We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Gambaran Umum Organisasi Klausul Contoh

Gambaran Umum OrganisasiFakultas Sains dan Teknik Undana merupakan salah satu fakultas yang ada di Universitas Nusa Cendana yang resmi berdiri berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2006. Pendirian Fakultas Sains dan Teknik Undana merupakan hasil merger dari Fakultas Teknik dan Fakultas MIPA Undana yang sebelumnya ada. Fakultas Sains dan Teknik Undana merupakan fakultas ke-7 (tujuh) di Undana yang diharapkan dapat mengembangkan keilmuan Sains dan Teknik yang mana dewasa ini peran dari kedua keilmuan ini sangat penting guna menunjang pembangunan nasional khususnya di wilayah NTT melalui upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai salah satu unit kerja di lingkup Universitas Nusa Cendana (Undana) perkembangan Fakultas Sains dan Teknik Undana sekarang ini cukup baik.Ini terlihat dari masih tingginya minat lulusan SMU atau yang sederajat memilih FST sebagai tempat melanjutkan pendidikan kesarjanaan. Mutu lulusan yang berkualitas dan tersedianya jurusan- jurusan yang bidang keilmuaannya masih dibutuhkan pasar kerja merupakan alasan utama tingginya peminatan calon mahasiswa menjadi mahasiswa di fakultas ini. Data jumlah mahasiswa Fakultas Sains Teknik Undana sampai akhir Desember 2020 berjumlah 5097 orang. Kondisi ini mau tidak mau tentunya membawa implikasi bagi Fakultas Sains dan Teknik Undana sendiri, dimana Fakultas Sains dan Teknik Undana dituntut harus lebih mampu menyelenggarakan sistem pendidikan tinggi yang berkompetensi sehingga dapat menjadi institusi pendidikan yang kredibel dan berdaya saing.
Gambaran Umum Organisasi. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah dibentuk sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2016 tentang UPT Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2016, Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah yaitu tugas pokok Diskominfo adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah serta mempunyai fungsi: 1. Perumusan kebijakan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Pengelolaan E-Government, Domain Instansi Penyelenggara Negara, Persandian, Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi antar Perangkat Daerah; 2. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Pengelolaan E-Government, Domain Instansi Penyelenggara Negara,Persandian, Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi antar Perangkat Daerah; 3. Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; 4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya. Sedangkan untuk UPT Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah seperti tertuang pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2016 tentang UPT Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah. Melalui Pergub tersebut terbentuk UPT Dinas yaitu : 1. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kelas A (Set KPID) dengan tugas pokok adalah membantu Dinas dan melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan di bidang pembinaan dan pengawasan isi siaran, dan kerjasama dan pengembangan;
Gambaran Umum Organisasi. Berdasarkan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa Disebutkan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa merupakan Unsur Penyelenggara Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Fungsi Penunjang Administrasi dan Pemberian Dukungan terhadap Tugas dan Fungsi DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Xxxxxxxxxx Xxxxx (Setwan) yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Gowa. Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Fungsi Penunjang Administrasi dan Pemberian Dukungan terhadap Tugas dan Fungsi DPRD yaitu :
Gambaran Umum Organisasi. 1.3.1. Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur 1. Penyelenggaraan Kewenangan Walikota atas dasar pelimpahan tugas; 2. Pengkoordinasian Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat; 3. Pengkoordinasian Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; 4. Pengkoordinasian Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang- undangan; 5. Pengkoordinasian Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum; 6. Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
