Pengujian Klausul Contoh

Pengujian. Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
Pengujian. 3 Pembekalan kesemua bollard
Pengujian. PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. 72.1 PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. 72.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan. PPK atau unsur pengawas (apabila ada) akan memeriksa setiap Hasil Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau unsur pengawas dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi. Jika PPK atau unsur pengawas (apabila ada) memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
Pengujian. Penyebut harga yang berjaya dikehendaki: k.1. Mengemukakan pelan pengujian, yang meliputi jadual pengujian, kumpulan sasaran, skrip ujian, set data ujian dan lain-lain, mengikut jadual pelaksanaan projek serta disahkan dan dipersetujui oleh pihak KWP. Sebarang perubahan tarikh hendaklah dipersetujui oleh KWP. M k.2. Mengaturkan pengujian-pengujian User Acceptance Test dan Final Acceptance untuk dijalankan oleh KWP. Penyebut harga hendaklah mengemukakan laporan pengujian ini untuk pengesahan dan kelulusan KWP. M k.3. Menyediakan semua keperluan yang berkaitan dengan aktiviti pengujian termasuk kesediaan infrastruktur, lokasi dan lain-lain yang berkaitan dengan persetujuan KWP. M BIL SPESIFIKASI TEKNIKAL STATUS PEMATUHAN (YA/TIDAK) KETERANGAN CADANGAN PENYEBUT HARGA k.4. Xxxxxxxxx dan melaksanakan tindakan pengukuhan (hardening) berdasarkan laporan Security Posture Assesment (SPA) dengan persetujuan KWP. Membaiki dan menutup semua ancaman atau vulnerability keselamatan aplikasi Portal Arif sehingga aplikasi benar-benar selamat digunakan. M
Pengujian. Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi. 67.
Pengujian. Pengujian perangkat lunak adalah proses menganalisis item perangkat lunak untuk mendeteksi perbedaan antara kondisi yang ada dan diperlukan yaitu bugs dan mengevaluasi fitur item perangkat lunak, pengujian perangkat lunak adalah kegiatan yang harus dilakukan sepanjang seluruh proses pembangunan perangkat lunak.
Pengujian. Pengambilan data pengujian Perbandingan hasil jarak, kecepatan, dan pengereman Pengujian Perangkat Keseluruhan Pengujian hardware dan software Uji Coba Desain Uji Coba Desain Perakitan & Pemprograman Perancangan Software Perakitan Selesai Laporan & Evaluasi
Pengujian a. Mempersiapkan secara detail rencana prosedur pemeriksaan / pengetesan.
Pengujian. Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi. LAPORAN HASIL PEKERJAAN Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan. SERAH TERIMA PEKERJAAN Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia harus menyerahkan Sertifikat Garansi. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat m...
Pengujian. Sidoarjo, Januari 2018 PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA, KEPALA UPTD PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN LABORATORIUM LINGKUNGAN XXXXX XXXXXXX, ST CITRA WURI HAPSARI, ST Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : MASLAKHAH Jabatan : Pengadministrasi Umum Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXX XXXXXXX, ST Jabatan : Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Sidoarjo, Januari 2018 PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA, KEPALA UPTD PENGADMINISTRASI UMUM LABORATORIUM LINGKUNGAN XXXXX XXXXXXX, ST MASLAKHAH Penata Pengatur NIP. 19760504 200604 2 032 NIP. 19761125 200801 2 007