Definisi Tanggal Penjatahan

Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Tanggal Penjatahan. Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
Tanggal Penjatahan. Berarti tanggal penjatahan Saham Yang Ditawarkan yang akan dilaksanakan setelah selesainya tanggal penutupan Masa Penawaran.

Examples of Tanggal Penjatahan in a sentence

  • Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK No. 36/2014.

  • Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya karena penjatahan maka apabila uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

  • Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.


More Definitions of Tanggal Penjatahan

Tanggal Penjatahan. Berarti 1 (satu) Hari Kerja terhitung setelah penutupan Masa Penawaran Umum Saham Perdana, pada saat mana Xxxxxxx Xxxxxxxxan menetapkan penjatahan Saham Yang Ditawarkan bagi setiap pemesan, yaitu pada tanggal 7 Januari 2020.
Tanggal Penjatahan. Berarti tanggal dimana Manajer Penjatahan menetapkan penjatahan saham, yaitu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal berakhirnya Masa Penawaran Umum Perdana Saham.
Tanggal Penjatahan. Berarti selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran, pada saat mana Manajer Penjatahan menetapkan penjatahan Saham Yang Ditawarkan dan Saham yang Dipinjam (apabila ada) bagi setiap pemesan melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Penjatahan. Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu tanggal 15 Mei 2023.
Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I.
Tanggal Penjatahan. Berarti tanggal penjatahan Waran Terstruktur, yaitu setelah penutupan Masa Penawaran, sebagaimana dinyatakan dalam Term Sheet yang bersangkutan.
Tanggal Penjatahan. Berarti tanggal dimana dilakukannya penjatahan saham, yaitu pada hari terakhir