TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH Klausul Contoh

TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH. Bab ini menguraikan tentang telaahan terhadap kebijakan Nasional dan Provinsi dan Tujuan Sasaran RENJA OPD,Program ,Kegiatan dan Sub Kegiatan.
TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH. III-56 3.1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional................................................ III-56
TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH. 3.1. Telaah terhadap Kebijakan Nasional
TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH. Bab ini berisi tentang telaahan terhadap kebijakan pemerintah atasan, telaahan terhadap pokok-pokok pikiran DPRD, tujuan dan sasaran Renja Dispertan KPP Kota Surakarta tahun 2022 Bab IV Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah Bab ini berisi tentang program dan kegiatan indikator kinerja dan kelompok sasaran Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan tahun 2022.
TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH. Menggambarkan telaahan terhadap kebijakan, tujuan dan sasaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH. Menggambarkan telaahan terhadap kebijakan nasional, tujuan dan sasaran serta program dan kegiatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2023.
TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH. Tujuan perangkat daerah merupakan pernyataan tentang suatu yang ingin dicapai oleh setiap perangkat daerah dalam satu periode tertentu. Tujuan yang akan dicapai oleh Kecamatan Bojong tahun 2019-2024 mengalami sedikit perubahan, yang sebelumnya adalah “Meningkatkan Layanan Masyarakat Kecamatan Bojong” berubah menjadi “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”. Sasaran merupakan hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukut, spesifik, mudah dicapai, rasional untuk dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sasaran yang akan dicapai oleh Kecamatan Bojong mengalami perubahan, yang sebelumnya hanya ada 1 (satu) sasaran yaitu “Terwujudnya Desa Mandiri” berubah menjadi 2 (dua) sasaran yaitu:
TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH. 3.1 Telaahan terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi Pasal 1 angka 1 Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan pada Pasal 10 UU 5/2014 disebutkan bahwa ASN berfungsi sebagai: (1) pelaksana kebijakan publik; (2) pelayan publik; dan (3) perekat dan pemersatu bangsa. Ketiga fungsi ASN yang sangat penting itu akan berjalan apabila kebijakan, pembinaan, pengawasan, dan manajemennya berjalan dengan baik. Pada Pasal 25 ayat (2) UU 5/2014 disebutkan bahwa Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada 4 (empat) lembaga, yaitu: (i) Kementerian PAN RB, (ii) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), (iii) Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan (iv) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sasaran strategis BKN dalam rangka mewujudkan visi, melaksanakan misi dan mencapai tujuan berdasarkan potensi dan permasalahan BKN serta kebijakan nasional dalam RPJMN adalah “Meningkatnya Tingkat Profesionalisme Pegawai ASN”. Pencapaian strategis diatas yang bersifat impact (sasaran ultimate), berikut ini sasaran intermediate yang akan dicapai dalam Program BKN yang dapat berfungsi dan memiliki manfaat terhadap capaian sasaran strategis. Sasaran strategis dalam mewujudkan visi dan misi BKN adalah: 1. Meningkatnya kualitas pengelolaan ASN; 2. Keandalan sistem informasi ASN; 3. Meningkatnya disiplin pegawai; 4. Meningkatnya profesionalisme ASN; 5. Terwujudnya pelayanan kepegawaian dengan berbasis manajemen mutu; 6. Meningkatnya pelayanan pembinaan PNS Terwujudnya BKN yang akuntabel dan tata kelola pemerintahan yang baik
TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH. Diawali dengan penelaahan yang menyangkut arah dan kebijakan prioritas pembangunan nasional yang kemudian dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. Bab ini terdiri dari: