KERAHASIAAN INFORMASI DAN DATA Klausul Contoh

KERAHASIAAN INFORMASI DAN DATA. 1. PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa segala informasi dan data baik yang tertulis maupun yang direkam dalam penyimpanan memori yang dimiliki oleh PARA PIHAK di dalam system secara keseluruhan yang terdapat dalam dokumentasi program dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan bisnis, produk dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan perjanjian ini adalah bersifat rahasia.
KERAHASIAAN INFORMASI DAN DATA. 1. Masing-masing Pihak mengetahui bahwa Perjanjian ini dan setiap informasi yang terdapat di dalam Perjanjian ini atau informasi yang diperolehnya dari pelaksanaan Perjanjian ini mengenai atau terkait dengan Pihak lainnya yang dinyatakan dengan tegas dengan ‘rahasia’ atau kata-kata lainnya yang memiliki makna yang sama dengan rahasia, termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal bidang usaha Pihak lainnya atau data yang diperoleh dari Pihak lainnya tersebut merupakan informasi rahasia.
KERAHASIAAN INFORMASI DAN DATA. Perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk tetap menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diberikan nasabah kepada Bank, selain informasi data nasabah, perusahaan juga memiliki informasi internal yang bersifat rahasia. Agar semua informasi internal tersebut terjaga kerahasiaannya dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain, maka seluruh karyawan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
KERAHASIAAN INFORMASI DAN DATA. Masing-masing Pihak mengetahui bahwa Perjanjian ini dan setiap informasi yang terdapat di dalam Perjanjian ini atau informasi yang diperolehnya dari pelaksanaan Perjanjian ini mengenai atau terkait dengan Pihak lainnya yang dinyatakan dengan tegas dengan ‘rahasia’ atau kata-kata lainnya yang memiliki makna yang sama dengan rahasia, termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal bidang usaha Pihak lainnya atau data yang diperoleh dari Pihak lainnya tersebut merupakan informasi rahasia. Masing-masing Pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi rahasia tersebut dan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya terlebih dahulu dari Pihak lainnya, membukanya kepada pihak ketiga manapun untuk maksud apapun selain dalam rangka melaksanakan Perjanjian ini. Kewajiban kerahasiaan ini akan terus mengikat bagi Para Pihak walaupun Jangka Waktu Perjanjian atau Perjanjian ini telah berakhir. Kewajiban kerahasiaan ini tidak berlaku bagi informasi rahasia yang sudah diketahui oleh umum dan bukan dikarenakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan oleh Pihak penerima informasi rahasia, atau telah diketahui oleh Pihak penerima informasi rahasia dari pihak ketiga yang tidak ada kewajiban mengenai kerahasiaan, atau diperintahkan untuk diungkapkan oleh Pengadilan, Pemerintah atau otoritas publik yang berwenang di Negara Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas di dalamnya Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Apabila Pihak yang menerima informasi rahasia diperintahkan oleh Pengadilan, Pemerintah atau otoritas publik yang berwenang, kecuali OJK, untuk mengungkapkan informasi rahasia, maka Pihak yang menerima informasi harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak yang memberikan informasi agar Pihak yang memberikan informasi dapat melakukan upaya keberatan kepada Pengadilan, Pemerintah atau otoritas publik yang berwenang tersebut. Dalam hal OJK menjalankan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan kepada KPEI maka Para Pihak sepakat pengungkapan terhadap informasi rahasia terkait dengan Perjanjian ini tidak memerlukan pesetujuan tertulis Pihak lainnya terlebih dahulu. Tidak ada pengumuman, press release, pemberitahuan atau edaran mengenai informasi rahasia yang terdapat di dalam Perjanjian ini yang akan dilakukan oleh masing-masing Pihak tanpa persetujuan sebelumnya dari Pihak lainnya. Persetujuan ini tidak boleh ditunda-tunda atau ditolak tanpa alasan yang wajar. Pihak yang menerima informasi rahasia dapat melakukan pengungkapan informasi rahasia ke...

Related to KERAHASIAAN INFORMASI DAN DATA

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses pengalihan investasi secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses pengalihan secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi pengalihan investasi, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.