We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Definisi Hukum

Hukum termasuk setiap undang-undang, peraturan, putusan atau perintah pengadilan, hukum kebiasaan, ketentuan sanksi, perjanjian antar anggota HSBC Group dengan suatu Otoritas, atau perjanjian atau traktat antar Otoritas dan berlaku pada HSBC atau suatu anggota dari HSBC Group.
Hukum berarti undang-undang, peraturan, kitab undang-undang, keputusan yudisial, putusan, aturan, peraturan, ordonansi, atau pernyataan lain dari Badan Pemerintahan mana pun yang memiliki kekuatan hukum.
Hukum adalah hukum yang berlaku bagi Syarat dan Ketentuan ini yaitu Hukum Republik Indonesia.

Examples of Hukum in a sentence

  • PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005.

  • PT Avrist Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 02 tanggal 28 September 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-48358.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080051.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011.

  • PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Tambahan Nomor 2744, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005.

  • Kemudian Anggaran Dasar Manajer Investasi diubah berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Xxxx Aset Manajemen No. 23 tanggal 13 Mei 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx, SH., SpN., notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-27572.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009.

  • PT Trimegah Asset Management selaku Perusahaan Efek didirikan dengan Akta No. 131 tanggal 28 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-51853.AH.01.01.


More Definitions of Hukum

Hukum adalah undang-undang, peraturan, peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah yang berlaku dalam yurisdiksi Indonesia.
Hukum adalah setiap peraturan perundangan, surat keputusan atau kebijakan yang memiliki kekuatan hukum termasuk peraturan, peraturan daerah, dan perundangan bawahan lainnya, persyaratan dan pedoman dari pemerintah pusat, provinsi, wilayah, kotamadya, kabupaten, atau pemerintahan regional atau otoritas gabungan pemerintahan dan swasta, termasuk dari Republik Indonesia dan juridiksi terkait lainnya, tidak terkecuali kementerian, departemen, komisi, biro, dewan, administratif dan atau lembaga atau badan pengatur atau instrumen lain darinya yang secara hukum disyaratkan untuk dipatuhi oleh suatu pihak, termasuk hukum dan keadilan bersama;
Hukum termasuk setiap undang-undang, peraturan, putusan atau perintah pengadilan, hukum kebiasaan, ketentuan sanksi, perjanjian antar anggota HSBC Group dengan suatu Otoritas, atau perjanjian atau traktat antar Otoritas dan berlaku pada HSBC atau suatu anggota dari HSBC Group. “Laws” means any applicable local or foreign statute, law, regulation, ordinance, rule, judgment, decree, voluntary code, directive, sanctions regime, court order, agreement between any member of the HSBC Group and an Authority, or agreement or treaty between Authorities and applicable to HSBC or a member of the HSBC Group.
Hukum berarti setiap keputusan, resolusi, undang-undang, statuta, act, ordonansi, aturan, petunjuk (sepanjang memiliki kekuatan hukum), surat perintah, traktat, kitab undang- undang atau peraturan (hal-hal tersebut mencakup bidang kesehatan atau keselamatan atau Hukum Lingkungan) atau setiap interpretasi dari hal-hal yang telah disebutkan, sebagaimana ditetapkan, diterbitkan atau diundangkan oleh setiap Lembaga Pemerintahan yang mencakup perubahan, modifikasi, pengecualian, penggantian, atau penetapan ulang hal-hal tersebut dan termasuk setiap putusan sela atau putusan akhir yang secara langsung berlaku terhadap pihak yang terkait dari setiap Lembaga Pemerintahan yang memiliki yurisdiksi atas masalah tersebut;
