KERAHASIAAN INFORMASI DAN DATA Klausul Contoh

KERAHASIAAN INFORMASI DAN DATA. 1. PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa segala informasi dan data baik yang tertulis maupun yang direkam dalam penyimpanan memori yang dimiliki oleh PARA PIHAK di dalam system secara keseluruhan yang terdapat dalam dokumentasi program dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan bisnis, produk dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan perjanjian ini adalah bersifat rahasia. 2. Selama berlakunya perjanjian ini PARA PIHAK wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan data yang bersifat rahasia dan tidak diperkenankan atau dapat bertindak atau mengijinkan pihak ketiga bertindak dengan cara apapun untuk mempublikasikan, menyebarkan, menawarkan, menyerahkan atau mengalihkan informasi dan data dimaksud kepada pihak manapun kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak pemilik informasi dan data atau dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan sebagai tersebut pada ayat (1) Pasal ini yang menyangkut rahasia perbankan, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan berikut peraturan pelaksanaannya.
KERAHASIAAN INFORMASI DAN DATA. 1. Masing-masing Pihak mengetahui bahwa Perjanjian ini dan setiap informasi yang terdapat di dalam Perjanjian ini atau informasi yang diperolehnya dari pelaksanaan Perjanjian ini mengenai atau terkait dengan Pihak lainnya yang dinyatakan dengan tegas dengan ‘rahasia’ atau kata-kata lainnya yang memiliki makna yang sama dengan rahasia, termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal bidang usaha Pihak lainnya atau data yang diperoleh dari Pihak lainnya tersebut merupakan informasi rahasia. 2. Masing-masing Pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi rahasia tersebut dan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya terlebih dahulu dari Pihak lainnya, membukanya kepada pihak ketiga manapun untuk maksud apapun selain dalam rangka melaksanakan Perjanjian ini. Kewajiban kerahasiaan ini akan terus mengikat bagi Para Pihak walaupun jangka waktu Perjanjian atau Perjanjian ini telah berakhir. 3. Kewajiban kerahasiaan ini tidak berlaku bagi informasi rahasia yang sudah diketahui oleh umum dan bukan dikarenakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan oleh Pihak penerima informasi rahasia, atau telah diketahui oleh Pihak penerima informasi rahasia dari pihak ketiga yang tidak ada kewajiban mengenai kerahasiaan, atau diperintahkan untuk diungkapkan oleh Pengadilan, Pemerintah atau otoritas publik yang berwenang di Negara Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas di dalamnya Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Apabila Pihak yang menerima informasi rahasia diperintahkan oleh Pengadilan, Pemerintah atau otoritas publik yang berwenang, kecuali OJK, untuk mengungkapkan informasi rahasia, maka Pihak yang menerima informasi harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak yang memberikan informasi agar Pihak yang memberikan informasi dapat melakukan upaya keberatan kepada Pengadilan, Pemerintah atau otoritas publik yang berwenang tersebut. Dalam hal OJK menjalankan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan kepada KPEI maka Para Pihak sepakat pengungkapan terhadap informasi rahasia terkait dengan Perjanjian ini tidak memerlukan pesetujuan tertulis Pihak lainnya terlebih dahulu. 4. Tidak ada pengumuman, press release, pemberitahuan atau edaran mengenai informasi rahasia yang terdapat di dalam Perjanjian ini yang akan dilakukan oleh masing-masing Pihak tanpa persetujuan sebelumnya dari Pihak lainnya. Persetujuan ini tidak boleh ditunda-tunda atau ditolak tanpa alasan yang wajar. 5. Pihak yang menerima informasi rahasia dapat melakukan pengungkapan infor...
KERAHASIAAN INFORMASI DAN DATA. Perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk tetap menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diberikan nasabah kepada Bank, selain informasi data nasabah, perusahaan juga memiliki informasi internal yang bersifat rahasia. Agar semua informasi internal tersebut terjaga kerahasiaannya dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain, maka seluruh karyawan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Informasi internal perusahaan yang bersifat rahasia hanya dapat digunakan untuk kepentingan pekerjaan/pelaksanaan tugas perusahaan. b. Setiap karyawan dilarang memanfaatkan informasi rahasia perusahaan yang diperoleh dan diketahuinya untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yang tidak berwenang. Setiap karyawan juga dilarang menginformasikan rencana-rencana perusahaan yang belum dipublikasikan kepada perusahaan pesaing. c. Karyawan harus menjaga kerahasiaan informasi dan data nasabah maupun data/informasi perusahaan (antara lain sistem informasi bisnis, data pribadi karyawan, data rekanan perusahaan, ketentuan internal perusahaan, prosedur, buku pedoman, manual, rencana bisnis, dll) serta tidak memberi informasi tentang nasabah dan calon nasabah kepada nasabah dan calon nasabah lain atau kepada pihak lain yang tidak berwenang untuk mengetahuinya. d. Karyawan dilarang memberikan informasi tertulis maupun lisan kepada pihak manapun tentang informasi dan data nasabah termasuk kepada teman dekat, anggota keluarga sendiri yang dapat merugikan nasabah dan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung. e. Karyawan tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh karena jabatannya di perusahaan untuk keuntungan pribadi, sementara informasi tersebut bukan merupakan informasi umum. f. Karyawan harus menghindari membicarakan atau mendiskusikan informasi tentang nasabah yang berkaitan dengan kegiatan usaha, kondisi keuangan atau hal-hal yang bersifat pribadi di tempat-tempat umum yang dapat terdengar oleh orang lain ( contoh : di lift, kamar kecil, koridor, dan sebagainya). g. Setiap Karyawan harus saling mengingatkan dan mendorong sesama karyawan untuk senantiasa menjaga rahasia perusahaan. h. Terkait dengan kerahasiaan Data Karyawan, berikut ketentuan yang harus dipatuhi karyawan : 1) Untuk menjamin kerahasiaan perusahaan, karyawan menyetujui perusahaan untuk melaksanakan hak manajemennya untuk melakukan pengawasan terhadap email karyawan, pesan-pesan, atau catatan komunikasi lainnya. 2) Terkait dengan keperluan hukum, karyawan menyetujui perusahaan untuk mengumpulkan atau ...

Related to KERAHASIAAN INFORMASI DAN DATA

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 00946/2.1030/AU.1/04/1154-2/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01015/2.1030/AU.1/04/1154-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, AP No. 1153, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01013/2.1030/AU.1/04/1153-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan. Data-data keuangan tersebut juga berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 yang telah direviu oleh KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Review (“SPR”) 2410 yang ditetapkan oleh IAPI yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxx Xxxx, AP No. 1154, dalam laporan No. R/041.ARC/dns/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Perseroan akan memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 dan 4/POJK.04/2022 (“Surat Edaran”) sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka Informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 (tidak diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Dollar Amerika Serikat yang juga dicantumkan dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan.

  • Pertumbuhan Nilai Investasi Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut: