Definisi Tanggal Penjatahan

Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Tanggal Penjatahan. Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
Tanggal Penjatahan. Berarti tanggal penjatahan Saham Yang Ditawarkan yang akan dilaksanakan setelah selesainya tanggal penutupan Masa Penawaran.

Examples of Tanggal Penjatahan in a sentence

  • Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan ketentuan hal tersebut baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

  • Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

  • Penjamin Emisi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

  • Apabila uang pengembalian pemesanan obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.

  • Distribusi saham ke masing-masing Rekening Efek di KSEI atas nama Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk oleh pemesan saham untuk kepentingan pemesan saham akan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.


More Definitions of Tanggal Penjatahan

Tanggal Penjatahan. Berarti selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran, pada saat mana Manajer Penjatahan menetapkan penjatahan Saham Yang Ditawarkan dan Saham yang Dipinjam (apabila ada) bagi setiap pemesan melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Penjatahan. Berarti tanggal dimana Manajer Penjatahan menetapkan penjatahan saham, yaitu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal berakhirnya Masa Penawaran Umum Perdana Saham.
Tanggal Penjatahan. Berarti 1 (satu) Hari Kerja terhitung setelah penutupan Masa Penawaran Umum Saham Perdana, pada saat mana Xxxxxxx Xxxxxxxxan menetapkan penjatahan Saham Yang Ditawarkan bagi setiap pemesan, yaitu pada tanggal 7 Januari 2020.
Tanggal Penjatahan. Tanggal penjatahan Waran Terstruktur, yaitu setelah penutupan Masa Penawaran, sebagaimana dinyatakan dalam Term Sheet yang bersangkutan.
Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya pada 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
Tanggal Penjatahan. Berarti 31 Januari 2023.
Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yaitu tanggal 30 September 2020.