Definisi Rencana Penggunaan Dana

Rencana Penggunaan Dana. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Rencana Penggunaan Dana. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya- biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk kegiatan pembiayaan proyek infrastruktur.
Rencana Penggunaan Dana. Obligasi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan Transaksi Material”) karena tidak memenuhi batasan material sebagaimana diatur dalam Peraturan Transaksi Material.

Examples of Rencana Penggunaan Dana in a sentence

  • Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.

  • Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana Perseroan dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana.

  • Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi.

  • Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus mengenai Rencana Penggunaan Dana.

  • Penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Prospektus Bab II Rencana Penggunaan Dana.

  • Penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana.


More Definitions of Rencana Penggunaan Dana

Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum, telah disusun berdasarkan prioritas dari kebutuhan investasi dan rencana bisnis Perseroan. Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan mencari alternatif pendanaan dari pihak ketiga, dengan memprioritaskan penggunaan dana tersebut untuk memenuhi porsi pembiayaan (ekuitas) dari Perjanjian EPC. Rencana Penggunaan Dana berupa penyertaan modal dalam PT Terregra Hydro Power, dan pemberian pinjaman oleh PT Terregra Hydro Power kepada anak-anak perusahaan PT Terregra Hydro Power yaitu PT Sumber Alam Energi Hidro, PT Berkah Alam Lestari Energi, dan PT Energi Alam Sentosa merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan IX.E.2”) dan merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam LK No. IX.E.l, Lampiran Keputusan Bapepam-LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan IX.E.l”). Namun demikian:
Rencana Penggunaan Dana. Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan untuk menggantikan sebagian dana ekuitas yang telah disalurkan sebagai pinjaman kepada penyalur KPR (refinancing aktiva produktif) yang per tanggal 31 Desember 2014 jumlahnya sebesar Rp981.236.224.864,- Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga lainnya, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab undang-undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan (covenants) : Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan diuraikan dalam Bab XVI Keterangan Tentang Obligasi.
Rencana Penggunaan Dana. 1. 20% digunakan oleh Perseroan yang akan digunakan untuk: - 6% untuk pembangunan RS Mayapada Hospital Tangerang (MHTG) Tower 3 yang telah dimulai sejak tahun 2021 dan renovasi Tower 1 RS Mayapada Hospital Tangerang serta renovasi gedung rumah sakit RS Mayapada Hospital Bogor (BMC) yang sedang berjalan dan dilakukan secara bertahap sehingga tidak mengganggu operasional rumah sakit. - 10% untuk pembelian peralatan medis dan peralatan umum di MHTG dan BMC. - 4% untuk modal kerja Perseroan, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran beban usaha, pembiayaan kegiatan rumah sakit MHTG dan BMC, dan lain-lain.

Related to Rencana Penggunaan Dana

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.