LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN Klausul Contoh

LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN. Sumber likuiditas utama Perseroan dan Entitas Anak adalah kas yang dihasilkan dari hasil usaha, bank dan pembiayaan utang lainnya, dan kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan. Pada 30 September 2013, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar AS$122.078.125, EUR7.186.736 dan Rp75.706 juta, fasilitas perbankan dan utang jangka panjang sampai sejumlah agregat AS$475.000.000, EUR57.227.723 dan Rp3.003.500 juta. Kebutuhan likuiditas Perseroan dan Entitas Anak terutama muncul dari pembiayaan utang outstanding, kebutuhan modal kerja dan belanja modal untuk akuisisi dan pembangunan Telecommunication Tower Sites baru. Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam memenuhi liabilitas jangka pendek, yang dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek (rasio lancar).
LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN. Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki sumber likuiditas secara internal yaitu kas dan setara kas sebesar Rp167.507.755 ribu dan sumber likuiditas secara ekternal yaitu pinjaman bank, Medium Term Notes, dan Utang Obligasi masing-masing sebesar Rp4.721.118.978 ribu, Rp499.455.589 ribu, dan Rp697.788.751 ribu. Perseroan memiliki fasilitas pinjaman dari bank yang belum ditarik sebesar Rp3.762.196.450 di Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Maybank Indonesia, dan Bank Danamon, serta sebesar Amerika Serikat Dollar (ASD) 115.150.000 di Bank BTPN, Bank MUFG Jakarta, dan Bank CTBC Indonesia. Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran piutang konsumen dan pinjaman yang diterima dari bank. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk membayar biaya transaksi sehubungan dengan pembiayaan kepada dealer, membayar pinjaman kepada bank, serta membayar biaya operasional dan pajak penghasilan Perseroan. Selama dua tahun terakhir, sumber likuiditas utama Perseroan adalah dari arus kas aktivitas operasi dan aktivitas pendanaan melalui pinjaman bank, penerbitan surat berharga dan penanaman modal dari perusahaan induk. Penggunaan dana utama Perseroan adalah untuk membiayai kebutuhan modal kerja dan belanja modal sehubungan dengan ekspansi kapasitas bisnis dan pengembangan usaha. Perseroan secara rutin mengevaluasi kebutuhan modalnya terkait arus kas dari operasi, rencana penambahan kapasitas Perseroan dan kondisi pasar. Sumber likuiditas Perseroan terutama berasal dari efek yang diterbitkan, utang bank, dan penanaman modal dari perusahaan induk. Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan dan komitmen, kejadian dan/ atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Pada saat Prospektus Ringkas ini diterbitkan, Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja. Terkait dengan karakteristik bisnis Perseroan dalam bisnis pembiayaan, Perseroan melakukan penganekaragaman pendanaan dan mengupayakan struktur pendanaan sejalan dengan struktur pembiayaan dengan tetap memperhatikan cost of fund agar terjadi ketersesuaian antara pola pendanaan dan pola pembiayaan. Dalam menjaga likuiditas, Perseroan memaksimalkan penggunaan dana yang tersedia untuk kegiatan operasional Perseroan dan meminimalkan dana mengendap yang belum digunakan. Selain itu Perseroan juga memili...
LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN jual kayu. Untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020, laba bersih bidang manufaktur, kehutanan dan perdagangan masing-masing sebesar 101,60%; 11,60% dan -13,22% dari jumlah laba bruto konsolidasian setelah eliminasi sebesar 0,02% yang merupakan transaksi antar perusahaan dalam Perseroan. bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor. Perseroan berkedudukan di Sidoarjo dan saat ini bergerak dalam bidang produksi mebel berbahan dasar kayu dan produk kayu lainnya. Perusahaan mulai melakukan kegiatan operasinya pada tahun 1989. PT Integra Indo Lestari (IIL) adalah entitas induk dan entitas induk terakhir Perusahaan. Perseroan dan Entitas Anak melalui Integriya memiliki jajaran produk yang luas. Untuk menjual produknya, Perseroan dan Entitas Anak melalui Integriya menggunakan saluran distribusi domestik dan internasional. Tabel berikut menunjukkan rincian dari penjualan berdasarkan wilayah: Kas yang diperoleh dari aktivitas operasi termasuk penerimaan kas dari pelanggan dan restitusi pajak yang Untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019, laba bersih bidang manufaktur, kehutanan dan perdagangan masing-masing sebesar 106,13%; 1,76% dan -8,07% dari jumlah laba bruto Rincian pemegang saham Perseroan dan persentase kepemilikannya pada tanggal 31 Oktober 2020 Amerika diterima. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi termasuk pembayaran kas kepada pemasok, direksi dan karyawan dan beban operasional lain-lain, pembayaran pajak penghasilan dan beban keuangan konsolidasian setelah eliminasi sebesar 0,18% yang merupakan transaksi antar perusahaan dalam Perseroan. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, laba bersih bidang manufaktur, kehutanan dan perdagangan masing-masing sebesar 101,02%; 3,45% dan -3,96% dari jumlah laba bersih konsolidasian berdasarkan catatan yang dibuat PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut: Asia* 00.000.000.000 000.000.000.000 000.000.000.000 Eropa 00.000.000.000 00.000.000.000 130.140.062.173 Indonesia 288.479.944.099 256.670.575.922 727.852.548.038
LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN. Oleh karena likuiditas dan kebutuhan modal dipengaruhi oleh banyak faktor, beberapa di antaranya berada di luar kendali Perseroan dan Perusahaan Anak, kebutuhan dana Perseroan dan Perusahaan Anak dapat berubah dari waktu ke waktu. Jika Perseroan dan Perusahaan Anak memerlukan dana tambahan untuk mendukung modal kerja atau pengeluaran modal, maka Perseroan dan Perusahaan Anak mungkin perlu meningkatkan dana tambahan tersebut melalui pembiayaan publik atau private atau sumber lainnya. Perseroan dan Perusahaan Anak mempertahankan tingkat kas dan setara kas dalam rekening-rekening pada institusi-institusi keuangan tertentu dan investasi kas sementara lainnya sebagaimana diperbolehkan berdasarkan ketentuan Pinjaman. Sumber likuiditas Perseroan dan Perusahaan Anak berasal dari internal maupun eksternal. Sumber likuiditias internal Perseroan dan Perusahaan Anak terdiri dari penerimaan kas pendapatan dan melalui setoran modal dari pemegang saham. Sedangkan sumber likuiditas eksternal Perseron dan Perusahaan Anak berasal dari kredit perbankan, fasilias kredit, pendanaan dari pasar modal Indonesia, dan penerbitan surat utang perusahaan. Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki modal yang cukup untuk kegiatan operasional perusahaan. Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fasilias perbankan yang belum digunakan sepenuhnya yang berasal dari Citibank sebesar US$ 8,8 juta, PT Bank Danamon Indonesia sebesar US$ 12,5 juta, PT Bank DBS Indonesia sebesar US$ 10,0 juta, DBS Bank Ltd., Singapura sebesar US$ 18,0 juta, PT Bank Central Asia Tbk sebesar US$ 28,3 juta, PT Bank HSBC Indonesia sebesar US$ 14,1 juta, Deutsche Bank AG Jakarta sebesar US$ 25,0 juta, The Siam Commercial Bank Public sebesar US$ 70,0 juta, National Bank of Kuwait sebesar US$ 38,9 juta, PT Bank BNP Paribas Indonesia sebesar US$ 12,2 juta, Kasikorn Bank Public Company Limited sebesar US$ 22,7 juta, PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar US$ 39,3 juta, PT Bank Mandiri Persero Tbk sebesar US$ 74,0 juta dan PT Bank Permata Tbk sebesar US$ 60,0 juta. Tidak terdapat kecenderungan kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/ atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki sumber likuiditas yang berasal dari internal (modal kerja, laba hasil usaha) dan sumber eksternal (pinjaman kepada pihak ketiga maupun pihak terafiliasi). Kebutuhan operasi, belanja modal dan modal kerja Perseroan terutama didanai dari kas yang diperoleh dari operasi serta pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk pinjaman bank dan pinjaman kepada pemegang saham. Sampai dengan saat prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan oleh Perseroan. Tidak ada Kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian, dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Apabila dikemudian hari Perseroan membutuhkan modal kerja, maka langkah yang akan dilakukan Perseroan yaitu melakukan pinjaman kepada pihak ketiga maupun pihak terafiliasi Perseroan seperti pemegang saham perseroan.

Related to LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUS, dengan cara sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN