Definisi Dewan Direksi

Dewan Direksi. Direktur Utama : Xxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
Dewan Direksi. Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Presiden Komisaris : Xxx Xx Xxxx Komisaris : Xxx Xxxxx-Xxxxx
Dewan Direksi. Direktur Utama :Xxxx XXXXX XXXXXX tersebut; --------------- Direktur :Xxxx XXXX XXXXXX tersebut; ---------------- Direktur :Xxxx XXXXXXX XXXXXX tersebut; ----------- Direktur :Nyonya XXXXX XXXXXX tersebut; ------------ Direktur Independen :Xxxx XXXX XXXXXXXX tersebut; ------------ -Selanjutnya Ketua Rapat mempersilahkan kepada hadirin untuk melanjutkan Rapat dengan pengambilan keputusan atas usulan keputusan Agenda 3 dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara secara Voting dan eVoting. -Pada saat dilakukan Voting dan eVoting ternyata tidak ada suara yang tidak setuju maupun abstain, sehingga peserta Rapat secara bulat atau 100% (seratus persen) menyetujui usulan Agenda 3 oleh Ketua Rapat dengan jumlah sebagai berikut:

Examples of Dewan Direksi in a sentence

  • Sebelum bergabung dengan Eastspring, Xxxx menghabiskan 12 tahun dengan Allianz Life Indonesia, terakhir sebagai Chief Investment Officer (CIO) serta anggota Dewan Direksi.

  • Susunan terakhir Dewan Direksi Perseroan berdasarkan akta nomor 06 tanggal 17 Februari 2020, dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Februari 2020.

  • Susunan terakhir Dewan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Nomor 68 tanggal 25 April 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0008342 Tahun 2022 tanggal 25 April 2022.

  • Susunan terakhir Dewan Direksi Perseroan berdasarkan akta nomor 06 tanggal 17 Februari 2020 dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Februari 2020.

  • Yang dimaksud dengan diwakilkan kepada 1 (satu) orang adalah pengurus perusahaan (anggota GAPENSI) yaitu Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang tercantum namanya dalam akte perusahaan (akte pendirian serta perubahan- perubahan) dan untuk perusahaan berbentuk CV/Firma/Koperasi, maka Direktur/Wakil Direktur/Pimpinan termasuk pengurus perusahaan.

  • Tender dinyatakan ditunda jika proses pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebelumnya yang disebabkan belum adanya Pengesahan Anggaran oleh Dewan Direksi PT Jasa Raharja.

  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat diadakan oleh Dewan Direksi bila keputusan Dewan direksi menentukan atau bila setiap anggota Direksi atau setiap anggota Dewan Komisaris atau 1 (satu) atau lebih pemegang saham mewakili tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) saham Perusahaan yang ditempatkan telah mengajukan permohonan untuk diadakan rapat secara tertulis dan menyebutkan materi yang akan dibicarakan.

  • Setelah pembayaran untuk saham sesuai dengan panggilan Dewan Direksi Perusahaan, saham-saham tersebut tidak dapat dibebani dan tidak ada kewajiban untuk membayar lebih lanjut kepada Perusahaan yang ditanggung oleh pemegang saham tersebut.

  • Anggota dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dimungkinkan untuk dijabat baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

  • Tidak ada hal yang dapat dimasukkan dalam agenda untuk dipertimbangkan dalam rapat Dewan Direksi mana pun, selain daripada yang telah diberitahukan kepada semua Direktur paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelum rapat, kecuali semua Direktur, baik yang hadir maupun yang tidak dalam rapat, mengesampingkan ketentuan pemberitahuan tersebut secara tertulis.


