LATAR BELAKANG. Dengan terbitnya Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pemerintah menindaklanjuti dengan menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan kepada setiap Instansi Pemerintah mulai dari Pejabat Eselon IV, III, dan II mandiri keatas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan penggunaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan stratejik yang telah dirumuskan sebelumnya. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing – masing, lembaga – lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas. Laporan tersebut menggambarkan kinerja yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan RI. memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan Peraturan MenPAN dan RB Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Selain berisi informasi capaian kinerja dan alat komunikasi pertanggungjawaban, Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Tahun 2022 juga berperan sebagai alat kendali, alat penilai dan alat pendorong. Dengan demikian diharapkan laporan ini dapat memberikan gambaran secara komprehensif pencapaian kinerja RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selama tahun 2022. Maksud disusunnya laporan ini adalah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program yang diselenggarakan, apakah tujuan dan sasaran program mencapai hasil yang diharapkan, berhasil guna dan berdaya guna optimal. Adapun tujuan penyusunan laporan ini untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai. Selain itu, laporan ini diharapkan dapat memberikan informasi capaian kinerja Instansi Pemerintah yang digunakan sebagai komunikasi pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja serta sebagai (1) alat kendali (2) alat penilai dan (3) alat pendorong penyeleggaraan kegiatan - kegiatan di lingkungan RSO Prof. dr. R. Soeharso Surakarta.
Appears in 1 contract
Samples: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip)
LATAR BELAKANG. Dengan terbitnya Ketetapan MPR RI Dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pembangunan dan pelayanan Masyarakat yang berdaya guna dan berhasil guna, khususnya pada Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten banyuwangi telah metetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor XI/MPR/1998 8 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. dan Peraturan Bupati nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dituntut untuk melaksanakantugasnya dengan transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta undangNepotisme. Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam Undang-undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2019 dalam rangka melaksanakan visi dan misi Bupati Banyuwangi sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan bagi stakeholder demi perbaikan kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, penyusunan Laporan Kinerja tersebut juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Pelaporan Keuangan dan Bebas dari KorupsiKinerja Instansi Pemerintah, Kolusi dan Nepotisme, Pemerintah menindaklanjuti dengan menerbitkan Inpres Peraturan Presiden Nomor 7 29 Tahun 1999 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan kepada setiap Instansi Pemerintah mulai dari Pejabat Eselon IV, III, dan II mandiri keatas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan fungsinya serta kewenangan penggunaan sumber daya Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan stratejik yang telah dirumuskan sebelumnya. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing – masing, lembaga – lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas. Reviu Atas Laporan tersebut menggambarkan kinerja yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan RI. memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan Peraturan MenPAN dan RB Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Selain berisi informasi capaian kinerja dan alat komunikasi pertanggungjawaban, Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Tahun 2022 juga berperan sebagai alat kendali, alat penilai dan alat pendorong. Dengan demikian diharapkan laporan ini dapat memberikan gambaran secara komprehensif pencapaian kinerja RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selama tahun 2022. Maksud disusunnya laporan ini adalah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program yang diselenggarakan, apakah tujuan dan sasaran program mencapai hasil yang diharapkan, berhasil guna dan berdaya guna optimal. Adapun tujuan penyusunan laporan ini untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai. Selain itu, laporan ini diharapkan dapat memberikan informasi capaian kinerja Instansi Pemerintah yang digunakan sebagai komunikasi pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja serta sebagai (1) alat kendali (2) alat penilai dan (3) alat pendorong penyeleggaraan kegiatan - kegiatan di lingkungan RSO Prof. dr. R. Soeharso SurakartaKinerja.
Appears in 1 contract
Samples: Laporan Kinerja Instansi
LATAR BELAKANG. Dengan terbitnya Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Dalam rangka mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang Bersih baik dan Bebas Korupsiterpercaya, Kolusi dan Nepotisme serta undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pemerintah menindaklanjuti dengan menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan kepada setiap Instansi Pemerintah mulai dari Pejabat Eselon IV, III, dan II mandiri keatas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan penggunaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan stratejik yang telah dirumuskan sebelumnya. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing – masing, lembaga – lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas. Laporan tersebut menggambarkan kinerja yang bersangkutan melalui diperlukan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang mengintegrasikan dari sistem perencanaan, pemrograman, penganggaran, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang kemudian dituangkan dalam laporan kinerja instansi pemerintah. Laporan Kinerja disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah diamanahkan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan seluruh sumber dayanya, meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran (DPA). RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan RIUntuk itu, di dalam Laporan Kinerja akan diuraikan mengenai perjalanan suatu instansi dari awal sampai dengan habis berlakunya tahun anggaran. Selain itu juga dilakukan upaya pemantauan kinerja secara berkala, saat ini telah dilakukan melalui penggunaan aplikasi system informasi monitoring dan evaluasi untuk melakukan monitoring kinerja OPD setiap triwulan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang merupakan implementasi pencapaian rencana aksi serta perjanjian kinerja OPD Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan memiliki kewajiban untuk menyusun Perjanjian Kinerja (Jankin) pada awal pelaksanaan anggaran dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIPLKIP) pada akhir pelaksanaan tahun anggaran sesuai dengan Peraturan MenPAN dan RB Presiden Republik Indonesia Nomor 88 29 Tahun 2021 Tentang Evaluasi 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana organisasi perangkat daerah lainnya. Selain berisi informasi capaian Kepala dinas menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan alat komunikasi pertanggungjawabanmenyampaikannya kepada Walikota, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Secara teknis penyusunan dokumen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Tahun Instansi Pemerintah. Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka perlu disusun Laporan Kinerja tahun 2022 juga berperan sebagai alat kendali, alat penilai dan alat pendorong. Dengan demikian diharapkan laporan ini dapat memberikan gambaran secara komprehensif pencapaian kinerja RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selama tahun 2022. Maksud disusunnya laporan ini adalah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program yang diselenggarakan, apakah tujuan dan sasaran program mencapai hasil yang diharapkan, berhasil guna dan berdaya guna optimal. Adapun tujuan penyusunan laporan ini untuk mempertanggungjawabkan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadaidipercayakan kepada Disperkimtan atas penggunaan anggaran. Selain itu, laporan Penyusunan ini diharapkan dapat bertujuan untuk memberikan informasi capaian kinerja Instansi Pemerintah yang digunakan terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, sekaligus sebagai komunikasi pertanggungjawaban upaya perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan kinerjanya. Dinas Perumahan, Permukiman dan peningkatan kinerja Pertanahan Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perangkat daerah merupakan unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah, terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, serta sebagai Kecamatan, dan Kelurahan. Penjabaran lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (1) alat kendali (2) alat penilai Disperkimtan), yang menyebutkan bahwa Disperkimtan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan (3) alat pendorong penyeleggaraan kegiatan - kegiatan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Sebagai unit teknis penyelenggara urusan pemerintahan di lingkungan RSO Prof. drdaerah, Disperkimtan melaksanakan kewenangan daerah dalam urusan perumahan rakyat, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pertanahan dan sebagian urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan kepemudaan dan olahraga, serta urusan lain yang ditugaskan. R. Soeharso Surakarta.Dalam pelaksanaan tugasnya, aspek strategis organisasi yang dapat teridentifikasi dan perlu mendapat perhatian antara lain pada jenis pelayanan dasar:
Appears in 1 contract
Samples: Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
LATAR BELAKANG. Dengan terbitnya Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Dalam rangka mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang Bersih baik dan Bebas Korupsiterpercaya, Kolusi dan Nepotisme serta undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pemerintah menindaklanjuti dengan menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan kepada setiap Instansi Pemerintah mulai dari Pejabat Eselon IV, III, dan II mandiri keatas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan penggunaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan stratejik yang telah dirumuskan sebelumnya. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing – masing, lembaga – lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas. Laporan tersebut menggambarkan kinerja yang bersangkutan melalui diperlukan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang mengintegrasikan dari sistem perencanaan, pemrograman, penganggaran, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang kemudian dituangkan dalam laporan kinerja instansi pemerintah. DISPERKIMTAN Laporan Kinerja disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah diamanahkan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan seluruh sumber dayanya, meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran (DPA). RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan RIUntuk itu, di dalam Laporan Kinerja akan diuraikan mengenai perjalanan suatu instansi dari awal sampai dengan habis berlakunya tahun anggaran. Selain itu juga dilakukan upaya pemantauan kinerja secara berkala, saat ini telah dilakukan melalui penggunaan aplikasi system informasi monitoring dan evaluasi untuk melakukan monitoring kinerja OPD setiap triwulan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang merupakan implementasi pencapaian rencana aksi serta perjanjian kinerja OPD Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan memiliki kewajiban untuk menyusun Perjanjian Kinerja (Jankin) pada awal pelaksanaan anggaran dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIPLKIP) pada akhir pelaksanaan tahun anggaran sesuai dengan Peraturan MenPAN dan RB Presiden Republik Indonesia Nomor 88 29 Tahun 2021 Tentang Evaluasi 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana organisasi perangkat daerah lainnya. Selain berisi informasi capaian Kepala dinas menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan alat komunikasi pertanggungjawabanmenyampaikannya kepada Walikota, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Secara teknis penyusunan dokumen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Tahun 2022 juga berperan Instansi Pemerintah. DISPERKIMTAN Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka perlu disusun Laporan Kinerja tahun 2021 sebagai alat kendali, alat penilai dan alat pendorong. Dengan demikian diharapkan laporan ini dapat memberikan gambaran secara komprehensif pencapaian kinerja RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selama tahun 2022. Maksud disusunnya laporan ini adalah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program yang diselenggarakan, apakah tujuan dan sasaran program mencapai hasil yang diharapkan, berhasil guna dan berdaya guna optimal. Adapun tujuan penyusunan laporan ini untuk mempertanggungjawabkan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadaidipercayakan kepada Disperkimtan atas penggunaan anggaran. Selain itu, laporan Penyusunan ini diharapkan dapat bertujuan untuk memberikan informasi capaian kinerja Instansi Pemerintah yang digunakan terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, sekaligus sebagai komunikasi pertanggungjawaban upaya perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan kinerjanya. Dinas Perumahan, Permukiman dan peningkatan kinerja Pertanahan Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perangkat daerah merupakan unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah, terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, serta sebagai Kecamatan, dan Kelurahan. Penjabaran lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (1) alat kendali (2) alat penilai Disperkimtan), yang menyebutkan bahwa Disperkimtan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan (3) alat pendorong penyeleggaraan kegiatan - kegiatan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Sebagai unit teknis penyelenggara urusan pemerintahan di lingkungan RSO Prof. drdaerah, Disperkimtan melaksanakan kewenangan daerah dalam urusan perumahan rakyat, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pertanahan dan sebagian urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan kepemudaan dan olahraga, serta urusan lain yang ditugaskan. R. Soeharso Surakarta.Dalam pelaksanaan tugasnya, aspek strategis organisasi yang dapat teridentifikasi dan perlu mendapat perhatian antara lain pada jenis pelayanan dasar:
Appears in 1 contract
Samples: Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
LATAR BELAKANG. Dengan terbitnya Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas 2021 merupakan tahun kedua dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pemerintah menindaklanjuti dengan menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan kepada setiap Instansi Pemerintah mulai dari Pejabat Eselon IV, III, dan II mandiri keatas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan penggunaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan stratejik yang telah dirumuskan sebelumnya. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing – masing, lembaga – lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas. Laporan tersebut menggambarkan kinerja yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah implementasi Rencana Strategis (SAKIP). RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selaku Unit Pelaksana Teknis (UPTRenstra) Kementerian Kesehatan RI. memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai Tahun 2020-2024 yang ditetapkan dengan Peraturan MenPAN dan RB Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 88 21 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Selain berisi informasi capaian kinerja Rencana Strategis Kementerian Kesehatan memberikan arah kebijakan dan alat komunikasi pertanggungjawabanstrategi pembangunan sebagai tolak ukur dalam melaksanakan tugas, Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Tahun 2022 juga berperan sebagai alat kendalifungsi, alat penilai penetapan tujuan, sasaran strategis, kebijakan prioritas pembangunan kesehatan. Dalam melaksanakan tugas dan alat pendorong. Dengan demikian diharapkan laporan ini dapat memberikan gambaran secara komprehensif pencapaian kinerja RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selama tahun 2022. Maksud disusunnya laporan ini adalah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program yang diselenggarakan, apakah tujuan dan sasaran program mencapai hasil yang diharapkan, berhasil guna dan berdaya guna optimal. Adapun tujuan penyusunan laporan ini untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu sistem fungsinya Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat senantiasa membangun akuntabilitas yang memadaidilakukan melalui pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terukur, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung dengan efektif, efisien dan sekaligus dapat mencerminkan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat secara optimal. Selain itu, salah satu permintaan publik pada saat ini dan cita-cita Reformasi Birokrasi yang sedang berjalan di Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat adalah adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kinerja dan keuangan. Harapan publik terhadap tuntutan ini pada intinya adalah terselenggaranya tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance), sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara bersih, bertanggungjawab dan memberikan dampak (impact) serta manfaat (benefit) dari hasil (outcome) yang diperoleh. Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Permenkes Nomor 25 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan output Indikator Kinerja Strategis dalam Perencanaan Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020 - 2024, yaitu: Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat. Secara operasional output Indikator Strategis Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dijabarkan dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat. Sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan tindakan yang sudah disepakati dalam perjanjian kinerja, Setditjen Kesehatan Masyarakat menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja. Selain sebagai bentuk akuntabilitas, laporan ini diharapkan akan dapat dijadikan bahan dalam menentukan arah perjalanan pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Laporan Akuntabilitas Kinerja memberikan gambaran capaian penyelenggaraan kegiatan administrasi dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat. Sehingga sesuai dengan tugas pokoknya Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dapat memfasilitasi pelayanan teknis administratif di lingkungan Ditjen Kesehatan Masyarakat dan sekaligus dapat memberikan informasi capaian laporan pertanggungjawaban kinerja Instansi Pemerintah yang digunakan sebagai komunikasi pertanggungjawaban program dan peningkatan kinerja serta sebagai (1) alat kendali (2) alat penilai dan (3) alat pendorong penyeleggaraan kegiatan - kegiatan di lingkungan RSO Prof. dr. R. Soeharso Surakartakeuangan kepada publik.
Appears in 1 contract
Samples: Laporan Kinerja
LATAR BELAKANG. Dengan terbitnya Ketetapan MPR RI Laporan Kinerja disusun sebagai implementasi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor XI/MPR/1998 53 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pemerintah menindaklanjuti dengan menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres Berdasarkan ketentuan tersebut mewajibkan kepada setiap Instansi Pemerintah mulai dari Pejabat Eselon IVdi atas, III, dan II mandiri keatas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan penggunaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan stratejik yang Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional telah dirumuskan sebelumnya. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing – masing, lembaga – lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas. melakukan penyusunan Laporan tersebut menggambarkan kinerja yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan RI. memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan Peraturan MenPAN dan RB Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Selain berisi informasi capaian kinerja dan alat komunikasi pertanggungjawaban, Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Tahun 2022 juga berperan tahun 2015 sebagai alat kendali, alat penilai dan alat pendorong. Dengan demikian diharapkan laporan ini dapat memberikan gambaran secara komprehensif pencapaian kinerja RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selama tahun 2022. Maksud disusunnya laporan ini adalah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program yang diselenggarakan, apakah tujuan dan sasaran program mencapai hasil yang diharapkan, berhasil guna dan berdaya guna optimal. Adapun tujuan penyusunan laporan ini untuk mempertanggungjawabkan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan kepada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional. Kerjasama ekonomi internasional dapat didefinisikan sebagai hubungan antara suatu negara dengan negara atau dengan lembaga internasional lainnya dalam bidang ekonomi, perdagangan maupun investasi melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan. Penyusunan Laporan Kinerja dilakukan selain didasari oleh ketentuan peraturan yang berlaku, juga merupakan perwujudan tekad untuk senantiasa bersungguh- sungguh dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip “good governance”. Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2015 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sekaligus memberikan informasi tentang hasil-hasil pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2015 untuk mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan. Sebagaimana diketahui bersama, Tahun 2015 sesuai dengan arahan Xxxxx Xxxxxxxx, seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah diwajibkan untuk melakukan penghematan anggaran, khususnya perjalanan dinas dan membatasi pelaksanaan rapat-rapat dinas di Hotel. Hal ini tentunya berdampak pada realisasi anggaran dan kegiatan yang sudah direncanakan. Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Kedeputian VII juga telah mematuhi kebijakan penghematan anggaran dengan mengurangi anggaran perjalanan dinas, baik dalam dan luar negeri serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadaimengurangi kegiatan rapat di hotel. Selain ituuntuk memenuhi prinsip akuntabilitas, laporan ini diharapkan dapat memberikan informasi capaian kinerja Laporan Kinerja tersebut juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang digunakan sebagai komunikasi pertanggungjawaban Pemerintah, Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan peningkatan kinerja serta sebagai (1) alat kendali (2) alat penilai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan (3) alat pendorong penyeleggaraan kegiatan - kegiatan di lingkungan RSO Prof. dr. R. Soeharso SurakartaReformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Appears in 1 contract
Samples: Laporan Kinerja
LATAR BELAKANG. Dengan terbitnya Ketetapan MPR RI Berdasarkan Undang-Undang Nomor XI/MPR/1998 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Negara Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keterpaduan pola perencanaan pembangunan daerah menjadi poin yang Bersih penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu diperlukan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, partisipatif, transparan dan Bebas Korupsiakuntabel. Kepemerintahan yang akuntabel merupakan sebuah keharusan yang perlu dilaksanakan dalam usaha mewujudkan visi misi pembangunan daerah dan aspirasi serta cita–cita masyarakat dalam mencapai masa depan yang lebih baik. Berkaitan dengan hal itu, Kolusi diperlukan pengembangan dan Nepotisme serta undangpenerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terukur, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna dan berhasil guna. Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam Undang-undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Pertanggungjawaban dimaksud disampaikan kepada atasan masing- masing, kepada lembaga-lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas yang berkewenangan, dan akhirnya kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan serta dilakukan melalui sistem akuntabilitas dan media pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan secara periodik dan melembaga. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah suatu laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/ sasaran strategis instansi. Laporan yang dibuat secara sistematis ini berisi tentang Penyelenggaraan Negara pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi, penjelasan yang Bersih memadai atas pencapain kinerja dan Bebas dari Korupsiadanya pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan. LKIP tersebut juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Kolusi dan Nepotisme, Pemerintah menindaklanjuti dengan menerbitkan Inpres Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan kepada setiap Instansi Pemerintah mulai dari Pejabat Eselon IV, III, dan II mandiri keatas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan penggunaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan stratejik yang telah dirumuskan sebelumnya. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing – masing, lembaga – lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas. Laporan tersebut menggambarkan kinerja yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan RI. memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan Peraturan MenPAN dan RB Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Selain berisi informasi capaian kinerja dan alat komunikasi pertanggungjawaban, Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Tahun 2022 juga berperan sebagai alat kendali, alat penilai dan alat pendorong. Dengan demikian diharapkan laporan ini dapat memberikan gambaran secara komprehensif pencapaian kinerja RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selama tahun 2022. Maksud disusunnya laporan ini adalah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program yang diselenggarakan, apakah tujuan dan sasaran program mencapai hasil yang diharapkan, berhasil guna dan berdaya guna optimal. Adapun tujuan penyusunan laporan ini untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai. Selain itu, laporan ini diharapkan dapat memberikan informasi capaian kinerja Instansi Pemerintah yang digunakan sebagai komunikasi pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja serta sebagai (1) alat kendali (2) alat penilai dan (3) alat pendorong penyeleggaraan kegiatan - kegiatan di lingkungan RSO Prof. dr. R. Soeharso Surakarta.
Appears in 1 contract