Kemudahan Klausul Contoh

Kemudahan. Para Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisis investasi, baik analisis mikro maupun makro ekonomi, analisis sektor industri, pemilihan instrumen serta pemilihan efek dan portofolio karena hal tersebut telah ditangani oleh Manajer Investasi.
Kemudahan. Dalam Melakukan Pengelolaan Portofolio Investasi Pengelolaan portofolio investasi yang baik membutuhkan profesionalisme yang tinggi. Pengalaman, pemahaman atas pasar, serta dedikasi waktu, tenaga, dan pikiran diharapkan dapat memberikan hasil investasi yang memuaskan. Melalui investasi pada REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, investor dengan mudah mendapatkan pengelolaan portofolio investasi yang profesional dari tim investasi yang handal.
Kemudahan. Dalam Melakukan Diversifikasi Investasi Dengan Dana Terbatas Dengan dana Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) investor telah dapat berinvestasi pada REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang pada tingkat tertentu telah menerapkan prinsip diversifikasi.
Kemudahan. Memperoleh Informasi Berkenaan Dengan Nilai Investasi Sesuai dengan peraturan OJK berkenaan dengan pengelolaan Reksa Dana, penilaian dan pembukuan portofolio investasi dilakukan oleh pihak independen (Bank Kustodian) yang setiap hari bursa melaporkan NAB/unit yang dipublikasikan pada harian nasional sehingga memudahkan investor untuk memantau kinerja investasi. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR wajib melakukan audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik yang hasilnya akan diumumkan melalui pembaharuan prospektus setiap tahun.
Kemudahan. Pada jenis pelayanan kemudahan, terdapat 6 (enam) indicator yang sesuai dengan PM 39 Tahun 2015, yaitu tentang informasi pelayanan, informasi gangguan perjalanan kapal, informasi angkutan lanjutan, fasilitas layanan penumpang, tempat parkir, dan pelayanan bagasi penumpang. Tabel V.5 Penilaian Kinerja Fasilitas Dari Segi Kemudahan
Kemudahan 

Related to Kemudahan

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Perubahan Bank berhak mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKU Kartu Kredit, dengan pemberitahuan sebelum berlakunya perubahan tersebut kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Saran Adapun saran yang dapat penulis sampaikan pada penelitian ini antara lain :

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: