Telaah Pustaka Klausul Contoh

Telaah Pustaka. 1. Penelitian yang dilakukan oleh Xxxxx Xxxxxx Xxxx tentang “Implementasi Sistem Bagi Hasil Ternak Sapi Ditinjau Dengan Akad Mudharabah. (Studi kasus di kelompok ternak di Dusun Pilanggot Desa. Wonokromo Kec. Tikung Kab. Lamongan) Tahun 2019. Penelitian ini membahas mengenai sistem bagi hasil sapi kelompok ternak di Dusun Pilanggot menggunakan akad mudharabah yakni dalam penyertaan akad masih berupa lisan, modal yang disertakan berupa uang dan sapi, resiko kerugian belum dijelaskan secaara detail, bagi hasil masing- masing dibagikan sesuai kesepakatan diawal dan penjualan dilakukan jika kondisi sapi sudah siap untuk dijual dan menjadi tanda berakhirnya kerjasama. Sapi atau uang yang sudah diberikan kepada pemilik modal kepada pengelola itu sebagai modal usaha untuk melakukan kerjasama antara kedua belah pihak, pemodal memberikan modal usaha untuk dikembangkan dan nanti jika sudah waktunya untuk dijual maka hasilnya dibagi dua antara pengeloal dan pemilik modal sesuai dengan kesepakatan awal, dan jika barang sudah dijual maka berakhir pula akad kerjasama antara kedua belah pihak. Kemudian dalam bagi hasil sapi kelompok ternak Dusun Pilanggot menggunakan sistem mudharabah dinilai dari rukun, syarat, prinsip, dan sistem dapat dijelaskan sebagai berikut, untuk rukun sudah memenuhi yakni berupa maal yaitu berupa modal. Pemodal sudah memenuhi apa yang ditunaikan dalam akad bagi hasil dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam. Selanjutnya untuk syarat bagi hasil ternak sapi Dusun Pilanggot sudah sesuai dengan syarat yang disebutkan mulai dari akad, modal, ijab qabul dan pembagian hasil. Lalu untuk prinsip mudharabah bagi hasil sapi ini sebagian sudah memenuhi seperti mencari keuntungan, kehatian-hatian dalam mencari amanah, sedangkan dalam prinsip kejelasan ada beberapa yang belum sesuai dengan prinsip ini yakni penjelasan tentang resiko yang akan terjadi dalam bagi hasil sapi di kelompok ternak Dusun Pilanggot. Kemudian dalam sistemnya sudah memenuhi seperti porsi bagi hasil sesuai yang disepakati kedua belah pihak, pembagian keuntungan berupa presentase bukan nominal ditentukan diawal, kerugian financial ditanggung oleh pemodal serta biaya pengelolaan menjadi tanggung jawab pengelola diambil dari nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Jadi, dalam pelaksanaan bagi hasil ini belum sepenuhnya sesuai dengan resiko atau yang akan terjadi kedepannya mislanya, sering kita temukan di daerah yang melakukan perjanjian anatara pemilik modal dan ...
Telaah Pustaka. Penelitian terdahulu atau lebih dikenal dengan telaah pustaka adalah penelusuran terhadap studi atau karya-karya terdahulu sebagai pedoman penelitian lebih lanjut serta untuk menghindari adanya duplikasi dan menjamin keaslian dan legalitas penelitian ini. Berikut merupakan telaah pustaka dari penelitian terdahulu antara lain: 1. Penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, berjudul “Implementasi Kontrak Kerja Karyawan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”. Hasil penelitian Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx mengenai implementasi perjanjian kerja belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pengusaha sudah mengabaikan yang diperkenankan oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketengakerjaan.Pemberian hak-hak pekerja masih belum memenuhi harapan, hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi pekerja sebagai warga Negara yang hak-hak nya dilindungioleh undang-undang ketenagakerjaan. Penelitian yang telah dilakukan oleh Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx diatas terlihat adanya persamaan dan perbedaan dengan penelitian peneliti.Persamaan penelitian tersebut dengan penelitian yang peneliti lakukan adalah terletak pada masalah penelitiannya membahas tentang implementasi perjanjian kerja. Perbedaan terletak pada judul penelitian, jika penelitian terdahulu membahas tentang Implementasi Kontrak Kerja Karyawan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, penelitian saya berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Implementasi Perjanjian Kerja Antara Majikan Dengan Pekerja Mini Market studi di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.11 2. Penelitian yang dilakukan oleh Xxxxxxx, berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Kerja pada PT. Cahaya Makmur”12 Hasil penelitian Xxxxxxx perjanjian kerja bersama harus dbuat dalam bentuk tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Dan secara yuridis formal dasar hukum pembuatan perjanjian kerja bersama didasarkan atas kepmenaker no.48 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pengesahan perjanjian kerja bersama. Penelitian yang telah dilakukan oleh Xxxxxxx diatas terlihat adanya persamaan dan perbedaan dengan penelitian peneliti.Persamaan penelitian tersebut dengan penelitian yang peneliti lakukan adalah terletak pada masalah penelitiannya membahas tentang penerapan perjanjian kerja. Perbedaan terletak pada judul penelitian, jika penelitian terdahulu membahas tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja pada PT. Cahaya Makmur, penelitian saya berjudul Tinjauan Hukum Ekonom...
Telaah Pustaka. 2.1. Pelayanan Publik ............................................................ 26
Telaah Pustaka. Berdasarkan pengamatan dan penelusuran yang penyusun lakukan sejauh ini, ada beberapa karya ilmiah, dalam bentuk skripsi yang membahas tentang. X. Xxxxxxx Xxxxxx. Adapun karya ilmiah yang berbentuk skripsi yang pernah penyusun jumpai adalah sebagai berikut.
Telaah Pustaka. Sumber Daya Manusia

Related to Telaah Pustaka

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • DAFTAR PUSTAKA Buku-Buku

  • AKAD WAKALAH Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.