Definisi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Kegiatan :
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. 3. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan pembangunan kelurahan Bontang Baru 4. Peningkatan Pembinaan Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat 5. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Lingkungan Permukinan RT Kelurahan Bontang Baru 3. Draft usulan RT dalam Musrenbang Tk Kelurahan Bontang Baru 4. Kegiatan Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat 5. Draft laporan data Sarana dan prasarana Kelurahan Bontang Baru 30 Usulan 15 Kegiatan 28 dokumen Bontang, Januari 2022 Pihak Kedua Pihak Pertama, Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx NIP. 19640915 198803 2 012 Pengatur Tk.I NIP. 19800805 200701 2 022 INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa - Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam forum musyarawarah perencanaan Pembangunan Desa - Sinkronisasi Program Kerja dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta di Wilayah Kerja Kecamatan - Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan - Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat - Fasilitas Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat 85.000.000.00 65.000.000.00 20.000.000.00 35.000.000.00 10.000.000.00 20.000.000.00 10.000.000.00 10.000.000.00 APBD APBD APBD CAMAT IBUN, XXXXX XXXXXXXX, S.Sos Pembina TK I / IVb NIP. 19640816 199102 1 001 Ibun , Januari 2022 KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT , XXXX XXXXXXX,ST NIP. 19750604 200901 1 005 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini: Nama : XXXXX XXXXXXX, SE Jabatan : KEPALA SEKSI TRANTIBUM Selanjutnya disebut PIHAK KESATU Nama : XXXXX XXXXXXXX,X.Xxx Jabatan : CAMAT IBUN Selaku atasan PIHAK KESATU, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK KESATU berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. PIHAK KEDUA, XXXXX XXXXXXXX,S.Sos Pembina TK. I NIP. 19640816 199102 1 001 Xxxx, Xxxxx 2022 PIHAK KESATU, XXXXX XXXXXXX, SE Penata Muda TK.I/ IIIb NIP. 19740512 201410 1 002 NO. Sasaran Indikator Kinerja Target Tercapainya Indek Kepuasan Masyarakat 74 Meningkatnya kulitas kinerja

Examples of Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan in a sentence

  • Sehubungan dengan keterbatasan OPD Kemantren dalam kegiatan, usulan yang dapat direalisasikan adalah usulan yang bersifat koordinasi, sosialisasi dan pemberian fasilitasi yang akan ditampung dalam Program Pelayanan Masyarakat Berbasis Kewilayahan Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik dan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.


More Definitions of Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Rp 2.026.086.000 Dana Alokasi Umum
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. 82.570.000 APBD JUMLAH 82.570.000 Rembang, 4 Januari 2021 X.XXXXXXX,SH,MH SRI XXXXXXXXX,SH Pembina Penata TK I NIP. 00000000 000000 0 008 NIP. 19660303 198607 2 001 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : XXXXX XXXXXXXX Jabatan : Pengelola Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : XXX XXXXXXXXX,SH Jabatan : Kasi PMD Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 4 Januari 2021 XXX XXXXXXXXX,SH XXXXX XXXXXXXX NIP. 19660303 198607 2 001 NIP.19720705 200906 1 002 NO SASARAN KEGIATAN NO INDIKATOR KINERJA TARGET
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. 4. Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum. Rencana Kerja ini berisi program dan kegiatan prioritas guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui dan mengakomodir prakiraan maju program dan kegiatan serta perhitungan kebutuhan dana untuk tahun 2022. Prioritas program dan kegiatan yang tertuang di dalam Rencana Kerja ini bersifat indikatif dan tentatif, dalam artian bahwa seluruh data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak bersifat kaku. Perencanaan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Yogyakarta 2017-2022 baik indikator sasaran maupun program. Usulan juga memperhatikan konsep pembangunan kelurahan yang tertuang dalam dokumen Musyawarah Rencana Pembangunan Kemantren Mantrijeron Tahun 2021 yaitu:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. 81.800.550 60.975.000 74,54% Kegiatan Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa 81.800.550 60.975.000 74,54% Sub kegiatan : Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa 2.988.800 2.190.000 73,27% Input : Anggaran Output : Terlaksananya Musrenbang di Tingkat Kecamatan Outcome : Memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk berbicara di forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa. Ini termasuk menyediakan fasilitas untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat.pemerintah di tingkat kecamatan. Sub Kegiatan : Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan 78.811.750 58.785.000 74,59% Input : Anggaran Output : Pemberian Makanan Tambahan bagi Balita, Ibu Hamil Terlaksananya Pertemuan Rutin TP PKK Kecamatan, Desa dan POKJA

Related to Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Kata Kunci Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan, Harga Pokok Penjualan The problem faced by partners, namely the Dharma Pembangunan Scholarship Institute, is that students do not have a deep understanding of topics regarding cost of goods sold, even for trading companies and manufacturing companies, and determine important cost of goods sold. Lecturers of the Faculty of Economics and Business, Tarumanagara University offer a solution by providing training on the cost of goods sold in trading companies, when to cost products, total manufacturing costs, manufacturing production costs, and making the cost of goods sold in manufacturing companies. The target of this training is for the students of the Dharma Pembangunan Scholarship Institute to understand the cost of goods sold in trading and manufacturing companies. First, a survey was conducted and based on the survey, in order to discuss the material on the cost of goods sold in trading and manufacturing companies. The topic this time is a continuation of previous community service activities. Students have received different topics from the previous training. Furthermore, the lecturer prepares material in the form of theories and examples of what will be given to students. Training for students of the Dharma Pembangunan Scholarship Institute was carried out online because there were still obstacles to the corona virus pandemic (Covid-19). It is hoped that with this training students can understand how to determine the cost of goods sold in a manufacturing company. The activity ended with making SENAPENMAS articles as mandatory outputs, articles in the PINTAR media as additional outputs, posters, final reports, and financial reports on activities that had been carried out. Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan (LBDP) ialah yayasan yang bergerak dalam beasiswa pendidikan bagi siswa siswi yang kurang mampu dan berprestasi secara akademik, beragama Buddha. LBDP yang berlokasi di Jl. Sawah Lio 2 Gang 5 Xx. 00x, XX 00, XX 0, Xxxxxxx Xxxxx hanya dikhususkan untuk siswa siswi Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) atau sederajat. Mayoritas siswa siswi Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) atau sederajat di SMA Xxx Xxxxx dan SMA Dhammasavana. LBDP memberikan beasiswa kepada para siswa siswi yang berasal dari daerah di luar Jakarta. Beasiswa ini bersifat regenerasi, dalam arti siswa siswi yang telah menyelesaikan studi di SMA/K atau sederajat tidak akan mendapatkan beasiswa lagi dan apabila siswa siswi tidak mendapatkan pekerjaan di Jakarta, maka siswa siswi diharapkan pulang dan membangun kampung halamannya. Siswa siswi Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan dapat melanjutkan kuliah di universitas swasta atau negeri namun dengan mencari beasiswa sendiri atau dapat juga meminta bantuan kepada pihak Lembaga Beasiswa Dharma Pembangunan.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Ketua Tim Pengelola Investasi Xxxxx Xxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxx

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.