PERTANGGUNGJAWABAN Klausul Contoh

PERTANGGUNGJAWABAN. 1. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana serta mutu dan proses pengelolaan bantuan ini, maka PIHAK KEDUA menyatakan bersedia dan sanggup untuk diawasi dan diperiksa oleh : a. Inspektorat Jenderal Departemen Sosial Republik Indonesia; b. Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); c. Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; d. Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB; dan e. Lembaga-lembaga Pemeriksa lainnya yang menurut ketentuan hukum mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang pemeriksaan keuangan negara. 2. Apabila PIHAK KEDUA ternyata tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara melalui PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA bersedia untuk dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 3. PIHAK KEDUA harus memberikan laporan secara periodik kepada PIHAK PERTAMA tentang perkembangan usaha/bantuan yang diberikan, serta memberikan laporan akhir sebagai pertanggungjawaban.
PERTANGGUNGJAWABAN. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana serta mutu dan proses pengelolaan bantuan ini, maka PIHAK KEDUA menyatakan bersedia dan sanggup untuk diawasi dan diperiksa oleh :
PERTANGGUNGJAWABAN. 11.1 Dengan tunduk pada setiap batasan atau pengecualian yang dikenakan oleh hukum wajib yang berlaku, keseluruhan tanggung jawab Penjual kepada Pembeli, baik terhadap kelalaian, pelanggaran kontrak, kekeliruan atau selain itu, akan hanya terbatas pada kerusakan langsung dan tidak akan melebihi harga dari Produk yang cacat, tidak sesuai, rusak atau tidak terkirim dimana memberikan kenaikan terhadap tanggung jawab tersebut sebagaimana ditentukan dengan tagihan dengan harga bersih kepada Pembeli sehubungan dengan setiap kejadian atau serangkaian kejadian. 11.2 Pembeli akan mengganti rugi Penjual terhadap segala kerugian, kerusakan, dan pengeluaran termasuk biaya pengacara yang mungkin dikeluarkan oleh Penjual dalam membela segala upaya berdasarkan klaim kelalaian, pelanggaran jaminan tersirat, atau klaim sejenis yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari tindakan, pengabaian, atau kelalaiandari Pembeli sehubungan dengan atau akibat dari penggunaan, operasi, penggantian, atau perbaikan atas produk apapun yang dijelaskan berdasarkan Ketentuan ini dan dijual oleh Penjual kepada Pembeli. 11.3 Penjual tidak bertanggung jawab kepada Pembeli untuk setiap kerugian, kerusakan atau cidera tidak langsung, insidentil dan konsukuensial, termasuk namun tidak terbatas pada, kerugian atas keuntungan yang diharapkan, kerugian dari penggunaan atau produksi atau kerugian modal, itikad baik (goodwill), reputasi, atau kerugian atau pengeluaran yang diakibatkan dari tuntutan pihak ketiga, bahkan apabila Penjual telah diberitahukan mengenai kemungkinan kerusakan tersebut.
PERTANGGUNGJAWABAN. 5.1 Pihak Pengungkap berhak untuk mendapatkan ganti rugi dan kompensasi atas kerugiannya secara hukum, materi atau bentuk lainnya dari Pihak Penerima dan Pihak Pengungkap juga berhak untuk mendapat penetapan pengadilan dari pengadilan yang berwenang untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran atas Perjanjian ini apabila setiap kerugian tersebut terbukti secara hukum disebabkan atau sehubungan dengan pelanggaran dan/atau kelalaian terhadap ketentuan di dalam Perjanjian ini yang dilakukan oleh Pihak Penerima, afiliasinya dan/atau Perwakilannya. 5.2 Pihak Penerima bertanggung jawab dan membebaskan Pihak Pengungkap dari dan terhadap semua klaim, biaya, pengeluaran, kerugian dan kewajiban, gugatan hukum (termasuk biaya hukum) yang diderita atau timbul sebagai hasil dari atau sehubungan dengan pelanggaran terhadap Perjanjian ini oleh Pihak Penerima, afiliasinya atau Perwakilannya apabila pelanggaran tersebut dapat dibuktikan oleh Pihak Pengungkap.
