov 23 | - | 0,52 |
PT Bank Syariah Indonesia Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 5,00 | - 1 Jan 23 | - | 0,42 |
PT Bank Mega Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 5,00 | - 3 Jan 23 | - | 0,42 |
Total deposito berjangka (dipindahkan)/ |
| ||||||
Total time deposits (brought forward) | 658.000.000.000 658.000.000.000 658.000.000.000 | 68,59 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investment
Instrumen pasar uang/ Money market instruments
Nilai nominal/
Nominal amount
2022
Nilai perolehan rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/ Maturity date
Peringkat efek/ Investment rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Deposito berjangka/Time deposits | |||||||
Total deposito berjangka (pindahan)/ Total time deposits (carried forward) | 658.000.000.000 | 658.000.000.000 | 658.000.000.000 | 68,59 | |||
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Unit Usaha Syariah) | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 5,75 | - 9 Jan 23 | - | 0,42 |
PT Bank Mega Tbk | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 5,50 | - 25 Jan 23 | - | 0,42 |
Total deposito berjangka/ |
| ||||||
Total time deposits | 666.000.000.000 666.000.000.000 666.000.000.000 | 69,43 | |||||
Total instrumen pasar uang/ |
| ||||||
Total money market instruments | 676.000.000.000 675.713.453.140 675.746.530.040 | 70,45 |
Total portofolio efek/
Total securities portfolio 959.238.748.635 100,00
4. KAS 4. CASH
Akun ini merupakan rekening giro Rupiah pada Bank Kustodian PT Bank Central Asia Tbk.
This account is represents Rupiah current account at the Custodian Bank PT Bank Central Asia Tbk.
Saldo kas pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 00.000.000.000.
Balance of cash as of December 31, 2022 was amounted to Rp 13,944,412,279.
5. PIUTANG BUNGA DAN PIUTANG BAGI HASIL
5. INTEREST AND PROFIT SHARING RECEIVABLES
2022
Efek bersifat utang 936.456.250 Debt instruments
Sukuk 371.050.104 Sukuk
Deposito berjangka 727.172.602 Time deposits
Total 2.034.678.956 Total
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan piutang bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga dan piutang bagi hasil tersebut dapat ditagih.
The Mutual Fund does not provide an allowance for impairment losses for interest and profit sharing receivable since the Investment Manager believes that the whole interest and profit sharing receivable are collectible.
6. PIUTANG LAIN-LAIN 6. OTHER RECEIVABLE
Akun ini merupakan piutang lain-lain yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account is represents other receivable which have not been settled at statement of financial position.
7. BEBAN AKRUAL 7. ACCRUED EXPENSES
2022 | ||
Jasa pengelolaan investasi (catatan 12) | 694.581.436 | Investment management fee (notes 12) |
Jasa kustodian (catatan 13) | 65.802.453 | Custodian fee (notes 13) |
Lain-lain | 11.998.045 | Others |
Total | 772.381.934 | Total |
8. PENGUKURAN NILAI WAJAR 8. FAIR VALUE MEASUREMENT
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined using valuation techniques. This valuation technique maximizes the use of observable market data available and relies as little as possible on the specific estimates made by the Investment Manager. Because all significant inputs required to determine fair value are observable, these instruments fall into the level 2 hierarchy.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp 293.238.748.635.
The carrying value and the fair value measurement uses level 2 on December 31, 2022 is Rp 293,238,748,635.
9. PERPAJAKAN 9. TAXATION
a. Pajak penghasilan a. Income tax
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the Mutual Fund, whilst income distributable from the Mutual Fund to unit holder, including any gain on the redemption of investment units is not taxable income.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014
hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
According to the Law of the Republic of Indonesia No. 36/2008 on Fourth Amendment of Law No. 7 year 1983 on Income tax, the Mutual Fund are subject to final income tax of 5% since January 1, 2014 to December 31, 2020; and 10% for the year 2021 and onwards.
