Rapat Umum. Pemegang Saham tahunan wajib - - - - diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. - - -
Rapat Umum. Pemegang Saham ketiga dilarang ---- dilaksanakan oleh Perseroan sebelum ---------- mendapatkan penetapan dari Otoritas Jasa ----- Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 25. -
Rapat Umum. Pemegang Saham berhak pada setiap waktu mengangkat seorang anggota Direksi atau lebih untuk menambah jumlah anggota Direksi yang ada atau untuk menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan berdasarkan ayat 4 Pasal 11 ini atau jika terjadi lowongan dalam Direksi sebagaimana diuraikan dalam Pasal 11 ini, dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini. ----------------------- Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat untuk menambah jumlah anggota Direksi yang ada atau untuk menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan atau untuk mengisi lowongan dalam Direksi adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota Direksi lain yang masih menjabat, atau yang digantikan, atau yang menyebabkan terjadinya lowongan dalam Direksi.
Rapat Umum. Pemegang Saham berhak pada setiap waktu mengangkat seorang anggota Dewan Komisaris atau lebih untuk menambah jumlah anggota Dewan Komisaris yang ada atau untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan berdasarkan ayat 4 Pasal 14 ini atau jika terjadi lowongan dalam Dewan Komisaris sebagaimana diuraikan dalam ayat 12 Pasal 14 ini, dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini. ---------------------------------------- Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat untuk menambah jumlah anggota Dewan Komisaris yang ada atau untuk menggantikan anggota Dewan komisaris yang diberhentikan atau untuk mengisi lowongan dalam Dewan Komisaris adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lain yang masih menjabat, atau yang digantikan, atau yang menyebabkan terjadinya lowongan dalam Dewan Komisaris.
Rapat Umum. Pemegang Saham tersebut dalam ayat 4 Pasal 15 ini akan dipimpin oleh Presiden Komisaris. Jika Presiden Komisaris tidak ada atau berhalangan hadir dalam rapat, maka Rapat Umum Pemegang Saham akan dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh Dewan Komisaris. ------------- Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, maka Rapat Umum Pemegang Saham tersebut akan dipimpin oleh seorang yang dipilih dari antara pemegang saham Perseroan dan/atau kuasa para pemegang saham Perseroan yang hadir dalam rapat yang bersangkutan. ---------------------- Mengenai ketidakhadiran Presiden Komisaris atau Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham, tidak perlu dibuktikan terhadap pihak ketiga.
Rapat Umum. Pemegang Saham dapat mengangkat --- orang lain untuk:
Rapat Umum. Pemegang Saham dapat mengangkat ---- orang lain untuk mengisi jabatan seorang ------ anggota Direksi yang diberhentikan dari ------- jabatannya atau yang mengundurkan diri atau ---
Rapat Umum. Pemegang Saham diselenggarakan - - - - oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau - - - - - - pemegang saham, sesuai dengan ketentuan-- ketentuan dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan - - - - - Terbatas, peraturan perundangan dalam bidang Pasar Modal, Peraturan Perundangan lainnya - - yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. - - - - - - - --TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS - - - - --
Rapat Umum. Pemegang Saham sewaktu-waktu dapat – memberhentikan seorang atau lebih anggota ----- Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. ----- Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan- Rapat tersebut kecuali bila tanggal ----------- pemberhentian yang lain ditentukan oleh Rapat - Umum Pemegang Saham.
Rapat Umum. Pemegang Saham untuk memutuskan tentang ---- transaksi yang mempunyai benturan kepentingan --------- sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan - dibidang Pasar Modal, dilakukan dengan ketentuan ----- sebagai berikut :