Gambaran Umum OrganisasiFakultas Sains dan Teknik Undana merupakan salah satu fakultas yang ada di Universitas Nusa Cendana yang resmi berdiri berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2006. Pendirian FST Undana merupakan hasil merger dari Fakultas Teknik dan Fakultas MIPA Undana yang sebelumnya ada. FST Undana merupakan fakultas ke-7 (tujuh) di Undana yang diharapkan dapat mengembangkan keilmuan Sains dan Teknik yang mana dewasa ini peran dari kedua keilmuan ini sangat penting guna menunjang pembangunan nasional khususnya di wilayah NTT melalui upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai salah satu unit kerja di lingkup Universitas Nusa Cendana (Undana) perkembangan FST Undana sekarang ini cukup baik. Ini terlihat dari masih tingginya minat lulusan SMU atau yang sederajat memilih FST sebagai tempat melanjutkan pendidikan kesarjanaan. Mutu lulusan yang berkualitas dan tersedianya jurusan- jurusan yang bidang keilmuaannya masih dibutuhkan pasar kerja merupakan alasan utama tingginya peminatan calon mahasiswa menjadi mahasiswa di fakultas ini. Kondisi ini mau tidak mau tentunya membawa implikasi bagi FST Undana sendiri, dimana FST Undana dituntut harus lebih mampu menyelenggarakan sistem pendidikan tinggi yang berkompetensi sehingga dapat menjadi institusi pendidikan yang kredibel dan berdaya saing. FST Undana saat ini memiliki 10 (sepuluh) jurusan, dimana 5 (lima) jurusan merupakan jurusan-jurusan keilmuan Sains dan 5 (lima) jurusan lainnya merupakan jurusan-jurusan keilmuan Teknik. Jurusan-jurusan keilmuan Sains terdiri atas jurusan Matematika, Fisika, Kimia, Biologi dan Ilmu Komputer yang berperan mengembangkan ilmu dasar (basic science), sementara jurusan-jurusan keilmuan Teknik meliputi jurusan Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Mesin, Arsitektur dan Teknik Pertambangan memiliki peran mengembangkan ilmu terapan (applied science) khususnya dalam bidang teknologi dan rekayasa. Menilik akreditasi jurusan yang ada, 6 (enam) jurusan terakreditasi B yaitu Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Teknik Mesin dan Teknik Elektro dan 4 (empat) jurusan terakreditasi C yaitu Ilmu Komputer, Teknik Sipil, Arsitektur dan Teknik Pertambangan.
Gambaran Umum Organisasi. Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang merupakan salah satu Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Semarang yang mempunyai peran cukup strategis dalam kelangsungan dan pencapaian pembangunan daerah Kota Semarang, khususnya dalam hal Urusan Wajib Tenaga Kerja Non Layanan Dasar. Hal ini berkaitan erat dengan peran teknis Dinas Tenaga Kerja dalam pemberian layanan kepada masyarakat pada berbagai aspek khususnya Bidang Ketenagakerjaan, berawal dengan penyiapan kompetensi warga masyarakat usia kerja untuk memperoleh pekerjaan guna pemenuhan kebutuhan hidup sampai dengan upaya penciptaan kelangsungan hubungan kerja serta ketenangan dalam bekerja. Hal tersebut terkait erat dengan tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Walikota Semarang nomor : 69 tahun 2016, sebagai berikut :
Gambaran Umum Organisasi. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora sesuai Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai Perangkat Daerah yang membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berdasarkan pada Peraturan Bupati Blora Nomor 63 Tahun 2016 mempunyai tugas melaksanakan urusan sebagian tugas Bupati di Bidang Komunikasi dan Informatika. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Blora sebagai instansi pemerintah diwajibkan menetapkan target kinerja dan melakukan pengukuran kinerja yang telah dicapai serta menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKj IP).
Gambaran Umum Organisasi. 1.4. Isu Strategis
Gambaran Umum Organisasi 

Related to Gambaran Umum Organisasi

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Kemudahan Pencairan Investasi Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal. Sedangkan risiko investasi dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Bira Aset Manajemen pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 02 tanggal 12 Desember 2022, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxx Anggrowati, S.H., X.Xx., Notaris di kota Depok, perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0090256.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 13 Desember 2022. Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996. Pada saat prospektus ini diterbitkan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah sebagai berikut: Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx X. Xxxx Xxxxxx Komisaris Independen Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Utama Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxx

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek bersifat ekuitas dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh KISI FIXED INCOME FUND dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)