Pengertian Wanprestasi Klausul Contoh

Pengertian Wanprestasi. 23 2.3.4.2 Bentuk-bentuk Wanprestasi 24
Pengertian Wanprestasi. Wanprestasi atau dikenal dengan istilah ingkar janji, yaitu kewajiban dari debitur untuk memenuhi suatu prestasi, jika dalam melaksankan kewajiban bukan terpengaruh karena keadaan, maka debitur dianggap telah melakukan ingkar janji. Perikatan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yaitu berarti prestasi buruk (Bandingkan: Wanbeheer yang berarti pengurusan buruk, dan wanddad yaitu perbuatan buruk) Menurut Xxxxx xxxxx Xxxxxxxx wanprestasi adalah seseorang yang tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan,
Pengertian Wanprestasi. Wanprestasi artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan. Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua kemungkinan alasan, yaitu: karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian dan karena keadaan memaksa (overmacht atau force majeure), jadi di luar kemampuan debitur. 19 Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena: a. Kesengajaan;
Pengertian Wanprestasi. Wanprestatie dalam Bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia adalah wanprestasi, artinya salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian. Para ahli memberikan beberapa pendapat mengenai wanprestasi sebagai berikut : a. Menurut Xxxxx Xxxxxxx memberikan definisi mengenai wanprestasi yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Oleh karena itu, apabila terdapat salah satu pihak mengalami kerugian akibat dari wanprestasi maka pihak yang mengalami kerugian tersebut dapat menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. b. Menurut Xxxxx, wanprestasi merupakan tidak terpenuhinya atau lalainya salah satu pihak untuk melakukan kewajiban dari sebuah perjanjian antara kreditur dan debitur yang telah disepakati bersama. (Xxxx, 2021, hlm. 8) c. Menurut Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx membeikan pendapat mengenai wanprestasi, yaitu tidak terpenuhinya prestasi dalam sebuah perjanjian, artinya tidak terepnuhinya kewajiban yang seharusnya dilakukan sebagaimana di dalam isi perjanjin. Dalam Bahasa Indonesia terdapat istilah pelaksanaan daripada janji untuk prestasi juga ketidak adaan pelaksanaan janji untuk prestasi”. (Xxxxxxxxxxxx, 2012, hlm. 18) d. Subekti memberikan definisi mengenai wanprestasi sebagai suatu kealpaan atau kelalaian yang memiliki 4 (empat) ciri-ciri sebagai berikut : 1. Tidak melaksanakan apa yang telah disanggupi; 2. Melaksanakan apa yang telah dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan; 3. Melaksanakan apa yang telah disanggupi, tetapi tidak sesuai dengan waktu atau terlambat; 4. Melaksanakan yang tidak diperbolehkan di dalam perjanjian. (Subekti.R, 2014, hlm. 50) Wanprestasi timbul apabila jika salah satu pihak tidak memenuhi apa yang telah menjadi kewajibannya yang telah disepakati di dalam perjanjian. Wanprestasi dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Dalam melakukan perjanjian apabila suatu saat terjadi keadaan dimana pihak debitur atau kreditur tidak melaksanakan kewajiban (prestasi) maka, pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi. Ketepatan waktu sangat penting dalam sebuah perjanjian, karena dalam sebuah perjanjian para pihak menginginkan prestasinya dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Prestasi dalam sebuah perjanjian merupakan suatu hal yang wajib dipenuhi oleh para pihak dan jika para pihak tidak memenuhi prestasinya maka akan terjadinya wanprestasi. Wanprestasi terjadi diman...
Pengertian Wanprestasi. Sebelum kita berbicara atau membahas tentang wanprestasi, terlebih dahulu kita mengetahui apa itu arti dari prestasi. Prestasi adalah segala sesuatu yang menjadi hak kreditur dan merupakan kewajiban bagi debitur. Menurut Xxxxx 1234 KUHPerdata, prestasi dapat berupa: a) Memberi sesuatu; b) Berbuat sesuatu; c) Tidak berbuat sesuatu. a) Xxxxx diperkenankan, artinya prestasi itu tidak melanggar ketertiban,kesusilaan, dan Undang-undang. b) Harus tertentu atau dapat ditentukan. c) Harus memungkinkan untuk dilakukan menurut kemampuan manusia.26
Pengertian Wanprestasi. Dasar hukum wanprestasi dimuat dalam KUHPerdata sebagaimana diterangkan di Pasal 1238 KUHPerdata wanprestasi adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itum atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.5 Wanprestasi dapat berupa: 1) Memenuhi prestasi tapi tidak tepat pada waktunya. 2) Tidak memenuhi prestasi, artinya prestasi itu tidak hanya terlambat, tetapi juga tidak bisa lagi dijalankan. 3) Memenuhi prestasi tidak sempurna, artinya prestasi diberikan, tetapi tidak sebagaimana mestinya.6 Apabila seorang debitur wanprestasi, maka akibatnya adalah:
Pengertian Wanprestasi. Hak dan kewajiban yang lahir dari perikatan dipenuhi oleh pihak –pihak baik debitur maupun kreditur. Akan tetapi dalam praktik kadang –kadang debitur tidak mematuhi apa yang menjadi kewajibannya dan ini yang disebut dengan “wanprestasi”. Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti “prestasi buruk”. 26 Selain itu, perkataan wanprestasi sering juga dipadankan pada kata lalai, atau alpa, ingkar janji, atau melanggar perjanjian, bila saja debitur melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Pengertian Wanprestasi. Wanprestasi merupakan istilah dari ingkar janji, wanprestasi sendiri berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Wanprestasi yaitu tidak dipenuhinya suatu kewajiban atau prestasi atas apa yang telah disepakati dalam suatu kontrak yang kewajiban atau prestasi tersebut dibebankan kepada pihak-pihak yang telah dicantumkan didalam kontrak yang bersangkutan.21 Setiap tindakan wanpestasi pasti menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang bersangkutan, oleh karena itu harus ada sanksi berupa ganti rugi dengan tujuan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan wanprestasi tersebut. Menurut Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), menyebutkan: “Penggantian biaya kerugian dan bunga yang diakibatkan dari tidak dipenuhinya suatu perikatan, baru bisa diwajibkan, jika orang yang berutang tersebut telah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau apabila sesuatu yang harus diberikan atau dibuat dalam jangka waktu tertentu yang telah dilampauinya’’.
Pengertian Wanprestasi. Menurut subekti dalam Djaja S. Meliala Wanprestasi, artinya tidak memenuhi kewajiban sebagai mana di tetapkan dalam perikatan atau perjanjian, tidak dipenuhinya kewajiban, dapat disebabkan, yaitu:.11 1. Karena kesalahan debitur baik sengaja maupun karena kelalaian. 2. karena keadaan memaksa (overmacht/forcemajeur). Menurut Xxxxx S. Meliala ada empat keadaan wanprestasi yaitu sebagai berikut:12 1. Tidak memenuhi prestasi. 2. Terlambat memenuhi prestasi. 3. Memenuhi prestasi secara tidak baik.
Pengertian Wanprestasi. Kata wanprestasi asalnya dari bahasa Belanda ialah wanprestatie, wanprestasi atau yang biasa juga dikenal istilah breach of contract merupakan tidak dilakukannya suatu prestasi ataupun kewajiban dengan semestinya yang diberikan beban pada perjanjian kepada pihak-pihak tertentu, misalnya dikatakan pada kontrak yang berkaitan. Wanprestasi merupakan kondisi yang dimana penyebabnya itu kelalaian dan juga kesalahan, seorang debitur tidak mampu menjalankan prestasi terhadap apa yang sudah ditentukan pada perjanjian serta tidak dalam kondisi yang terpaksa (Nasrulloh, 2018: 32). Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai wanprestasi ataupun ingkar janji apabila terdapat debitur yang tidak dapat memberikan bukti jika tidak mampunya menjalankan prestasi ialah diluar daripada kesalahannya ataupun dengan istilah lain seorang debitur tidak mampu memberikan bukti jika terdapat overmacht, pada praktek dikatakan jika wanprestasi itu tidak dengan cara otomatis, kecuali jika telah ada kesepakatan oleh para pihak jika wanprestasi itu sudah ada mulai dari tanggal yang ditentukan pada perjanjian. Apabila sudah ditetapkan tenggang waktunya kemudian debitur melakukan kelalaian terhadap waktu yang sudah ditentukan pada perikatan, maka debitur akan diberikan sebuah peringatan tertulis, dimana isinya itu mengatakan jika debitur diwajibkan untuk memenuhi prestasi pada waktu yang sudah ditetapkan. Apabila pada waktu tersebut tidak dapat terpenuhi, maka debitur dikatakan sudah melakukan kelalaian atau wanprestasi. Pemberian peringatan tertulis bisa diberikan dengan cara resmi ataupun tidak resmi. Wanprestasi yang kerap kali terjadi yaitu transaksi bisnis (Alfitriani, dkk., 2022) yang dimana hal tersebut dapat memberikan dampak yang sangat banyak dan meluas terhadap perencanaan bisnis, hingga dapat menimbulkan kerugian dari segi finansial ataupun non finansial contohnya nama baik (goodwill) serta kepercayaan bisnis (business trust). Akibat dari hukum wanprestasi ialah pihak yang tidak dapat melakukan perjanjian harusnya memberikan tanggung jawab menggantikan kerugian objek yang sudah disepakati sebelumnya (Sukerta et al, 2021: 55). Peringatan tertulis dengan cara resmi dikatakan sebagai somasi, somasi diberikan lewat Pengadilan Negeri yang berwenang. Lalu Pengadilan Negeri melalui perantara Jurusita memberikan penyampaian surat peringatan tersebut kepada seorang debitur. Sedangkan peringatan tertulis yang tidak resmi contohnya lewat surat tercatat, telegram, atau kreditur itu sendiri yang...