Mata Acara Ketiga. Jumlah suara abstain (xxxxxx) : 0 suara Jumlah suara tidak setuju : 56.905.200 suara Jumlah suara setuju : 2.153.721.600 suara Sehingga total suara setuju : 2.153.721.600 suara, atau sebesar 97,426%, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Mata Acara Ketiga. Usulan Keputusan Proposed Decision
Mata Acara Ketiga. Menyetujui wewenang penetapan gaji dan/atau tunjangan Dewan Komisaris kepada wakil Pemegang Saham Perseroan yaitu PT Indolife Pensiontama untuk menetapkan besarnya honorarium anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2021 dan menyetujui wewenang penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi kepada Dewan Komisaris untuk tahun 2021.
More Definitions of Mata Acara Ketiga
Mata Acara Ketiga. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk memeriksa laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, dan penetapan honorarium bagi Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya
Mata Acara Ketiga. 1. Menyetujui memberikan wewenang dan Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2021 serta menetapkan besarnya gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun 2022.
Mata Acara Ketiga. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun Buku 2024 serta Insentif Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Mata Acara Ketiga dari Rapat yang pokok-pokoknya sebagaimana tertuang dalam slide yang ditayangkan dalam Rapat sebagai berikut: -----------------------------------
Mata Acara Ketiga. Menyetujui untuk menunjuk Akuntan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SE, Ak., CPA, CA dan Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dan Rekan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018, - Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SE, Ak., CPA, CA dan/atau Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dan Rekan berhalangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018, - Memberikan kuasa dan wewenang kepada kepada Direksi Perseroan untuk memproses penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sesuai prosedur yang berlaku.
Mata Acara Ketiga. Tidak Setuju Setuju Abstain Total Setuju (Suara Mayoritas + Abstain) 0 suara/0 % 2.120.009.900 suara /99,9999% 1.300 suara/0,0 001 % 2.120.011.200 suara/100 %
Mata Acara Ketiga. 1) Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan tentang peningkatan modal ditempatkan serta modal disetor Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan HMETD, yang akan dilaksanakan setelah penyelesaian penawaran umum terbatas dengan HMETD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.