Definisi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Kegiatan :
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. 82.570.000 APBD JUMLAH 82.570.000 Rembang, 4 Januari 2021 X.XXXXXXX,SH,MH SRI XXXXXXXXX,SH Pembina Penata TK I NIP. 00000000 000000 0 008 NIP. 19660303 198607 2 001 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : XXXXX XXXXXXXX Jabatan : Pengelola Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : XXX XXXXXXXXX,SH Jabatan : Kasi PMD Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan suppervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Rembang, 4 Januari 2021 XXX XXXXXXXXX,SH XXXXX XXXXXXXX NIP. 19660303 198607 2 001 NIP.19720705 200906 1 002 NO SASARAN KEGIATAN NO INDIKATOR KINERJA TARGET 1 Melakukan kegiatan 1 Menyiapkan bahan pelaksanaan 23 desa pengelolaan pemberdayaan operasional kerja masyarakat dan 2 Mengumpulkan data kegiatan kelembagaan 3 Pengumpulan dan pengolahan bahan fasilitasi kerjasama desa dengan Desa lain 4 Mengelola data kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga melalui BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) 5 Mengelola data Pengembangan Kawasan Perdesaan
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan pembangunan kelurahan Bontang Baru

Examples of Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan in a sentence

  • Sehubungan dengan keterbatasan OPD Kemantren dalam kegiatan, usulan yang dapat direalisasikan adalah usulan yang bersifat koordinasi, sosialisasi dan pemberian fasilitasi yang akan ditampung dalam Program Pelayanan Masyarakat Berbasis Kewilayahan Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik dan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.


More Definitions of Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum. Rencana Kerja ini berisi program dan kegiatan prioritas guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui dan mengakomodir prakiraan maju program dan kegiatan serta perhitungan kebutuhan dana untuk tahun 2022. Prioritas program dan kegiatan yang tertuang di dalam Rencana Kerja ini bersifat indikatif dan tentatif, dalam artian bahwa seluruh data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak bersifat kaku. Perencanaan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Yogyakarta 2017-2022 baik indikator sasaran maupun program. Usulan juga memperhatikan konsep pembangunan kelurahan yang tertuang dalam dokumen Musyawarah Rencana Pembangunan Kemantren Mantrijeron Tahun 2021 yaitu:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. 81.800.550 60.975.000 74,54% Kegiatan Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa 81.800.550 60.975.000 74,54% Sub kegiatan : Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa 2.988.800 2.190.000 73,27% Input : Anggaran Output : Terlaksananya Musrenbang di Tingkat Kecamatan Outcome : Memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk berbicara di forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa. Ini termasuk menyediakan fasilitas untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat.pemerintah di tingkat kecamatan. Sub Kegiatan : Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan 78.811.750 58.785.000 74,59% Input : Anggaran Output : Pemberian Makanan Tambahan bagi Balita, Ibu Hamil Terlaksananya Pertemuan Rutin TP PKK Kecamatan, Desa dan POKJA
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Persentase fasilitasi pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan 100 %
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Target indikator program ini pada tahun 2023 adalah 100% dengan realisasinya 99,22% dan pada kategori Sangat Baik. Kegiatan yang mendukung pada indikator program ini yaitu :
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Jumlah LURAH ARAWA NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET (1) (2) (3) (4) 1 Terlaksanya kelancaran pelaksanaan tugas Tersedianya Jasa Komunikasi Sumber daya Air dan Listrik 12 bulan 2 Terlaksananya administrasi kelurahan Tersedianya Barang Pakai Habis (ATK) 12 bulan 3 Terlaksananya administrasi kelurahan Tersedianya Belanja Penggandaan 12 bulan 4 Terlaksananya kegiatan pelayanan administrasi Perkantoran lainnya Terlaksananya kegiatan pelayanan administrasi Perkantoran lainnya
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. 3.750.000
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan. Rp 2.026.086.000 Dana Alokasi Umum