Telaah Pustaka Klausul Contoh

Telaah Pustaka. Penelitian terdahulu atau lebih dikenal dengan telaah pustaka adalah penelusuran terhadap studi atau karya-karya terdahulu sebagai pedoman penelitian lebih lanjut serta untuk menghindari adanya duplikasi dan menjamin keaslian dan legalitas penelitian ini. Berikut merupakan telaah pustaka dari penelitian terdahulu antara lain:
Telaah Pustaka. 1. Penelitian yang dilakukan oleh Xxxxx Xxxxxx Xxxx tentang “Implementasi Sistem Bagi Hasil Ternak Sapi Ditinjau Dengan Akad Mudharabah. (Studi kasus di kelompok ternak di Dusun Pilanggot Desa. Wonokromo Kec. Tikung Kab. Lamongan) Tahun 2019. Penelitian ini membahas mengenai sistem bagi hasil sapi kelompok ternak di Dusun Pilanggot menggunakan akad mudharabah yakni dalam penyertaan akad masih berupa lisan, modal yang disertakan berupa uang dan sapi, resiko kerugian belum dijelaskan secaara detail, bagi hasil masing- masing dibagikan sesuai kesepakatan diawal dan penjualan dilakukan jika kondisi sapi sudah siap untuk dijual dan menjadi tanda berakhirnya kerjasama. Sapi atau uang yang sudah diberikan kepada pemilik modal kepada pengelola itu sebagai modal usaha untuk melakukan kerjasama antara kedua belah pihak, pemodal memberikan modal usaha untuk dikembangkan dan nanti jika sudah waktunya untuk dijual maka hasilnya dibagi dua antara pengeloal dan pemilik modal sesuai dengan kesepakatan awal, dan jika barang sudah dijual maka berakhir pula akad kerjasama antara kedua belah pihak. Kemudian dalam bagi hasil sapi kelompok ternak Dusun Pilanggot menggunakan sistem mudharabah dinilai dari rukun, syarat, prinsip, dan sistem dapat dijelaskan sebagai berikut, untuk rukun sudah memenuhi yakni berupa maal yaitu berupa modal. Pemodal sudah memenuhi apa yang ditunaikan dalam akad bagi hasil dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam. Selanjutnya untuk syarat bagi hasil ternak sapi Dusun Pilanggot sudah sesuai dengan syarat yang disebutkan mulai dari akad, modal, ijab qabul dan pembagian hasil. Lalu untuk prinsip mudharabah bagi hasil sapi ini sebagian sudah memenuhi seperti mencari keuntungan, kehatian-hatian dalam mencari amanah, sedangkan dalam prinsip kejelasan ada beberapa yang belum sesuai dengan prinsip ini yakni penjelasan tentang resiko yang akan terjadi dalam bagi hasil sapi di kelompok ternak Dusun Pilanggot. Kemudian dalam sistemnya sudah memenuhi seperti porsi bagi hasil sesuai yang disepakati kedua belah pihak, pembagian keuntungan berupa presentase bukan nominal ditentukan diawal, kerugian financial ditanggung oleh pemodal serta biaya pengelolaan menjadi tanggung jawab pengelola diambil dari nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Jadi, dalam pelaksanaan bagi hasil ini belum sepenuhnya sesuai dengan resiko atau yang akan terjadi kedepannya mislanya, sering kita temukan di daerah yang melakukan perjanjian anatara pemilik modal dan ...
Telaah Pustaka. 2.1. Pelayanan Publik ............................................................ 26
Telaah Pustaka. 2.1.Manajemen Sumber Daya Manusia
Telaah Pustaka. Berdasarkan pengamatan dan penelusuran yang penyusun lakukan sejauh ini, ada beberapa karya ilmiah, dalam bentuk skripsi yang membahas tentang. X. Xxxxxxx Xxxxxx. Adapun karya ilmiah yang berbentuk skripsi yang pernah penyusun jumpai adalah sebagai berikut.

Related to Telaah Pustaka

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu .............................................................................. 16

  • DAFTAR PUSTAKA Buku Jurnal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain, bila ada, sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik 123.045.200,-

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan