Individu Klausul Contoh

Individu. Faktor individu seperti ketidakjelasan dan konflik peran, serta tanggung jawab.
Individu. 36 Kepastian hukum bukan hanya berupa pasal-pasal dalam undang- undang melainkan juga adanya konsistensi dalm putusan hakim lainnya untuk kasus yang serupa yang telah diputuskan.37 Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum,, masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian Hukum karena bertujuan untuk ketertiban masyarakat. Tanpa kepastian hukum, orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya sehingga akhirnya timbu keresahan. Tetapi jika terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum, dan ketat mentaati peraturan hukum, maka akibatnya akan kaku serta menimbulkan rasa tidak adil.38 Kepastian hukum merupakan jaminan mengenai hukum yang berisi keadilan.Norma-norma yang memajukan keadilan harus sungguh-sungguh berfungsi sebagi peraturan yang ditaati.Menurut Xxxxxx Xxxxxxxx keadilan dan kepastian hukum merupakan bagian-bagian yang tetap dari hukum.Beliau berpendapat bahwa keadilan dan kepastian hukum harus diperhatikan, kepastian hukum harus dijaga demi keamanan dan ketertiban suatu negara.Akhirnya hukum positif harus selalu ditaati.Berdasarkan teori kepastian hukum dan nilai yang ingin dicapai yaitu nilai keadilan dan kebahagiaan.39 Jika dikaitkan teori kepastian hukum dalam suatu perjanjian sesuai pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit, menekankan pada penafsiran dan sanksi yang jelas agar suatu
Individu. Memiliki perasaan bahwa ia dihargai organisasi, supervisor, dan oleh sesama anggota tim. Menurut Xxxxxxxx (2010) seseorang pekerja yang engaged akan berkomitmen terhadap tujuan, menggunakan segenap kemampuannya untuk menyelesaikan tugas, menjaga perilakunya saat bekerja, memastikan bahwa dia telah menyelesaikan tugas dengan baik sesuai dengan tujuan dan bersedia mengambil langkah perbaikan atau evaluasi jika memang diperlukan. Lebih lanjut Xxxxxxxx (2010) menambahkan bahwa employee engagement memiliki beberapa keuntungan yaitu meningkatkan produktivitas, meningkatkan keuntungan, menambah efisiensi, menurunkan turnover, mengurangi ketidakhadiran, mengurangi penipuan, meningkatkan kepuasan konsumen, mengurangi kecelakaan kerja dan meminimalkan keluhan karyawan.
Individu. Untuk perhitungan ini, caranya adalah: (rate premi per jenis kendaraan dan jenis kategori X HP) + (premi TJH) – (discount) + (biaya polis+materai) Jenis Kendaraan : Toyota Altis (Masuk Kategori Jenis Kendaraan Non Truck) HP : Rp.250.000.000,- (Masuk Kategori 2) Coverage : Comprehensive + TJH s/d Rp.10 juta Lokasi : Jakarta. Rate : 3,92% Discount : 10% (Diskon untuk Retail Business) Masa Pertanggungan : 1 (satu) tahun Biaya Polis + Materai : Rp.20.000,- (Contoh) Premi kendaraan : Rp.250.000.000 X 3,92% =Rp.9.800.000,- TJH s/d Rp.10 juta : =Rp. 100.000,- Sub Total Rp.9.900.000,- Disc. 10 % : Rp.9.900.000 X10% (=Rp. 990.000,-) Sub Total : Rp.8.910.000,- Biaya Polis + Materai Rp. 20.000,- Total Premi Rp.8.930.000,-
Individu individu dan entiti-entiti berikut, pemastautin dan bukan pemastautin, adalah tidak layak untuk menyertai Kempen ini:-
Individu individu yang berikut TIDAK LAYAK untuk menyertai BSN SGSP:
Individu yang berusia di bawah 17 tahun harus didampingi oleh orang tua atau wali ketika mengambil paket lomba. Orang tua atau wali akan diminta untuk menandatangani surat persetujuan dan menunjukkan tanda pengenal resmi berupa KTP/Paspor/SIM.
Individu yang memulai lomba sebelum lomba resmi dimulai berdasarkan kategori masing- masing akan didiskualifikasi. (Mohon untuk memeriksa sendiri waktu mulai lomba untuk setiap kategori)
Individu yang tidak memulai lomba sesuai kategorinya tidak akan diperbolehkan berpartisipasi dan secara otomatis akan didiskualifikasi dari lomba. Sama halnya, INDIVIDU yang memulai lomba lebih awal dari kategori yang dia ikuti juga akan didiskualifikasi.

Related to Individu

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA mempunyai hak-hak sebagai berikut :

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Tujuan PKS ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.