9. PERPAJAKAN (Lanjutan) 9. TAXATION (Continued)
a. Pajak penghasilan (lanjutan) a. Income tax (continued)
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dimana salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Furthermore on August 30, 2021, the Government has been made Government Regulation No. 91 of 2021 regarding income tax on interest and/or discount from bonds which received and/or acquired by domestic tax payers and permanent establishments, one of which the articles describes about the final income tax rate of interest bond is set at 10% from the basis of the imposition of income tax.
Pada tanggal 7 Oktober 2021, DPR mengesahkan Rancangan Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang pada tanggal 29 Oktober 2021 telah disahkan oleh Presiden sebagai UU HPP No. 7/2021, dimana salah satunya mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
On October 7, 2021, the Indonesian Parlement approved the Harmonization of Tax Regulations bill which on October 29, 2021 was signed by the President as HPP Law No. 7/2021, one of which regulates the gradual increase in the general VAT rate, the increasing from 10% to 11% starting April 1, 2022 and 12% starting
January 1, 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam total bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
The Mutual Fund’s investment income, which is subject to final income tax withholding at source, represent on a gross before final income tax. The provision for income tax is determined on the basis of estimated taxable income for the period subject to tax at statutory tax rates.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Reksa Dana untuk periode sejak 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
The reconciliation between the profit before tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable profi (loss) calculated by the Mutual Fund for the period from March 14, 2022 (effective date) to December 31, 2022 is as follows :
9. PERPAJAKAN (Lanjutan) 9. TAXATION (Continued)
a. Pajak penghasilan (lanjutan) a. Income tax (continued)
2022 (293 hari/days) | ||
Laba sebelum pajak | 4.007.602.725 | Profit before tax |
Ditambah (dikurangi): | Add (loss): | |
Beda tetap: Beban yang tidak dapat dikurangkan | 3.105.903.973 | Permanent difference: Non deductible expenses |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final | Final tax income | |
- Bunga efek bersifat utang | (1.703.930.555) | Interest income on debt instruments - |
- Bunga deposito berjangka | (4.673.273.246) | Interest income on time deposits - |
- Bagi hasil sukuk | (961.278.450) | Profit sharing from sukuk - |
- Bunga jasa giro -Kerugian yang telah direalisasi selama periode berjalan atas efek | (58.281.452) | Interest income on current account - Realized loss for current period - |
bersifat utang dan sukuk | 13.400.000 | on debt instruments and sukuk |
- Kerugian yang belum direalisasi selama periode berjalan atas efek
bersifat utang dan sukuk 302.933.905
- Keuntungan yang belum direalisasi selama periode berjalan atas
Negotiable Certificate of Deposit (33.076.900)
Unrealized loss for current period - on debt instruments and sukuk
Unrealized gain for current period - on Negotiable Certificate of Deposit
Laba (rugi) kena pajak - Taxable profit (loss)
Pajak penghasilan - Income tax
Pajak dibayar di muka - Prepaid taxes
(Lebih) kurang bayar pajak (Over) under tax payment
periode berjalan - current periods
Dalam laporan keuangan ini, jumlah penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
In these financial statements, the amount of taxable income is based on preliminary calculations, as the Mutual Fund has not yet submitted its corporate income tax return.
b. Beban pajak b. Tax expenses
2022
(293 hari/days)
Pajak kini (capital gain) Pajak tangguhan | 6.615.380 - | Current tax (capital gain) Deferred tax |
Total | 6.615.380 | Total |
9. PERPAJAKAN (Lanjutan) 9. TAXATION (Continued)
c. Administrasi c. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
Under the taxation laws in Indonesia, the Mutual Fund submits tax returns on the basis of self-assessment. The tax authorities may assess or amend taxes within five years from the date the tax became due.
10. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 10. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Units owned by the Investors and the Investment Manager on December 31, 2022 are as follows:
Unit/ Persentase (%)/
Units Percentage (%)
Pemodal | 966.821.441,6157 | 100,00 | Investors |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx | - | - | Investment Manager |
Total |
966.821.441,6157 100,00 | Total |
11. PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL 11. INTEREST AND PROFIT SHARING INCOME
2022
(293 hari/days)
Efek bersifat utang | 1.703.930.555 | Debt instruments |
Sukuk | 961.278.450 | Sukuk |
Deposito berjangka | 4.673.273.246 | Time deposits |
Jasa giro | 58.281.452 | Current account |
Total | 7.396.763.703 | Total |
Pendapatan bunga | disajikan dalam jumlah Interest | income is presented gross before |
bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
deducted by final income tax.
12. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI 12. INVESTMENT MANAGEMENT FEE
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 4% per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. PPN atas jasa pengelolaan untuk periode 2022 adalah sebesar Rp 168.540.521.
This expense represents the fee payable to the Investment Manager. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates maximum is 4% per annum for the investment period from net asset value of Mutual Funds based on 365 days of annum or 366 days per annum for leap year and paid monthly. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 11%. VAT from management fee for the period 2022 was amounted to Rp 168,540,521.
13. BEBAN JASA KUSTODIAN 13. CUSTODIAN FEE
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,18% per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. PPN atas jasa kustodian untuk periode 2022 adalah sebesar Rp 15.966.997.
This expense represents the administrastion and custodian fee payable to the Custodian Bank. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates maximum is 0.18% per annum for the investment period from net asset value of Mutual Funds based on 365 days of annum or 366 days per annum for leap year and paid monthly. This expense was charged by Value Added Tax (VAT) of 11%. VAT from custodian fee for the period 2022 was amounted to Rp 15,966,997.
14. BEBAN LAIN-LAIN 14. OTHER EXPENSES
2022
(293 hari/days)
Pajak final | 1.212.830.340 | Final tax |
Lain-lain | 31.225.043 | Others |
Total | 1.244.055.383 | Total |
15. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI
15. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
Sifat Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx The Nature of Relationship
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Related parties are companies who directly or indirectly have relationships with the Mutual Fund through management.
15. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
15. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued)
Sifat Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx (lanjutan) The Nature of Relationship (continued)
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. Kep- 04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Investment Manager is related parties with the Mutual Fund and Custodian Bank is not related parties based on the Decision Letter of Capital Market Supervision Department 2A No. Kep-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu PT Bahana Sekuritas. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
The Mutual Fund, in its operations, entered into purchase and sale transactions of investment with its related parties is PT Bahana Sekuritas. The transactions with related parties were done under similar terms and conditions as those done with third parties.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
a. Details of purchase and sale with the related parties for the period March 14, 2022 (effective date) to December 31, 2022 is as follows:
2022
Persentase (%) terhadap total pembelian/penjualan portofolio efek/ Percentage (%) of total purchase/sales
Total/Total of portfolios
Penjualan 00.000.000.000 6,90 Sale
b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
b. The Mutual Fund transactions with Investment Manager for the period March 14, 2022 (effective date) to December 31, 2022 is as follows:
15. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
15. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
(lanjutan)
Transactions with Related Parties
(continued)
Saldo unit penyertaan/Unit
2022
Jasa pengelolaan investasi/
Investment management fee
Persentase fee (%)/ Percentage
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali/
Realized gain (loss) of unit holder from respective redemption
Total pendapatan lainnya/Total other
balanced amount Total/Total
fee (%)
transactions income
- 1.700.727.077 4 - -
16. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
16. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
The preparation of the Mutual Fund’s financial statement requires Investment Manager to make judgements, estimates dan assumptions tahat affect the reported amounts and disclosures recognized in the financial statement. However, uncertainty about these assumptions and estimates could result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods.
Pajak Penghasilan Income Tax
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
Significant jugdement is needed to determine the amount income tax. The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in the calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty.
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 17. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
The Investment Manager maintains position in a variety of financial instruments as dictated by its Investment Management strategy. The Mutual Fund’s investing activities expose it to various types of risk that are associated with the financial instruments and markets in which it invests.
