Definisi Xxxx Xxxxxxxx

Xxxx Xxxxxxxx memiliki gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, memulai karirnya di sektor perbankan sebagai Officer Development Management Bank Mandiri pada tahun 2009. Setelah bekerja di sektor perbankan selama 4 tahun, dia memulai karirnya di pasar modal dengan bergabung di BRI Manajemen Investasi pada tahun 2013 sebagai seorang research analyst. Suci adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi dari KEP-31/ PM.021/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Xxxx Xxxxxxxx. Pelaksanaan Perjanjian Antara Petani Dengan Perusahaan Tembakau (Studi PT. Shadana Dengan Petani Desa Xxxxxx Kecamatan Terara)”,Jurnal ilmiah UNRAM, (2020), 1.
Xxxx Xxxxxxxx. Xxxxx, M.Pd : Pemimpin Cendekia Institute selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PIHAK, setuju untuk membuat Nota Kesepahaman:

Examples of Xxxx Xxxxxxxx in a sentence

  • Raja Grafindo Persada, 2006 ) hlm.97 Xxxx Xxxxxxxx, Refleksi Tentang Hukum, ( Bandung : PT.


More Definitions of Xxxx Xxxxxxxx

Xxxx Xxxxxxxx adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga.” Manusia dalam memperoleh keperluan-keperluan hidupnya di dalam pergaulan masyarakat saling mengadakan hubungan-hubungan hukum dan perjanjian-perjanjian berdasarkan persesuaian kehendak. Dari perjanjian-perjanjian itu timbul akibat-akibat hukum yang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian merupakan sumber perikatan selain undang-undang dalam hukum perikatan. Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa suatu perikatan dapat dilahirkan karena perjanjian ataupun karena undang-undang. Dalam hukum perikatan, hubungan hukum yang sering terjadi adalah berdasarkan perjanjian, oleh karena itu dapat dikatakan perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting dalam setiap perikatan.2
Xxxx Xxxxxxxx. Xxxxxxxxxx 309 309.000.000 7,14
Xxxx Xxxxxxxx. XXX pernah ditanya: Apakah profesi yang paling baik? Xxxxxxxxxxx menjawab: “Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati.” (H.R. Al-Barzaar dan Al-Hakim). kesukaran,maka berilah Tangguh sampai dia berkelapangan dan menyedekahkan (Sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” “Pedagang yang jujur dan terpercaya sejajar (tempatnya di surga) dengan para Nabi, Shiddiqin dan Syuhada.” (H.R. Tirmidzi).
Xxxx Xxxxxxxx. “Qonun Aceh: Insentif Regulasi bagi perkembangan Bank Syariah serta tantangan mendatang” dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum Perdata, Tema: Isu actual Hukum Bisnis Pasca Berlakunya UU Cipta kerja: Problematika dan Perkembangan Hukum Keperdataan dan Bisnis di Indonesia, Yogyakarta, 18 Januari 2021, hlm.14. perbedaan utama kontrak konvensional dan syariah adalah pada penerapan prinsip hukum islam dalam kontrak syariah.6 Dalam pelaksanaannya, keduanya dapat terhubung satu sama lain. Hal ini juga terjadi dalam pelaksanaan Perjanjian Perbankan Syariah antara Bank (Bai) dan Nasabah (Mustari). Hal ini dapat terjadi karena Perbankan Syariah menerapkan Hukum Islam sehingga perjanjian yang disepakati berupa Perjanjian Perbankan Syariah diikuti dengan perjanjian pengikatan jaminan berupa pengikatan tanah dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Perjanjian Perbankan Syariah yang tunduk pada Hukum Islam dan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat berdasarkan Hukum Perdata menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Peneliti dalam penelitian ini, akan menggunakan studi Putusan Nomor 499/Pdt.G/2021/PA.YK yang telah diputus pada tanggal 08 Desember 2021. Adapun permasalahan yang ada di dalam gugatan tersebut berawal ketika Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 15 September 2021 telah mengajukan gugatan Ekonomi Syariah, dengan dalil-dalil bahwa Penggugat I adalah pemilik atas satu bidang tanah pekarangan diatasnya berdiri rumah/ruko, berdasarkan sertifikat Hak Milik No.07251/Trirenggo, Luas Tanah 240m² (Sesuai dengan surat ukur No.03352/Trurenggo/2008 tanggal 15 Mei 2008) yang terletak di Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Xxxx Xxxxxxxx. ETP adalah pemegang rekening KSEI atau pihak lain yang merupakan peserta BI-SSSS yang ditunjuk AK-ETP untuk menyerahkan dan/atau menerima dana dan/atau Obligasi Negara Ritel berkenaan dengan transaksi yang dilakukan AK-ETP melalui mekanisme yang ditentukan oleh KPEI. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka KPEI dan Agen Setelmen ETP sepakat mengikatkan diri secara hukum dengan membuat Perjanjian ini dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
Xxxx Xxxxxxxx. ETP dengan ini menyatakan tunduk serta terikat pada Peraturan KPEI tentang Kliring Perdagangan Obligasi Negara Ritel di Electronic Trading Platform (ETP) berikut dengan perubahannya. (selanjutnya disebut Peraturan KPEI). KPEI bersedia menyediakan akses dan mengijinkan Agen Setelmen ETP terhubung dengan sistem Kliring ETP di KPEI sesuai dengan ketentuan dan Peraturan KPEI.
Xxxx Xxxxxxxx. ETP wajib terikat dan mematuhi Peraturan KPEI dan prosedur operasional yang telah ada dan telah berlaku maupun yang akan ada di kemudian hari yang diterbitkan atau ditetapkan oleh KPEI dari waktu ke waktu berkaitan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Agen Setelmen ETP berdasarkan ketentuan Perjanjian ini.