PERTANGGUNGJAWABAN Klausul Contoh

PERTANGGUNGJAWABAN. 1. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana serta mutu dan proses pengelolaan bantuan ini, maka PIHAK KEDUA menyatakan bersedia dan sanggup untuk diawasi dan diperiksa oleh :
PERTANGGUNGJAWABAN. 5.1 Pihak Pengungkap berhak untuk mendapatkan ganti rugi dan kompensasi atas kerugiannya secara hukum, materi atau bentuk lainnya dari Pihak Penerima dan Pihak Pengungkap juga berhak untuk mendapat penetapan pengadilan dari pengadilan yang berwenang untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran atas Perjanjian ini apabila setiap kerugian tersebut terbukti secara hukum disebabkan atau sehubungan dengan pelanggaran dan/atau kelalaian terhadap ketentuan di dalam Perjanjian ini yang dilakukan oleh Pihak Penerima, afiliasinya dan/atau Perwakilannya.
PERTANGGUNGJAWABAN. 11.1 Dengan tunduk pada setiap batasan atau pengecualian yang dikenakan oleh hukum wajib yang berlaku, keseluruhan tanggung jawab Penjual kepada Pembeli, baik terhadap kelalaian, pelanggaran kontrak, kekeliruan atau selain itu, akan hanya terbatas pada kerusakan langsung dan tidak akan melebihi harga dari Produk yang cacat, tidak sesuai, rusak atau tidak terkirim dimana memberikan kenaikan terhadap tanggung jawab tersebut sebagaimana ditentukan dengan tagihan dengan harga bersih kepada Pembeli sehubungan dengan setiap kejadian atau serangkaian kejadian.
PERTANGGUNGJAWABAN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan perubahannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 bahwa dalam melaksanakan kegiatan Bantuan Pemerintah harus membuat pertanggungjawaban setelah pekerjaan selesai sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PPK dengan penerima manfaat Bantuan Pemerintah atau pada pada akhir tahun anggaran berjalan dengan dilampiri:
PERTANGGUNGJAWABAN. Pertanggungjawaban merupakan hal yang penting, karena memuat mengenai sampai sejauh mana tanggung jawab yang dipikul baik oleh franchisor maupun franchisee. Pertanggungjawaban para pihak harus dirumuskan secara jelas dan terperinci agar masing-masing pihak mengetahui dengan tepat hal apa saja yang menjadi tanggung jawabnya.
PERTANGGUNGJAWABAN. PT.Gojek Terhadap Kerusakan atau kehilangan barang Dalam menjalankan suatu usaha sudah tentu mendapatkan resiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pelaku usaha maupun pihak konsumen oleh karena itu pelaku usaha wajib memberikan ganti kerugian sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Pelaksanaan pengangkutan barang harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah dibuat berdasarkan perjanjian pengangkutan. Proses pengangkutan barang yang dilakukan oleh pengangkut secara umum adalah proses pengambilan barang di terminal keberangkatan, pelaksanaan pengangkutan, dan barang sampai ditempat tujuan. Meskipun pengangkut telah melaksanakan pengangkutan sesuai dengan prosedur, tetap saja tidak menutup kemungkinan akan adanya kendala yang dapat menghambat proses pengangkutan. Banyak faktor yang dapat menghambat proses pengangkutan, antara lain :
PERTANGGUNGJAWABAN. 1. Segala jenis laporan penelitian, baik laporan substansi akademik maupun laporan non-akademik administrasi penggunaan biaya penelitian merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Related to PERTANGGUNGJAWABAN

  • Kegiatan Anggaran Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 00.000.000.000 Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran 64.200.000 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran 294.950.000 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXXXX, M.T. Jabatan : KEPALA BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Selanjutnya disebut pihak pertama. Nama : Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT Jabatan : KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGANBENCANA DAERAH Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Sasaran Indikator Kinerja Target Meningkatnya layanan Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota Jumlah bahan baku bangunan yang disalurkan 100% Persentase kejadian bencana yang dilakukan Jitupasna 100% Persentase korban bencana yang mendapatkan trauma healing pascabencana 100% Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 643.279.100 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : DINI APRILIA PUSPITASARI, S.Kom. Jabatan : Pengelola Bahan Perencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : MAMET XXX XXXXXXXX, S.Sos. Jabatan : Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.