Examples of Dewan Direksi in a sentence
Susunan terakhir Dewan Direksi Perseroan berdasarkan akta nomor 06 tanggal 17 Februari 2020, dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Februari 2020.
Sebelum bergabung dengan Eastspring, Xxxx menghabiskan 12 tahun dengan Allianz Life Indonesia, terakhir sebagai Chief Investment Officer (CIO) serta anggota Dewan Direksi.
Susunan terakhir Dewan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Nomor 68 tanggal 25 April 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0008342 Tahun 2022 tanggal 25 April 2022.
Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT SUCORINVEST ASSET MANAGEMENT berdasarkan Akta No.19 Tanggal 30 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, SH, MKn, adalah sebagai berikut: Susunan Pemegang Saham: PT.
Susunan terakhir Dewan Direksi Perseroan berdasarkan akta nomor 06 tanggal 17 Februari 2020 dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Februari 2020.
Yang dimaksud dengan diwakilkan kepada 1 (satu) orang adalah pengurus perusahaan (anggota GAPENSI) yaitu Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang tercantum namanya dalam akte perusahaan (akte pendirian serta perubahan- perubahan) dan untuk perusahaan berbentuk CV/Firma/Koperasi, maka Direktur/Wakil Direktur/Pimpinan termasuk pengurus perusahaan.
Pada saat ini Internal Audit lebih banyak bertanggung jawab kepada Dewan Direksi, yaitu Direktur Keuangan, Direktur Pemasaran dan Direktur Produksi.
Anggota dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dimungkinkan untuk dijabat baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat diadakan oleh Dewan Direksi bila keputusan Dewan direksi menentukan atau bila setiap anggota Direksi atau setiap anggota Dewan Komisaris atau 1 (satu) atau lebih pemegang saham mewakili tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) saham Perusahaan yang ditempatkan telah mengajukan permohonan untuk diadakan rapat secara tertulis dan menyebutkan materi yang akan dibicarakan.