Teknologi Informasi Klausul Contoh

Teknologi Informasi. Untuk mempermudah pendataan dan pengawasan penerapan SMK pada perusahaan angkutan umum akan dibangun sistem informasi SMK pada perusahaan angkutan umum (e-SMK) yang nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi periijinan angkutan u optimal;
Teknologi Informasi. Pelayanan publik (Kependudukan dan Perijinan)
Teknologi Informasi. Bidang lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Teknologi Informasi. Perseroan senantiasa mengedepankan peran strategis dari teknologi informasi dalam meningkatkan daya saingnya dalam melayani sektor infrastruktur di Indonesia. Teknologi informasi berguna untuk mendukung kegiatan usaha pembiayaan infrastruktur Perseroan agar kegiatan operasional Perseroan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Untuk mendukung pencapaian target Perseroan dalam Rencana Jangka Panjang yang dimilikinya, Perseroan telah membuat Rencana Strategi Teknologi Informasi (TI) dan Rencana kerjanya yang menjadi acuan dalam pengembangan dan implementasi solusi teknologi. Rencana Strategi TI tersebut memberikan arahan pengembangan sistem-sistem utama dan sistem-sistem pendukung operasional serta menentukan prioritas dalam pengembangan dan implementasi dari sistem-sistem tersebut. Selain itu, Rencana Strategi TI tersebut juga memberikan acuan biaya terhadap pengembangan maupun pengadaan perangkat keras. Selain itu, diatur juga mengenai pengembangan infrastruktur dan tata kelola operasional teknologi dan sistem informasi karena untuk memperoleh sistem dengan kinerja dan tingkat keandalan yang baik diperlukan dukungan infrastruktur dan tata kelola yang baik. Pengelolaan sumber daya teknologi dan sistem informasi Perseroan dilaksanakan oleh Unit Teknologi Informasi (TI) dalam Divisi Operasional yang bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan. Unit TI berperan dalam mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan melalui pengembangan solusi teknologi dan sistem informasi yang inovatif guna memenuhi kebutuhan bisnis, memberikan layanan yang prima kepada para nasabah dan menghasilkan produk-produk pembiayaan yang fleksibel. Pada tahun 2015, Perseroan telah membentuk Steering Committee TI yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Direktur Risiko, sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan proyek TI kedepannya. Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memilki 4 sistem teknologi informasi, yaitu: 1. Loan System, yang dikembangkan untuk meliputi pencatatan Financing Origination dan Financing Servicing / Maintenance yang terintegrasi dengan aplikasi Financial Accounting and Reporting. Financing Origination mendukung work flow yang dimulai dari proses pencatatan permohonan calon nasabah dengan menerapkan konsep Know Your Customer (KYC) yang antara lain mencakup name clearance, identifikasi prospek nasabah dengan menganalisa sejarah perilaku negatif dari nasabah tersebut seperti praktek-praktek ...
Teknologi Informasi. Perseroan menyadari akan pentingnya peran teknologi informasi disaat era digital saat ini. Penggunaan teknologi informasi merupakan elemen penting untuk menunjang efektifitas dan efisiensi proses bisnis. Digitalisasi telah menjadi agenda besar lembaga jasa keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu secara bertahap Perseroan telah mulai membangun sistem teknologi informasi untuk seluruh proses aspek teknis asuransi sampai dengan akuntansi dan keuangan. Perseroan terus mengembangkan infrastruktur TI untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan usaha dan kemajuan teknologi. Berikut ini adalah pengembangan infrastruktur TI yang telah berhasil dilakukan: 1. Peremajaan server menjadi server high-end berkapasitas tinggi; 2. Pengembangan teknologi virtualisasi; 3. Peningkatan berkelanjutan pada infrastruktur TI, perangkat pengawasan, perangkat keamanan, dan perangkat lainnya; Agar penerapan TI berjalan tanpa adanya kegagalan sistem serta untuk meningkatkan kinerja TI, Perseroan terus melakukan sejumlah program untuk tata kelola TI yang lebih baik, antara lain dengan menjaga dan memperbarui Disaster Recovery Plan (DRP) agar selalu siap digunakan dan sesuai dengan kondisi terkini. Perseroan juga mengembangkan Core aplikasi sehingga proses kerja sentralisasi Teknik dan Keuangan dapat tercapai.
