Definisi Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah. Kinerja pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang dicapai dengan melaksanakan seluruh program yang diamanatkan RPJMD Empat lawang kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang termasuk dalam amanat tersebut adalah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang urusan yang dilimpahkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang. Indikator kinerja pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang terletak pada sasaran pembangunan dalam renstra. Indikator kinerja pelayanan merupakan indicator kinerja yang bersifat hasil (out come) dan menggambarkan indicator kinerja program-program yang dilaksanakan dalam mencapai sasaran pembangunan dimaksud. Analisis pencapaian kinerja pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang disajikan pada Tabel 2.2. Termasuk dalam analisis tersebut adalah proyeksi kinerja pelayanan tahun rencana dan satu tahun maju.
Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah. Berisi kajian terhadap capaian kinerja pelayanan Perangkat Daerah berdasarkan indikator kinerja yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah, yang diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kinerja pelayanan.
Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah. 35 Tabel 2.2 ..................................................................................... 36

Examples of Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah in a sentence

  • Pada bab ini dijelaskan mengenai Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Tahun Lalu dan Capaian Rencana Strategi, Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah, Isu Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, Review Rancangan Awal RKPD, Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat.

  • Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah ......................................


More Definitions of Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah. Tujuan Daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Yogyakarta. Tujuan Perangkat Daerah meningkatnya perkembangan pembangunan Kemantren Gedongtengen. Indikator Sasaran Perangkat Daerah Kemantren Gedongtengen Nilai evaluasi perkembangan pembangunan Kemantren Gedongtengen. Formula indikator sasaran perangkat daerah yaitu Jumlah nilai perkembangan pembangunan Kelurahan Sosromenduran dan Kelurahan Pringgokusuman dibagi jumlah Kelurahan. Nilai Evaluasi perkembangan pembangunan target tahun 2021 = 365,5 dan realisasi 360 atau 99 % . Target nilai evaluasi perkembangan pembangunan tahun 2022 = 366,5. Indikator Program Kemantren Gedongtengen yaitu: 1. Nilai Survey Kepuasan Masyarakat Hasil pengukuran IKM Tahun 2021 target 83,5 realisasi 83,64 atau ada kenaikan 100.16%. Target tahun 2022 = 84 Kenaikan ini didukung dengan personil mempunyai keahlian dengan tambahan personil CPNS. 2. Angka Swadaya murni Formula indikator program jumlah angka swadaya murni 2 (dua) kelurahan. Target tahun 2021 Rp, 705.184.000,- realisasi Rp. 791.346.000,- atau naik 112,21 % .Target tahun 2022 Rp. 712.235.000,-. Kenaikan ini disebabkan pandemi coviid-19 bergotong royong saling membantu warga yang memerlukan bantuan.
Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah. OPD Kemantren Mantrijeron belum memiliki tolok ukur SPM dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang akan diuji, maka penentuan tolok ukur kinerja dan indikator pelayanan dilakukan dengan menggunakan IKM yang dilakukan dengan membagikan kuisoner kepada warga mulai dari Bulan Januari s/d Bulan Juli 2020. Untuk Tahun 2020 Laporan dibuat hanya 1 kali. Sedangkan standar pelayanan menggunakan peraturan-peraturan yang mengatur secara teknis pelayanan seperti; Kependudukan, Perijinan, Legalisasi, dan lain-lain. Untuk Data selengkapnya tersaji dalam Tabel 2.2 berikut :
Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah. Berisikan kajian terhadap capaian kinerja pelayanan Perangkat Daerah berdasarkan indikator kinerja yang sudah ditentukan
Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah. Berisikan kajian terhadap capaian kinerja pelayanan Perangkat Daerah berdasarkan indikator kinerja yang sudah ditentukan, adapun jenis indikator yang dikaji disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kinerja pelayanan. Jika Perangkat Daerah yang bersangkutan belum mempunyai tolok ukur dan indikator kinerja yang akan diuji, maka setiap Perangkat Daerah perlu terlebih dahulu menjelaskan apa dan bagaimana cara menentukan tolak ukur kinerja dan indikator kinerja pelayanan masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsi, serta norma dan standar pelayanan Perangkat Daerah yang bersangkutan. Selanjutnya hasil analisisnya disajikan pada bagian ini. Pada pembahasan sub bab ini perlu disajikan tabel analisis pencapaian kinerja pelayanan Perangkat Daerah, yang disesuaikan menurut Perangkat Daerah masing-masing, dapat dilihat pada tabel 2.3 berikut :
Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah. Isu-isu penting penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah. Acuan dalam menganalisis kinerja pelayanan perangkat daerah berdasarkan indikator kinerja dapat menggunakan SPM untuk mengukur jenis dan mutu pelayanan dasar dan IKK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008. Namun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia belum mempunyai dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga untuk menganalisis dan mengukur kinerja penyelenggaraan program dan kegiatan pada urusan kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan digunakan Indikator Kinerja Utama (IKU) meliputi aspek tingkat capaian kinerja serta menetapkan sejumlah indikator kinerja berdasarkan analisis kebutuhan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam.

Related to Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1 Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Rincian Perhitungan Jumlah Rincian Perhitungan Jumlah Koefisien Satuan Harga PPN (Rp) Koefisien Satuan Harga PPN (Rp) Jilid Biasa Spesifikasi : - 100 Buku Buah 7.000 0 Rp700.000 100 Buku Buah 7.000 0 Rp700.000 Rp0 [#] Kemantren Ngampilan Sumber Dana : Rp14.495.300 Rp14.495.300 Rp0 [-] Amplop kop Spesifikasi : - 800 Lembar lembar 1.016 0 Rp812.800 800 Lembar lembar 1.016 0 Rp812.800 Rp0 Blangko NCR Bend 26 (1/2 folio, 4x50 lbr) Spesifikasi : - 75 Buku bendel 28.600 0 Rp2.145.000 75 Buku bendel 28.600 0 Rp2.145.000 Rp0 Cetak Boks Arsip Spesifikasi : - 125 Buah buah 18.500 0 Rp2.312.500 125 Buah buah 18.500 0 Rp2.312.500 Rp0 Cetak Folder Arsip Spesifikasi : - 75 Buah buah 4.500 0 Rp337.500 75 Buah buah 4.500 0 Rp337.500 Rp0 Cetak Kartu Kendali Keluar Spesifikasi : - 25 Buku bendel 7.500 0 Rp187.500 25 Buku bendel 7.500 0 Rp187.500 Rp0 Jilid Biasa Spesifikasi : - 50 Buah Buah 7.000 0 Rp350.000 50 Buah Buah 7.000 0 Rp350.000 Rp0 Kartu Kendali Masuk Spesifikasi : - 10 Buku buku 30.000 0 Rp300.000 10 Buku buku 30.000 0 Rp300.000 Rp0 Lembar Disposisi Spesifikasi : - 15 Buku buku 30.000 0 Rp450.000 15 Buku buku 30.000 0 Rp450.000 Rp0 [-] Penggandaan SPJ dan Administrasi Kantor Fotocopy Spesifikasi : - 38000 Lembar Lembar 200 0 Rp7.600.000 38000 Lembar Lembar 200 0 Rp7.600.000 Rp0 Sub Kegiatan : 7.01.01.2.06.09 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).