Pengujian Klausul Contoh

Pengujian. Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
Pengujian. Pembekalan kesemua bollard
Pengujian. PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. 72.1 PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. 72.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan. PPK atau unsur pengawas (apabila ada) akan memeriksa setiap Hasil Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau unsur pengawas dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi. Jika PPK atau unsur pengawas (apabila ada) memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
Pengujian. Tersusunya 1 0 Lap 0 Lap 1 Lap 1 Lap 1 Lap 3 Lap laporan hasil pembinaan, pengawasan dan pengendalian asset pada UPT WS Workshop dan Peralatan Tersusunya 1 0 Lap 0 Lap 1 Lap 1 Lap 1 Lap 3 Lap laporan hasil pembinaan, pengawasan dan pengendalian asset pada UPT Tersusunya 1 0 Lap 0 Lap 1 Lap 1 Lap 1 Lap 3 Lap laporan hasil pembinaan, pengawasan dan pengendalian asset pada UPT Tersusunya 1 0 Lap 0 Lap 1 Lap 1 Lap 0 Lap 3 Lap laporan hasil pembinaan, pengawasan dan pengendalian asset pada UPT Tersusunya 1 0 Lap 0 Lap 1 Lap 1 Lap 1 Lap 3 Lap laporan hasil pembinaan, pengawasan dan pengendalian asset pada UPT Tersusunya 1 0 Lap 0 Lap 1 Lap 1 Lap 1 Lap 3 Lap laporan hasil pembinaan, pengawasan dan pengendalian asset pada UPT Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Kode Program/ Kegiatan/ Subkegiatan Indikator Kinerja Program (Outcome)/ Kegiatan (Output)/ Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaa Target Kinerja Program/Kegiatan dan Subkegiatan dan Kerangka Pendanaan OPD Penanggung Jawab
Pengujian. Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
Pengujian. Pengujian perangkat lunak adalah proses menganalisis item perangkat lunak untuk mendeteksi perbedaan antara kondisi yang ada dan diperlukan yaitu bugs dan mengevaluasi fitur item perangkat lunak, pengujian perangkat lunak adalah kegiatan yang harus dilakukan sepanjang seluruh proses pembangunan perangkat lunak.
Pengujian. 32.1 Setiap inspeksi dan tes pra-pengiriman akan dilakukan sesuai dengan prosedurstandar Xxxxxx. 32.2 PPP (Pengujian Penerimaan Pabrik): JJika termasuk dalam Kontrak, PPP akan dilakukan oleh Pembeli di bengkel Cytiva (atau lokasi lain yang ditentukan oleh Cytiva) pada tanggal yang disepakati bersama dan harus dilakukan sesuai dengan protokol PPP. Protokol PPP adalah tanggung jawab Pembeli dan harus diberikan kepada Cytiva untuk persetujuan setidaknya tiga puluh (30) hari sebelum tanggal PPP yang disepakati Pembeli dapat meminta untuk memilih dari daftar tes standar Cytiva untuk memasukkan PPP dan, jika diminta, Cytiva akan menyiapkan formulir standar yang dapat digunakan oleh Pembeli untuk mencatat hasil dari PPP tersebut. Jika Pembeli gagal menyediakan protokol PPP sebagaimana dibutuhkan di sini atau untuk melakukan PPP pada tanggal yang disepakati, PPP akan dianggap selesai. Pengujian tambahan yang diperlukan oleh Pembeli tunduk pada persetujuan biaya tambahan dan perubahan tanggal pengiriman. Pembeli harus menanggung biayanya sendiri sehubungan dengan PPP. 32.3 Penyelesaian inspeksi dan pengujian pra-pengiriman sesuai dengan prosedur standar Cytiva dan PPP yang berlaku akan dianggap sebagai otorisasi untuk pengiriman, kecuali Pembeli memberi tahu Cytiva secara tertulis tentang ketidaksesuaian dalam waktu tiga (3) hari sejak selesainya PPP tersebut, dalam hal ini Cytiva akan menggunakan upaya yang wajar secara komersial untuk memastikan Peralatan sesuai dengan Kriteria Pengujian.
Pengujian. Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi. LAPORAN HASIL PEKERJAAN Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan. SERAH TERIMA PEKERJAAN Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia harus menyerahkan Sertifikat Garansi. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat m...
Pengujian. Serah terima hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana kepada Perseroan
Pengujian a. Mempersiapkan secara detail rencana prosedur pemeriksaan / pengetesan. b. Pemborong bersama-sama dengan Tim Engineering P3SRS ASR melakukan pengujian sesuai dengan prosedur, untuk mengetahui apakah pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang dinyatakan dalam Engineering Design dan Performance Warranty. c. Setiap pengujian adalah untuk meyakinkan bahwa semua peralatan yang dipasang, baik secara individual maupun secara integrated telah dapat beroperasi sesuai dengan spesifikasi dan Engineering Design yang disetujui. d. Semua hasil pekerjaan Pemborong yang tidak memenuhi harus diperbaiki atau diganti sehingga dapat memenuhi ketentuan dan standard tersebut. e. Semua biaya yang timbul untuk melaksanaan pemeriksaan, pengujian dan perbaikan tersebut diatas menjadi tanggung jawab Pemborong.