RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI Klausul Contoh

RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI. BERKELANJUTAN II TAHAP I 20
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipinjamkan oleh Perseroan : (i) sebesar US$102,5 juta ke SKP untuk melakukan pembayaran seluruh kewajiban keuangan SKP; dan (ii) sisanya ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian kewajiban keuangan TB, yang keduanya terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal 20 Januari 2021 yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen. Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan 1,75% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur luar negeri, dan akan jatuh tempo pada bulan Juni 2026. Fasilitas ini digunakan oleh Perusahaan Anak untuk tambahan modal kerja. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur. Penjelasan lebih lengkap mengenai fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement dapat dilihat pada Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Kredit. (i) US$102,5 juta atau setara Rp1.443,6 miliar untuk SKP; dan (ii) US$172,5 juta atau setara Rp2.429,5 miliar untuk TB. Dengan telah dilakukan pembayaran fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement kepada para kreditur melalui Agen, maka saldo kewajiban atas fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement akan menjadi (i) nihil untuk SKP; dan (ii) sebesar US$69,1 juta atau setara Rp972,5 miliar untuk TB. Tidak ada penalti yang dikenakan atas pembayaran ini. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 29 Januari 2021 sebesar Rp14.084/US$1. Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, maka dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran. Dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan disalurkan kepada SKP dan TB dalam bentuk pinjaman yang akan jatuh tempo paling lambat 3 (tiga) tahun pada tingkat suku bunga yang saat ini belum dapat ditentukan, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana ya...
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang Perseroan yang merupakan angsuran pokok pada saat jatuh tempo dan sebagian pokok utang obligasi pada saat jatuh tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana Perseroan dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank jangka panjang Perseroan yang merupakan angsuran pokok pada saat jatuh tempo dan sebagian pokok utang obligasi pada saat jatuh tempo. Jumlah Pokok Utang Bank Jangka Panjang1) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. & PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk Utang Obligasi Jumlah Saldo terhutang per 30 September 2021 2.226.171 3.321.051 366.260 4.500.000 10.413.482 Tanggal Jatuh Tempo: 25 Maret 2022 110.825 - - - 110.825 25 April 2022 28.600 16.088 - - 44.688 25 Mei 2022 - 39.313 - - 39.313 20 Juni 2022 - - - 600.000 600.000 25 Juni 2022 110.825 37.500 - - 148.325 28 Juni 2022 - - 34.320 - 34.320 25 Juli 2022 15.401 - - - 15.401 1) Utang dalam USD ditranslasikan ke Rupiah menggunakan asumsi kurs USD/IDR sebesar Rp 14.300/USD A. Utang Bank Jangka Panjang: (i) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 18 Juli 2019 Jenis & jumlah fasilitas : Kredit Modal Kerja sebesar USD50.000.000 Tujuan penggunaan : untuk keperluan modal kerja industri refinery dan biodiesel serta produk turunannya (ii) PT Bank Central Asia Tbk. berdasarkan Perubahan Ketiga Belas atas Perjanjian Kredit No. 01 tanggal 7 Mei 2021 Jenis & jumlah fasilitas : Installment Loan 2 sebesar USD 50.000.000 Installment Loan 3 sebesar USD 30.000.000 Installment Loan 4 sebesar Rp1.500.000.000.000,- Installment Loan 5 sebesar Rp1.000.000.000.000,- Tujuan penggunaan : untuk investasi, membiayai kembali (refinancing) aset/pinjaman serta kebutuhan lainnya sesuai kegiatan usaha Perseroan (iii) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. & PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. yang merupakan pengalihan pinjaman dari ICICI Bank Limited, Cabang Singapura, berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali tanggal 27 September 2018 junctis Form of Transfer Certificate tanggal 16 Maret 2021 antara ICICI Bank Limited, Cabang Singapura dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dan Form of Transfer Certificate tanggal 16 Maret 2021 antara ICICI Bank Limited, Cabang Singapura dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jenis & jumlah fasilitas : Term loan sebesar USD 40.000.000 Tujuan penggunaan : untuk pembiayaan kembali (refinancing) hutang-hutang Perseroan dan hutang-hutang Grup Perseroa...
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI. Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 INVESTOR DAILY RABU 23 FEBRUARI 2022 | 5

Related to RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.