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko industri, risiko pasar, risiko pembubaran dan likuidasi, risiko likuiditas, risiko fluktuasi tingkat suku bunga, risiko perubahan peraturan perpajakan, risiko perubahan peraturan lainnya, risiko kredit, dan analisis sensitivitas. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
The main risks arising from Mutual Fund financial instruments are risk of changes in economic and political conditions, industry risk, market risk, risk of dissolution and liquidation, liquidity risk, risk of interest rate fluctuations, risk of changes in tax regulations, risk of changes in other regulations, credit risk, and sensitivity analysis. The overall objective of Mutual Fund risk management is to effectively manage these risks and minimize unintended impacts on the Mutual Fund's financial performance. The Investment Manager and Custodian Bank reviewing and agree on all policies to manage each risk, including economic risk and Mutual Fund business risk, which are summarized below, and also monitoring market price risk that arising from all financial instruments.
Risiko investasi dalam Reksa Dana dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
Investment risk in Mutual Funds can be caused by various factors, including:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
a. Risk of Changes in Economic and Political Conditions
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan, baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
Changes in the country's global economic conditions greatly affect economic conditions in Indonesia because Indonesia adheres to an open economic system. The same applies to changes in domestic political conditions and stability. In addition, changes in economic and political conditions in Indonesia also affect the performance of companies, both listed on the stock exchange and issuing companies, which in turn affects the value of the securities issued by these companies.
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 17. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko Industri b. Industry Risk
Kinerja emiten penerbit efek, baik efek bersifat ekuitas maupun efek bersifat utang dipengaruhi oleh industry dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
The performance of issuers of securities, both equity instruments and debt instruments, are influenced by the industry in which the issuer operates. If the performance of an industry decreases, issuers operating in the same industry will decrease in performance, which in turn will have a negative effect on the value of the securities issued by these issuers. Industry risk can be minimized by diversifying investments in several securities issued by issuers operating in several different industries.
c. Risiko Pasar c. Market Risk
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
Market risk is a systematic risk that affects the value of all securities in the same market. This risk is a risk that must be borne by investors who have carried out optimal portfolio diversification.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi d. Risk of Dissolution and Liquidation
Reksa Dana wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
The Mutual Funds must be dissolved, if one of the following occurs:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
ii. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
i. If within 90 (ninety) bourse days, the Mutual Fund whose registration statement has become effective has managed funds of less than Rp 10,000,000,000 (ten billion Rupiah). The Minimum Managed Fund in this clause will always follow the provisions of the applicable laws and regulations so that it can change in the future if the provisions in the regulation regarding the minimum managed fund change;
ii. Ordered by the Financial Services Authority in accordance with the laws and regulations in the capital market sector;
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 17. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi (lanjutan)
d. Risk of Dissolution and Liquidation (continued)
iii. Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut turut dan sesuai SE No. 19/SEPOJK.04/2021 diperpanjang menjadi 160 (seratus enam puluh) hari berturut-turut.
iv. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana.
iii. Total Net Asset Value of Mutual Funds is less than IDR 10,000,000,000 (ten billion Rupiah) for 120 (one hundred and twenty) consecutive exchange days and regarding to SE No. 19/SEPOJK.04/2021 extended to 160 (one hundred and sixty) consecutive days.
iv. The Investment Manager and Custodian Bank have agreed to dissolve the Mutual Fund.
e. Risiko Likuiditas e. Liquidity Risk
Nilai portofolio Reksa Dana pada tanggal dilakukannya penjualan kembali dan likuidasi Reksa Dana dipengaruhi oleh likuiditas pasar efek-efek dalam portofolio Reksa Dana. efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki nilai pasar wajar yang lebih rendah dari pada nilai efek-efek tersebut.
The value of the Mutual Fund portfolios on the date when the redemption and liquidation of the Mutual Fund is carried out is affected by the market liquidity of the securities in the Mutual Fund portfolios. Illiquid securities can have a lower fair market value than the value of these securities.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
The maturity schedule for securities portfolios is disclosed in Note 3, while other financial assets and financial liabilities are due in less than 1 year.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Jumlah dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
Kurang dari
The following table describes the analysis of the Mutual Funds financial liabilities into the relevant maturity groups based on the remaining period from the financial position date to the contract maturity date. The amounts in the table are the contractual undiscounted cash flows.
2022
Lebih dari
1 bulan/Less
1-3 bulan/
3 bulan/More
than 1 month 1-3 month than 3 month Total/Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Beban akrual 772.381.934 - - 772.381.934 Accrued expense
Total liabilitas |
| Total financial |
keuangan | 772.381.934 - - 772.381.934 | liabilities |
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 17. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
f. Risiko Fluktuasi Tingkat Suku Bunga f Risk of Interest Rate Fluctuations
Investasi obligasi pada portofolio efek Reksa Dana dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut, sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aset Bersih Reksa Dana.
Bond investments in the Mutual Fund securities portfolios may an increase or decrease in value as a result of fluctuations in interest rates and prices of the bonds, so that t can affect the Net Asset Value of the Mutual Fund.
g. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan g. Risk of Changes in Tax Regulations
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
According to the current tax regulations, coupons (interest) on bonds and discounts (including capital gains) from bond transactions are subject to tax at the final tax rate. The final tax rate is set as follows:
a. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%
b. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%
a. Period 2014 – 2020 with a tax rate of 5%
b. 2021 – onwards with a tax rate of 10%
Dalam hal peraturan perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari Reksa Dana yang telah ditetapkan di depan sebelum Reksa Dana diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi Reksa Dana dan membuat prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini Reksa Dana dapat dibubarkan.
In the event that the tax regulations are revised at a later date, such as if the tax rate changes that are not in accordance with the above provisions, the investment objectives of the Mutual Funds that have been determined in advance before the Mutual Funds are launched may not be fulfilled due to the conditions, estimates and information used by the Manager. Investment when compiling Mutual Fund investment objectives and making prospectus is no longer valid (irrelevant). If this risk occurs, then in this condition the Mutual Fund can be dissolved.
h. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya h. Risk of Changes in Other Regulations
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi mempengaruhi kinerja Reksa Dana.
Changes in regulations, especially but not limited to tax regulations, may affect the performance of Mutual Funds.
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 17. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
i. Risiko Kredit i. Credit Risk
Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar pokok dan/atau kupon dari emiten yang menerbitkan efek bersifat utang. Apabila emiten yang menerbitkan salah satu efek bersifat utang yang dimiliki oleh Reksa Dana tidak mampu melunasi pembayaran kupon dan/atau pokok efek bersifat utang yang diterbitkannya, maka Nilai Asset Bersih Reksa Dana dapat berkurang.
Debt instruments issued by issuers have credit risk, namely risk related to the ability to pay of the issuer issuing bonds. If the issuer that issues one of the bonds owned by the Mutual Fund is unable to pay the coupon or interest payments on the bonds, the Net Asset Value of the Mutual Fund may decrease.
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
The following table provides the maximum exposure to credit risk for financial assets in the statement of financial position:
2022 | ||
Efek bersifat utang | 217.815.308.567 | Debt instruments |
Sukuk | 00.000.000.000 | Sukuk |
Instrumen pasar uang | 675.746.530.040 | Money market instruments |
Kas | 00.000.000.000 | Cash |
Piutang bunga dan bagi hasil | 2.034.678.956 | Interest and profit sharing receivable |
Total | 975.217.839.870 | Total |
Kualitas kredit Credit quality
Pada tanggal 31 Desember 2022, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
As of December 31, 2022, the Mutual Fund financial assets are categorized as not due and not impaired.
j. Analisis Sensitivitas j. Sensitivity Analysis
Analisis sensitivitas diterapkan pada variable risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga.
The sensitivity analysis is applied to market risks variables that affect the performance of the Mutual Funds, which is prices and interest rates.
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
The prices sensitivity shows the impact of the reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds.
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 17. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
j. Analisis Sensitivitas (lanjutan) j. Sensitivity Analysis (continued)
Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investments portfolio of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds.
In accordance with the Mutual Fund’s policy,the Investment Managers analyze and monitor the price and the interest rate’s sensitivities on a regular basis.
18. RASIO-RASIO KEUANGAN 18. FINANCIAL RATIOS
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Following is a summary of the Mutual Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decree of the Chairman of Capital Market Supervisory Board and Financial Institution No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996.
Rasio-rasio keuangan untuk periode 14 Maret 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2022 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut:
Financial ratios for the period March 14, 2022 (effective date) to December 31, 2022 (xxxxxxxxx) is as follows:
2022
(293 hari/days)
Jumlah hasil investasi (%) 0,79 Total investment return (%)
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan
beban pemasaran (%) 0,79
Investment return after taking into account marketing expense (%)
Beban operasi (%) 1,15 Operating expenses (%)
Perputaran portofolio 0,03 Portfolios turnover
Penghasilan kena pajak (%) - Taxable income (%)
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.
The purpose of the disclosure of the above financial ratios of the Mutual Fund is solely to provide easier understanding on the past performance of the Mutual Fund. These ratios should not be considered as an indication that the future performance would be the same as in the past.
INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA BAHANA GEBYAR DANA LIKUID
RASIO | Periode 1 Januari 2023 s/d 31 Maret 2023 (tidak diaudit) | Periode 1 April 2022 s/d 31 Maret 2023 | Periode 1 April 2020 s/d 31 Maret 2023 | Periode 1 April 2019 s/d 31 Maret 2023 | 3 tahun kalender terakhir | ||
2020 | 2021 | 2022 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | - | - | - | - | - | - | 0,79 |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | - | - | - | - | - | - | 0,79 |
BIAYA OPERASI (%) | - | - | - | - | - | - | 1,15 |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | - | - | - | - | - | - | 0,03 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Sisipan ini merupakan pembaruan dan bagian yang tidak terpisahkan dari prospektus
27
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. Pembelian Unit Penyertaan
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dengan cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan/atau melalui Media Elektronik;
2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan
3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA GEBYAR DANA LIKUID. Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID.
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
(iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) atas pembelian Unit Penyertaan.
12.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
(i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan Warga Negara Asing), dan
fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa.
(ii) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik.
(iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(vi) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses
12.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau melalui Media
Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, apabila pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan diterima secara lengkap dan baik (in complete application) beserta seluruh pembayarannya (in good fund).
12.5. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Rekening Nomor : 206-0570208
Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA GEBYAR DANA LIKUID
Bank : PT Bank Central Asia, Tbk, KCU Thamrin, Jakarta
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.6. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan.
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.7. Pembelian Berkala Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Berkala atas Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini, Pemegang Unit Penyertaan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pemegang Unit Penyertaan tersebut membeli Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID secara berkala yang pertama.
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, periode pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan secara berkala BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan secara berkala dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan.
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening BAHANA GEBYAR DANA LIKUID, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank dimana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening tersebut yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan .
Dengan menandatangani Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan secara Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elekronik, Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan perubahan Pembelian Berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan. Perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut tersebut berlaku terhitung sejak diterimanya Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
12.8. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan.
Dana pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID sebagaimana dimaksud pada bagian 12.5 diatas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.9. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, uang yang telah disetorkan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah penolakan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pemesanan pembelian yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.10. Penyerahan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund).
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Hari Bursa, sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
13.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
(i) Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
(ii) Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
(iii) Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.3. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang memiliki kesetaraan nilai tidak kurang dari Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan milik Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dan mengirimkan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau ditransfer langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan. Manajer Investasi mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan penutupan rekening tersebut di atas. Apabila Xxxxxxx Investasi telah melakukan pemberitahuan sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak ada tanggapan dari Pemegang Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak melakukan penutupan rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut tanpa persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan atau transfer (jika ada), akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
13.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut diatas. penjualan kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA GEBYAR DANA LIKUID, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk melakukan penolakan penjualan kembali dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BAHANA GEBYAR DANA LIKUID yang diperdagangkan ditutup; atau
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BAHANA GEBYAR DANA LIKUID di Bursa Efek dihentikan; atau
3. Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Pasar Modal; atau
4. Terdapat hal-hal lain yang tidak ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan pembelian kembali sebagaimana diuraikan di atas penjualan kembali paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan penjualan kembali tersebut, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan Baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru