Rapat Umum. Pemegang Saham tahunan wajib - - - - diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. - - -
Rapat Umum. Pemegang Saham diselenggarakan - - - - oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau - - - - - - pemegang saham, sesuai dengan ketentuan-- ketentuan dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan - - - - - Terbatas, peraturan perundangan dalam bidang Pasar Modal, Peraturan Perundangan lainnya - - yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. - - - - - - - --TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS - - - - --
l. a. Dengan tidak mengurangi ketentuan- - - - - - - - ketentuan lain dalam Anggaran Dasar - - - - - - Perseroan, RUPS diadakan di tempat - - - - - - - kedudukan Perseroan atau di tempat - - - - - - - Perseroan melakukan kegiatan usaha - - - - - - - utamanya atau di ibukota propinsi dimana - - tempat kedudukan atau tempat kegiatan - - - -- usaha utama Perseroan atau di provinsi - - - - tempat kedudukan bursa efek di mana saham - Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Rapat Umum. Pemegang Saham sewaktu-waktu dapat – memberhentikan seorang atau lebih anggota ----- Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. ----- Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan- Rapat tersebut kecuali bila tanggal ----------- pemberhentian yang lain ditentukan oleh Rapat - Umum Pemegang Saham.
Rapat Umum. Pemegang Saham dapat mengangkat ---- orang lain untuk mengisi jabatan seorang ------ anggota Direksi yang diberhentikan dari ------- jabatannya atau yang mengundurkan diri atau ---
Rapat Umum. Pemegang Saham dapat mengangkat --- orang lain untuk:
a. Mengisi jabatan seorang anggota Dewan ----- Komisaris yang diberhentikan dari --------- jabatannya; atau
b. Mengisi jabatan seorang anggota Dewan ----- Komisaris yang mengundurkan diri dari ----- jabatannya, atau
c. Mengangkat seseorang sebagai anggota Dewan- Komisaris untuk mengisi suatu lowongan; --- atau
d. Menambah jumlah anggota Dewan Komisaris --- baru; Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk --- menggantikan anggota Dewan Komisaris yang ---- diberhentikan atau anggota Dewan Komisaris --- yang mengundurkan diri, dan/atau untuk mengisi lowongan tersebut adalah untuk sisa masa ----- jabatan anggota Dewan Komisaris yang --------- diberhentikan/digantikan tersebut, dan masa -- jabatan dari penambahan anggota Dewan --------
Rapat Umum. Pemegang Saham ketiga dilarang ---- dilaksanakan oleh Perseroan sebelum ---------- mendapatkan penetapan dari Otoritas Jasa ----- Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 25. -
1. Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh ------ anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh ---
Rapat Umum. Pemegang Saham untuk memutuskan tentang ---- transaksi yang mempunyai benturan kepentingan --------- sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan - dibidang Pasar Modal, dilakukan dengan ketentuan ----- sebagai berikut :
a. pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan dianggap telah memberikan keputusan yang disetujui oleh pemegang saham independen yang tidak --------- mempunyai benturan kepentingan; -------------------
b. Rapat Umum Pemegang Saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah -- seluruh saham dengan hak suara yang sah yang ------ dimiliki oleh pemegang saham independen dan ------- keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang - saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 ----- (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham --- dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh ------ pemegang saham indenpenden; -----------------------
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 5b Pasal ini tidak tercapai, maka dalam Rapat Umum --- Pemegang Saham kedua, keputusan sah apabila ------- dihadiri oleh pemegang saham independen yang ------ mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah ---- yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan -- disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) ------ bagian dari jumlah saham yang dimiliki oleh ------- pemegang saham independen yang hadir dalam Rapat -- Umum Pemegang saham; dan
d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua -------- sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, - RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS -- ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika ---- dihadiri oleh Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dari ----- saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum ----- kehadiran yang ditetapkan oleh Xxxxxxxx Xxxx ------ Keuangan atas Permohonan Perusahaan Terbuka. ------
Rapat Umum. Pemegang Saham berhak pada setiap waktu mengangkat seorang anggota Direksi atau lebih untuk menambah jumlah anggota Direksi yang ada atau untuk menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan berdasarkan ayat 4 Pasal 11 ini atau jika terjadi lowongan dalam Direksi sebagaimana diuraikan dalam Pasal 11 ini, dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini. ----------------------- Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat untuk menambah jumlah anggota Direksi yang ada atau untuk menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan atau untuk mengisi lowongan dalam Direksi adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota Direksi lain yang masih menjabat, atau yang digantikan, atau yang menyebabkan terjadinya lowongan dalam Direksi.
Rapat Umum. Pemegang Saham berhak pada setiap waktu mengangkat seorang anggota Dewan Komisaris atau lebih untuk menambah jumlah anggota Dewan Komisaris yang ada atau untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan berdasarkan ayat 4 Pasal 14 ini atau jika terjadi lowongan dalam Dewan Komisaris sebagaimana diuraikan dalam ayat 12 Pasal 14 ini, dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini. ---------------------------------------- Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat untuk menambah jumlah anggota Dewan Komisaris yang ada atau untuk menggantikan anggota Dewan komisaris yang diberhentikan atau untuk mengisi lowongan dalam Dewan Komisaris adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lain yang masih menjabat, atau yang digantikan, atau yang menyebabkan terjadinya lowongan dalam Dewan Komisaris.
Rapat Umum. Pemegang Saham tersebut dalam ayat 4 Pasal 15 ini akan dipimpin oleh Presiden Komisaris. Jika Presiden Komisaris tidak ada atau berhalangan hadir dalam rapat, maka Rapat Umum Pemegang Saham akan dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh Dewan Komisaris. ------------- Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, maka Rapat Umum Pemegang Saham tersebut akan dipimpin oleh seorang yang dipilih dari antara pemegang saham Perseroan dan/atau kuasa para pemegang saham Perseroan yang hadir dalam rapat yang bersangkutan. ---------------------- Mengenai ketidakhadiran Presiden Komisaris atau Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham, tidak perlu dibuktikan terhadap pihak ketiga.