Pengertian Wanprestasi Klausul Contoh

Pengertian Wanprestasi. 23 2.3.4.2 Bentuk-bentuk Wanprestasi 24
Pengertian Wanprestasi. Suatu perjanjian, merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik 20Xxxxxx Xxxxxxxx, Membuat Surat Perjanjian, Yongyakarta, Penerbit Andi, 2011, hlm. 59. macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu :21
Pengertian Wanprestasi. Wanprestasi atau dikenal dengan istilah ingkar janji, yaitu kewajiban dari debitur untuk memenuhi suatu prestasi, jika dalam melaksankan kewajiban bukan terpengaruh karena keadaan, maka debitur dianggap telah melakukan ingkar janji. Perikatan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yaitu berarti prestasi buruk (Bandingkan: Wanbeheer yang berarti pengurusan buruk, dan wanddad yaitu perbuatan buruk) Menurut Xxxxx xxxxx Xxxxxxxx wanprestasi adalah seseorang yang tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan,
Pengertian Wanprestasi. Hak dan kewajiban yang lahir dari perikatan dipenuhi oleh pihak –pihak baik debitur maupun kreditur. Akan tetapi dalam praktik kadang –kadang debitur tidak mematuhi apa yang menjadi kewajibannya dan ini yang disebut dengan “wanprestasi”. Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti “prestasi buruk”. 26 Selain itu, perkataan wanprestasi sering juga dipadankan pada kata lalai, atau alpa, ingkar janji, atau melanggar perjanjian, bila saja debitur melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Pengertian Wanprestasi. Wanprestasi artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan. Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua kemungkinan alasan, yaitu: karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian dan karena keadaan memaksa (overmacht atau force majeure), jadi di luar kemampuan debitur. 19 Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena:
Pengertian Wanprestasi. Sebelum kita berbicara atau membahas tentang wanprestasi, terlebih dahulu kita mengetahui apa itu arti dari prestasi. Prestasi adalah segala sesuatu yang menjadi hak kreditur dan merupakan kewajiban bagi debitur. Menurut Xxxxx 1234 KUHPerdata, prestasi dapat berupa:
Pengertian Wanprestasi. Wanprestatie dalam Bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia adalah wanprestasi, artinya salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian. Para ahli memberikan beberapa pendapat mengenai wanprestasi sebagai berikut :
Pengertian Wanprestasi. Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda “wanprestastie”, yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang. Menurut Kamus Hukum, wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. 26 Menurut Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, mengatakan bahwa wanprestasi adalah ketiadaaan suatu prestasi di dalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali dalam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya jani untuk wanprestasi”.27
Pengertian Wanprestasi. Suatu perjanjian yang sah secara yuridis merupakan perikatan dan hal ini berarti bahwa kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian itu bila tidak dipenuhi dapat dipaksakan pelaksanaannya. Bila terdapat pihak yang berkewajiban yang tidak memenuhi kewajibannya maka pihak yang berhak dapat menuntut. Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda (wanpretatie) merupakan sikap seseorang yang tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian antara nasabah dan pihak bank25. Menurut Xxxxxx Xxxxxxxx wanprestasi adalah debitur tidakmemenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam sebuahperjanjian.26 Menurut Subekti sebagaimana dikutip oleh Xxxxxxxx Xxxxx, seseorang dikatakan wanprestasi atau berprestasi buruk jika : i). tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya; atau ii). 25Xxxxx X. Xxxxxxx, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004), hlm. 15.
Pengertian Wanprestasi. Wanprestasi merupakan suatu kondisi dimana satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya karena pada umumnya hak dan kewajiban yang lahir dari perikatan harus dipenuhi oleh pihak – pihak baik debitur maupun kreditur.96 Wanprestasi berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie”, artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena 93 Xxxxxxx Xxxxx, Op. Cit, hal 18