More Definitions of Dewan Direksi

Dewan Direksi. Direktur Utama : Xxxx XXXXX XXXXXX --------------------- Direktur : Xxxx XXXX XXXXXX ---------------------- Direktur : Xxxx XXXXXXX XXXXXX ----------------- Direktur : Xxxxxx XXXXX XXXXXX ------------------ Direktur Independen : Xxxx XXXX XXXXXXXX ------------------ • Uraian singkat dari Ketua Rapat: -Ketua Rapat menyampaikan uraian penetapan remunerasi bagi anggota ---
Dewan Direksi. Imbalan kerja jangka pendek: Gaji dan tunjangan 14.318 Tantiem 6.750
Dewan Direksi. Perseroan pada tanggal 18-05-2022 (delapan belas Mei dua ribu dua puluh dua), maka Dewan Komisaris mengusulkan kepada -------------- pemegang saham untuk : -Menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya ---- (acquit et de charge) kepada mereka atas segala tanggung jawab dan -------- segala tindakan pengurusan yang telah dijalankan dalam Perseroan, ---------- sepanjang tindakan-tindakannya tercermin dalam catatan dan pembukuan -- Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Menyetujui pengangkatan Xxxx XXX XXXXX TAK untuk jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan. -Menyetujui pengangkatan Xxxx XXXXXXXXXX XXX SUNARJA untuk --------- jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan.---------------------------------- -Menyetujui pengangkatan Xxxx XXXXXXXXX XXXXXX DJAJA untuk ---- jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan.-------------------------------------------- -Menyetujui pengangkatan Xxxx XXXXXXXX untuk jabatannya selaku ------- Direktur Perseroan. -Menyetujui pengangkatan Xxxx XXXX XXXXXXX HARRIANTO untuk -------- jabatannya selaku Direktur Perseroan.------------------------------------------------------- -Untuk masa jabatan 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan Rapat -- Umum Pemegang Saham Tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa ---------- jabatan, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham ------ untuk memberhentikan sewaktu-waktu, sehingga susunan Direksi dan - Dewan Komisaris Perseroan yang efektif terhitung sejak tanggal 19-05-2022 (sembilan belas Mei dua ribu dua puluh dua), yang terdiri dari:--------------------- Direktur Utama : Xxxx XXXXXXXXX XXXXXX DJAJA, -------- Direktur : Xxxx XXXXXXXX, tersebut.------------------------- Direktur : Xxxx XXXX XXXXXXX HARRIANTO, lahir di - Bandung, pada tanggal 01-04-1975 (satu April seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), ---------- swasta, bertempat tinggal di Bandung, ----------- Milenium Regency Nomor F1, Rukun ----------- Tetangga 004, Rukun Warga 001, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan -------------- 0000000000000000, Warga Negara--------------
Dewan Direksi. Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx;------ Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Gitaloka;----- Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx;-------- -Selanjutnya xxxx XXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum,---- memberi kesempatan kepada para pemegang saham ----- dan/atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan ----- dengan cara mengangkat tangan. --------------------- -Berhubung tidak ada pertanyaan, maka Rapat secara musyawarah untuk mufakat menerima dan menyetujui--- untuk mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan memberikan pembebasan serta pelepasan---- tanggung jawab (acquit et decharge) atas segala---- tindakan pengurusan dan pengawasan terhadap jalannya Perseroan yang telah dilakukan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama masa jabatan mereka sebelumnya, sepanjang tindakan-tindakan tersebut---- sesuai dan/atau tidak menyimpang dari Anggaran Dasar Perseroan. Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada tahun 2026, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tetap sebagai berikut:
Dewan Direksi. Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx;------ Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Gitaloka;----- Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx;-------- Serta memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan--- dengan hak subtitusi untuk menyatakan kembali----- keputusan tersebut di hadapan Notaris dan---------- selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan untuk itu melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang---- -Selanjutnya dilakukan pemungutan suara secara ---- lisan untuk persetujuan atas usulan tersebut --- dengan cara mengangkat tangan. --------------------- -Bagi yang tidak setuju diharap mengangkat ----- tangan, untuk dihitung suaranya. ------------------- -Bagi yang memberikan suara blangko diharap ------- mengangkat tangan, untuk dihitung suaranya. ------- -Setelah dilakukan penghitungan suara oleh saya, Notaris, dengan dibantu oleh Biro Administrasi ---- Efek PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx, maka berdasarkan suara yang masuk, baik dari yang hadir secara fisik maupun dari yang hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI ternyata tidak ada suara yang tidak---- menyetujui maupun memberikan suara xxxxxx, dengan demikian berarti telah memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, maka Rapat secara musyawarah untuk mufakat dengan suara bulat memutuskan untuk menerima dan menyetujui untuk :---- -Mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan---- Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan memberikan pembebasan serta pelepasan----- tanggung jawab (acquit et decharge) atas segala---- tindakan pengurusan dan pengawasan terhadap jalannya Perseroan yang telah dilakukan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama masa jabatan mereka sebelumnya, sepanjang tindakan-tindakan tersebut---- sesuai dan/atau tidak menyimpang dari Anggaran Dasar Perseroan. Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada tahun 2026, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tetap sebagai berikut:
Dewan Direksi. Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx;------ Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Gitaloka;----- Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx;-------- Serta memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan---- dengan hak subtitusi untuk menyatakan kembali----- keputusan tersebut di hadapan Notaris dan------- selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan untuk itu melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang---- Palu diketuk satu kali. -Selanjutnya oleh karena seluruh Agenda Rapat telah--- selesai dibicarakan dan tidak ada hal-hal lain yang akan dibicarakan dalam Rapat, maka xxxx XXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, selaku Pemimpin Rapat menyatakan ----

Related to Dewan Direksi

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Terbitan/Revisi VI/ 0 SKEMA SERTIFIKASI PRODUK HASIL PERIKANAN LAMPUNG PRODUK BAKSO IKAN Tanggal terbit : 29 Desember 2021 Halaman : 11 /18

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Sumber Pendanaan Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum Lokasi : Kota Pontianak, Semua Kecamatan, Semua Kel/Desa Waktu Pelaksanaan : Januari s.d Desember Kelompok Sasaran : Kota Pontianak Alokasi 2023 : Rp. 0,00 Alokasi 2024 : Rp. 173.280.000,00 Alokasi 2025 : Rp. 145.800.000,00 Indikator Tolok Xxxx Xxxxxxx Target Kinerja Capaian Program Tingkat Kepuasan Bidang Terhadap Pelayanan Kesekretariatan 95 Persen Masukan Dana yang dibutuhkan Rp. 173.280.000,00 Keluaran Jumlah Dokumen Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD 12 Dokumen

  • Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam VICTORIA PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.