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu (C.S.T. Kansil, 2015). Dalam masyarakat terdapat hubungan orang yang satu dengan orang yang lain kedua-duanya sebagai anggota masyarakat itu, antar orang dengan golongannya, antara orang dengan keluarganya, antara orang dengan sekelompok seagama. Agar ada hukum, maka perlu ada masyarakat. Bilamana tidak ada masyarakat, maka tidak ada hukum. Tetapi tidak semua orang cenderung mentaati kaidah- kaidah itu, agar kaidah tersebut ditaati maka harus diperkuat dengan anasir yang memaksa (element van dwang), kaidah adalah petunjuk hidup yang memaksa (Djindang, 1983). Menurut Xxxxxxxx Dirdjosisworo bahwa pengertian hukum dapat dilihat dari delapan arti, yaitu hukum dalam arti penguasa, hukum dalam arti para petugas, hukum dalam arti sikap tindakan, hukum dalam arti sistem kaidah, hukum dalam arti jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum, hukum dalam arti ilmu hukum, hukum dalam arti disiplin hukum. Beberapa arti hukum dari berbagai macam sudut pandang yang dikemukakan oleh Soedjono Dirdjosisworo menggambarkan bahwa hukum tidak semata-mata peraturan perundang-undangan tertulis dan aparat penegak hukum seperti yang selama ini dipahami oleh masyarakat umum yang tidak tahu tentang hukum. Tetapi hukum juga meliputi hal-hal yang sebenarnya sudah hidup dalam pergaulan masyarakat (Dirdjosisworo, 2008, hal.25-43). Kata perlindungan secara kebahasaan tersebut memiliki kemiripan atau kesamaan unsur-unsur, yaitu unsur tindakan melindungi, unsur pihak- pihak yang melindungi dan unsur cara-cara melindungi. Dengan demikian, kata perlindungan mengandung makna, yaitu suatu tindakan perlindungan atau tindakan melindungi dari pihak-pihak tertentu yang ditujukan untuk pihak tertentu dengan menggunakan cara-cara tertentu (Sasongko, 2007). Perlindungan secara umum berarti mengayomi sesuatu dari hal-hal yang membahayakan atau lebih bersifat negatif, sesuatu itu bisa saja berupa kepentingan maupun benda atau barang. Selain itu perlindungan juga mengandung makna pengayoman yang diberikan oleh seseorang kepada orang yang lebih lemah. Dengan demikian, perlindungan hukum artinya dengan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga negara agar haknya sebagai seorang...
Hukum adalah kumpulan kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.1 Sebagai negara hukum, maka seluruh aspek kehidupan di Indonesia telah diatur dengan berbagai macam peraturan perundang- undangan, termasuk peraturan mengenai perkawinan. Dalam hukum positif di Indonesia mengenai perkawinan telah diatur tersendiri di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Dalam pasal 1 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa2. Berlandaskan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan perkawinan ialah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Membentuk keluarga juga termasuk salah satu hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Untuk memenuhi tujuan dari perkawinan itu sendiri, maka sering kali calon pasangan suami isteri membuat suatu kesepakatan atau perjanjian sebelum mereka melangsungkan perkawinan. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan rumah tangga keduanya dapat berjalan sebagaimana tujuan dari perkawinan yaitu membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib di antara anggota-anggota masyarakat.1 “Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana 2 (dua) orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”.2 Hubungan antara kedua orang itu dinamakan perikatan sehingga dikatakan bahwa perjanjian menerbitkan dan menimbulkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perjanjian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak diatur secara baku dan kaku, bahkan bersifat terbuka. Hal ini berarti bahwa dalam suatu perjanjian, para pihak dapat menyesuaikan dengan apa yang dipikirkan dan tersirat dalam hati masing-masing yang kemudian dimusyawarahkan untuk diwujudkan secara nyata dengan cara merangkumnya dalam klausula isi perjanjian oleh mereka yang mengadakan perxxxxxxx. Dalam perjanjian tidak terdapat hubungan hukum yang timbul dengan sendirinya seperti yang dijumpai pada harta benda kekeluargaan. Hubungan hukum itu tercipta oleh karena adanya “tindakan hukum” (rechtshandling). Tindakan atau perbuatan hukum menimbulkan hubungan hukum perjanjian sehingga terhadap satu pihak diberi oleh pihak yang lain untuk memperoleh 1 Djanianus Djamin, 2001, Pengantar Ilmu Hukum. Medan. Usu Press, hlm. 52