PERTANGGUNGJAWABAN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan perubahannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 bahwa dalam melaksanakan kegiatan Bantuan Pemerintah, penerima manfaat membuat laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran, meliputi: a. Berita Acara Serah Terima penyelesaian pekerjaan pada akhir tahun anggaran (Format 13), dengan memuat : 1). Jumlah total dana (tahap I dan tahap II) yang diterima, jumlah total dana yang dipergunakan, dan jumlah total sisa dana; 2). Pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama tahap I dan tahap II dan ditandatangani oleh dua orang saksi; 3). Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan oleh penerima manfaat. b. Dokumen kegiatan berupa foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan mulai dari persiapan lahan/kandang/kolam, penanaman/ pembelian bibit ternak/ikan, pemeliharaan, dan panen dengan memuat geo tagging. Dalam hal daerah tidak terdapat sinyal telekomunikasi dapat tidak memuat geo tagging; c. Dalam hal terdapat sisa dana sampai dengan akhir tahun anggaran (31 Desember 2021), penerima 32 Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK; d. Ketentuan Perpajakan dalam pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah pada kegiatan PDRP/PK merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan atas laporan pertanggungjawaban seperti di atas, selanjutnya PPK melakukan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban dan dokumen kegiatan serta mengesahkan Berita Acara Serah Terima sesuai dengan perjanjian kerjasama. Selanjutnya PPK menginput pertanggungjawaban bantuan uang ke dalam aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian, meliputi: dokumen BAST pekerjaan akhir tahun anggaran, SK Penerima manfaat, rekening penerima, jenis barang, dan kuitansi pertanggungjawaban paling lambat 31 Desember 2021 atau paling lambat audited;
PERTANGGUNGJAWABAN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan perubahannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 bahwa dalam melaksanakan kegiatan Bantuan Pemerintah harus membuat pertanggungjawaban setelah pekerjaan selesai sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PPK dengan penerima manfaat Bantuan Pemerintah atau pada pada akhir tahun anggaran berjalan dengan dilampiri: a. Berita Acara Serah Terima penyelesaian pekerjaan pada akhir tahun anggaran (Format 13), dengan memuat : 1). Jumlah total dana yang diterima, jumlah total dana yang dipergunakan, dan jumlah total sisa dana; 2). Pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh dua orang saksi; 3). Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan oleh penerima manfaat; b. Dokumentasi kegiatan berupa foto dan/atau video hasil pekerjaan yang telah diselesaikan mulai dari persiapan lahan/kandang, penanaman, pemeliharaan, panen untuk bantuan pemerintah budidaya pada penerima manfaat; c. Dalam hal terdapat sisa dana, penerima manfaat Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara sesuai dengan batas waktu Perjanjian Kerjasama atau di akhir tahun anggaran berjalan.
PERTANGGUNGJAWABAN. Direksi wajib menyampaikan rencana kerja tahunan Perusahaan beserta anggaran tahunan untuk tahun buku yang akan datang kepada Dewan Komisaris sebelum berakhirnya tahun buku berjalan, untuk diperiksa dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan Perusahaan, yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris kepada RUPS Tahunan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku Perusahaan.
PERTANGGUNGJAWABAN. Pertanggungjawaban merupakan hal yang penting, karena memuat mengenai sampai sejauh mana tanggung jawab yang dipikul baik oleh franchisor maupun franchisee. Pertanggungjawaban para pihak harus dirumuskan secara jelas dan terperinci agar masing-masing pihak mengetahui dengan tepat hal apa saja yang menjadi tanggung jawabnya.
PERTANGGUNGJAWABAN. PT.Gojek Terhadap Kerusakan atau kehilangan barang Dalam menjalankan suatu usaha sudah tentu mendapatkan resiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pelaku usaha maupun pihak konsumen oleh karena itu pelaku usaha wajib memberikan ganti kerugian sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Pelaksanaan pengangkutan barang harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah dibuat berdasarkan perjanjian pengangkutan. Proses pengangkutan barang yang dilakukan oleh pengangkut secara umum adalah proses pengambilan barang di terminal keberangkatan, pelaksanaan pengangkutan, dan barang sampai ditempat tujuan. Meskipun pengangkut telah melaksanakan pengangkutan sesuai dengan prosedur, tetap saja tidak menutup kemungkinan akan adanya kendala yang dapat menghambat proses pengangkutan. Banyak faktor yang dapat menghambat proses pengangkutan, antara lain : 1. Faktor kecelakaan lalu lintas, dapat terjadi akibat kelalaian baik pengemudi alat angkutan maupun pengemudi kendaraan lain; 2. Faktor alat angkutan, yaitu kondisi alat angkutan yang belum memenuhi syarat; 3. Faktor pengemasan, yaitu barang yang diangkut kurang bagus pengemasannya sehingga rawan terhadap kerusakan; 4. Faktor sumber daya manusia, yaitu pekerja pengangkut yang kurang disiplin dan tidak profesional; serta 5. Faktor alam, yaitu cuaca. Faktor-faktor di atas dapat menjadi penyebab dari berbagai risiko terhadap barang angkutan yang menimbulkan kerugian. Menurut Purwosutjipto, risiko risiko terhadap barang angkutan dapat berupa, antara lain:55 1. Hilang seluruhnya, termasuk bilamana tidak sampai di tempat tujuan atau diserahkan ke alamat keliru; 2. Terlambat diserahkan itu terjadi bilamana penyerahan itu dilakukan sesudah melampaui waktu yang sudah ditetapkan dalam perjanjian atau melampaui tenggang waktu yang layak bagi penyerahan barang menurut kebiasaan di tempat tujuan; dan 3. Kerusakan barang-barang, termasuk kehilangan Sebagian Pengangkut bertanggungjawab atas barang-barang yang diangkutnya dari tempat penyimpanan barang sampai dengan tempat tujuan.Jika risiko-risiko terhadap barang angkutan di atas terjadi, maka pengangkut harus mengganti dan bertanggungjawab. Menurut prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan, kerugian tersebut akan diganti apabila terbukti bahwa barang yang diangkut rusak karena kelalaian pengangkut. Namun, menurut prinsip praduga untuk selalu bertanggungjawab, pengangkut juga dapat terhindar dari tanggungjawab untuk mengganti kerugian atas barang yang diangkutnya apabila ker...
PERTANGGUNGJAWABAN. 1. Segala jenis laporan penelitian, baik laporan substansi akademik maupun laporan non-akademik administrasi penggunaan biaya penelitian merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA. 2. Jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap laporan penelitian oleh lembaga yang berwenang baik pemeriksa internal maupun pemeriksa eksternal dan terdapat temuan yang tidak wajar, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.