Teknologi Informasi. Perseroan senantiasa mengedepankan peran strategis dari teknologi informasi dalam meningkatkan daya saingnya dalam melayani sektor infrastruktur di Indonesia. Teknologi informasi dimanfaatkan dalam melakukan inovasi untuk menciptakan produk pembiayaan yang fleksibel dan layanan yang prima di tengah makin meningkatnya persaingan bisnis. Untuk mencapai sinergi antara strategi jangka panjang Perseroan dengan implementasi teknologi dan sistem informasinya, Perseroan telah menterjemahkan Rencana Jangka Panjang ke dalam Master Plan Teknologi dan Sistem Informasi yang menjadi acuan dalam pengembangan dan implementasi solusi teknologi. Master Plan tersebut memberikan arahan pengembangan sistem-sistem utama dan sistem-sistem pendukung operasional serta menentukan prioritas dalam pengembangan dan implementasi dari sistem-sistem tersebut. Selain itu, diatur juga mengenai pengembangan infrastruktur dan tata kelola operasional teknologi dan sistem informasi karena untuk memperoleh sistem dengan kinerja dan tingkat keandalan yang baik diperlukan dukungan infrastruktur dan tata kelola yang baik. Pengelolaan sumber daya teknologi dan sistem informasi Perseroan dilaksanakan oleh Unit Teknologi Sistem Informasi (TSI), yang bertanggung jawab kepada Direktur Manajemen Risiko, Keuangan dan Dukungan Kerja. Unit TSI berperan dalam mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan melalui pengembangan solusi teknologi dan sistem informasi yang inovatif guna memenuhi kebutuhan bisnis, memberikan layanan yang prima kepada para nasabah dan menghasilkan produk-produk pembiayaan yang fleksibel. Sistem utama Perseroan, Loan Admin, dikembangkan untuk meliputi Financing Origination dan Financing Servicing yang terintegrasi dengan aplikasi Akuntansi, Keuangan dan Purchasing. Financing Origination mendukung work flow yang dimulai dari proses permohonan calon nasabah, analisa kelayakan pemberian pembiayaan, persetujuan pembiayaan dan pencairan dana. Loan Admin memberikan fasilitas untuk melakukan penyaringan calon nasabah dengan menerapkan konsep Know Your Customer (KYC). Loan Admin juga memanfaatkan Internal System untuk mengukur tingkat kemampuan calon nasabah dalam mengembalikan pinjaman. Sistem ini diharapkan dapat melakukan pencatatan produk-produk pembiayaan yang flexible untuk meningkatkan daya saing Perseroan. Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi operasional Perseroan, unit kerja TI melakukan pengembangan-pengembangan pada aplikasi-aplikasi pendukung operasional seperti: - Mengoptimalk...

Related to Teknologi Informasi

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.

  • KORESPONDENSI 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e- mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK. 4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • Pertumbuhan Nilai Investasi Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 00946/2.1030/AU.1/04/1154-2/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01015/2.1030/AU.1/04/1154-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, AP No. 1153, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01013/2.1030/AU.1/04/1153-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan. Data-data keuangan tersebut juga berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 yang telah direviu oleh KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Review (“SPR”) 2410 yang ditetapkan oleh IAPI yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxx Xxxx, AP No. 1154, dalam laporan No. R/041.ARC/dns/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Perseroan akan memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 dan 4/POJK.04/2022 (“Surat Edaran”) sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka Informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 (tidak diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Dollar Amerika Serikat yang juga dicantumkan dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan.